SMARTFREN Run 2026 Buktikan Event Besar Bisa Bebas Sampah TPA, Cegah Emisi Hampir 4 Ton CO2

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Ajang SMARTFREN Run 2026 mencatat capaian yang tak biasa. Sebanyak 2,19 ton sampah yang dihasilkan selama penyelenggaraan acara berhasil dikelola tanpa satu kilogram pun berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Melalui penerapan konsep Zero Waste to Landfill, penyelenggara juga berhasil mencegah emisi gas rumah kaca hingga 3.996 kilogram atau hampir 4 ton karbon dioksida ekuivalen (CO₂e), menjadikan event olahraga ini sebagai salah satu contoh penerapan konsep keberlanjutan dalam penyelenggaraan acara berskala besar di Indonesia.

Ajang yang digelar pada 5 Juli 2026 di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, dan diikuti sekitar 7.500 peserta tersebut merupakan bagian dari komitmen PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk melalui brand SMARTFREN dalam menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Director & Chief Regulatory Officer XLSMART, Merza Fachys, mengatakan keberhasilan sebuah event kini tidak lagi hanya diukur dari jumlah peserta, tetapi juga dari dampak lingkungan yang ditinggalkan setelah acara selesai.

“Keberhasilan mengelola lebih dari dua ton sampah tanpa satu pun berakhir di TPA menunjukkan bahwa event berskala besar dapat diselenggarakan secara lebih bertanggung jawab apabila prinsip keberlanjutan diterapkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” ujar Merza.

Ia menegaskan SMARTFREN Run tidak hanya dirancang sebagai ajang olahraga, tetapi juga menjadi media edukasi untuk mendorong gaya hidup sehat sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.

Menurutnya, capaian tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi lebih banyak penyelenggara kegiatan agar mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.

Dalam pelaksanaannya, XLSMART bekerja sama dengan Waste4Change untuk memastikan seluruh sampah dipilah sejak dari sumber.

Tempat pemilahan disediakan di berbagai titik strategis, sementara petugas khusus membantu peserta, tenant, dan kru membuang sampah sesuai kategorinya.

Setelah terkumpul, seluruh sampah dibawa ke Material Recovery Facility (MRF) untuk dipilah dan diproses sesuai karakteristik masing-masing material.

Dari total 2.190,1 kilogram sampah, sekitar 1,19 ton atau 54,2 persen berhasil didaur ulang menjadi material baru.

Sementara itu, sekitar 370 kilogram atau 16,9 persen sampah organik diolah menjadi kompos dan dimanfaatkan melalui budidaya Black Soldier Fly (BSF).

Adapun sekitar 634 kilogram atau 29 persen sampah residu diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif.

Dengan sistem tersebut, seluruh sampah berhasil dialihkan dari TPA sehingga tidak ada limbah yang berakhir sebagai sampah akhir.

Marketing Communication & Partnership Manager Waste4Change, Pandu Priyambodo, mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya perencanaan sejak awal dalam pengelolaan sampah sebuah kegiatan berskala besar.

“Kolaborasi bersama SMARTFREN menunjukkan bahwa pemilahan dan pengolahan yang terintegrasi dapat mengalihkan seluruh sampah dari TPA serta menghasilkan dampak lingkungan yang terukur,” katanya.

Penerapan Zero Waste to Landfill pada SMARTFREN Run 2026 menjadi bagian dari strategi keberlanjutan XLSMART yang diintegrasikan ke dalam berbagai aktivitas perusahaan, mulai dari operasional bisnis hingga interaksi dengan pelanggan dan masyarakat.

Melalui pendekatan tersebut, XLSMART berharap penyelenggaraan event tidak hanya menghadirkan pengalaman positif bagi peserta, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pelestarian lingkungan melalui praktik ekonomi sirkular dan pengurangan emisi karbon.(*)




Kota Jambi Jadi Sorotan Forum Internasional, Maulana Kenalkan Model Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

DEPOK, SEPUCUKJAMBI.ID – Inovasi pengelolaan sampah yang dikembangkan Pemerintah Kota Jambi mendapat panggung di forum internasional.

Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. mempresentasikan strategi pembiayaan dan tata kelola persampahan Kota Jambi dalam kegiatan City to City Learning and Innovation Lab: Waste Management, yang digelar di Kota Depok, 28–29 Juli 2026.

Forum yang diselenggarakan United Cities and Local Governments Asia-Pacific (UCLG ASPAC) tersebut mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, hingga praktisi lingkungan dari kawasan Asia Pasifik untuk bertukar pengalaman mengenai pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Maulana mengangkat materi bertajuk “Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Sumber Daya untuk Pengelolaan Sampah”.

Ia menjelaskan bahwa Kota Jambi tengah melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah agar tidak lagi berorientasi pada pembuangan, tetapi mampu menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat.

