Tak Boleh Dijual! Menhut Tegaskan Kayu Hanyut Banjir Sumatera Hanya untuk Pemulihan

ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa kayu yang terbawa arus banjir di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanganan bencana dan pemulihan, bukan untuk diperjualbelikan.

Ketentuan ini dituangkan dalam surat edaran yang diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025, yang berlaku sejak akhir Desember 2025.

Menurut Menhut, kebijakan ini bertujuan agar pemanfaatan kayu hanyut tetap berorientasi pada kepentingan kemanusiaan dan pemulihan lingkungan, bukan menjadi celah eksploitasi ekonomi.

Masyarakat terdampak banjir diperbolehkan menggunakan kayu hanyut untuk kebutuhan mendesak, selama tidak dikomersialkan.

“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, pemulihan pasca bencana, dan bantuan material untuk masyarakat terdampak, atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,” ujar Raja Juli Antoni.

Pemanfaatan kayu hanyut bisa mencakup perbaikan rumah, pembangunan fasilitas sementara, atau kebutuhan material lain yang berkaitan langsung dengan pemulihan pascabencana.

Namun, segala bentuk perdagangan, pengolahan industri, atau distribusi komersial terhadap kayu tersebut tetap dilarang.

Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian Kehutanan memberlakukan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu di wilayah terdampak banjir.

Selama moratorium, tidak ada dokumen legalitas kayu yang diterbitkan, sehingga kayu hanyut tidak dapat masuk ke rantai perdagangan resmi.

Pemerintah juga melakukan pendataan bersama aparat penegak hukum dan otoritas daerah untuk mengidentifikasi jumlah dan jenis kayu hanyut di lapangan, memastikan pemanfaatannya tepat sasaran, dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan di tengah bencana.

Kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, menyebabkan kayu dari hulu terbawa arus hingga ke permukiman warga.

Pengaturan terhadap kayu hanyut dianggap penting tidak hanya untuk membantu pemulihan masyarakat, tetapi juga mencegah praktik perdagangan kayu ilegal yang dapat merusak hutan dan ekosistem.

Dengan larangan komersialisasi dan pengawasan ketat, pemerintah berharap pemanfaatan kayu pascabencana berjalan selaras dengan prinsip keselamatan, kemanusiaan, dan keberlanjutan lingkungan.(*)




Hutan Jambi Tersisa 18 Persen, Ancaman Banjir dan Longsor Kian Nyata

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kondisi hutan di Provinsi Jambi kian mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan tutupan hutan yang tersisa kini hanya mencapai 18,54 persen dari total luas daratan.

Penyusutan hutan secara masif ini memicu ancaman serius berupa banjir dan longsor yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun 2025 Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI, dalam kurun waktu 52 tahun terakhir, Provinsi Jambi telah kehilangan sekitar 2,5 juta hektare kawasan hutan.

Saat ini, hutan yang masih bertahan hanya seluas 929.899 hektare, menempatkan Jambi dalam kondisi darurat ekologis.

Direktur KKI WARSI, Adi Junedi, menilai angka tersebut sebagai sinyal bahaya bagi keberlanjutan lingkungan hidup di Jambi.

Ia menyebut, tanpa perubahan kebijakan dan pengelolaan sumber daya alam yang serius, dampak kerusakan akan semakin meluas dan sulit dipulihkan.

“Dengan kondisi tutupan hutan seperti ini, Jambi masuk dalam zona kritis ekologis. Risiko bencana bisa meningkat secara eksponensial, sementara upaya pemulihannya membutuhkan biaya besar dan waktu yang sangat panjang,” ujar Adi.

Menurutnya, dalam sepuluh tahun terakhir saja, Jambi kehilangan hutan seluas 112.372 hektare, setara dengan sekitar sepuluh kali luas wilayah Kota Jambi.

Alih fungsi hutan menjadi perkebunan skala besar, khususnya perkebunan kelapa sawit, menjadi penyebab dominan penyusutan kawasan hutan tersebut.

