Gubernur Jambi Serukan Kewaspadaan Bencana Hidrometeorologi!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam sepanjang tahun 2026.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Jambi yang memperkirakan musim hujan akan terjadi lebih dari satu periode.

Menurut Al Haris, berdasarkan informasi BMKG, musim hujan diperkirakan berlangsung pada Januari dan kembali terjadi pada April 2026.

Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Provinsi Jambi.

“BMKG memprediksi Januari masuk musim hujan, dan April nanti kembali terjadi musim hujan,” ujar Al Haris.

Menghadapi kondisi tersebut, Gubernur mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

Upaya sederhana seperti menjaga kebersihan saluran air, tidak membuang sampah sembarangan, serta menjaga kawasan rawan longsor dinilai penting untuk meminimalkan dampak bencana.

Selain banjir dan longsor, Al Haris juga menyoroti ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang hampir setiap tahun melanda Jambi.

Terutama saat musim kemarau. Ia menekankan bahwa, persoalan bencana tidak bisa ditangani pemerintah saja, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Setiap tahun kita menghadapi karhutla, banjir, dan berbagai bencana lainnya. Ini butuh rasa persatuan dan kepedulian bersama. Jambi ini kampung kita, jadi harus kita jaga bersama-sama,” tegasnya.

Al Haris berharap tahun 2026 dapat dilalui tanpa bencana besar dan Provinsi Jambi tetap dalam kondisi aman dan kondusif.

Ia menilai keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur, tetapi juga oleh keamanan, ketertiban, serta kepedulian terhadap lingkungan.

“Pembangunan bukan hanya soal fisik, tapi juga keamanan dan ketertiban. Mari kita jaga lingkungan dan situasi sosial agar Jambi tetap aman,” ujarnya.

Gubernur juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, kondisi sosial yang kondusif menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi.(*)




Wali Kota Maulana Fasilitasi Mediasi Warga dan PT SAS, Warga Tuntut Penutupan Permanen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr Maulana, berperan aktif dalam memfasilitasi mediasi antara warga yang terdampak proyek batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) dengan pihak perusahaan dan pemerintah daerah.

Pertemuan digelar di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa (16/9/2025), dan berlangsung dalam suasana tegang.

Warga dari Kelurahan Aur Kenali, Penyengat Rendah (Kota Jambi), serta Desa Mendalo Darat (Muaro Jambi), menyuarakan protes atas aktivitas pembangunan underpass dan stockpile batu bara yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan tempat tinggal.

Dalam audiensi tersebut, Maulana tampil sebagai moderator dan berupaya menenangkan situasi ketika warga mulai bersitegang, terutama saat perwakilan PT SAS menyampaikan tanggapan.

Bahkan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, bahkan turun langsung menyambangi perwakilan warga untuk meredakan ketegangan.

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa, Pemkot Jambi memfasilitasi proses mediasi secara terbuka dan transparan, agar konflik antara masyarakat dan perusahaan tidak berlarut-larut.

Ia juga menjelaskan bahwa, secara regulasi, keberadaan proyek PT SAS berada dalam posisi yang kompleks karena berkaitan dengan kebijakan pusat dan daerah.

“Perda RTRW Kota Jambi 2024–2044 sudah disahkan dan disetujui oleh Kementerian ATR/BPN. PT SAS juga memiliki izin dari kementerian terkait. Maka, diperlukan harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah untuk menentukan kelanjutan proyek,” jelas Maulana.

Ia juga menyampaikan bahwa, aktivitas PT SAS untuk sementara dihentikan, sembari menunggu hasil kajian ilmiah dari tim independen yang akan melibatkan unsur masyarakat dan perusahaan.

“Kami membuka ruang dialog lanjutan. Bisa dilakukan di tingkat kota atau provinsi, yang penting ada kesepakatan bersama. Prinsipnya, pemerintah akan selalu berpihak pada keselamatan dan kepentingan warga,” tegas Maulana.

Meski pemerintah menyampaikan komitmen melindungi masyarakat, sebagian warga menyatakan ketidakpuasan atas keputusan penghentian sementara.

Mereka mendesak penghentian permanen proyek PT SAS yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan.

“Kami tidak butuh mediasi berlarut-larut. Kami butuh keputusan tegas yang melindungi warga,” tegas Ahmad, warga Aur Kenali.

Hal senada disampaikan Rahmat Supriadi, Ketua Barisan Perjuangan Rakyat Menolak Stockpile Aur Kenali.

Ia menilai pernyataan Gubernur Jambi Al Haris yang hadir dalam pertemuan tersebut belum menjawab tuntutan utama warga.

Menurutnya, proyek stockpile PT SAS sudah menimbulkan kerusakan lingkungan, getaran bangunan, dan polusi udara, serta berada terlalu dekat dengan pemukiman warga.

Warga mendesak agar pemerintah, baik di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi, tidak hanya menjadi penengah, tetapi menunjukkan keberpihakan nyata terhadap keselamatan dan hak hidup masyarakat.

“Kalau pemerintah memang berpihak kepada rakyat, tunjukkan sikap tegas. Jangan biarkan kepentingan perusahaan mengalahkan keselamatan warga,” kata Raul, tokoh muda Aur Kenali.