Salah satu program unggulan yang dipaparkan adalah Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM), sebuah sistem yang mengedepankan pengumpulan sampah langsung dari sumbernya, dilanjutkan dengan pemilahan sebelum diproses lebih lanjut.

“Melalui OPBM, pengelolaan sampah tidak lagi hanya berorientasi pada pembuangan, tetapi juga pada pengurangan sampah sejak dari sumber, pemilahan, dan pemanfaatan kembali sehingga memiliki nilai ekonomi,” ujar Maulana, Selasa 28 Juli 2026.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pelaku usaha, perguruan tinggi, komunitas, hingga program pemberdayaan masyarakat seperti Kampung Bahagia.

Pemkot Jambi juga menggandeng sektor swasta untuk mengolah sampah yang telah dipilah menjadi produk bernilai ekonomi, seperti kompos dan briket.

Skema tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Di sisi lain, Maulana mengakui masih terdapat tantangan yang harus diselesaikan, terutama terkait peningkatan infrastruktur dan perubahan perilaku masyarakat dalam membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah.

Sebagai penguatan sistem, Pemerintah Kota Jambi saat ini juga membangun pusat daur ulang (recycling center) di setiap kecamatan.

Fasilitas tersebut akan menjadi pusat pengolahan sampah yang masih memiliki nilai guna, sementara sampah residu akan dikirim ke TPA Talang Gulo untuk diproses lebih lanjut.

“Target kami adalah membangun tata kelola persampahan yang modern, efisien, dan berkelanjutan. Dengan OPBM dan pusat daur ulang di setiap kecamatan, volume sampah yang dibuang ke TPA dapat terus ditekan, lingkungan menjadi lebih bersih, dan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sampah,” tegasnya.

Maulana menilai forum internasional tersebut menjadi kesempatan penting untuk berbagi praktik terbaik sekaligus mempelajari berbagai inovasi pengelolaan sampah dari kota-kota lain di kawasan Asia Pasifik.

“Kegiatan ini menjadi sharing session yang sangat baik. Alhamdulillah, apa yang kami paparkan mendapat respons positif dari para peserta,” ujarnya.

Forum City to City Learning and Innovation Lab: Waste Management diikuti sejumlah kepala daerah, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, akademisi, hingga praktisi lingkungan yang membahas strategi kolaboratif dalam membangun sistem pengelolaan sampah perkotaan yang lebih modern dan berkelanjutan.(*)




Candi Muaro Jambi Terancam, WALHI Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Stockpile Batu Bara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – WALHI Jambi mendesak pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jambi segera menghentikan seluruh aktivitas industri di dalam maupun sekitar Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi, terutama aktivitas stockpile batu bara yang dinilai mengancam kelestarian situs bersejarah tersebut.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan keberadaan aktivitas industri di kawasan cagar budaya tidak hanya berpotensi merusak situs sejarah, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan hidup serta masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

“Keberadaan aktivitas industri di dalam maupun sekitar KCBN Muaro Jambi merupakan ancaman serius terhadap kelestarian situs bersejarah. Aktivitas tersebut juga mengganggu lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” kata Oscar.

Menurutnya, aktivitas stockpile batu bara menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari debu yang mencemari udara hingga mengotori struktur bangunan cagar budaya.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempercepat pelapukan material situs yang menjadi salah satu warisan budaya penting di Provinsi Jambi.

Selain itu, lalu lintas kendaraan angkutan batu bara yang melintasi kawasan sekitar Candi Muaro Jambi juga dinilai menimbulkan getaran yang berpotensi memengaruhi kestabilan struktur bangunan cagar budaya.

WALHI juga menyoroti potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri tersebut.

Tumpahan batu bara maupun limpasan air hujan dari area stockpile disebut berpotensi mencemari tanah dan badan air, termasuk Sungai Batanghari yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Oscar menilai aktivitas industri di sekitar kawasan cagar budaya juga dapat menurunkan nilai sejarah, pendidikan, penelitian, hingga potensi wisata budaya yang dimiliki Candi Muaro Jambi.

“Kawasan Candi Muaro Jambi bukan hanya memiliki nilai sejarah dan arkeologi yang tinggi, tetapi juga merupakan bentang alam budaya yang harus dilindungi. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan warisan budaya dan keselamatan lingkungan,” tegasnya.

Karena itu, WALHI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha yang berada di kawasan maupun zona penyangga KCBN Muaro Jambi.

Evaluasi tersebut, kata Oscar, harus mencakup izin lingkungan, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga berbagai bentuk perizinan lain yang berkaitan dengan aktivitas industri di sekitar kawasan cagar budaya.

Selain menghentikan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan, WALHI juga meminta pemerintah melakukan pemulihan terhadap wilayah yang telah mengalami kerusakan ekologis maupun kerusakan nilai cagar budaya.

