Kemas Faried Kritik DLH Kota Jambi: Jangan Biarkan Wali Kota Bekerja Sendiri Urus Sampah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly melontarkan kritik terbuka terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi terkait pelaksanaan program Operator Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) dan penataan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Menurut Kemas, polemik yang muncul di tengah masyarakat belakangan ini menunjukkan masih lemahnya sosialisasi terhadap kebijakan baru yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Jambi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kemas saat menghadiri Dialog Publik Pengelolaan Persampahan Kota Jambi yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu 13 Juni 2026.

Dalam forum yang dihadiri berbagai elemen masyarakat itu, Kemas secara khusus menyoroti peran DLH Kota Jambi sebagai organisasi perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab utama urusan persampahan.

Ia menegaskan bahwa program transformasi tata kelola sampah merupakan kebijakan strategis yang membutuhkan dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah, terutama instansi teknis yang menjadi ujung tombak pelaksanaan di lapangan.

“Ini program yang baik dan program baru. Karena itu dibutuhkan kerja sama yang solid dari semua pihak agar tujuan yang ingin dicapai bisa terlaksana dengan baik,” ujar Kemas.

Politisi yang juga menjabat Ketua DPRD Kota Jambi itu menilai DLH harus lebih aktif menjelaskan kepada masyarakat mengenai tujuan, manfaat, hingga mekanisme pelaksanaan OPBM agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun informasi yang simpang siur.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada kepala daerah semata.

“Saya mengapresiasi langkah Bapak Wali Kota. Tapi tentu beliau tidak bisa bekerja sendiri. Program sebesar ini harus ditopang seluruh perangkat daerah dan elemen masyarakat agar persoalan sampah di Kota Jambi benar-benar bisa diselesaikan,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek sosialisasi, Kemas juga memberikan perhatian terhadap sejumlah komponen pendukung transformasi tata kelola persampahan.

Termasuk pengadaan armada bentor pengangkut sampah dan pengembangan depo transfer sampah yang menjadi bagian dari sistem baru pengelolaan sampah di Kota Jambi.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap program baru pasti memiliki tantangan dan kekurangan pada tahap awal pelaksanaan.

Karena itu, berbagai kritik dan masukan yang muncul dalam dialog publik harus dipandang sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap program pemerintah.

“Namanya program baru tentu masih ada kekurangan. Yang terpenting adalah bagaimana semua masukan yang muncul dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” katanya.

Salah satu isu yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius adalah persoalan iuran pengangkutan sampah yang belakangan menjadi pembahasan di tengah masyarakat.

Kemas mengungkapkan DPRD Kota Jambi menerima berbagai aspirasi terkait mekanisme penarikan iuran yang diterapkan di sejumlah wilayah.

Ia meminta Pemerintah Kota Jambi menyusun formulasi yang lebih jelas dan terukur agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kami meminta ke depan ada formulasi yang lebih jelas. Jangan sampai muncul potensi pungutan liar atau masyarakat kurang mampu justru terbebani oleh kebijakan ini,” ujarnya.

Menurut Kemas, perlindungan terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan sampah.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Jambi yang membuka ruang dialog secara terbuka dengan masyarakat.

Menurutnya, forum seperti ini penting untuk menyerap aspirasi sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah publik.

“Kami terbuka terhadap setiap kritik dan aspirasi masyarakat. Semua masukan yang disampaikan akan menjadi bahan untuk diteruskan kepada pemerintah dan pihak terkait agar kebijakan yang diambil semakin baik,” pungkasnya.

Dialog publik tersebut menjadi salah satu momentum evaluasi terhadap pelaksanaan transformasi tata kelola sampah di Kota Jambi yang saat ini tengah berjalan.