Selain ekspansi perkebunan, aktivitas pertambangan dan kebakaran hutan dan lahan turut memperparah kerusakan lingkungan.

Pertambangan batu bara dan emas dinilai berdampak signifikan terhadap perubahan bentang alam serta pencemaran sungai-sungai utama di Jambi.

Hingga tahun 2025, hasil analisis citra satelit menunjukkan aktivitas tambang batu bara telah membuka lahan sekitar 16 ribu hektare.

Sementara itu, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terindikasi merusak lebih dari 60 ribu hektare lahan, bahkan merambah kawasan taman nasional.

Adi menegaskan, kerusakan hutan berbanding lurus dengan meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi.

Hilangnya tutupan vegetasi membuat air hujan tidak lagi terserap optimal oleh tanah, sedangkan sedimentasi dari aktivitas tambang menyebabkan pendangkalan dan pelebaran sungai.

“Dalam situasi seperti ini, banjir dan longsor bukan lagi ancaman musiman, melainkan ancaman permanen. Kondisi lingkungan Jambi saat ini sedang tidak baik-baik saja, dan bencana hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan, tanpa langkah konkret untuk menghentikan laju deforestasi dan kerusakan lingkungan, masyarakat Jambi akan terus hidup dalam bayang-bayang bencana yang semakin sulit dihindari.(*)




Tumpahan Solar Gudang PT Kerinci Toba Abadi Diduga Picu Kebakaran di Paal Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebakaran yang terjadi di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Sabtu (20/12/2025) siang, diduga kuat dipicu oleh tumpahan minyak solar yang sebelumnya mencemari lingkungan sekitar.

Solar tersebut diketahui berasal dari gudang PT Kerinci Toba Abadi (KTA) dan telah menyebar hingga ke saluran air serta parit-parit kecil di permukiman warga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tumpahan solar pertama kali terjadi pada Senin (15/12/2025) dini hari.

Cairan bahan bakar tersebut tidak hanya mengalir di badan jalan, tetapi juga meresap dan mengendap di kanal serta parit lingkungan, sehingga menciptakan potensi bahaya kebakaran yang tinggi.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi, Mustari Affandi, mengungkapkan bahwa, solar yang masuk ke saluran air terbuka sangat mudah tersulut api, terutama jika terpapar percikan kecil sekalipun.

“Solar yang sudah masuk ke parit dan lubang-lubang tanah sangat berisiko. Dalam kondisi kering dan panas, api bisa cepat menyambar,” ujar Mustari.

Ia menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kewilayahan, mulai dari camat, lurah, hingga ketua RT, agar segera melakukan langkah pencegahan di area terdampak.

Penanganan darurat dinilai penting untuk menekan potensi kebakaran susulan.

“Parit atau lubang yang terkontaminasi solar sebaiknya segera ditutup dengan pasir atau dilakukan penyedotan. Jangan sampai dibiarkan terbuka,” tegasnya.

Mustari juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas yang berpotensi memicu api.

Seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membakar sampah, terutama di sekitar lokasi yang telah tercemar solar.

“Kawasan tersebut cukup padat aktivitas, ada bengkel dan kegiatan lain yang bisa memicu percikan api. Kalau tidak ditangani cepat, risikonya sangat besar,” jelasnya.

Terkait insiden kebakaran Sabtu siang, Mustari memastikan api berhasil dikendalikan dengan cepat oleh tim Damkartan.

Proses pemadaman dilakukan menggunakan metode khusus untuk kebakaran bahan bakar cair.

“Kami menggunakan campuran air dan liquid foam untuk memutus reaksi api pada solar. Setelah itu dilakukan pendinginan agar api tidak kembali muncul,” katanya.

Dalam operasi pemadaman tersebut, Damkartan mengerahkan sekitar 17.500 liter air dan 30 liter cairan liquid foam BindOil.

