Warga Tolak Penimbunan Rawa, WALHI Sebut PT SAS Langgar HAM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menyatakan penolakan keras terhadap proyek pembangunan jalan dan stockpile batubara yang dilakukan oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Proyek ini dinilai mengancam ruang hidup warga dan menyalahi prinsip-prinsip perlindungan lingkungan.

Dalam aksi unjuk rasa warga yang berlangsung Minggu (6/7/2025), WALHI Jambi hadir memberikan dukungan penuh kepada masyarakat yang menolak aktivitas industri ekstraktif di wilayah mereka.

Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Oscar Anugerah, mengecam keras proyek PT SAS yang dianggap sebagai bentuk perampasan ruang hidup dan pelanggaran hak dasar atas lingkungan yang sehat.

“Pembangunan tanpa pelibatan masyarakat dan merusak fungsi ekologis seperti rawa adalah bentuk kejahatan lingkungan. Ini bukan pembangunan berkelanjutan, tapi ekspansi korporasi yang mengorbankan warga,” tegas Oscar.

Oscar menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan PT SAS bertentangan dengan berbagai regulasi nasional, termasuk UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 33.

WALHI juga menyoroti dampak ekologis dan sosial dari proyek tersebut, seperti:

  • Pencemaran udara dan kebisingan akibat truk pengangkut batubara

  • Ancaman banjir karena penimbunan rawa yang merupakan kawasan resapan

  • Risiko penyakit pernapasan seperti ISPA

  • Peningkatan potensi kecelakaan lalu lintas

  • Hilangnya ruang terbuka hijau dan konflik sosial di masyarakat

Oscar meminta pemerintah segera menghentikan aktivitas PT SAS dan melakukan audit lingkungan secara transparan yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa proyek seperti ini berpotensi menciptakan bencana ekologis dalam jangka panjang jika dibiarkan terus berjalan.

“Negara harus hadir. Jangan sampai warga dikorbankan demi kepentingan industri. Wilayah resapan air dan ruang hidup warga harus dilindungi, bukan dijadikan lokasi tumpukan batubara,” tambahnya.(*)




DLH Kota Jambi: Dokumen Lingkungan PT SAS Kewenangan Provinsi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Menanggapi polemik aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Kelurahan Aur Kenali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Dr. Ardi, menegaskan bahwa dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.

Hal ini karena proyek yang dijalankan oleh PT SAS mencakup lintas wilayah kabupaten/kota, mulai dari Sarolangun hingga Kota Jambi, termasuk pembangunan jalan khusus batu bara dan dermaga (stockpile).

“Karena proyek ini lintas wilayah, maka dokumen lingkungan ditangani oleh Pemerintah Provinsi, bukan DLH Kota,” jelas Ardi saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Ardi menegaskan bahwa meskipun tidak berwenang dalam pengesahan dokumen lingkungan, Pemerintah Kota Jambi tetap konsisten menuntut agar semua aktivitas PT SAS sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.

“Wali Kota Jambi, dr. Maulana, sudah menegaskan bahwa semua kegiatan harus sesuai RTRW. Sikap ini sudah ditegaskan sejak masa Penjabat Wali Kota sebelumnya dan tetap kami pegang teguh,” ujarnya.

Sikap ini menyusul protes dari warga RT 03 Kelurahan Aur Kenali yang menolak aktivitas land clearing PT SAS, karena diduga menjadi awal pembangunan jalan menuju kawasan rawa yang selama ini menjadi area resapan air.

Warga khawatir wilayah tersebut rawan banjir jika lahan ditimbun.

Meski tak memegang kewenangan penuh atas proyek, DLH Kota Jambi siap mendampingi warga untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran lingkungan.

“Kami tetap memantau. Jika ada indikasi pelanggaran, kami siap mendampingi masyarakat untuk mengawal prosesnya sesuai aturan lingkungan hidup,” tambah Ardi.(*)