Jangan Sampai Gagal Ikut Lelang Pemkot Jambi, Uang Jaminan Wajib Masuk Sebelum H-1

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Masyarakat yang ingin mengikuti lelang Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Jambi perlu memperhatikan satu ketentuan penting, uang jaminan harus sudah efektif diterima rekening KPKNL Jambi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Ketentuan ini wajib diperhatikan calon peserta karena lelang BMD Pemkot Jambi akan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026 melalui mekanisme open bidding secara online.

Artinya, peserta tidak cukup hanya memiliki akun atau berniat mengikuti lelang.

Uang jaminan juga harus sudah masuk dan diterima oleh rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Proses lelang berlangsung melalui situs lelang.go.id. Peserta dapat mengajukan penawaran setelah objek lelang ditayangkan hingga batas akhir pada Senin, 12 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB waktu server.

Uang Jaminan Harus Efektif Diterima KPKNL

Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky, mengingatkan masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar mencermati seluruh persyaratan sebelum mengajukan penawaran.

Peserta wajib memiliki akun lelang yang telah terverifikasi menggunakan KTP.

Setelah itu, peserta harus menyetorkan uang jaminan sesuai nominal yang ditetapkan untuk objek lelang melalui virtual account masing-masing.

Hal yang perlu digarisbawahi, uang jaminan tersebut harus sudah efektif diterima rekening KPKNL Jambi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Karena itu, calon peserta sebaiknya tidak menunggu hingga batas akhir untuk melakukan pembayaran. Peserta perlu memperhitungkan waktu proses transaksi agar dana benar-benar masuk sesuai ketentuan.

Peserta Kalah Lelang Dapat Uang Jaminan Kembali

Uang jaminan tidak otomatis menjadi milik negara apabila peserta tidak memenangkan lelang.

Peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang akan mendapatkan kembali uang jaminannya. Namun, biaya transaksi antarbank menjadi tanggung jawab peserta.

Sementara itu, peserta yang memenangkan lelang memiliki kewajiban pembayaran berikutnya.

Pemenang wajib melunasi sisa harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika pemenang tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam batas waktu tersebut, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lelang BMD Rusak Berat, Barang Dijual Apa Adanya

Pemkot Jambi melelang sejumlah BMD dalam kondisi rusak berat. Karena itu, calon peserta tidak hanya perlu memperhatikan uang jaminan, tetapi juga wajib memahami kondisi objek sebelum menawar.

Pemkot menawarkan barang dalam kondisi apa adanya atau as is.

Lucky mengimbau calon peserta melihat langsung objek yang akan dilelang sebelum mengajukan penawaran.

“Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya atau as is. Karena itu, kami mengimbau calon peserta untuk terlebih dahulu melihat objek yang akan dilelang dan memahami seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Peserta juga diharapkan mengikuti proses lelang sesuai jadwal dan persyaratan yang berlaku,” kata Lucky.

Calon peserta mendapat kesempatan melakukan aanwijzing atau kunjungan untuk melihat objek lelang pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 09.00-11.00 WIB.

Lokasi kunjungan berada di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 1, Lapangan Kantor Wali Kota Jambi.

Barang juga dapat dilihat pada hari dan jam kerja sejak pengumuman diterbitkan hingga 9 Oktober 2026.

Peserta yang tidak melihat objek secara langsung dianggap telah mengetahui dan menyetujui kondisi fisik serta aspek terkait barang yang dilelang.

Catat Batas Penting Lelang BMD Pemkot Jambi

Tahapan Waktu/Ketentuan
Aanwijzing/kunjungan objek Kamis, 8 Oktober 2026
Waktu kunjungan 09.00-11.00 WIB
Batas melihat barang 9 Oktober 2026
Pelaksanaan lelang Senin, 12 Oktober 2026
Mekanisme Open bidding online
Uang jaminan Wajib efektif diterima KPKNL paling lambat 1 hari sebelum lelang
Batas penawaran 12 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB waktu server
Bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang
Pelunasan pemenang Maksimal 5 hari kerja setelah lelang
Situs lelang lelang.go.id

Jangan Tunggu Setor Jaminan di Menit Terakhir

Pemkot Jambi meminta calon peserta mencermati seluruh ketentuan dalam pengumuman lelang sebelum melakukan penawaran.

Bagi masyarakat yang sudah menentukan objek yang diminati, langkah penting pertama ialah memastikan akun lelang telah terverifikasi dan uang jaminan sudah diproses sesuai ketentuan.

Jangan sampai peserta kehilangan kesempatan hanya karena uang jaminan belum efektif diterima KPKNL sesuai batas waktu.

