Komisi XI DPR Minta OJK Benahi Pasar Modal Jelang Pengumuman Indeks MSCI 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul pengunduran diri beberapa pejabat tinggi OJK di tengah tekanan yang melanda pasar modal Indonesia.

Ia menilai, langkah-langkah struktural perlu segera ditempuh agar stabilitas pasar dapat dipulihkan dan kepercayaan investor kembali menguat.

Menurut Dolfie, prioritas utama OJK saat ini adalah memastikan kesesuaian pasar modal Indonesia dengan standar internasional, khususnya yang menjadi acuan indeks saham global Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Hal tersebut dinilai krusial menjelang pengumuman final indeks MSCI yang dijadwalkan pada Mei 2026.

“Prioritas yang harus segera dijalankan oleh OJK adalah memastikan kesesuaian standar internasional MSCI sebelum pengumuman indeks pada Mei mendatang, melalui berbagai langkah struktural,” ujar Dolfie dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Salah satu langkah yang menjadi perhatian Komisi XI adalah penyesuaian ketentuan free float atau porsi saham yang beredar di publik.

Dolfie menyebut, kebijakan free float yang saat ini berada di kisaran 7,5 persen perlu ditingkatkan secara bertahap menjadi minimal 10 hingga 15 persen.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperdalam pasar, meningkatkan likuiditas saham, serta menekan potensi manipulasi harga di pasar modal.

“Ke depan, OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia perlu menerapkan kebijakan free float secara bertahap, terukur, dan diferensiatif. Langkah ini juga harus diiringi penguatan basis investor domestik, pemberian insentif yang tepat, pengawasan yang efektif, serta peningkatan transparansi,” jelasnya.

Namun demikian, Dolfie mengingatkan agar penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati.

Menurutnya, perubahan yang terlalu agresif justru berpotensi memicu volatilitas baru di pasar saham domestik.

Ia juga menyoroti kondisi sentimen investor yang saat ini masih cenderung berhati-hati.

Ketidakpastian pasar membuat sebagian investor asing memilih menunggu dan menyesuaikan portofolio mereka sembari melihat arah kebijakan dan stabilitas pasar ke depan.

“Sentimen investor menjadi sangat hati-hati, bahkan banyak investor asing yang memilih menunggu dan melakukan penyesuaian portofolio,” ujarnya.

Catatan dari Komisi XI DPR ini muncul di tengah dinamika pasar modal nasional, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mengalami tekanan signifikan hingga memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt).

Tekanan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh keputusan MSCI yang menunda sementara proses rebalancing indeks yang mencakup saham-saham Indonesia.

Komisi XI DPR RI mendorong OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Langkah cepat dan terukur dinilai penting agar pasar modal Indonesia kembali menarik bagi investor, meningkatkan transparansi, serta memperkuat daya saing di tingkat global.(*)




OJK Siapkan Jurus Tekan Saham Gorengan Jelang Demutualisasi BEI

SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk menekan praktik saham gorengan di pasar modal Indonesia.

Langkah ini sejalan dengan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan investor.

Salah satu kebijakan utama yang tengah dikaji adalah peningkatan ketentuan free float atau porsi kepemilikan saham publik.

OJK menilai, semakin besar saham yang beredar di publik, maka likuiditas akan meningkat dan pergerakan harga saham menjadi lebih wajar serta sulit dimanipulasi.

Perwakilan OJK menjelaskan bahwa pengaturan baru ini akan mengubah besaran free float yang selama ini berlaku di pasar modal.

“Dalam rancangan pengaturan tersebut, akan ada peningkatan ketentuan free float dari aturan yang ada saat ini. Harapannya, likuiditas saham meningkat dan perdagangan menjadi lebih sehat,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurut OJK, saham dengan porsi kepemilikan publik yang kecil cenderung lebih mudah mengalami lonjakan atau penurunan harga yang tidak mencerminkan kinerja fundamental perusahaan.

Kondisi inilah yang sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan praktik perdagangan tidak wajar, khususnya yang merugikan investor ritel.

Selain menaikkan free float, OJK juga menyiapkan penerapan kebijakan continuous obligation bagi emiten.

Aturan ini akan mewajibkan perusahaan tercatat untuk secara bertahap meningkatkan kepemilikan saham publik, sekaligus mengatur mekanisme kebijakan keluar atau exit policy.

“Kami juga mengatur bagaimana peningkatan free float dilakukan ke depan secara bertahap, termasuk sampai pada pengaturan exit policy bagi emiten,” lanjutnya.

Dalam merumuskan kebijakan tersebut, OJK turut memperhatikan standar dan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga internasional.

Salah satunya adalah hasil peninjauan dari penyedia indeks global seperti MSCI, yang menjadi acuan penting bagi investor asing.

“OJK juga mencermati berbagai review dari organisasi investasi internasional. Penilaian seperti yang dilakukan oleh MSCI menjadi masukan penting dalam penyusunan ketentuan ini,” jelasnya.

Melalui langkah-langkah tersebut, OJK berharap kualitas emiten di pasar modal Indonesia semakin meningkat, likuiditas perdagangan membaik, dan praktik saham gorengan dapat ditekan.

Dengan pasar yang lebih transparan dan kredibel, proses demutualisasi BEI diharapkan berjalan optimal serta memberi dampak positif bagi pertumbuhan pasar modal nasional.(*)




OJK Siapkan Aturan Kenaikan Free Float Saham, Berlaku Bertahap Mulai 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi baru terkait peningkatan batas minimum free float saham bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Aturan tersebut ditargetkan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026 sebagai bagian dari strategi memperdalam pasar modal nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi serta dinamika pasar yang terus berkembang.

Menurutnya, penerapan ketentuan free float tidak dapat dilakukan secara seragam karena setiap emiten memiliki karakteristik dan tingkat kesiapan yang berbeda.

OJK menilai masih terdapat sejumlah emiten dengan porsi saham publik yang relatif kecil.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi likuiditas transaksi dan meningkatkan volatilitas harga saham.

Dengan penyesuaian batas minimum free float, regulator berharap mekanisme pembentukan harga saham dapat berjalan lebih sehat dan mencerminkan keseimbangan permintaan serta penawaran di pasar.

Selain aspek likuiditas, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan terbuka.

Peningkatan kepemilikan publik dinilai dapat mendorong emiten untuk lebih transparan dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada investor.

Inarno menegaskan bahwa regulasi free float ini masih dalam tahap kajian dan penyusunan.

OJK berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk bursa efek dan pelaku pasar modal, sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan.

Pendekatan bertahap dipilih agar implementasi aturan tidak menimbulkan tekanan berlebihan bagi emiten maupun stabilitas pasar.

Ke depan, OJK memandang penyesuaian batas minimum free float sebagai salah satu instrumen penting untuk meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.

Dengan struktur kepemilikan yang lebih sehat dan likuiditas yang lebih kuat, kepercayaan investor domestik maupun asing diharapkan dapat terus meningkat secara berkelanjutan.(*)