Sejumlah masukan yang mengemuka, mulai dari persoalan sosialisasi, mekanisme iuran, hingga kesiapan infrastruktur pendukung, diperkirakan akan menjadi bahan perbaikan dalam implementasi program OPBM ke depan.(*)




Wawako Diza: Masalah Sampah Sudah Jadi Agenda Nasional, Kota Jambi Harus Bergerak Cepat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha menegaskan bahwa, transformasi tata kelola sampah yang saat ini dijalankan Pemerintah Kota Jambi bukan sekadar program daerah, melainkan bagian dari upaya mendukung agenda nasional dalam menyelesaikan persoalan lingkungan.

Hal itu disampaikan Diza saat menghadiri Dialog Publik Pengelolaan Sampah yang digelar Pemerintah Kota Jambi di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu 13 Juni 2026.

Menurut Diza, isu sampah kini menjadi salah satu perhatian utama pemerintah pusat.

Karena itu, setiap daerah dituntut menghadirkan solusi yang konkret dan berkelanjutan guna mengurangi dampak lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Permasalahan sampah saat ini sudah menjadi agenda nasional. Hal ini juga telah menjadi perhatian Presiden dalam berbagai forum nasional. Pemerintah daerah didorong untuk segera menghadirkan langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan sampah,” ujar Diza.

Ia menjelaskan, kebijakan transformasi tata kelola sampah yang sedang diterapkan di Kota Jambi, termasuk melalui program Operator Pengangkut Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM), merupakan bagian dari dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Diza menilai keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat RT, komunitas lingkungan, akademisi, hingga dunia usaha.

“Kita ingin membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah. Persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan pemerintah, tetapi harus menjadi gerakan bersama seluruh masyarakat,” katanya.

Dialog publik yang dihadiri berbagai kalangan itu menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, maupun masukan terhadap kebijakan persampahan yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Jambi.

Sejumlah isu yang mengemuka dalam forum tersebut di antaranya terkait mekanisme OPBM, penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), sosialisasi program, hingga persoalan iuran pengangkutan sampah di tingkat lingkungan.

Wali Kota Jambi Maulana yang turut hadir dalam forum itu menyambut berbagai masukan yang disampaikan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari seluruh kebijakan yang diambil adalah menciptakan Kota Jambi yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

Menurut Maulana, meningkatnya volume sampah dari tahun ke tahun membuat pemerintah harus melakukan transformasi tata kelola persampahan.

Data Pemkot Jambi mencatat volume sampah harian meningkat dari sekitar 200 ton per hari pada tahun 2000 menjadi hampir 448 ton per hari pada 2025.

“Secara umum masyarakat mendukung arah kebijakan ini. Namun memang ada beberapa hal yang harus menjadi evaluasi bersama, terutama terkait sosialisasi, mekanisme pelaksanaan, dan transparansi,” kata Maulana.

Dalam dialog tersebut, Pemerintah Kota Jambi juga menyerap berbagai masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, pengurus RT, mahasiswa, hingga pegiat lingkungan.

Sebagai tindak lanjut hasil dialog, Pemerintah Kota Jambi akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan yang sedang berjalan.

Salah satunya dengan menghentikan sementara penutupan dan pembongkaran TPS hingga dilakukan kajian lebih lanjut terhadap mekanisme pelaksanaannya.

Diza berharap forum seperti ini dapat terus dilakukan agar setiap kebijakan publik yang dijalankan pemerintah memperoleh dukungan dan pemahaman yang sama dari masyarakat.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan Kota Jambi yang bersih, sehat, nyaman, dan menjadi kota yang membanggakan bagi seluruh warganya,” pungkas Diza.(*)




Dialog Publik Persampahan Kota Jambi: OPBM Didukung, TPS Dievaluasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan transformasi tata kelola sampah setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat dalam Dialog Publik Persampahan yang digelar di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu 13 Juni 2026.

Salah satu hasil penting dari forum tersebut adalah keputusan untuk menghentikan sementara penutupan dan pembongkaran Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hingga dilakukan kajian lanjutan terhadap mekanisme dan implementasi di lapangan.

