Pemkot Jambi Lelang BMD Secara Online 12 Oktober, Peserta Wajib Pahami Aturannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang Barang Milik Daerah (BMD) dalam kondisi rusak berat.

Proses lelang berlangsung secara terbuka melalui mekanisme open bidding dan seluruh penawaran dilakukan secara daring.

Pemkot Jambi menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi untuk melaksanakan lelang tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026 melalui situs lelang.go.id.

Calon peserta dapat mengajukan penawaran setelah objek lelang muncul pada aplikasi hingga batas akhir pada pukul 14.00 WIB waktu server.

Setelah batas waktu berakhir, proses penetapan pemenang dilakukan sesuai mekanisme lelang.

Peserta tidak perlu datang ke lokasi untuk memasukkan penawaran.

Namun, Pemkot Jambi memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk melihat langsung kondisi barang sebelum mengikuti lelang.

Pemkot Ingatkan Barang Dijual Apa Adanya

Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky, mengingatkan calon peserta agar tidak hanya mempertimbangkan harga ketika mengikuti lelang.

Menurutnya, seluruh objek ditawarkan dalam kondisi sebagaimana adanya atau as is. Karena itu, peserta perlu memeriksa barang dan memahami seluruh ketentuan sebelum memberikan penawaran.

“Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya atau as is. Karena itu, kami mengimbau calon peserta untuk terlebih dahulu melihat objek yang akan dilelang dan memahami seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Peserta juga diharapkan mengikuti proses lelang sesuai jadwal dan persyaratan yang berlaku,” kata Lucky.

Ia menjelaskan, lelang tersebut menjadi bagian dari proses pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Lucky juga meminta peserta memperhatikan seluruh kewajiban apabila nantinya ditetapkan sebagai pemenang, termasuk batas waktu pembayaran dan ketentuan lain dalam pengumuman lelang.

“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan tertib dan transparan. Bagi masyarakat yang berminat, silakan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui aplikasi lelang dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi,” ujarnya.

Bisa Lihat Barang Sebelum Ikut Lelang

Calon peserta mendapat kesempatan untuk mengikuti aanwijzing atau kunjungan objek lelang.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 09.00-11.00 WIB di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 1, Lapangan Kantor Wali Kota Jambi.

Selain jadwal aanwijzing, barang juga dapat dilihat pada hari dan jam kerja sejak pengumuman diterbitkan hingga 9 Oktober 2026.

Kesempatan melihat barang secara langsung menjadi bagian penting sebelum peserta memasukkan penawaran.

Pemkot menegaskan peserta yang tidak mengikuti aanwijzing atau tidak memeriksa objek secara langsung dianggap telah mengetahui dan menyetujui kondisi fisik serta aspek lain dari barang yang dilelang.

Dengan status barang rusak berat dan penjualan dalam kondisi as is, calon peserta sebaiknya memperhitungkan kondisi fisik sekaligus kemungkinan biaya setelah memenangkan lelang.

Lelang Berlangsung Secara Online

Pelaksanaan lelang berlangsung melalui KPKNL Jambi yang beralamat di Jalan Dr. Soetomo Nomor 17, Kota Jambi.

Sementara proses penawaran dilakukan secara online melalui lelang.go.id dengan mekanisme open bidding.

Pemenang lelang nantinya dikenakan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.

Untuk mengikuti proses tersebut, peserta wajib memiliki akun pada situs lelang.go.id yang telah terverifikasi menggunakan KTP.

Peserta juga harus menyetorkan uang jaminan sesuai nominal yang telah ditentukan untuk objek lelang yang diminati.

Uang jaminan wajib sudah efektif diterima rekening KPKNL Jambi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Namun, biaya transaksi antarbank menjadi tanggung jawab peserta.

Pemenang Punya Waktu Lima Hari Kerja

Ada pula tenggat yang harus diperhatikan peserta setelah memenangkan lelang.

Pemenang wajib melunasi sisa harga lelang beserta bea lelang pembeli paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika pemenang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai batas waktu, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemenang juga tidak hanya menanggung biaya pembelian.

Biaya pengangkutan, bongkar muat, pembersihan, serah terima, hingga proses balik nama apabila diperlukan menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Catat Jadwal Penting Lelang BMD Pemkot Jambi

Keterangan Jadwal/Ketentuan
Pelaksanaan lelang Senin, 12 Oktober 2026
Mekanisme Open bidding online
Situs lelang.go.id
Batas akhir penawaran 12 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB
Bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang
Aanwijzing/kunjungan Kamis, 8 Oktober 2026
Waktu kunjungan 09.00-11.00 WIB
Lokasi objek Jalan Jenderal Basuki Rahmat No. 1, Lapangan Kantor Wali Kota Jambi
Batas melihat barang 9 Oktober 2026
Lokasi KPKNL Jambi Jalan Dr. Soetomo No. 17, Kota Jambi
Batas pelunasan pemenang Maksimal 5 hari kerja setelah lelang

Pemkot Jambi mengingatkan masyarakat untuk membaca seluruh informasi dalam pengumuman lelang sebelum memberikan penawaran.

Peserta juga dianjurkan memanfaatkan kesempatan melihat objek secara langsung.

Langkah tersebut penting karena kondisi barang menjadi tanggung jawab peserta setelah penawaran dilakukan dan objek memang ditawarkan dalam kondisi sebagaimana adanya.

“Barang yang dilelang dapat dilihat pada hari dan jam kerja sejak pengumuman diterbitkan hingga 9 Oktober 2026,” kata Lucky.

Informasi mengenai objek lelang dapat diperoleh melalui panitia lelang Pemerintah Kota Jambi.

Sementara pertanyaan terkait teknis pelaksanaan dapat disampaikan kepada Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jambi.(*)