Kasus Kematian Brigadir EWS: Lima Polisi Di-PTDH, Polda Jambi Tegaskan Tak Pandang Bulu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penanganan kasus meninggalnya Brigadir EWS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur memasuki babak baru.
Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima personel yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026.
Lima personel yang dijatuhi sanksi masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Dalam sidang etik tersebut, kelimanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan terbukti melanggar ketentuan kode etik profesi Polri. Sanksi yang dijatuhkan berupa PTDH.
Keputusan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara meninggalnya Brigadir EWS yang sebelumnya ditangani secara intensif oleh Polda Jambi.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan personel Polres Tanjung Jabung Timur tersebut meninggal dunia.
Polda Jambi tegaskan tidak ada toleransi
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan keputusan KKEP tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan aturan terhadap personel yang terbukti melanggar.
Menurutnya, penegakan kode etik tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal. Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran harus menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Erlan.
Ia mengatakan Polda Jambi akan menangani setiap dugaan pelanggaran secara profesional, objektif, dan transparan, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik maupun proses pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.
PTDH bukan akhir proses perkara
Di sisi lain, keputusan PTDH merupakan sanksi dalam ranah etik profesi.
Proses tersebut perlu dibedakan dengan proses hukum pidana yang berkaitan dengan perkara meninggalnya Brigadir EWS.
Sebelumnya, penyidik Polda Jambi bersama Bidpropam telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami penyebab kematian Brigadir EWS.
Pada tahap awal penyelidikan, Polda Jambi juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban sebagai bagian dari upaya mengungkap penyebab kematian secara lebih terang.
Karena itu, sanksi etik terhadap lima personel tersebut tidak serta-merta menutup seluruh rangkaian penanganan perkara.
Proses hukum terkait dugaan tindak pidana tetap menjadi bagian penting untuk memastikan bagaimana peristiwa yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal terjadi.
Erlan juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Penegakan hukum dan kode etik ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas organisasi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Lima personel kehilangan status sebagai anggota Polri
Dengan dijatuhkannya PTDH, kelima personel tersebut menerima sanksi administratif paling berat dalam konteks status keanggotaan mereka di institusi Polri.
Polda Jambi menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan persidangan etik serta ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi dalam memastikan proses penegakan hukum terhadap anggota Polri berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, perkara bermula dari meninggalnya seorang anggota Polri sendiri dan mendapat perhatian publik.
Polda Jambi menyatakan proses penanganan perkara akan tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Institusi tersebut juga mengajak masyarakat tidak membuat kesimpulan di luar fakta hukum yang telah disampaikan secara resmi.(*)