Dituding Timbun MinyaKita, Lurah di Kota Jambi Buka Suara dan Bantah Mafia Minyak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Video yang memperlihatkan ribuan dus minyak goreng merek MinyaKita tersimpan di halaman sebuah rumah di kawasan Penyengat Rendah, Kota Jambi, mendadak viral dan memicu sorotan publik.

Rumah tersebut diketahui milik Lurah Penyengat Rendah, M Haikal Pahlevi.

Menanggapi tudingan dugaan penimbunan dan praktik mafia minyak goreng yang dilontarkan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Haikal membantah keras.

Ia menegaskan bahwa minyak goreng tersebut bukan atas namanya sebagai pejabat publik, melainkan atas nama istrinya yang telah lama menjadi mitra Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Bulog.

Baca juga:  LPKNI Bongkar Dugaan Mafia Minyak Goreng, Oknum Lurah di Kota Jambi Terlibat?

Baca juga:  Harga Minyakita Lampaui HET di Batanghari, Mitra Terancam Diputus

“Minyak itu bukan atas nama saya sebagai lurah, tapi atas nama istri saya yang sudah lama bermitra dengan Bulog,” ujarnya.

Haikal menjelaskan bahwa kerja sama dengan Bulog telah berlangsung sejak 2021, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai lurah.

Ia menyebut kuota sekitar 1.000 dus tersebut merupakan bentuk alokasi atau reward atas kemitraan yang telah berjalan lama.

Menurutnya, pembelian dilakukan menggunakan dana pribadi dan melalui mekanisme resmi.

Seluruh dokumen administrasi, termasuk legalitas RPK, disebutnya lengkap dan sesuai prosedur.

Terkait penyimpanan di rumah pribadi, Haikal berdalih hal itu karena keterbatasan kapasitas gudang koperasi setempat.

Minyak tersebut, katanya, hanya disimpan sementara sebelum didistribusikan.

Ia juga membantah kepemilikan truk bertuliskan bantuan pangan 2025 yang terlihat dalam video viral.

Kendaraan tersebut, katanya, merupakan armada pengangkut milik Bulog yang mengantar barang ke lokasi.

Soal dugaan distribusi ke luar daerah seperti Bayung Lincir dan Batang Hari, Haikal menyatakan dirinya memperoleh informasi bahwa distribusi tersebut diperbolehkan.

Namun, ia menegaskan siap menarik kembali barang apabila terbukti melanggar aturan.

“Saya siap diklarifikasi kapan pun. Tidak ada niat menimbun atau merugikan masyarakat,” tegasnya.

LPKNI Soroti Dugaan Pelanggaran Distribusi

Sebelumnya, Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengungkap dugaan adanya pelanggaran distribusi minyak goreng bersubsidi setelah timnya mendatangi lokasi di Jalan Walisongo, Aur Kenali, Telanaipura.

Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat sekitar 1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter berada di halaman rumah, disertai truk dengan spanduk penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng Provinsi Jambi.

LPKNI mempertanyakan perbedaan kuota signifikan antara satu RPK dengan RPK lainnya.

Disebutkan, sebagian RPK hanya memperoleh 40 dus untuk dua minggu, sementara di lokasi tersebut jumlahnya mencapai 1.000 dus.

Selain itu, muncul dugaan potensi pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) jika distribusi dilakukan di atas harga yang ditentukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bulog terkait polemik tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi bahan pokok bersubsidi yang berdampak langsung pada masyarakat.(*)