OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Operasional Bank Resmi Dihentikan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas keuangan resmi menghentikan operasional salah satu bank perekonomian rakyat di Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya setelah kondisi bank dinilai tidak lagi sehat.

Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi bernomor PENG-1/KO.11/2026, dengan pencabutan izin berlaku efektif sejak 9 Maret 2026.

Sejak saat itu, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor BPR tersebut ditutup untuk umum.

OJK menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah berbagai upaya pembinaan dan pengawasan tidak mampu memulihkan kondisi keuangan bank.

Dengan demikian, bank dinilai tidak lagi layak untuk melanjutkan kegiatan usaha.

Penutupan ini berdampak pada seluruh layanan perbankan, mulai dari penghimpunan dana masyarakat hingga penyaluran kredit yang kini resmi dihentikan.

Selanjutnya, penanganan bank akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Lembaga tersebut akan menjalankan proses likuidasi serta memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Pengawasan terhadap industri perbankan, khususnya sektor BPR, juga akan terus diperketat untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa regulator berkomitmen menjaga industri perbankan tetap sehat, transparan, dan terpercaya di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.(*)