Sistem TPS Dinilai Tak Relevan, Wali Kota Jambi Siapkan Diskusi Publik! Ini Jadwalnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, membuka ruang dialog publik terkait kebijakan pengelolaan sampah di Kota Jambi.

Diskusi terbuka tersebut dijadwalkan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu 13 Juni 2026 pukul 08.00 WIB, dengan melibatkan media, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Forum ini digelar sebagai respons atas meningkatnya sorotan publik terhadap sistem pengelolaan sampah yang saat ini diterapkan Pemerintah Kota Jambi.

Maulana menyebut, diskusi tersebut diharapkan menjadi ruang evaluasi bersama untuk menyempurnakan kebijakan yang ada.

“Saya mengundang media, LSM, dan para akademisi untuk hadir. Apa yang belum sempurna akan kita perbaiki bersama.

Kebijakan pasti ada pro dan kontra, tetapi yang terpenting adalah perbaikannya,” ujar Maulana di Gedung Bapperida Kota Jambi, Rabu 10 Juni 2026.

Soroti Sistem TPS Lama yang Dinilai Tak Lagi Relevan

Dalam pemaparannya, Maulana menyoroti sistem Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang selama ini ditempatkan di pinggir jalan.

Menurutnya, konsep tersebut merupakan kebijakan lama yang lahir saat jumlah penduduk Kota Jambi masih sekitar 400 ribu jiwa pada 2006.

Saat itu, terdapat sekitar 300 titik TPS yang dianggap mampu menampung kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat.

Namun, seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas ekonomi, ia menilai sistem tersebut sudah tidak lagi ideal.

“Dulu mungkin sesuai zamannya. Tapi sekarang kondisi sudah berubah. Penduduk bertambah, aktivitas meningkat, termasuk layanan daring dan distribusi barang. Sistem lama perlu dievaluasi,” katanya.

Ia juga menyinggung dampak lingkungan dari TPS terbuka, seperti potensi pencemaran air lindi yang dinilai masih menjadi persoalan di sejumlah titik.

TPS3R dan OPBM Jadi Sorotan

Pemerintah Kota Jambi sebelumnya telah memperkenalkan konsep TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) sejak 2008 sebagai upaya pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber.

Namun, dari sejumlah fasilitas yang dibangun, saat ini hanya sekitar tujuh unit yang masih aktif beroperasi.

“Sejak 2008 kita dorong TPS3R, tapi yang bertahan hanya sekitar tujuh. Mengubah perilaku masyarakat memang tidak mudah,” ujarnya.

Saat ini, Pemkot Jambi juga menjalankan program Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang menurut Maulana merupakan pengembangan dari konsep TPS3R yang telah lebih dulu ada.

Namun, program tersebut sempat menuai sorotan publik, terutama terkait mekanisme iuran pengelolaan sampah di tingkat masyarakat yang dinilai sebagian pihak menimbulkan pro dan kontra.

Menanggapi hal itu, Maulana menegaskan bahwa sistem iuran bukan hal baru dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

“Kalau OPBM dianggap pungli karena ada iuran, maka TPS3R sejak dulu juga harus dianggap demikian. Padahal dana itu digunakan untuk operasional dan kembali ke masyarakat, bukan untuk pribadi,” tegasnya.

Polemik Pengadaan Bentor dan Gerakan Masyarakat

Maulana juga merespons kritik terkait pengadaan kendaraan roda tiga atau bentor dalam program pengelolaan sampah.

Ia menyebut bentor bukan barang baru, karena sebelumnya juga telah digunakan dalam berbagai program pemerintah.

Perbedaan saat ini, kata dia, terletak pada pola pengelolaan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Bentor itu sudah lama ada. Yang kami ubah adalah konsep pengelolaannya menjadi berbasis masyarakat. Ini gerakan bersama, bukan hanya pemerintah,” jelasnya.

Ia juga membantah adanya tudingan keuntungan pribadi dalam pengadaan tersebut.

“Saya tidak pernah menerima keuntungan apa pun. Bahkan saya tidak mengenal pihak yang dituduhkan,” katanya.

Dorong Perubahan Perilaku Warga

Melalui forum diskusi publik yang akan digelar, Maulana berharap muncul masukan konstruktif dari berbagai pihak untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Kota Jambi.

Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam membuang dan mengelola sampah.

“Pertanyaannya, mau sampai kapan kota ini dipenuhi sampah di pintu masuknya? Ini soal kesadaran bersama. Kita ingin Kota Jambi lebih bersih dan sehat,” pungkasnya.(*)




DLH Kota Jambi Jelaskan Alasan Penutupan TPS, Sistem Baru Diklaim Lebih Efektif Atasi Sampah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menegaskan kebijakan penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) merupakan bagian dari upaya reformasi sistem pengelolaan sampah yang selama ini dinilai tidak lagi efektif menghadapi peningkatan volume sampah perkotaan.

Penjelasan itu disampaikan Sekretaris DLH Kota Jambi, Pahlewi, saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Jambi dan perwakilan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi, Selasa 9 Juni 2026.

Menurut Pahlewi, selama bertahun-tahun banyak TPS mengalami kelebihan kapasitas sehingga memicu penumpukan sampah, menurunkan kualitas lingkungan, hingga memunculkan titik-titik pembuangan liar di berbagai lokasi.

“Kami ingin mengubah pola pengelolaan sampah yang selama ini bertumpu pada TPS menjadi pengelolaan dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Sampah diangkut langsung menuju depo atau titik pengumpulan yang telah disiapkan sebelum dibawa ke TPA,” ujarnya.

DLH menjelaskan, sistem baru tersebut dijalankan melalui Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM) yang dibentuk di tingkat lingkungan.

Melalui pola ini, sampah tidak lagi menumpuk di TPS terbuka, melainkan dijemput langsung dari rumah warga menggunakan armada pengangkut yang dikelola masyarakat.

Pahlewi menyebut hingga saat ini puluhan unit OPBM telah terbentuk di berbagai wilayah Kota Jambi.

“Dari OPBM yang sudah terbentuk, sebagian telah aktif beroperasi dan terus diperluas agar mampu menjangkau lebih banyak lingkungan permukiman,” katanya.

Ia menegaskan penutupan TPS tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap sesuai kesiapan wilayah yang telah memiliki layanan pengangkutan sampah berbasis masyarakat.

Meski demikian, implementasi sistem baru masih memunculkan sejumlah keluhan dari masyarakat.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruq mengingatkan agar perubahan sistem tidak menimbulkan kesulitan bagi warga.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh wilayah memperoleh pelayanan yang sama sebelum seluruh TPS ditutup.

“DPRD mendukung upaya perbaikan sistem pengelolaan sampah. Namun pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau keresahan,” ujar Umar Faruq.

Ia juga menilai sosialisasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar warga memahami mekanisme pengelolaan sampah yang baru.

Sementara itu, perwakilan GERAM Jambi, Abdullah Az, menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Menurutnya, masih ada warga yang mengeluhkan belum meratanya layanan pengangkutan sampah setelah TPS di lingkungan mereka ditutup.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan besaran iuran pengangkutan sampah yang dinilai berbeda-beda di setiap wilayah RT.

“Kami meminta pemerintah memastikan seluruh fasilitas pendukung berjalan maksimal agar masyarakat tidak kesulitan dalam mengelola sampah rumah tangga,” katanya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, DLH Kota Jambi memastikan evaluasi akan terus dilakukan selama masa transisi sistem pengelolaan sampah berlangsung.

Pemerintah juga berkomitmen mempercepat pembentukan dan penguatan OPBM di berbagai wilayah agar pelayanan semakin merata.

DLH berharap sistem baru ini tidak hanya mampu mengurangi penumpukan sampah di TPS, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.

Dengan semakin luasnya jangkauan OPBM, Pemerintah Kota Jambi menargetkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di Kota Jambi.(*)




Umar Faruq Soroti Polemik Sampah di Kota Jambi, Minta Pemkot Pastikan Layanan Merata

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kebijakan pengelolaan sampah yang saat ini diterapkan Pemerintah Kota Jambi.

Menurutnya, perubahan sistem yang sedang berjalan harus mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.

Pernyataan tersebut disampaikan Umar Faruq saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, serta sejumlah unsur masyarakat di Gedung DPRD Kota Jambi, Selasa 9 Juni 2026.