WALHI turut mendorong agar seluruh kebijakan pembangunan di kawasan KCBN Muaro Jambi mengutamakan perlindungan warisan budaya, kelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Organisasi lingkungan tersebut juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, maupun cagar budaya.(*)




Alhamdulillah! Damkar Kota Jambi Berhasil Cegah Kebakaran Meluas ke Rumah Warga di Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah bangunan kosong tiga lantai di Jalan A. Manaf, Kelurahan Telanai, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, terbakar pada Senin 20 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Kebakaran diduga dipicu pembakaran sampah yang dilakukan oleh seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga api merembet ke rumah warga di samping bangunan.

Berkat respons cepat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi, kobaran api berhasil dikendalikan sebelum meluas ke permukiman padat penduduk.

Api Merembet ke Rumah Warga

Peristiwa kebakaran terjadi di sebuah bangunan kosong berlantai tiga di Jalan A. Manaf, RT 08, Kelurahan Telanai, Kecamatan Telanaipura.

Api dengan cepat membakar bagian bangunan dan sempat merembet ke bagian atap serta satu kamar rumah warga yang berada tepat di samping lokasi kejadian.

Laporan kebakaran diterima Damkartan Kota Jambi melalui layanan WhatsApp Damkar, sambungan telepon, serta Call Center 112.

Tim dari Pos Pelayanan Kebakaran (Posyankar) Alam Barajo tiba di lokasi sekitar 10 menit setelah menerima laporan.

Damkar Kerahkan 15 Personel dan Dua Armada

Sebanyak 15 personel diterjunkan ke lokasi dengan dukungan dua unit mobil pemadam kebakaran.

Proses pemadaman berlangsung sekitar 50 menit hingga api berhasil dipadamkan dan dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa.

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandy, mengatakan kecepatan respons petugas menjadi faktor penting dalam mencegah kebakaran meluas ke permukiman warga.

“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak ke lokasi. Prioritas kami adalah melokalisasi api agar tidak merembet ke rumah-rumah di sekitar bangunan yang terbakar,” jelasnya.

“Alhamdulillah, api berhasil dipadamkan sehingga dampaknya bisa diminimalkan,” ujar Mustari.

Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah

Berdasarkan hasil investigasi sementara, kebakaran diduga dipicu pembakaran sampah yang dilakukan oleh seorang ODGJ di sekitar lokasi.

Bara api yang terbawa angin mengenai paranet, kemudian membakar material mudah terbakar seperti kayu dan tripleks yang tersimpan di dalam bangunan kosong tersebut.

Api kemudian membesar dan menjalar ke bagian atap serta salah satu kamar rumah warga di sebelah bangunan.

“Dugaan sementara api berasal dari pembakaran sampah. Bara api kemudian mengenai paranet, kayu, dan tripleks sehingga api cepat membesar,” kata dia.

“Penyebab pastinya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” jelas Mustari.

Tidak Ada Korban Jiwa

Akibat kebakaran tersebut, bangunan kosong milik Faizal Riza mengalami kerusakan cukup parah.

Sementara itu, rumah milik Cornelis Gustom yang berada di samping lokasi turut terdampak pada bagian atap dan satu kamar.

Meski demikian, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.

Hingga kini, nilai kerugian akibat kebakaran masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait.

Damkar Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Sembarangan

Damkartan Kota Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah tanpa pengawasan, terutama di lokasi yang terdapat material mudah terbakar atau saat cuaca berangin.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila melihat potensi kebakaran melalui Call Center 112 atau layanan Damkartan agar petugas dapat segera melakukan penanganan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah tanpa pengawasan karena berpotensi memicu kebakaran,” kata dia.

“Jika melihat kejadian atau potensi kebakaran, segera laporkan melalui Call Center 112 atau layanan Damkartan agar dapat segera ditangani sebelum api membesar,” pungkas Mustari.(*)




Hasil Uji Sungai Batanghari di Tebo, Tiga Lokasi Berstatus Tercemar Ringan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo terus melakukan pemantauan kualitas air Sungai Batanghari melalui pengujian baku mutu air secara berkala.

Berdasarkan hasil pengujian terakhir, kandungan fecal coliform (bakteri coli) di sejumlah titik masih menjadi perhatian karena ditemukan melebihi ambang batas baku mutu.

Pemantauan kualitas air dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan kondisi Sungai Batanghari yang menjadi salah satu sumber air bagi masyarakat tetap terawasi.

Kualitas Air Sungai Batanghari Diuji Dua Kali Setahun

Kepala Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Deriansyah, mengatakan pengujian kualitas air Sungai Batanghari dilakukan secara rutin setiap semester atau dua kali dalam setahun.

“Pengujian baku mutu air Sungai Batanghari dilakukan secara rutin setiap semester atau dua kali dalam setahun,” ujarnya,.

