Tujuh Unsur Forkopimda Terima Gelar Adat Melayu Jambi, Ini Pesan Gubernur Al Haris

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan bahwa pemberian gelar adat kepada tujuh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi merupakan bentuk penghargaan sekaligus pengakuan sebagai bagian dari masyarakat adat Melayu Jambi.

Penganugerahan gelar adat tersebut berlangsung di Balairungsari LAM Jambi, Rabu (21/1/2026) pagi.

Prosesi ini menjadi simbol penghormatan adat yang disesuaikan dengan karakter, kebiasaan, dan keahlian masing-masing penerima gelar, disertai harapan dan doa sesuai makna gelar yang diberikan.

Acara diawali dengan pembacaan penganugerahan gelar oleh Ketua LAM Provinsi Jambi, Datuk Hasan Basri Agus. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penyematan pin, pemasangan selempang, dan Gordon.

Selanjutnya dilakukan kata penyisipan serta penyerahan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris selaku Pembina LAM Jambi, serta penyerahan Piagam Gelar Adat dan Buku Pokok Adat Melayu Jambi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah oleh Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani. Acara juga diisi dengan prosesi tepuk tawar dan pengumuman adat.

Dalam sambutan dan arahannya, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa pemberian gelar adat tersebut telah melalui proses dan pertimbangan panjang sesuai ketentuan yang berlaku di LAM Jambi.

Gelar diberikan kepada sosok-sosok terbaik yang dinilai memiliki ketulusan, kapasitas, dan dedikasi dalam membina masyarakat, adat, dan budaya di Provinsi Jambi.

“Alhamdulillah pada siang yang penuh berkah ini kita menyaksikan pemberian gelar kepada unsur Forkopimda yang sehari-hari juga berperan sebagai pembina Lembaga Adat Melayu Jambi. Gelar ini menunjukkan betapa LAM Jambi memuliakan para pembinanya sesuai peran dan jabatan masing-masing,” ujar Al Haris.

Gubernur berharap momentum penganugerahan gelar adat ini semakin memperkuat falsafah dan kearifan lokal Melayu Jambi yang dikenal dengan prinsip adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah, serta syara’ mengato adat memakai sebagai pedoman kehidupan masyarakat.

“Melalui sinergi bersama, nilai-nilai budaya lokal dapat menjadi pemersatu dan mendukung pembangunan daerah. Kepada unsur Forkopimda yang menerima gelar adat, semoga semakin mempererat hubungan emosional dan silaturahmi dengan masyarakat adat dan Pemerintah Provinsi Jambi,” harapnya.

Selain itu, Al Haris juga mengajak seluruh unsur Forkopimda untuk terus berkontribusi dalam memberikan sumbangan pemikiran, saran, serta dedikasi dalam melestarikan dan mengembangkan nilai adat istiadat serta kearifan lokal di Provinsi Jambi.

Sementara itu, Ketua LAM Provinsi Jambi Datuk Hasan Basri Agus menegaskan bahwa penganugerahan gelar adat bukan sekadar seremonial, melainkan mengandung amanah dan tanggung jawab moral.

“Yang menerima gelar harus menjadi teladan. Penganugerahan ini bukan hanya sah secara adat, tetapi juga memiliki legitimasi hukum karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap penganugerahan ini semakin memperkokoh kolaborasi antara unsur adat dan negara dalam menjaga keharmonisan sosial masyarakat Jambi.

Khusus pemberian gelar kehormatan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, Datuk HBA menyebutnya sebagai penghargaan atas peran, loyalitas, dan kontribusinya dalam menggerakkan roda pemerintahan daerah.(*)




Waduh! Masyarakat Adat Melayu Jambi Terus Dorong Penutupan Helen’s Play Mart

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pasca aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi (ALAT JITU) pada 31 Desember 2025, tuntutan penutupan permanen Helen’s Play Mart hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait.

Keberadaan tempat hiburan malam tersebut dinilai tidak sejalan dengan nilai adat dan budaya Melayu Jambi, terutama karena lokasinya berada di kawasan yang memiliki nilai historis.

Ketua ALAT JITU, Adean Teguh, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada aksi unjuk rasa semata.

Langkah lanjutan telah disiapkan, termasuk pengiriman surat resmi kepada Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Gubernur Jambi, Wali Kota Jambi, serta DPRD.

“Aksi kemarin bukan akhir. Kami akan melanjutkan perjuangan ini melalui jalur resmi dan gerakan masyarakat adat Melayu Jambi Bersatu hingga Helen’s ditutup permanen,” kata Adean, Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan hasil rapat internal, ALAT JITU berencana memberikan ultimatum kepada LAM Jambi.

Menurut Adean, sebagai lembaga adat yang memiliki posisi strategis dan menjadi mitra pemerintah, LAM memiliki tanggung jawab moral dan kultural dalam menentukan sikap terhadap aktivitas hiburan malam yang dinilai bertentangan dengan adat.

“LAM harus bersikap tegas. Lembaga adat seharusnya menjadi rujukan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan, terutama di kawasan yang sarat dengan sejarah dan nilai adat Melayu Jambi,” tegasnya.

Selain itu, ALAT JITU mendesak pemerintah daerah dan seluruh lintas sektor terkait untuk segera mencabut izin operasional Helen’s Play Mart.

Mereka menilai penundaan keputusan hanya akan memperpanjang keresahan masyarakat adat.

Adean juga menyampaikan peringatan bahwa, jika tuntutan tersebut terus diabaikan, ALAT JITU siap mengonsolidasikan kekuatan masyarakat adat dalam bentuk gerakan lanjutan yang lebih besar.

“Ini bukan soal kompromi. Kami menilai Helen’s telah melanggar norma adat, merusak budaya, dan berdampak buruk bagi generasi muda. Itu yang kami lawan,” pungkasnya.(*)