Dalam forum itu, berbagai keluhan masyarakat terkait pengelolaan sampah mengemuka, mulai dari penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), belum meratanya layanan Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM), hingga persoalan iuran pengangkutan sampah.

Umar Faruq menilai perubahan sistem pengelolaan sampah harus dibarengi dengan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat.

Menurutnya, warga berhak mengetahui secara jelas alasan perubahan kebijakan, mekanisme pelayanan, hingga pola pembiayaan yang diterapkan.

Ia mengingatkan bahwa selama ini masyarakat juga telah membayar retribusi persampahan yang dipungut melalui tagihan pelanggan air bersih.

“Program pemerintah tentu harus didukung apabila tujuannya baik. Namun masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang jelas agar tidak muncul kebingungan ataupun persepsi yang berbeda-beda di lapangan,” kata Umar Faruq.

Menurut politisi Gerindra tersebut, persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Dalam hearing tersebut, perwakilan GERAM Jambi menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat yang belakangan mengeluhkan dampak penutupan TPS di beberapa wilayah.

Koordinator GERAM Jambi, Abdullah Az, mengatakan warga mempertanyakan kebijakan penutupan TPS yang dinilai dilakukan ketika layanan pengganti belum tersedia secara merata.

Selain itu, masyarakat juga meminta kejelasan terkait besaran iuran pengangkutan sampah yang saat ini berbeda-beda di setiap lingkungan RT.

“Kami hanya menyampaikan apa yang menjadi keresahan masyarakat. Banyak warga yang masih mempertanyakan kesiapan sistem baru yang sedang diterapkan,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Umar Faruq menegaskan bahwa pemerataan layanan harus menjadi perhatian utama pemerintah.

Ia meminta jangan sampai ada wilayah yang telah kehilangan akses TPS, namun belum mendapatkan layanan pengangkutan sampah yang memadai.

Menurutnya, keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya diukur dari penutupan TPS, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh kemudahan dalam membuang dan mengelola sampah rumah tangga.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama. Jangan sampai ada warga yang kesulitan karena sistem yang sedang bertransisi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Pahlewi, menjelaskan bahwa sistem baru pengelolaan sampah merupakan bagian dari Program Kampung Bahagia yang mengedepankan pengelolaan sampah dari sumbernya melalui OPBM.

Menurutnya, kebijakan tersebut lahir dari evaluasi terhadap sistem lama yang dianggap tidak lagi efektif menghadapi peningkatan jumlah penduduk dan volume sampah di Kota Jambi.

DLH menyebut saat ini puluhan unit OPBM telah terbentuk dan sebagian telah aktif beroperasi.

Penutupan TPS dilakukan secara bertahap pada wilayah yang dinilai telah memiliki kesiapan layanan pengangkutan sampah.

Di akhir rapat, Umar Faruq memastikan DPRD Kota Jambi akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan.

Ia berharap pemerintah dapat mempercepat pemerataan layanan serta memastikan sistem baru benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami ingin solusi terbaik. Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan sistem, tetapi bagaimana pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan persoalan sampah di Kota Jambi dapat terselesaikan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(*)




DPRD Kota Jambi Dalami Keluhan Sampah, Dasar Hukum Iuran Jadi Sorotan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan pengelolaan sampah kembali menjadi perdebatan di Kota Jambi.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Jambi, Selasa 9 Juni 2026, sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait penerapan sistem pengelolaan sampah baru yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Jambi.

Forum yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, itu menghadirkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi serta massa dari Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi yang membawa aspirasi warga dari sejumlah wilayah.

Dalam hearing tersebut, isu utama yang mencuat adalah penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang dinilai dilakukan saat fasilitas pengganti belum sepenuhnya siap beroperasi.

Perwakilan GERAM Jambi, Abdullah Az, mengatakan banyak warga masih mengalami kesulitan setelah TPS di lingkungan mereka ditutup.

Menurutnya, masyarakat dipaksa beradaptasi dengan sistem baru berbasis Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM), sementara layanan pengangkutan sampah belum menjangkau seluruh kawasan.