Pengambilan sampel dilakukan di empat titik yang mewakili kondisi aliran Sungai Batanghari di Kabupaten Tebo, yaitu:

  • Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto
  • Desa Teluk Kepayang, Kecamatan VII Koto Ilir
  • Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay
  • Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir

Tiga Titik Sungai Berstatus Tercemar Ringan

Berdasarkan hasil pengujian tahun 2025, kualitas air di Desa Teluk Kayu Putih masih berada dalam kategori baik.

Sementara itu, tiga lokasi lainnya, yakni Teluk Kepayang, Teluk Singkawang, dan Teluk Rendah Ilir, masuk dalam kategori tercemar ringan berdasarkan status mutu air.

Meski demikian, secara umum kualitas air Sungai Batanghari di wilayah Kabupaten Tebo masih memenuhi sejumlah parameter baku mutu yang telah ditetapkan.

Bakteri Coli Masih Melebihi Ambang Batas

Deriansyah menjelaskan, parameter yang masih menjadi perhatian adalah kandungan fecal coliform atau bakteri coli.

Pada beberapa titik pemantauan, kandungan bakteri tersebut masih ditemukan melebihi baku mutu yang berlaku.

“Parameter yang masih menjadi perhatian adalah fecal coliform atau bakteri coli yang masih terdeteksi melebihi baku mutu di Sungai Batanghari,” jelasnya.

Sementara itu, untuk parameter Total Suspended Solids (TSS) atau tingkat kekeruhan air, hasil pengujian menunjukkan masih berada dalam batas baku mutu sungai kelas II.

Air Sungai Harus Diolah Sebelum Dikonsumsi

Menurut Deriansyah, Sungai Batanghari di wilayah Kabupaten Tebo masuk dalam kategori sungai kelas II.

Artinya, air sungai belum dapat digunakan sebagai air minum secara langsung dan harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

“Airnya harus diolah terlebih dahulu sebelum dikonsumsi masyarakat. Peruntukannya memang bukan sebagai air minum langsung,” katanya.

Hasil Uji Tahun 2026 Masih Ditunggu

Untuk pengujian kualitas air tahun 2026, pengambilan sampel telah dilakukan pada April lalu di empat titik yang sama.

Namun hingga pertengahan Juli 2026, hasil analisis laboratorium masih dalam proses sehingga belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tebo.

Menurut Deriansyah, hingga saat ini belum ditemukan indikasi pencemaran yang berasal dari zat kimia berdasarkan hasil pemantauan sebelumnya.

“Sejauh ini, untuk pencemaran yang disebabkan oleh zat kimia belum ada yang terdeteksi,” ungkapnya.

Sampel Diuji di Laboratorium Terakreditasi

Seluruh proses pengujian dilakukan oleh Laboratorium Mutu Agung yang telah terakreditasi.

Petugas laboratorium mengambil sampel langsung di lapangan sebelum membawanya ke laboratorium di Jakarta untuk dianalisis.

Karena proses pengujian dilakukan bersamaan dengan sampel dari berbagai daerah di Indonesia, hasil laboratorium umumnya baru diterima sekitar dua hingga tiga bulan setelah pengambilan sampel.

“Pengambilan sampel dilakukan langsung oleh petugas laboratorium yang terakreditasi. Sampelnya dibawa ke Jakarta untuk diuji. Karena dilakukan serentak dari seluruh Indonesia, hasilnya biasanya baru keluar sekitar dua sampai tiga bulan,” tutup Deriansyah.(*)




Di Tengah Ancaman Gajah Liar, Petani Jambi Bangun Benteng Alami Lewat Agroforestri

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Ancaman konflik antara manusia dan gajah masih menjadi kenyataan yang dihadapi warga di kawasan penyangga Bentang Alam Bukit Tigapuluh, Kabupaten Tebo, Jambi.

Di tengah menyusutnya tutupan hutan dan meningkatnya tekanan terhadap habitat satwa liar, sebagian petani mulai mengubah pola bertani dengan mengembangkan sistem agroforestri sebagai langkah menjaga sumber penghidupan sekaligus mengurangi potensi konflik dengan gajah.

Salah satu petani yang menjalankan pola tersebut adalah Suyati (70), anggota Kelompok Sepenat Unggul di Dusun Benteng Makmur, Desa Muara Kilis.

Perempuan asal Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, itu telah menetap sekitar dua dekade di kawasan penyangga Bukit Tigapuluh dan menggantungkan penghasilan dari kebun karet seluas satu hektare.

Kini, lahan yang sebelumnya didominasi tanaman karet mulai berubah. Di sela-sela pohon karet tumbuh kopi, durian, alpukat, jeruk hingga meranti.

Sistem tanam beragam itu merupakan bagian dari Program Restorasi Berbasis Masyarakat (RBM) yang didampingi WWF Indonesia.