Dialog yang dipimpin langsung Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha itu menghadirkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi lingkungan, mahasiswa, insan pers, hingga Forum Ketua RT Kota Jambi.

Forum tersebut menjadi wadah terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan dukungan, kritik, sekaligus masukan terhadap program Operator Pengangkut Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) dan kebijakan penataan TPS yang belakangan menjadi perhatian publik.

Dalam paparannya, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah bukan sekadar program jangka pendek, melainkan bagian dari arah pembangunan Kota Jambi dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan.

Menurutnya, kebijakan tersebut berangkat dari fakta meningkatnya volume sampah yang terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi di Kota Jambi.

Data Pemerintah Kota Jambi menunjukkan produksi sampah harian meningkat lebih dari dua kali lipat dalam kurun 25 tahun terakhir.

Jika pada tahun 2000 volume sampah tercatat sekitar 200 ton per hari, maka pada 2025 jumlahnya telah mencapai hampir 448 ton per hari.

Di sisi lain, kapasitas dan pola pengelolaan sampah dinilai sudah tidak lagi mampu mengimbangi pertumbuhan tersebut.

“Secara umum seluruh peserta dialog mendukung tujuan program ini, yaitu menciptakan lingkungan yang bersih.

Namun ada beberapa hal yang menjadi catatan, seperti sosialisasi, mekanisme pelaksanaan, dan persoalan iuran yang harus lebih transparan,” kata Maulana.

Ia menegaskan bahwa Kota Jambi membutuhkan langkah-langkah baru dalam mengatasi persoalan sampah.

Salah satu target yang ingin dicapai adalah mendorong sampah menjadi sumber nilai ekonomi melalui sistem pemilahan sejak dari rumah tangga.

Menurut Maulana, program Kampung Bahagia yang menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah akan menjadi fondasi penguatan OPBM di tingkat lingkungan.

“Tahun depan kita ingin masuk ke tahap berikutnya, yaitu pemilahan sampah dari rumah sehingga sampah tidak lagi menjadi beban, tetapi memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam dialog itu, Maulana juga menjawab berbagai kritik terkait pembongkaran sejumlah TPS yang sebelumnya menuai pro dan kontra.

Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan setelah adanya permintaan dan kesiapan masyarakat di wilayah yang telah memiliki sistem pengangkutan sampah berbasis lingkungan.

Meski demikian, Pemerintah Kota Jambi memutuskan untuk melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap kebijakan tersebut dengan menghentikan sementara proses penutupan TPS hingga kajian tambahan selesai dilakukan.

Selain persoalan TPS, isu iuran sampah juga menjadi perhatian dalam forum tersebut.

Maulana menilai sistem retribusi yang selama ini dititipkan melalui rekening pelanggan PDAM belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan karena tidak semua warga menggunakan layanan PDAM.

Karena itu, pemerintah akan mencari formulasi yang lebih tepat agar pembiayaan pengelolaan sampah dapat berjalan efektif tanpa membebani masyarakat.

Wali Kota Jambi juga membantah anggapan bahwa kebijakan penataan TPS akan menghilangkan mata pencaharian para pemulung.

Sebaliknya, pemerintah berencana melibatkan para pemulung sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

“Kami ingin pemulung yang merupakan warga Kota Jambi dapat menjadi mitra dalam sistem OPBM sehingga tetap memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sampah,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menambahkan bahwa transformasi tata kelola sampah yang sedang dijalankan daerah juga sejalan dengan arah kebijakan nasional.

Menurutnya, pemerintah pusat saat ini mendorong seluruh daerah untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah melalui berbagai inovasi pengelolaan lingkungan.

“Masalah sampah menjadi perhatian nasional. Pemerintah daerah didorong untuk menghadirkan solusi yang nyata dan berkelanjutan,” kata Diza.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly yang turut hadir dalam forum tersebut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Jambi membuka ruang dialog secara terbuka.

Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap sebuah kebijakan merupakan hal yang wajar, terutama ketika menyangkut perubahan sistem yang selama ini sudah berjalan.

Karena itu, ia mendorong Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk memperkuat sosialisasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai tujuan dan manfaat program OPBM.

“Masukan dari masyarakat harus menjadi bahan evaluasi. Yang terpenting, semua pihak memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan Kota Jambi yang lebih bersih dan lebih baik,” ujarnya.

Dialog publik tersebut menjadi salah satu langkah evaluatif yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi dalam memastikan transformasi tata kelola persampahan berjalan efektif, diterima masyarakat, dan mampu menjawab tantangan peningkatan volume sampah di masa mendatang.(*)




Dialog Pengelolaan Sampah Kota Jambi: Dukungan Mengalir, Evaluasi Tetap Dibutuhkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya Pemerintah Kota Jambi membenahi tata kelola persampahan mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat.

Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan penting, mulai dari perlunya sosialisasi yang lebih masif hingga mekanisme iuran yang dinilai perlu diatur secara adil dan transparan.

Aspirasi itu mengemuka dalam Dialog Publik Pengelolaan Sampah yang digelar Pemerintah Kota Jambi di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu 13 Juni 2026.

Forum terbuka tersebut menghadirkan akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus RT, hingga warga yang secara langsung menyampaikan pandangan terkait program Operator Pengangkut Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) dan kebijakan penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di kawasan kota.

Secara umum, peserta dialog sepakat bahwa Kota Jambi membutuhkan perubahan dalam pengelolaan sampah.

Namun, transformasi itu dinilai harus dibarengi komunikasi yang intensif kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

Rektor Universitas Jambi, Prof. Helmi, menilai langkah yang diambil Pemerintah Kota Jambi merupakan respons terhadap kondisi darurat sampah yang muncul seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas perkotaan.

Menurutnya, pembenahan sistem persampahan merupakan kebutuhan mendesak apabila Kota Jambi ingin berkembang sebagai pusat perdagangan, jasa, sekaligus destinasi wisata yang nyaman bagi masyarakat maupun pendatang.

“Transformasi tata kelola sampah yang dilakukan pemerintah daerah merupakan langkah positif. Kebersihan, ketertiban, dan keindahan kota akan berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Prof. Helmi menegaskan, keberhasilan program tersebut tidak mungkin hanya bergantung pada pemerintah.

Partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan kebijakan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.

Senada dengan itu, Pakar Lingkungan Universitas Jambi, Prof. Ir. Rosyani, menyebut OPBM sebagai salah satu bentuk inovasi yang berpotensi mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap sampah.

Selain menciptakan lingkungan yang lebih bersih, menurutnya, sistem tersebut juga dapat membuka peluang ekonomi apabila masyarakat mulai melakukan pemilahan sampah dan memanfaatkan limbah yang masih memiliki nilai jual.

“Ini bukan sekadar soal mengangkut sampah, tetapi bagaimana masyarakat mulai melihat sampah sebagai sesuatu yang bisa dikelola dan memiliki nilai ekonomi,” katanya.

Meski mendukung arah kebijakan tersebut, sejumlah peserta dialog juga menyampaikan masukan terkait implementasi di lapangan.

Tokoh masyarakat Jambi, Usman Ermulan, menyoroti persoalan iuran pengangkutan sampah yang belakangan menjadi pembahasan di tengah masyarakat.

Ia berharap ada kebijakan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi warga.

Menurut mantan Bupati Tanjung Jabung Barat itu, masyarakat kurang mampu sebaiknya mendapatkan keringanan atau bentuk subsidi tertentu sehingga program kebersihan dapat berjalan tanpa menimbulkan beban baru.

“Kalau memungkinkan, warga yang kurang mampu bisa mendapat bantuan atau subsidi. Yang penting semangat kebersamaan tetap terjaga dan masyarakat tidak merasa terbebani,” ujarnya.