“Kami tidak menolak perubahan. Tetapi masyarakat mempertanyakan mengapa TPS ditutup ketika sarana pendukungnya belum tersedia secara merata. Akibatnya banyak warga kebingungan membuang sampah rumah tangga,” ujarnya dalam forum tersebut.

Selain persoalan layanan, GERAM juga menyoroti munculnya iuran pengangkutan sampah yang besarannya berbeda-beda di setiap lingkungan RT.

Mereka mempertanyakan dasar hukum penarikan iuran tersebut serta meminta adanya standar yang jelas agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.

Dalam hearing itu, GERAM meminta Pemerintah Kota Jambi mempertimbangkan kembali penutupan TPS yang telah dilakukan.

Menurut mereka, TPS sementara masih diperlukan hingga seluruh sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat benar-benar berjalan efektif dan menjangkau seluruh wilayah.

“Kami meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan ini. Jika memang layanan belum siap sepenuhnya, TPS sementara bisa difungsikan kembali agar masyarakat tidak kesulitan,” tegas Abdullah.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruq menilai persoalan sampah merupakan isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga harus ditangani secara serius.

Ia mengingatkan bahwa selama ini masyarakat juga telah membayar retribusi persampahan melalui tagihan pelanggan air bersih.

Karena itu, perubahan sistem pengelolaan sampah harus disertai sosialisasi yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

“DPRD ingin memastikan kebijakan yang diterapkan pemerintah benar-benar dipahami masyarakat dan berjalan sesuai tujuan. Yang paling penting adalah pelayanan kepada warga tetap terjamin,” katanya.

Menurut Umar, pemerataan layanan pengangkutan sampah juga harus menjadi perhatian utama agar tidak terjadi kesenjangan antarwilayah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Pahlewi, menjelaskan bahwa sistem baru merupakan bagian dari Program Kampung Bahagia yang mengedepankan pengelolaan sampah dari sumbernya melalui OPBM.

Menurutnya, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah mengevaluasi sistem lama yang dinilai tidak lagi mampu mengimbangi pertumbuhan penduduk dan peningkatan volume sampah di Kota Jambi.

Dalam sistem baru, sampah rumah tangga diangkut langsung oleh operator berbasis masyarakat menggunakan armada pengangkut menuju depo atau titik pengumpulan sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Kami ingin pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga. Tujuannya mengurangi penumpukan sampah di TPS sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata,” jelasnya.

Pahlewi juga mengungkapkan banyak TPS yang selama ini sudah tidak mampu menampung volume sampah sehingga memicu persoalan kebersihan dan munculnya titik-titik pembuangan liar.

Meski demikian, DLH mengakui proses transisi masih berlangsung. Saat ini puluhan unit OPBM telah terbentuk, namun belum seluruhnya aktif beroperasi.

Pemerintah menyebut penutupan TPS dilakukan secara bertahap dan hanya diterapkan pada wilayah yang dinilai telah memiliki kesiapan layanan pengangkutan sampah berbasis masyarakat.

Namun sejumlah peserta hearing meminta percepatan pembentukan dan pemerataan OPBM agar perubahan sistem tidak justru membebani masyarakat.

Di akhir rapat, Komisi III DPRD Kota Jambi memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut.

DPRD menegaskan evaluasi akan dilakukan secara berkala agar sistem pengelolaan sampah yang diterapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan warga sekaligus menjaga kebersihan Kota Jambi.(*)




Keluhan Sampah Menguat, Besok DPRD Kota Jambi Panggil Pemkot untuk RDP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi bergerak cepat merespons berbagai keluhan masyarakat terkait persoalan pengelolaan sampah yang belakangan menjadi perhatian publik.

Tak lama setelah menerima aspirasi dari massa Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi yang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (8/6/2026), lembaga legislatif tersebut langsung menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan persampahan yang berkembang di tengah masyarakat.

RDP dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9/6/2026) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait dari Pemerintah Kota Jambi dan instansi teknis yang menangani sektor kebersihan serta pengelolaan sampah.

Dalam aksi yang berlangsung di depan kantor DPRD Kota Jambi, massa GERAM menyampaikan sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga pascapenerapan sistem pengelolaan sampah baru.

Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS), penerapan iuran pengangkutan sampah, hingga kebutuhan layanan persampahan yang dinilai harus lebih merata dan mudah diakses masyarakat.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, didampingi Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruq serta anggota Komisi III Muhammad Redho Kurniawan.

Koordinator Lapangan GERAM Jambi, Abdullah Az, mengapresiasi langkah cepat DPRD yang langsung menjadwalkan forum resmi untuk membahas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.

Menurutnya, RDP menjadi momentum penting untuk mencari solusi konkret terhadap berbagai kendala yang muncul dalam pengelolaan sampah di Kota Jambi.

“Kami mengapresiasi DPRD Kota Jambi yang langsung merespons aspirasi masyarakat. Harapannya, pertemuan ini dapat menghasilkan langkah nyata demi menyelesaikan persoalan sampah yang saat ini banyak dikeluhkan warga,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat lainnya, Rukman, menilai masyarakat membutuhkan kepastian mengenai sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

Ia berharap pemerintah dapat memastikan tersedianya lokasi pembuangan sampah yang mudah dijangkau serta layanan pengangkutan yang merata di seluruh wilayah Kota Jambi.

Menurutnya, persoalan sampah bukan hanya menyangkut kebersihan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Karena itu, DPRD memutuskan untuk segera mempertemukan seluruh pihak terkait dalam forum resmi agar persoalan yang berkembang dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui GERAM Jambi dan langsung menindaklanjutinya. DPRD ingin persoalan ini dibahas bersama pemerintah dan instansi terkait agar ditemukan solusi terbaik bagi masyarakat,” kata Kemas Faried.

Ia menambahkan, persoalan sampah merupakan isu yang menyentuh kepentingan banyak warga sehingga memerlukan perhatian serius dan langkah penyelesaian yang terukur.

Melalui RDP yang akan digelar, DPRD berharap seluruh pihak dapat duduk bersama mencari jalan keluar sehingga pelayanan persampahan di Kota Jambi dapat berjalan lebih baik, efektif, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(*)




Astra Honda SDGs Future Leaders 2026 Dibuka di Jambi, Mahasiswa Bisa Dapat Dana Hingga Rp43 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) bersama Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) kembali membuka peluang bagi mahasiswa di Provinsi Jambi untuk berkontribusi sebagai agen perubahan melalui program Astra Honda SDGs Future Leaders 2026.

Program ini menjadi wadah pengembangan generasi muda dalam menciptakan solusi nyata terhadap berbagai persoalan sosial di masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, lingkungan, hingga pemberdayaan ekonomi melalui project inovatif dan berkelanjutan.

Astra Honda SDGs Future Leaders 2026 tidak hanya berfokus pada kompetisi ide, tetapi juga mendorong mahasiswa untuk mengasah kemampuan kepemimpinan, kolaborasi, serta kepedulian sosial agar siap menghadapi tantangan masa depan.

Program ini terbuka bagi mahasiswa aktif jenjang D3, D4, hingga S1.

Peserta wajib membentuk tim beranggotakan minimal tiga orang dan didampingi satu dosen pembimbing dari perguruan tinggi yang sama.

Setiap tim dituntut menyusun proposal project yang relevan, dapat diterapkan di masyarakat, memiliki dampak nyata, serta berkelanjutan.

CSR PT Sinar Sentosa Primatama, Lydia Syahada, mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Honda dalam mendukung lahirnya generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian sosial.

“Kami mengajak mahasiswa di Jambi untuk mengambil peran sebagai agen perubahan. Melalui program ini, ide-ide kreatif dapat diwujudkan menjadi aksi nyata yang memberi dampak bagi masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan ekonomi,” ujar Lydia.

Peserta program berkesempatan mendapatkan pendanaan implementasi project hingga Rp43 juta per tim bagi proposal yang terpilih.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan pendampingan intensif berupa mentoring, monitoring, dan evaluasi selama pelaksanaan project.

Sebagai bentuk apresiasi, project terbaik yang berhasil menyelesaikan program sesuai target juga akan memperoleh beasiswa pendidikan.

Pendaftaran program dibuka mulai 16 Mei hingga 15 Juni 2026, dengan proses unggah proposal pada 1 hingga 15 Juni 2026.