Suyati mengatakan dirinya menerima 125 bibit tanaman yang terdiri atas kopi, jeruk, alpukat, durian, dan meranti.

Seluruh bibit tersebut ditanam untuk memperkuat fungsi ekonomi lahan sekaligus mendukung upaya pemulihan ekosistem.

“Totalnya ada 125 bibit yang kami tanam sebagai bagian dari restorasi berbasis masyarakat,” ujar Suyati.

Namun, menjalankan usaha tani di kawasan lintasan gajah Sumatera bukan perkara mudah.

Menurutnya, kawanan gajah liar masih kerap memasuki area perkebunan warga dan merusak berbagai jenis tanaman.

Tanaman sawit, pisang, pinang hingga karet menjadi sasaran yang paling sering terdampak ketika gajah memasuki kebun masyarakat.

“Kalau gajah masuk, biasanya warga bersama-sama mengusir menggunakan kembang api supaya kembali ke habitatnya,” katanya.

Di antara berbagai komoditas yang ditanam, kopi justru dinilai paling aman. Selama ini tanaman tersebut hampir tidak pernah dimakan gajah.

“Gajah tidak pernah makan kopi. Kalaupun dilewati hanya terinjak, bukan dimakan,” ungkapnya.

Selain gangguan satwa liar, petani juga harus menghadapi serangan penyakit tanaman.

Bibit alpukat menjadi salah satu yang paling rentan terserang jamur hingga menyebabkan akar membusuk dan tanaman mati.

Pendamping Program Restorasi Berbasis Masyarakat WWF Indonesia, Rara Yulia Putri, menjelaskan agroforestri tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi mengurangi konflik manusia dan gajah melalui pendekatan penghalang alami atau barrier strategy.

Menurut Rara, data pergerakan gajah berdasarkan catatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) periode 2018–2024 menunjukkan desa-desa dampingan berada pada jalur yang cukup sering dilalui gajah.

Di sisi lain, sebagian besar masyarakat telah mengembangkan kebun sawit yang menjadi salah satu sumber pakan favorit satwa tersebut.

Karena itu, WWF mendorong masyarakat menanam jenis tanaman yang relatif tidak disukai gajah, seperti kopi dan kakao, di sela-sela tanaman utama.

Sementara pohon kayu seperti meranti, pulai, dan gaharu ditanam di bagian tepi kebun agar dalam jangka panjang dapat berfungsi sebagai penghalang alami.

“Harapannya gajah menjadi tidak terlalu tertarik masuk ke kebun karena sumber pakannya berkurang, sementara masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi dari tanaman yang dibudidayakan,” jelasnya.

Rara menambahkan, pemilihan jenis tanaman dilakukan melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sehingga masyarakat ikut menentukan komoditas yang sesuai dengan kondisi wilayah dan memiliki prospek ekonomi.

Menurutnya, kombinasi tanaman kayu dan tanaman produktif tidak hanya membantu memulihkan tutupan hutan dataran rendah Sumatra di Bentang Alam Bukit Tigapuluh, tetapi juga membuka peluang pendapatan yang lebih beragam bagi masyarakat.

Pendekatan tersebut dinilai menjadi salah satu upaya membangun koeksistensi antara manusia dan gajah.

Ketika tutupan hutan terus menghadapi tekanan, pola agroforestri dipandang mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan konservasi dan keberlanjutan ekonomi warga yang hidup berdampingan dengan habitat satwa liar.(*)




Sistem TPS Dinilai Tak Relevan, Wali Kota Jambi Siapkan Diskusi Publik! Ini Jadwalnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, membuka ruang dialog publik terkait kebijakan pengelolaan sampah di Kota Jambi.

Diskusi terbuka tersebut dijadwalkan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu 13 Juni 2026 pukul 08.00 WIB, dengan melibatkan media, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Forum ini digelar sebagai respons atas meningkatnya sorotan publik terhadap sistem pengelolaan sampah yang saat ini diterapkan Pemerintah Kota Jambi.

Maulana menyebut, diskusi tersebut diharapkan menjadi ruang evaluasi bersama untuk menyempurnakan kebijakan yang ada.

“Saya mengundang media, LSM, dan para akademisi untuk hadir. Apa yang belum sempurna akan kita perbaiki bersama.

Kebijakan pasti ada pro dan kontra, tetapi yang terpenting adalah perbaikannya,” ujar Maulana di Gedung Bapperida Kota Jambi, Rabu 10 Juni 2026.

Soroti Sistem TPS Lama yang Dinilai Tak Lagi Relevan

Dalam pemaparannya, Maulana menyoroti sistem Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang selama ini ditempatkan di pinggir jalan.

Menurutnya, konsep tersebut merupakan kebijakan lama yang lahir saat jumlah penduduk Kota Jambi masih sekitar 400 ribu jiwa pada 2006.

