Masyarakat Bisa Ikut Lelang Aset Pemkot Jambi, Ini Syarat dan Caranya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang sejumlah aset milik daerah melalui mekanisme lelang elektronik.
Namun, calon peserta tidak cukup hanya memiliki dana untuk menawar.
Ada sejumlah aturan penting yang harus dipahami sejak awal, mulai dari akun peserta, uang jaminan, kondisi barang, hingga batas waktu pelunasan bagi pemenang.
Proses lelang berlangsung secara elektronik melalui situs resmi lelang.go.id. Peserta wajib memiliki akun yang sudah terverifikasi menggunakan KTP sebelum dapat mengajukan penawaran.
Salah satu hal yang paling perlu diperhatikan adalah uang jaminan penawaran lelang.
Calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing.
Nilai setoran harus sama persis dengan nominal jaminan yang tercantum dalam pengumuman lelang.
Setoran tersebut harus dilakukan sekaligus dan tidak dapat dicicil.
Dana jaminan juga harus sudah efektif diterima di rekening KPKNL Jambi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Peserta juga perlu memperhitungkan biaya transaksi perbankan, termasuk biaya RTGS, transfer maupun kliring. Biaya tersebut menjadi tanggung jawab peserta.
Artinya, calon peserta perlu memastikan proses transfer tidak dilakukan terlalu dekat dengan batas waktu agar dana jaminan benar-benar masuk sesuai ketentuan.
Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky, mengingatkan calon peserta agar tidak hanya mengandalkan informasi daring ketika menentukan objek yang akan ditawar.
“Peserta dianjurkan melihat dan memeriksa langsung kondisi fisik barang sebelum mengajukan penawaran,” kata dia.
Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya atau as is.
Karena itu, calon pembeli perlu mengetahui kondisi barang sebelum menentukan harga penawaran.
“Peserta yang tidak melakukan pemeriksaan langsung dianggap telah menyetujui kondisi objek lelang, termasuk kondisi yang terlihat maupun yang tidak terlihat,” ucapnya.
Objek lelang dapat dilihat pada hari dan jam kerja sejak pengumuman lelang diterbitkan hingga 9 Oktober 2026.
Pemerintah Kota Jambi bertanggung jawab terhadap legalitas dokumen formil dan materiil, nilai limit, foto objek serta proses penyerahan objek kepada pemenang sesuai ketentuan.
Menjadi penawar tertinggi bukan berarti seluruh kewajiban selesai.
Pemenang lelang wajib melunasi sisa harga lelang sekaligus Bea Lelang Pembeli paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Besaran Bea Lelang Pembeli ditetapkan sebesar 2 persen dari harga lelang dan belum termasuk dalam harga penawaran.
“Aturan ini menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperhitungkan calon peserta sebelum memasukkan penawaran,” kata dia.
Jika pemenang tidak melunasi kewajibannya sesuai batas waktu, uang jaminan penawaran lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan kata lain, peserta perlu memastikan kemampuan dan kesiapan dana sebelum menaikkan penawaran.
Berbeda dengan pemenang yang gagal melunasi kewajibannya, peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang akan mendapatkan kembali uang jaminan lelang secara penuh ke rekening peserta.
“Namun, biaya transaksi antarbank yang berkaitan dengan pengembalian dana menjadi beban rekening tujuan peserta lelang,” terangnya.
Setelah seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan, pemenang juga tidak bisa membiarkan objek lelang begitu saja.
Objek wajib diambil paling lambat satu minggu setelah tanggal pelunasan.
Biaya pengangkutan, bongkar muat, pembersihan, serah terima hingga balik nama objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang.
Pemerintah Kota Jambi juga mengingatkan bahwa, dalam kondisi tertentu, pelaksanaan lelang dapat mengalami pembatalan atau penundaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi tersebut, pihak yang berkepentingan atau peminat lelang tidak dapat mengajukan tuntutan maupun ganti rugi kepada Pejabat Lelang, KPKNL Jambi maupun Pemerintah Kota Jambi.
“Karena itu, calon peserta perlu membaca seluruh pengumuman dan ketentuan lelang sebelum mengajukan penawaran,” jelasnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai objek lelang dapat menghubungi Panitia Lelang Pemerintah Kota Jambi, Luthfie, melalui nomor 0813-9999-0011, di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Sementara informasi teknis mengenai pelaksanaan lelang dapat diperoleh melalui Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jambi di Jalan Dr. Soetomo Nomor 17 Jambi melalui nomor (0741) 22028 atau 23980.
Calon peserta sebaiknya memastikan akun sudah terverifikasi, memahami nilai jaminan, mengecek objek secara langsung, menyiapkan dana pelunasan serta menghitung biaya tambahan sebelum mengajukan penawaran.
Dengan memahami seluruh ketentuan sejak awal, peserta dapat menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian setelah memenangkan lelang.(*)