Pencabutan Izin PT BPR Sungai Rumbai, OJK Pastikan Nasabah Aman

DHARMASRAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai (BPR Sungai Rumbai) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026.

Bank yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya ini, kini akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui proses likuidasi.

Pencabutan izin ini merupakan langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, BPR Sungai Rumbai telah masuk dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen.

Meski telah diberikan waktu oleh OJK, pengurus dan pemegang saham BPR Sungai Rumbai gagal menyehatkan kondisi permodalan dan likuiditas bank.

Akibatnya, pada 4 Maret 2026, OJK menetapkan status bank ini sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR).

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan LPS Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026, LPS memutuskan menangani BPR Sungai Rumbai melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Proses ini akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menegaskan agar nasabah tetap tenang, karena dana masyarakat yang tersimpan di BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, dana nasabah tetap aman dan akan dijamin sesuai regulasi,” ujar OJK.

Langkah ini menunjukkan sinergi OJK dan LPS dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi kepentingan nasabah di Indonesia.(*)




OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Operasional Bank Resmi Dihentikan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas keuangan resmi menghentikan operasional salah satu bank perekonomian rakyat di Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya setelah kondisi bank dinilai tidak lagi sehat.

Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi bernomor PENG-1/KO.11/2026, dengan pencabutan izin berlaku efektif sejak 9 Maret 2026.

Sejak saat itu, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor BPR tersebut ditutup untuk umum.

OJK menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah berbagai upaya pembinaan dan pengawasan tidak mampu memulihkan kondisi keuangan bank.

Dengan demikian, bank dinilai tidak lagi layak untuk melanjutkan kegiatan usaha.

Penutupan ini berdampak pada seluruh layanan perbankan, mulai dari penghimpunan dana masyarakat hingga penyaluran kredit yang kini resmi dihentikan.

Selanjutnya, penanganan bank akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Lembaga tersebut akan menjalankan proses likuidasi serta memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Pengawasan terhadap industri perbankan, khususnya sektor BPR, juga akan terus diperketat untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa regulator berkomitmen menjaga industri perbankan tetap sehat, transparan, dan terpercaya di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.(*)