Saat itu, terdapat sekitar 300 titik TPS yang dianggap mampu menampung kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat.

Namun, seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas ekonomi, ia menilai sistem tersebut sudah tidak lagi ideal.

“Dulu mungkin sesuai zamannya. Tapi sekarang kondisi sudah berubah. Penduduk bertambah, aktivitas meningkat, termasuk layanan daring dan distribusi barang. Sistem lama perlu dievaluasi,” katanya.

Ia juga menyinggung dampak lingkungan dari TPS terbuka, seperti potensi pencemaran air lindi yang dinilai masih menjadi persoalan di sejumlah titik.

TPS3R dan OPBM Jadi Sorotan

Pemerintah Kota Jambi sebelumnya telah memperkenalkan konsep TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) sejak 2008 sebagai upaya pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber.

Namun, dari sejumlah fasilitas yang dibangun, saat ini hanya sekitar tujuh unit yang masih aktif beroperasi.

“Sejak 2008 kita dorong TPS3R, tapi yang bertahan hanya sekitar tujuh. Mengubah perilaku masyarakat memang tidak mudah,” ujarnya.

Saat ini, Pemkot Jambi juga menjalankan program Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang menurut Maulana merupakan pengembangan dari konsep TPS3R yang telah lebih dulu ada.

Namun, program tersebut sempat menuai sorotan publik, terutama terkait mekanisme iuran pengelolaan sampah di tingkat masyarakat yang dinilai sebagian pihak menimbulkan pro dan kontra.

Menanggapi hal itu, Maulana menegaskan bahwa sistem iuran bukan hal baru dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

“Kalau OPBM dianggap pungli karena ada iuran, maka TPS3R sejak dulu juga harus dianggap demikian. Padahal dana itu digunakan untuk operasional dan kembali ke masyarakat, bukan untuk pribadi,” tegasnya.

Polemik Pengadaan Bentor dan Gerakan Masyarakat

Maulana juga merespons kritik terkait pengadaan kendaraan roda tiga atau bentor dalam program pengelolaan sampah.

Ia menyebut bentor bukan barang baru, karena sebelumnya juga telah digunakan dalam berbagai program pemerintah.

Perbedaan saat ini, kata dia, terletak pada pola pengelolaan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Bentor itu sudah lama ada. Yang kami ubah adalah konsep pengelolaannya menjadi berbasis masyarakat. Ini gerakan bersama, bukan hanya pemerintah,” jelasnya.

Ia juga membantah adanya tudingan keuntungan pribadi dalam pengadaan tersebut.

“Saya tidak pernah menerima keuntungan apa pun. Bahkan saya tidak mengenal pihak yang dituduhkan,” katanya.

Dorong Perubahan Perilaku Warga

Melalui forum diskusi publik yang akan digelar, Maulana berharap muncul masukan konstruktif dari berbagai pihak untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Kota Jambi.

Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam membuang dan mengelola sampah.

“Pertanyaannya, mau sampai kapan kota ini dipenuhi sampah di pintu masuknya? Ini soal kesadaran bersama. Kita ingin Kota Jambi lebih bersih dan sehat,” pungkasnya.(*)




DLH Kota Jambi Jelaskan Alasan Penutupan TPS, Sistem Baru Diklaim Lebih Efektif Atasi Sampah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menegaskan kebijakan penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) merupakan bagian dari upaya reformasi sistem pengelolaan sampah yang selama ini dinilai tidak lagi efektif menghadapi peningkatan volume sampah perkotaan.

Penjelasan itu disampaikan Sekretaris DLH Kota Jambi, Pahlewi, saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Jambi dan perwakilan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi, Selasa 9 Juni 2026.

Menurut Pahlewi, selama bertahun-tahun banyak TPS mengalami kelebihan kapasitas sehingga memicu penumpukan sampah, menurunkan kualitas lingkungan, hingga memunculkan titik-titik pembuangan liar di berbagai lokasi.

“Kami ingin mengubah pola pengelolaan sampah yang selama ini bertumpu pada TPS menjadi pengelolaan dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Sampah diangkut langsung menuju depo atau titik pengumpulan yang telah disiapkan sebelum dibawa ke TPA,” ujarnya.

DLH menjelaskan, sistem baru tersebut dijalankan melalui Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM) yang dibentuk di tingkat lingkungan.

Melalui pola ini, sampah tidak lagi menumpuk di TPS terbuka, melainkan dijemput langsung dari rumah warga menggunakan armada pengangkut yang dikelola masyarakat.

Pahlewi menyebut hingga saat ini puluhan unit OPBM telah terbentuk di berbagai wilayah Kota Jambi.

“Dari OPBM yang sudah terbentuk, sebagian telah aktif beroperasi dan terus diperluas agar mampu menjangkau lebih banyak lingkungan permukiman,” katanya.