Usman juga mengapresiasi keberanian Pemerintah Kota Jambi menutup sejumlah TPS yang selama ini berada di kawasan protokol dan dinilai mengganggu estetika kota.

Baginya, wajah Kota Jambi sebagai ibu kota provinsi menjadi representasi daerah secara keseluruhan sehingga persoalan kebersihan harus menjadi perhatian bersama.

Sementara itu, warga RT 18 Kelurahan Mayang Mangurai, Saprudin, menilai munculnya pro dan kontra terhadap program OPBM lebih disebabkan minimnya informasi yang diterima masyarakat.

Ia mengatakan konsep pengangkutan sampah berbasis lingkungan sebenarnya bukan hal baru.

Namun perubahan kebijakan yang berlangsung cepat membuat sebagian warga belum memahami tujuan dan mekanisme program tersebut.

“Yang menjadi persoalan bukan programnya, tetapi banyak masyarakat yang belum mendapatkan penjelasan secara utuh sehingga muncul kebingungan di lapangan,” katanya.

Menutup diskusi, Ketua Forum RT Kota Jambi, Suparyono, menegaskan bahwa mekanisme iuran yang diterapkan dalam program pengangkutan sampah berbasis masyarakat merupakan hasil kesepakatan warga di masing-masing lingkungan dan bukan ditetapkan langsung oleh Pemerintah Kota Jambi.

Ia mencontohkan pelaksanaan OPBM di wilayahnya yang telah berjalan selama satu dekade tanpa menimbulkan keberatan dari masyarakat karena besarannya ditentukan melalui musyawarah bersama.

Dialog publik tersebut akhirnya menghasilkan satu benang merah yang sama, yakni dukungan terhadap cita-cita menjadikan Kota Jambi lebih bersih dan tertata.

Namun keberhasilan program dinilai bergantung pada kolaborasi pemerintah, masyarakat, pengurus lingkungan, hingga dunia akademik dalam memastikan kebijakan berjalan efektif dan diterima seluruh lapisan warga.(*)




Hutan Jambi Tersisa 18 Persen, Ancaman Banjir dan Longsor Kian Nyata

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kondisi hutan di Provinsi Jambi kian mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan tutupan hutan yang tersisa kini hanya mencapai 18,54 persen dari total luas daratan.

Penyusutan hutan secara masif ini memicu ancaman serius berupa banjir dan longsor yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun 2025 Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI, dalam kurun waktu 52 tahun terakhir, Provinsi Jambi telah kehilangan sekitar 2,5 juta hektare kawasan hutan.

Saat ini, hutan yang masih bertahan hanya seluas 929.899 hektare, menempatkan Jambi dalam kondisi darurat ekologis.

Direktur KKI WARSI, Adi Junedi, menilai angka tersebut sebagai sinyal bahaya bagi keberlanjutan lingkungan hidup di Jambi.

Ia menyebut, tanpa perubahan kebijakan dan pengelolaan sumber daya alam yang serius, dampak kerusakan akan semakin meluas dan sulit dipulihkan.

“Dengan kondisi tutupan hutan seperti ini, Jambi masuk dalam zona kritis ekologis. Risiko bencana bisa meningkat secara eksponensial, sementara upaya pemulihannya membutuhkan biaya besar dan waktu yang sangat panjang,” ujar Adi.

Menurutnya, dalam sepuluh tahun terakhir saja, Jambi kehilangan hutan seluas 112.372 hektare, setara dengan sekitar sepuluh kali luas wilayah Kota Jambi.

Alih fungsi hutan menjadi perkebunan skala besar, khususnya perkebunan kelapa sawit, menjadi penyebab dominan penyusutan kawasan hutan tersebut.

Selain ekspansi perkebunan, aktivitas pertambangan dan kebakaran hutan dan lahan turut memperparah kerusakan lingkungan.

