Gilak! Setelah Kasus Rp 12 Miliar, RSUD Raden Mattaher Jambi Kembali Digugat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi kembali menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jambi.

Kali ini, gugatan diajukan oleh perusahaan pengelola limbah PT Anggrek Jambi Makmur dengan nilai tuntutan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 18 Desember 2025, dan teregister dengan Nomor Perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, membenarkan adanya gugatan perdata tersebut.

Ia menjelaskan, dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama pengelolaan limbah antara PT Anggrek Jambi Makmur dan RSUD Raden Mattaher sah secara hukum.

“Penggugat meminta agar tergugat membayar tagihan sebesar Rp 1,7 miliar serta denda keterlambatan sekitar Rp 547 juta,” ujar Otto Edwin.

Dengan demikian, total nilai tuntutan yang diminta dalam gugatan tersebut mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar.

Otto menambahkan, perkara perdata ini akan segera memasuki tahap persidangan.

Pengadilan Negeri Jambi saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.

“Sidang perdana direncanakan akan digelar pada Januari 2026,” katanya.

Gugatan ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi RSUD Raden Mattaher Jambi.

Sebelumnya, rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi tersebut juga sempat digugat dalam perkara wanprestasi dengan nilai mencapai Rp 12 miliar.(*)




RS Raudha Disebut Biang Longsor, Bupati Merangin Turun Tangan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin H M Syukur melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Sakit (RS) Raudha di kawasan Bukit Tiung, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Selasa (6/5/2025) menjelang Magrib.

Kunjungan ini dilakukan setelah adanya laporan warga mengenai dugaan longsor yang terjadi di sekitar area bawah rumah sakit. Warga menduga, longsor dipicu oleh aliran air dari rumah sakit tersebut.

“Saya mendapat laporan dari warga bahwa ada rumah yang terkena longsor. Diduga penyebabnya dari saluran air rumah sakit. Saya langsung cek ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya,” ujar Bupati.

Di lokasi, Bupati didampingi oleh Manajer RS Raudha Ahmad Rohim dan Ketua RT 02 Rospan. Mereka langsung mengecek sistem saluran air di rumah sakit yang juga melayani pasien BPJS itu.

Hasil pengecekan awal menunjukkan bahwa air yang mengalir ke rumah warga kemungkinan berasal dari kucuran hujan di atap rumah sakit. Namun, belum bisa dipastikan apakah air tersebut juga membawa limbah medis atau bukan.

“Air dari kucuran hujan ini belum memiliki saluran pembuangan yang baik. Tidak ada got atau drainase yang mengarahkan aliran air, sehingga air langsung menuju rumah warga,” jelas Bupati.

Bupati meminta pihak RS Raudha segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Merangin untuk merancang sistem drainase guna mencegah kejadian serupa terulang.

Menanggapi hal ini, Manajer RS Raudha Ahmad Rohim menyatakan kesiapannya untuk membenahi saluran air di rumah sakit tersebut.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu desain got yang tepat. Manajemen rumah sakit berkomitmen menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan sekitar,” kata Ahmad.

Sementara itu, Meli, warga pemilik rumah yang terdampak longsor, mengatakan bahwa kejadian ini bukan pertama kalinya.

“Setiap musim hujan, kami selalu khawatir. Air yang datang deras, bukan bening seperti air hujan biasa, tapi keruh dan kadang membawa limbah medis. Sudah kami laporkan sejak 2020, tapi belum ada tindakan konkret,” ujar Meli.

Ia berharap pihak rumah sakit segera membangun drainase yang memadai agar kejadian serupa tak terus berulang.(*)