Ia menegaskan penutupan TPS tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap sesuai kesiapan wilayah yang telah memiliki layanan pengangkutan sampah berbasis masyarakat.

Meski demikian, implementasi sistem baru masih memunculkan sejumlah keluhan dari masyarakat.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruq mengingatkan agar perubahan sistem tidak menimbulkan kesulitan bagi warga.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh wilayah memperoleh pelayanan yang sama sebelum seluruh TPS ditutup.

“DPRD mendukung upaya perbaikan sistem pengelolaan sampah. Namun pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau keresahan,” ujar Umar Faruq.

Ia juga menilai sosialisasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar warga memahami mekanisme pengelolaan sampah yang baru.

Sementara itu, perwakilan GERAM Jambi, Abdullah Az, menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Menurutnya, masih ada warga yang mengeluhkan belum meratanya layanan pengangkutan sampah setelah TPS di lingkungan mereka ditutup.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan besaran iuran pengangkutan sampah yang dinilai berbeda-beda di setiap wilayah RT.

“Kami meminta pemerintah memastikan seluruh fasilitas pendukung berjalan maksimal agar masyarakat tidak kesulitan dalam mengelola sampah rumah tangga,” katanya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, DLH Kota Jambi memastikan evaluasi akan terus dilakukan selama masa transisi sistem pengelolaan sampah berlangsung.

Pemerintah juga berkomitmen mempercepat pembentukan dan penguatan OPBM di berbagai wilayah agar pelayanan semakin merata.

DLH berharap sistem baru ini tidak hanya mampu mengurangi penumpukan sampah di TPS, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.

Dengan semakin luasnya jangkauan OPBM, Pemerintah Kota Jambi menargetkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di Kota Jambi.(*)




Umar Faruq Soroti Polemik Sampah di Kota Jambi, Minta Pemkot Pastikan Layanan Merata

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kebijakan pengelolaan sampah yang saat ini diterapkan Pemerintah Kota Jambi.

Menurutnya, perubahan sistem yang sedang berjalan harus mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.

Pernyataan tersebut disampaikan Umar Faruq saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, serta sejumlah unsur masyarakat di Gedung DPRD Kota Jambi, Selasa 9 Juni 2026.

Dalam forum itu, berbagai keluhan masyarakat terkait pengelolaan sampah mengemuka, mulai dari penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), belum meratanya layanan Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM), hingga persoalan iuran pengangkutan sampah.

Umar Faruq menilai perubahan sistem pengelolaan sampah harus dibarengi dengan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat.

Menurutnya, warga berhak mengetahui secara jelas alasan perubahan kebijakan, mekanisme pelayanan, hingga pola pembiayaan yang diterapkan.

Ia mengingatkan bahwa selama ini masyarakat juga telah membayar retribusi persampahan yang dipungut melalui tagihan pelanggan air bersih.

“Program pemerintah tentu harus didukung apabila tujuannya baik. Namun masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang jelas agar tidak muncul kebingungan ataupun persepsi yang berbeda-beda di lapangan,” kata Umar Faruq.

Menurut politisi Gerindra tersebut, persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Dalam hearing tersebut, perwakilan GERAM Jambi menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat yang belakangan mengeluhkan dampak penutupan TPS di beberapa wilayah.

Koordinator GERAM Jambi, Abdullah Az, mengatakan warga mempertanyakan kebijakan penutupan TPS yang dinilai dilakukan ketika layanan pengganti belum tersedia secara merata.

Selain itu, masyarakat juga meminta kejelasan terkait besaran iuran pengangkutan sampah yang saat ini berbeda-beda di setiap lingkungan RT.

“Kami hanya menyampaikan apa yang menjadi keresahan masyarakat. Banyak warga yang masih mempertanyakan kesiapan sistem baru yang sedang diterapkan,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Umar Faruq menegaskan bahwa pemerataan layanan harus menjadi perhatian utama pemerintah.

Ia meminta jangan sampai ada wilayah yang telah kehilangan akses TPS, namun belum mendapatkan layanan pengangkutan sampah yang memadai.

Menurutnya, keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya diukur dari penutupan TPS, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh kemudahan dalam membuang dan mengelola sampah rumah tangga.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama. Jangan sampai ada warga yang kesulitan karena sistem yang sedang bertransisi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Pahlewi, menjelaskan bahwa sistem baru pengelolaan sampah merupakan bagian dari Program Kampung Bahagia yang mengedepankan pengelolaan sampah dari sumbernya melalui OPBM.

Menurutnya, kebijakan tersebut lahir dari evaluasi terhadap sistem lama yang dianggap tidak lagi efektif menghadapi peningkatan jumlah penduduk dan volume sampah di Kota Jambi.

DLH menyebut saat ini puluhan unit OPBM telah terbentuk dan sebagian telah aktif beroperasi.