Warga menyatakan akan terus mengawal proses kajian ilmiah, dan siap melakukan aksi lanjutan jika tuntutan penghentian permanen tidak dipenuhi.(*)




PT Usaha Mitra Batanghari Bantah Cemari Sungai, Sebut Bukan Aktivitas Mereka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menanggapi dugaan pencemaran sungai yang disorot oleh DPRD Provinsi Jambi dan masyarakat, penanggung jawab PT Usaha Mitra Batanghari, Eko, membantah bahwa aktivitas perusahaannya menjadi penyebabnya.

Ia menyatakan bahwa operasional stockpile batu bara milik perusahaannya telah berjalan sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku, tanpa menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Saat laporan masyarakat muncul, perlu ditegaskan bahwa pencemaran itu bukan berasal dari stockpile kami,” ujar Eko kepada awak media.

Eko menambahkan bahwa pencemaran yang terlihat dalam video yang diputar saat kunjungan DPRD justru berasal dari stockpile perusahaan lain yang lokasinya berada di seberang fasilitas mereka.

“Video sebelumnya bukan dari aktivitas kami. Kami punya rekaman terbaru saat kami beroperasi, dan tidak ada material yang mencemari sungai,” jelasnya.

Ia juga mengatakan siap memberikan bukti video aktivitas perusahaan sebagai bentuk transparansi.

Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas tudingan yang menyebut bahwa PT Usaha Mitra Batanghari telah mencemari lingkungan sekitar, termasuk sungai di wilayah Talang Duku, Kabupaten Muarojambi.(*)




Komisi III DPRD Jambi: Operasional PT Usaha Mitra Batanghari Tidak Sesuai Standar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Usaha Mitra Batanghari terus menuai sorotan.

Kali ini, giliran Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Hambali, yang menyampaikan pandangan keras terhadap operasional perusahaan tersebut.

Menurut Hambali, aktivitas stockpile batu bara milik perusahaan yang berlokasi di kawasan Talang Duku, Muarojambi, diduga tidak memenuhi standar operasional dan dinilai dilakukan secara tidak profesional.

“Kita akan buktikan nanti. Tapi dari pengamatan kami, operasional perusahaan ini terlihat asal-asalan dan tidak memenuhi standar,” tegas Hambali, saat mendampingi kunjungan mendadak DPRD ke lokasi perusahaan.

Sementara itu, penanggung jawab PT Usaha Mitra Batanghari, Eko, membantah tuduhan tersebut.

Ia menegaskan bahwa perusahaannya beroperasi sesuai ketentuan, dan menolak disebut sebagai penyebab utama pencemaran sungai.

“Saat ada laporan masyarakat, sebenarnya pencemaran itu bukan berasal dari stockpile kami,” ujar Eko.

Ia menambahkan bahwa dugaan pencemaran yang direkam dalam video yang ditunjukkan kepada DPRD bukan merupakan aktivitas dari perusahaannya, melainkan milik stockpile lain yang berada di seberang lokasi mereka.

“Kami memiliki dokumentasi terbaru yang menunjukkan bahwa saat aktivitas kami berlangsung, tidak ada pencemaran seperti yang dituduhkan,” lanjutnya.

Meski demikian, pihak DPRD menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini secara resmi, termasuk dengan rapat dengar pendapat (RDP) dan kemungkinan membawa persoalan ini ke kementerian terkait.(*)




PT MPG Diduga Garap Kawasan Hutan Secara Ilegal di Tanjab Timur, PRI-Bumi Angkat Suara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI-Bumi) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas perkebunan ilegal yang dilakukan oleh individu bernama Ediyanto alias Ahin di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.

Laporan tersebut diajukan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.

Menurut Mirza Asari, Koordinator Wilayah PRI-Bumi Tanjabtim-Muarojambi, Ahin diduga mengelola 674 hektare lahan di dalam kawasan hutan milik negara secara ilegal, tanpa hak guna usaha (HGU) yang sah.

Aktivitas ini dilakukan melalui bendera perusahaan bernama PT Mitra Prima Gitabadi (MPG).

“PT MPG ini terindikasi bukan perusahaan perkebunan resmi di Jambi, melainkan bergerak di bidang ekspedisi dan beralamat di Pekanbaru,” ujar Mirza dalam pernyataan resminya, Minggu (10/8/2025).

PRI-Bumi menduga praktik ini sudah berlangsung sejak 2005, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang signifikan.

Mirza mengecam keras lemahnya penegakan hukum, dan menilai kasus ini dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perlindungan kawasan hutan negara.

“Penegakan hukum tidak boleh mandek. Aparat harus bersikap tegas dan segera memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perambahan hutan ilegal ini,” tegasnya.

Lebih jauh, PRI-Bumi menyatakan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga merusak lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.

“Hutan adalah aset publik yang harus dijaga. Kami menuntut tindakan tegas dari Satgas PKH dan seluruh aparat terkait untuk memulihkan kawasan hutan serta menghukum pelaku perusakan lingkungan ini,” tambah Mirza.

PRI-Bumi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak praktik perampasan tanah negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia.(*)