Tahapan seleksi akan dilanjutkan ke tingkat regional dan nasional sebelum masuk fase implementasi pada Agustus hingga November 2026.

Melalui program ini, Sinsen berharap mahasiswa Jambi dapat melahirkan inovasi sosial yang berdampak nyata serta mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui panduan resmi di bit.ly/Panduan-SFL2026 dan pendaftaran di bit.ly/Registrasi-SFL2026, serta melalui Instagram @sinsenhonda atau kontak narahubung program.(*)




Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Ditpolairud Polda Jambi Tanam 2.000 Mangrove di Tanjab Barat

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Ditpolairud Polda Jambi bersama Polres Tanjung Jabung Barat menggelar aksi peduli lingkungan.

Yakni, dengan menanam 2.000 batang mangrove dan menebar 2.000 bibit ikan di kawasan pesisir Pantai Kelapa Mangrove Parit 9, Kecamatan Tungkal Ilir, Kamis (28/5/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pagi tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir sekaligus mendukung keberlangsungan ekosistem perairan di wilayah Provinsi Jambi.

Selain personel kepolisian, kegiatan juga melibatkan unsur TNI, pemerintah daerah, Bhayangkari, hingga masyarakat sekitar.

Hadir langsung dalam kegiatan itu Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Dhovan Oktaviantoni, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma, Kapolres Tanjab Barat AKBP Maulia Kuswicaksono, Dandim 0419/Tanjab serta Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Penanaman mangrove dilakukan sebagai langkah menjaga kawasan pesisir dari abrasi sekaligus memperkuat habitat alami biota laut.

Sementara penebaran bibit ikan diharapkan mampu membantu menjaga populasi ikan dan keseimbangan ekosistem perairan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap lingkungan hidup.

“Momentum HUT Bhayangkara ke-80 ini tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial, tetapi juga aksi nyata yang memberikan manfaat langsung bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Erlan Munaji.

Menurutnya, pelestarian kawasan pesisir menjadi hal penting karena memiliki dampak besar terhadap keberlangsungan ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir.

Ia menambahkan, kegiatan penghijauan dan pelestarian lingkungan akan terus menjadi bagian dari program sosial Polda Jambi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

“Penanaman mangrove dan penebaran bibit ikan ini diharapkan memberi manfaat jangka panjang, baik untuk menjaga keseimbangan alam maupun mendukung keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir,” katanya.

Suasana kegiatan berlangsung penuh semangat kebersamaan. Personel gabungan bersama masyarakat tampak ikut turun langsung menanam mangrove di kawasan pantai.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Jambi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan pesisir semakin meningkat sehingga kelestarian alam dapat terus terjaga untuk generasi mendatang.(*)




Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan Dilimpahkan ke Kejari Tanjab Barat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Jambi melalui Subdit Gakkum kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perusakan hutan dan pelanggaran pelayaran di wilayah perairan Provinsi Jambi.

Pada Kamis, 7 Mei 2026, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 13.35 WIB di Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat dengan melibatkan tujuh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Febriandy, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di wilayah perairan Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang terjadi pada 10 Maret 2026 lalu.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IS bin AD, MD, dan PJ. Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Pelayaran karena diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan melanggar aturan pelayaran.

Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan perairan dan hutan wilayah Jambi.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda Jambi dalam menjaga kelestarian hutan dan perairan dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak lingkungan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi faktor penting dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas hingga tahap persidangan.

Dalam proses tahap II tersebut, seluruh tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat sebelum resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Barat, Muhammad Randy Al Kaisya, SH, beserta barang bukti perkara.(*)




Transformasi Besar! Kota Jambi Tinggalkan TPS, Gunakan Sistem Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi memulai penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), termasuk TPS liar di pinggir jalan, sebagai bagian dari transformasi besar sistem pengelolaan sampah.

Penutupan simbolis dilakukan di kawasan Simpang Royal Jelutong, Jumat  1 Mei 2026, yang menjadi titik awal penerapan sistem Operator Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penertiban, tetapi perubahan menyeluruh dalam cara pengelolaan sampah di Kota Jambi.

“TPS sudah tidak lagi mampu menampung sampah seiring pertumbuhan penduduk. Maka kita ubah sistemnya. Sampah tidak lagi dibuang ke TPS, tapi dijemput langsung dari rumah,” tegasnya.