Penutupan TPS dilakukan secara bertahap pada wilayah yang dinilai telah memiliki kesiapan layanan pengangkutan sampah.

Di akhir rapat, Umar Faruq memastikan DPRD Kota Jambi akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan.

Ia berharap pemerintah dapat mempercepat pemerataan layanan serta memastikan sistem baru benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami ingin solusi terbaik. Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan sistem, tetapi bagaimana pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan persoalan sampah di Kota Jambi dapat terselesaikan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(*)




DPRD Kota Jambi Dalami Keluhan Sampah, Dasar Hukum Iuran Jadi Sorotan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan pengelolaan sampah kembali menjadi perdebatan di Kota Jambi.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Jambi, Selasa 9 Juni 2026, sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait penerapan sistem pengelolaan sampah baru yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Jambi.

Forum yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, itu menghadirkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi serta massa dari Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi yang membawa aspirasi warga dari sejumlah wilayah.

Dalam hearing tersebut, isu utama yang mencuat adalah penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang dinilai dilakukan saat fasilitas pengganti belum sepenuhnya siap beroperasi.

Perwakilan GERAM Jambi, Abdullah Az, mengatakan banyak warga masih mengalami kesulitan setelah TPS di lingkungan mereka ditutup.

Menurutnya, masyarakat dipaksa beradaptasi dengan sistem baru berbasis Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM), sementara layanan pengangkutan sampah belum menjangkau seluruh kawasan.

“Kami tidak menolak perubahan. Tetapi masyarakat mempertanyakan mengapa TPS ditutup ketika sarana pendukungnya belum tersedia secara merata. Akibatnya banyak warga kebingungan membuang sampah rumah tangga,” ujarnya dalam forum tersebut.

Selain persoalan layanan, GERAM juga menyoroti munculnya iuran pengangkutan sampah yang besarannya berbeda-beda di setiap lingkungan RT.

Mereka mempertanyakan dasar hukum penarikan iuran tersebut serta meminta adanya standar yang jelas agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.

Dalam hearing itu, GERAM meminta Pemerintah Kota Jambi mempertimbangkan kembali penutupan TPS yang telah dilakukan.

Menurut mereka, TPS sementara masih diperlukan hingga seluruh sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat benar-benar berjalan efektif dan menjangkau seluruh wilayah.

“Kami meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan ini. Jika memang layanan belum siap sepenuhnya, TPS sementara bisa difungsikan kembali agar masyarakat tidak kesulitan,” tegas Abdullah.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruq menilai persoalan sampah merupakan isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga harus ditangani secara serius.

Ia mengingatkan bahwa selama ini masyarakat juga telah membayar retribusi persampahan melalui tagihan pelanggan air bersih.

Karena itu, perubahan sistem pengelolaan sampah harus disertai sosialisasi yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

“DPRD ingin memastikan kebijakan yang diterapkan pemerintah benar-benar dipahami masyarakat dan berjalan sesuai tujuan. Yang paling penting adalah pelayanan kepada warga tetap terjamin,” katanya.

Menurut Umar, pemerataan layanan pengangkutan sampah juga harus menjadi perhatian utama agar tidak terjadi kesenjangan antarwilayah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Pahlewi, menjelaskan bahwa sistem baru merupakan bagian dari Program Kampung Bahagia yang mengedepankan pengelolaan sampah dari sumbernya melalui OPBM.

Menurutnya, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah mengevaluasi sistem lama yang dinilai tidak lagi mampu mengimbangi pertumbuhan penduduk dan peningkatan volume sampah di Kota Jambi.

Dalam sistem baru, sampah rumah tangga diangkut langsung oleh operator berbasis masyarakat menggunakan armada pengangkut menuju depo atau titik pengumpulan sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Kami ingin pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga. Tujuannya mengurangi penumpukan sampah di TPS sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata,” jelasnya.

Pahlewi juga mengungkapkan banyak TPS yang selama ini sudah tidak mampu menampung volume sampah sehingga memicu persoalan kebersihan dan munculnya titik-titik pembuangan liar.

Meski demikian, DLH mengakui proses transisi masih berlangsung. Saat ini puluhan unit OPBM telah terbentuk, namun belum seluruhnya aktif beroperasi.

Pemerintah menyebut penutupan TPS dilakukan secara bertahap dan hanya diterapkan pada wilayah yang dinilai telah memiliki kesiapan layanan pengangkutan sampah berbasis masyarakat.

Namun sejumlah peserta hearing meminta percepatan pembentukan dan pemerataan OPBM agar perubahan sistem tidak justru membebani masyarakat.

Di akhir rapat, Komisi III DPRD Kota Jambi memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut.

DPRD menegaskan evaluasi akan dilakukan secara berkala agar sistem pengelolaan sampah yang diterapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan warga sekaligus menjaga kebersihan Kota Jambi.(*)