Pemkot Jambi Gandeng Pihak Ketiga, 20 Truk Sampah Baru Mulai Operasi April 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus melakukan pembenahan serius dalam pengelolaan sampah dengan membangun sistem terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Mulai 1 April 2026, Pemkot Jambi akan mengoperasikan 20 unit armada angkutan sampah baru melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan kerja sama tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir.

Armada yang disiapkan nantinya dikhususkan untuk kegiatan pengangkutan sampah dan dilengkapi dengan sistem pelacakan Global Positioning System (GPS) guna memastikan operasional berjalan sesuai peruntukan.

“Armada ini tidak bisa digunakan ke luar jalur karena sudah dilengkapi GPS. Fokusnya hanya mengangkut sampah. Kita siapkan sekitar 20 unit truk baru,” ujar Maulana saat ditemui di Aula Griya Mayang, Rabu (4/2/2026).

Armada tersebut akan melayani pengangkutan sampah dari depo menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sanitary Landfill Talang Gulo.

Selain itu, truk juga akan mengangkut sampah dari titik-titik pengumpulan berbasis masyarakat yang dikelola oleh Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).

Sejalan dengan penguatan armada, Pemkot Jambi juga mulai mengimplementasikan Program Kampung Bahagia.

Melalui program ini, setiap RT diwajibkan memiliki bentor atau gerobak motor pengangkut sampah yang dibiayai dari dana program, sebagai bagian dari penguatan sistem OPBM di tingkat lingkungan.

Maulana menjelaskan bahwa Kecamatan Pelayangan menjadi wilayah percontohan pertama yang menerapkan sistem OPBM secara menyeluruh dan dijadwalkan akan segera diresmikan.

“Di satu kecamatan sudah berjalan penuh. Sampah tidak lagi dibuang di luar rumah. Petugas OPBM mengangkut langsung dari rumah ke rumah menggunakan gerobak motor,” jelasnya.

Ke depan, sistem OPBM akan diperluas ke seluruh kecamatan di Kota Jambi.

Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah yang terintegrasi, dimulai dari sumber sampah di tingkat rumah tangga hingga pengangkutan akhir ke TPA.

“Kita benahi dari hulu sampai hilir. Memang perlu waktu karena ini juga menyangkut perubahan perilaku masyarakat. Tapi target kita jelas, Kota Jambi harus bersih, tidak ada lagi sampah berserakan, dan seluruh TPS di tepi jalan akan ditutup,” tegas Maulana.

Berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan, total 352 unit gerobak motor OPBM diperlukan untuk melayani seluruh wilayah Kota Jambi.

Kecamatan Alam Barajo menjadi wilayah dengan kebutuhan terbanyak yakni 63 unit, disusul Paal Merah 58 unit, Kota Baru 53 unit, dan Jambi Timur 35 unit.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar, menyebutkan bahwa 20 armada angkutan sampah tersebut akan dikelola menggunakan skema sewa dengan pembiayaan dari APBD Kota Jambi.

“Skema sewa dinilai lebih efisien karena pemerintah tidak menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan kendaraan,” kata Mahruzar.

Selain armada sewa, Pemkot Jambi juga telah mengajukan permohonan bantuan 23 unit armada angkutan sampah kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, mengingat sebagian armada eksisting sudah tidak layak digunakan.

“Permohonan sudah disampaikan langsung oleh Wali Kota. Kita berharap bantuan ini bisa menambah kekuatan armada persampahan Kota Jambi,” pungkasnya.(*)




Warga Jambi Blokir Jalan Nasional, Tolak Pembangunan Stockpile Batubara PT SAS!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penolakan terhadap proyek pembangunan stockpile batubara kembali mengemuka di Provinsi Jambi.

Kali ini, penolakan datang dari warga Kelurahan Aur Kenali dan Mendalo Darat, yang didampingi oleh Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi.

Massa menggelar aksi protes menolak pembangunan stockpile dan jalan khusus milik PT Sinar Anugrah Sentosa (PT SAS), anak perusahaan dari RMKE Group.

Lokasi proyek dinilai berada terlalu dekat dengan kawasan pemukiman padat, sehingga dianggap melanggar hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari pencemaran.

Sebagai bentuk perlawanan, warga memblokir jalan nasional di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Jambi. Aksi ini menyebabkan lalu lintas di kawasan tersebut lumpuh total karena tidak satu pun kendaraan dapat melintas.

WALHI Jambi menilai proyek ini telah mengabaikan prinsip keadilan ekologis dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terutama, Pasal 65 ayat (1) yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 67 yang mewajibkan setiap orang menjaga kelestarian fungsi lingkungan.

Selain itu, WALHI juga mengungkap bahwa pembangunan stockpile tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam aturan itu, kawasan proyek dikategorikan sebagai wilayah permukiman, bukan area industri. Hal ini membuat proyek PT SAS dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tata ruang daerah.

“Pembangunan stockpile di tengah kawasan pemukiman adalah bentuk nyata pelanggaran hukum tata ruang dan pembangkangan terhadap negara. Ini bukan sekadar proyek industri, tapi perampasan ruang hidup warga yang berpotensi membahayakan kesehatan publik. Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan menjadi alat korporasi,” tegas Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah.