Pemkot Jambi akan menutup TPS secara bertahap di seluruh wilayah, termasuk titik-titik pembuangan liar yang selama ini menjadi masalah lingkungan.

Sebagai gantinya, melalui sistem OPBM, sampah akan diangkut langsung dari rumah warga menggunakan armada bentor yang disiapkan melalui program Kampung Bahagia.

Di Kecamatan Jelutung saja, sekitar 1.200 rumah sudah mulai terlayani dalam sistem baru ini.

“Sampah dari rumah akan dikumpulkan dan dibawa ke depo transfer, bukan lagi ke TPS pinggir jalan,” jelas Maulana.

Selain menutup TPS, Pemkot Jambi juga memperkuat fungsi depo transfer sebagai bagian penting dalam rantai pengelolaan sampah yang lebih modern dan terintegrasi.

Wali Kota bersama Wakil Wali Kota, Diza Hazra Aljosha, bahkan turun langsung meninjau sejumlah depo di kawasan Pasar Mama, Mayang, hingga Pasir Putih belum lama ini, untuk memastikan kesiapan fasilitas.

Langkah ini dilakukan agar sistem pengangkutan dan pengolahan sampah berjalan lebih efektif dan efisien.

Maulana menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi masyarakat.

Ia mengajak warga untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan dan mulai beradaptasi dengan sistem baru.

“Setiap kita adalah pejuang kebersihan. Sampah adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Dengan sistem yang lebih terstruktur dan dukungan fasilitas yang memadai, Pemkot Jambi optimistis persoalan sampah dapat diatasi secara berkelanjutan.(*)




Tapir dari Muaro Jambi hingga Beruang Madu, 11 Satwa Dilepas ke Alam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDBKSDA Jambi mencatat telah melakukan satu kali kegiatan pelepasliaran satwa liar sepanjang awal tahun 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Maret lalu dengan total 11 ekor satwa yang dikembalikan ke habitat alaminya.

Ketua Pokja Konservasi Satwa Liar dan TPS BKSDA Jambi, drh Zulmanudin, menyampaikan bahwa satwa yang dilepas berasal dari berbagai sumber, baik hasil penyerahan masyarakat maupun hasil pengamanan dari peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Adapun 11 satwa tersebut terdiri dari 2 ekor beruang madu, 2 burung betet, 1 elang brontok, 3 beo tiong emas, 1 tapir, 1 beruk, dan 1 musang pandan.

Seluruh satwa tersebut dilepasliarkan di kawasan Suaka Margasatwa Sungai Bengkal.

Lokasi ini dipilih karena memiliki kesesuaian habitat serta ketersediaan pakan yang dinilai memadai untuk mendukung kelangsungan hidup satwa.

Sebelum dilepas, sebagian besar satwa menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) Mendalo milik BKSDA Jambi.

Di fasilitas tersebut, satwa dipantau kondisi kesehatan, perilaku, serta kemampuannya agar siap kembali hidup di alam liar.

Namun, terdapat pula satwa yang tidak melalui rehabilitasi panjang.

Salah satunya adalah tapir yang ditemukan warga di kawasan Candi Muaro Jambi setelah terjatuh ke dalam sumur.

Setelah dievakuasi dan dinyatakan sehat, satwa tersebut langsung dilepasliarkan.

Selain itu, beberapa satwa lainnya merupakan hasil penanganan konflik dengan manusia.

Salah satunya beruang madu dari Kabupaten Batanghari yang sebelumnya mengalami luka dan menjalani perawatan intensif di TPS Mendalo hingga pulih.

BKSDA Jambi juga menyebut sebagian satwa berasal dari kesadaran masyarakat yang menyerahkan hewan peliharaan ilegal kepada pihak berwenang untuk dikembalikan ke alam.

Pihak BKSDA menegaskan bahwa pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya konservasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi satwa liar dari kepunahan.

Sebagai penutup, BKSDA Jambi mengimbau masyarakat agar tidak memelihara maupun memburu satwa yang dilindungi, karena merupakan bagian penting dari kekayaan hayati yang harus dijaga bersama.(*)