Pertambangan batu bara dan emas dinilai berdampak signifikan terhadap perubahan bentang alam serta pencemaran sungai-sungai utama di Jambi.

Hingga tahun 2025, hasil analisis citra satelit menunjukkan aktivitas tambang batu bara telah membuka lahan sekitar 16 ribu hektare.

Sementara itu, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terindikasi merusak lebih dari 60 ribu hektare lahan, bahkan merambah kawasan taman nasional.

Adi menegaskan, kerusakan hutan berbanding lurus dengan meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi.

Hilangnya tutupan vegetasi membuat air hujan tidak lagi terserap optimal oleh tanah, sedangkan sedimentasi dari aktivitas tambang menyebabkan pendangkalan dan pelebaran sungai.

“Dalam situasi seperti ini, banjir dan longsor bukan lagi ancaman musiman, melainkan ancaman permanen. Kondisi lingkungan Jambi saat ini sedang tidak baik-baik saja, dan bencana hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan, tanpa langkah konkret untuk menghentikan laju deforestasi dan kerusakan lingkungan, masyarakat Jambi akan terus hidup dalam bayang-bayang bencana yang semakin sulit dihindari.(*)




PetroChina Jabung Raih Dua Penghargaan Proper Hijau 2024 dari KLH RI

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – PetroChina International Jabung kembali mencetak prestasi dengan meraih dua penghargaan bergengsi dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI. Penghargaan ini diberikan atas kinerja unggul dalam pengelolaan lingkungan untuk dua wilayah operasi PetroChina, yaitu Lapangan Betara Area (gas) dan Lapangan Geragai Area (minyak), yang keduanya mendapatkan peringkat Proper Hijau 2024.

Prosesi penyerahan penghargaan dilakukan di Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Senin (24/2). Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, secara langsung menyerahkan penghargaan kepada perwakilan PetroChina.

Selanjutnya presiden Direktur PetroChina Jabung, Wang Lei, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian ini. Ia menegaskan bahwa penghargaan Proper Hijau merupakan bukti nyata komitmen PetroChina dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta menerapkan praktik industri migas yang bertanggung jawab di Indonesia.

“Penghargaan ini menegaskan komitmen kami terhadap praktik operasi minyak dan gas yang bertanggung jawab, serta perlindungan lingkungan. Lebih dari itu, penghargaan ini juga menyoroti upaya kami dalam mengembangkan program Tanggung Jawab Sosial (TJS) yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar Jabung,” ujar Wang Lei.

Ia juga menambahkan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi PetroChina untuk terus menerapkan inovasi teknologi ramah lingkungan serta meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah operasionalnya.

Baca Juga:Kecanggihan Honda PCX 160 RoadSync dan Motor Listrik Futuristik di IIMS 2025

Baca juga: Zee Eks JKT48 Pilih Yamaha Fazzio Hybrid, sebagai Skutik Primadona Anak Muda

Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq turut memberikan apresiasi terhadap capaian PetroChina International Jabung. Menurutnya, penghargaan Proper Emas dan Proper Hijau menunjukkan dedikasi perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup secara bertanggung jawab.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat (LKPEM), Dr. AM Hardianto, menilai penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap upaya PetroChina dalam mewujudkan keberlanjutan lingkungan. Ia juga mendorong lebih banyak perusahaan untuk mengikuti jejak PetroChina dalam meraih prestasi serupa.

“Penghargaan ini membuktikan bahwa PetroChina dan sejumlah perusahaan lainnya telah menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan serta sistem manajemen lingkungan yang baik. Keberhasilan ini tentunya meningkatkan kepercayaan publik, termasuk masyarakat sekitar,” katanya.

Dengan raihan Proper Hijau 2024 ini, PetroChina semakin mengukuhkan posisinya sebagai perusahaan migas yang tidak hanya fokus pada produksi energi, tetapi juga berkomitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (*)