Api berhasil dipadamkan dengan aman tanpa menimbulkan kebakaran lanjutan di area sekitar.(*)




Polres Bungo Gelar Razia Malam, Tekan Aktivitas PETI di Sungai Buluh

MUARABUNGO – Komitmen Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dibuktikan. Program Zero PETI yang digaungkan bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata di lapangan.

Pada Selasa 25 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, Kapolres bersama jajarannya melaksanakan razia PETI di wilayah Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi. Razia ini melibatkan Kabag OPS, Kasat Sabhara, Kasat Intelkam, Kanit Tipidter, serta seluruh personel Mapolres Bungo.

“Kami sengaja melakukan razia malam ini untuk memastikan aktivitas PETI di Sungai Buluh. Setiba di lokasi, beberapa alat PETI kami amankan. Selain itu, sampel air dari lokasi juga kami ambil untuk diteliti,” ujar AKBP Natalena.

Baca juga :KPU Kabupaten Bungo Siapkan Logistik, untuk PSU 21 TPS Pasca Putusan MK

Baca juga: Jalan Rusak Parah di Dusun Tepian Danto, Warga Desak Pemkab Bungo Segera Perbaiki

Ia menegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan hingga target Zero PETI di Kabupaten Bungo tercapai. Tidak ada pengecualian dalam pemberantasan PETI, baik itu yang menggunakan rakit, dompeng darat, maupun alat berat.

“Razia ini membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas PETI yang telah merusak lingkungan dan mencemari air. Tentunya, setiap tindakan yang kami lakukan akan melalui prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Natalena berharap agar para pelaku PETI segera menghentikan aktivitasnya di titik-titik yang telah dipetakan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, seluruh lokasi PETI saat ini berada dalam pengawasan ketat, termasuk pihak yang menampung emas hasil tambang ilegal tersebut.

“Satu-satunya cara untuk menghentikan PETI di Bungo adalah dengan menindak tegas pemilik lahan yang digunakan sebagai lokasi tambang ilegal. Mereka harus bersiap untuk dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Kapolres.

Dengan razia yang terus digencarkan, diharapkan Kabupaten Bungo dapat benar-benar terbebas dari aktivitas PETI, sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat tidak lagi terdampak akibat pencemaran yang ditimbulkan.(*)

 

 




Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Jambi Jadi Fokus Pengawasan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran pengelolaan hutan ilegal di berbagai daerah, termasuk Provinsi Jambi.

Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung menunjuk Albertus Roni sebagai jaksa koordinator untuk Satgas di Jambi. Penugasan ini ditetapkan dalam surat B-602/F/Fjp/02/2025 pada 7 Februari 2025.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, langkah ini bertujuan untuk memastikan kawasan hutan dikelola sesuai aturan dan menghindari eksploitasi ilegal.

“Satgas ini akan melakukan pengawasan serta tindakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan, termasuk memberikan sanksi denda dan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara,” jelas Noly Wijaya.

Baca juga: Jelang Ramadan, Satgas Pangan Jambi Pastikan Kestabilan Harga Bahan Pokok di Pasar Angso Duo

Baca juga: Pemprov Jambi Bersiap Sambut Kembalinya Gubernur Al Haris, Ini Jadwalnya

Selain Jambi, pemantauan juga dilakukan di Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, dan Papua.

Selain itu satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 dan memiliki tiga tugas utama yaitu, menagih denda administratif bagi pelanggar, menguasai kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dan memulihkan aset kawasan hutan agar dapat dikelola secara berkelanjutan.

Satgas PKH bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden dengan dukungan beberapa Kelompok Kerja (Pokja), termasuk Pokja Penegakan Hukum dan Pokja Pemulihan Aset.

Lebih lanjut, menurut Noly, Satgas akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan. Mereka akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara, sementara lahan yang ditertibkan akan dikelola kembali oleh Pokja Pemulihan Aset.

“Dengan adanya Satgas ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran pengelolaan hutan yang merugikan negara dan lingkungan,” pungkas Noly Wijaya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan praktik ilegal serta menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang.(*)