Ketua BPR, Rahmat, juga menyuarakan penolakan keras terhadap proyek tersebut. Ia menekankan bahwa perjuangan ini adalah upaya kolektif masyarakat dalam menjaga ruang hidup dan kesehatan generasi mendatang.

“Suara rakyat tidak bisa dibungkam. Kami akan terus menolak segala bentuk pembangunan yang mengorbankan masyarakat. Ini adalah perjuangan untuk kehidupan yang layak bagi semua,” ujar Rahmat.

Dalam aksi tersebut, warga mendesak agar seluruh aktivitas proyek dihentikan dan meminta Gubernur Jambi, Al Haris, serta Wali Kota Jambi untuk turun langsung menemui massa.

Mereka juga menuntut adanya dialog terbuka dan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pemblokiran jalan nasional di Aur Kenali masih berlangsung dan warga bersikeras menunggu respons langsung dari pihak pemerintah provinsi.(*)




Fasha Soroti Perusahaan Tambang Tak Punya Jamrek, Sebut Potensi Kejahatan Lingkungan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi VII DPR RI dari Dapil Jambi, Syarif Fasha, menegaskan bahwa Jaminan Reklamasi (Jamrek) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan tambang sebagai syarat utama penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Jamrek itu syarat mutlak. Tanpa Jamrek, RKAB seharusnya tidak bisa diterbitkan,” tegas Fasha belum lama ini.

Fasha mencurigai adanya potensi kecurangan dalam proses penerbitan izin tambang jika ditemukan perusahaan yang tak memiliki Jamrek namun telah beroperasi.

“Jika tidak ada Jamrek, bisa jadi ada permainan dalam proses penerbitan RKAB dan aktivitas tambangnya. Ini yang harus jadi perhatian kita bersama,” ujar Fasha.

Ia juga meminta Inspektur Tambang sebagai perpanjangan tangan Kementerian ESDM di daerah agar menjalankan fungsi pengawasan sesuai regulasi dan tidak menutup mata atas pelanggaran yang terjadi.

“Inspektur tambang harus tegas. Jangan seolah tidak tahu, apalagi diam saat melihat pelanggaran,” tambahnya.

Saat Kunjungan Kerja Reses (Kunker) Komisi VII ke Provinsi Jambi pada 20 Juni 2025, Fasha menemukan bahwa banyak perusahaan tambang di Jambi yang belum menyerahkan Jamrek, namun sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Ini jelas bertentangan dengan aturan. Seharusnya Jamrek dulu, baru IUP. Ini akan kami tindak lanjuti lebih dalam,” tegasnya.

Fasha menilai bahwa tidak adanya Jamrek bisa berdampak buruk pada lingkungan dan menjadi kejahatan lingkungan hidup, karena dampaknya bisa berlangsung dalam jangka panjang, hingga 10 sampai 20 tahun ke depan.

“Dampak lingkungan jangan dianggap remeh. Ini masalah serius, bisa masuk ranah pidana jika ada kerusakan lingkungan yang disengaja,” pungkasnya.

Dalam Kunker tersebut, DPR RI juga mengundang sejumlah perusahaan tambang besar yang beroperasi di Jambi, antara lain PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT Batu Hitam Sukses, PT Global Indo Alam Lestari, serta perusahaan lain yang juga menjadi perhatian Kementerian ESDM.(*)




DLH Kota Jambi Bantah Limbah TPA Talang Gulo Cemari Sungai di Muaro Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi membantah tudingan bahwa limbah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo mencemari sungai di wilayah Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala DLH Kota Jambi, Ardi, menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengukuran laboratorium terhadap kandungan limbah di TPA tersebut.

“Setiap bulan dilakukan uji laboratorium. Hasilnya, berdasarkan pengujian kami, limbah TPA Talang Gulo masih berada di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan,” tegas Ardi, Minggu (20/4/2025).

Ardi juga menyebutkan bahwa, sumber pencemaran air sungai di wilayah tersebut tidak bisa serta-merta disimpulkan berasal dari TPA Talang Gulo.

Ia mengungkap adanya peternakan babi yang jaraknya cukup dekat dengan lokasi TPA, yang diduga kuat turut berkontribusi terhadap kondisi air sungai.

“Justru perlu dicek juga, apakah peternakan tersebut memiliki izin operasional dan sistem pengolahan limbah yang memadai,”  tanya Ardi.

“Kalau tidak, bisa jadi limbah dari peternakan itu yang mencemari aliran sungai. Bahkan bisa saja ditutup kalau terbukti mencemari lingkungan,” lanjutnya.

DLH Kota Jambi mengklaim bahwa, permasalahan ini sebenarnya telah ditangani sejak tahun 2020, saat tim dari Provinsi Jambi turun langsung ke lokasi.

Beberapa perbaikan telah dilakukan, termasuk pengolahan limbah dan pemantauan berkala.

“Limbah di kawasan tersebut bukan hanya dari TPA, tapi juga bisa berasal dari perkebunan dan aktivitas lainnya. Jadi tidak bisa menyalahkan satu pihak saja,” tambah Ardi.

DLH berharap masyarakat dan pemerintah daerah lainnya dapat bersama-sama melihat persoalan ini secara komprehensif, berdasarkan data dan hasil pengujian resmi.(*)