Poliklinik Tutup 7 Hari, IGD RSUD Sarolangun Tetap Buka 24 Jam di Momen Mudik Lebaran

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, RSUD Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwain melakukan penyesuaian jadwal pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Direktur rumah sakit, Bambang Hermanto, menyampaikan bahwa layanan poliklinik atau rawat jalan akan ditutup sementara selama periode libur Lebaran.

Penutupan layanan poliklinik dijadwalkan berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Layanan tersebut akan kembali dibuka dan beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian operasional selama masa libur Hari Raya Idulfitri.

Meski layanan rawat jalan ditutup sementara, pihak rumah sakit memastikan bahwa Instalasi Gawat Darurat (IGD) tetap beroperasi penuh selama 24 jam.

Layanan ini disiapkan untuk menangani kondisi darurat sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh penanganan medis kapan pun dibutuhkan.

Manajemen rumah sakit mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan jadwal kunjungan layanan kesehatan selama periode libur Lebaran.

Selain itu, pihak RSUD juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idulfitri kepada seluruh masyarakat.

Momentum Lebaran diharapkan tetap berjalan dengan aman dan sehat, dengan dukungan layanan kesehatan yang tetap siaga untuk kondisi darurat.(*)




DPR Ingatkan Kepala Daerah Bisa Disanksi Jika ke Luar Negeri Saat Lebaran

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengingatkan bahwa kepala daerah berpotensi dikenai sanksi apabila tetap melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Lebaran.

Peringatan tersebut berkaitan dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang meminta para kepala daerah tetap berada di daerah masing-masing saat Idulfitri.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyampaikan bahwa aturan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dalam regulasi pemerintahan daerah.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah yang mengabaikan instruksi dari pemerintah pusat dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.

Menurutnya, sanksi yang dapat diberikan kepada kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang tidak menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri atau program nasional bisa dimulai dari teguran tertulis.

Jika pelanggaran tetap berlanjut, sanksi dapat meningkat hingga pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian tetap.

Ahmad Irawan berharap seluruh kepala daerah dapat mematuhi instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak perlu ada langkah disipliner dari pemerintah pusat.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang menjalankan instruksi dengan baik.

Menurutnya, pemberian penghargaan dapat menjadi motivasi bagi para pemimpin daerah untuk lebih serius menjalankan tugas serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur Lebaran.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota menunda perjalanan ke luar negeri selama periode libur Idulfitri.

Kebijakan tersebut bertujuan agar para kepala daerah tetap siaga di wilayah masing-masing guna memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Selain itu, kehadiran kepala daerah juga dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama masa mudik dan libur Lebaran.

Dengan tetap berada di daerah, kepala daerah diharapkan dapat memantau langsung berbagai hal, mulai dari pengendalian harga kebutuhan pokok, kelancaran arus mudik, hingga pengawasan aktivitas wisata yang biasanya meningkat saat libur panjang.(*)