Lucky menegaskan, pelaksanaan lelang merupakan bagian dari proses pengelolaan BMD sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan tertib dan transparan. Bagi masyarakat yang berminat, silakan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui aplikasi lelang dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi,” ujarnya.

Informasi mengenai objek lelang dapat diperoleh melalui panitia lelang Pemerintah Kota Jambi.

Sementara informasi teknis pelaksanaan lelang dapat ditanyakan kepada Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jambi.

Jadi, bagi calon peserta yang membidik lelang BMD Pemkot Jambi pada 12 Oktober 2026, jangan hanya mencatat tanggal penawaran.

Pastikan uang jaminan sudah efektif diterima KPKNL paling lambat sehari sebelum lelang.(*)




Pemkot Jambi Lelang BMD Secara Online 12 Oktober, Peserta Wajib Pahami Aturannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang Barang Milik Daerah (BMD) dalam kondisi rusak berat.

Proses lelang berlangsung secara terbuka melalui mekanisme open bidding dan seluruh penawaran dilakukan secara daring.

Pemkot Jambi menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi untuk melaksanakan lelang tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026 melalui situs lelang.go.id.

Calon peserta dapat mengajukan penawaran setelah objek lelang muncul pada aplikasi hingga batas akhir pada pukul 14.00 WIB waktu server.

Setelah batas waktu berakhir, proses penetapan pemenang dilakukan sesuai mekanisme lelang.

Peserta tidak perlu datang ke lokasi untuk memasukkan penawaran.

Namun, Pemkot Jambi memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk melihat langsung kondisi barang sebelum mengikuti lelang.

Pemkot Ingatkan Barang Dijual Apa Adanya

Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky, mengingatkan calon peserta agar tidak hanya mempertimbangkan harga ketika mengikuti lelang.

Menurutnya, seluruh objek ditawarkan dalam kondisi sebagaimana adanya atau as is. Karena itu, peserta perlu memeriksa barang dan memahami seluruh ketentuan sebelum memberikan penawaran.

“Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya atau as is. Karena itu, kami mengimbau calon peserta untuk terlebih dahulu melihat objek yang akan dilelang dan memahami seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Peserta juga diharapkan mengikuti proses lelang sesuai jadwal dan persyaratan yang berlaku,” kata Lucky.

Ia menjelaskan, lelang tersebut menjadi bagian dari proses pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Lucky juga meminta peserta memperhatikan seluruh kewajiban apabila nantinya ditetapkan sebagai pemenang, termasuk batas waktu pembayaran dan ketentuan lain dalam pengumuman lelang.

“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan tertib dan transparan. Bagi masyarakat yang berminat, silakan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui aplikasi lelang dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi,” ujarnya.

Bisa Lihat Barang Sebelum Ikut Lelang

Calon peserta mendapat kesempatan untuk mengikuti aanwijzing atau kunjungan objek lelang.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 09.00-11.00 WIB di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 1, Lapangan Kantor Wali Kota Jambi.

Selain jadwal aanwijzing, barang juga dapat dilihat pada hari dan jam kerja sejak pengumuman diterbitkan hingga 9 Oktober 2026.

Kesempatan melihat barang secara langsung menjadi bagian penting sebelum peserta memasukkan penawaran.

Pemkot menegaskan peserta yang tidak mengikuti aanwijzing atau tidak memeriksa objek secara langsung dianggap telah mengetahui dan menyetujui kondisi fisik serta aspek lain dari barang yang dilelang.

Dengan status barang rusak berat dan penjualan dalam kondisi as is, calon peserta sebaiknya memperhitungkan kondisi fisik sekaligus kemungkinan biaya setelah memenangkan lelang.

Lelang Berlangsung Secara Online

Pelaksanaan lelang berlangsung melalui KPKNL Jambi yang beralamat di Jalan Dr. Soetomo Nomor 17, Kota Jambi.

Sementara proses penawaran dilakukan secara online melalui lelang.go.id dengan mekanisme open bidding.

Pemenang lelang nantinya dikenakan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.

Untuk mengikuti proses tersebut, peserta wajib memiliki akun pada situs lelang.go.id yang telah terverifikasi menggunakan KTP.

Peserta juga harus menyetorkan uang jaminan sesuai nominal yang telah ditentukan untuk objek lelang yang diminati.

Uang jaminan wajib sudah efektif diterima rekening KPKNL Jambi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Namun, biaya transaksi antarbank menjadi tanggung jawab peserta.

Pemenang Punya Waktu Lima Hari Kerja

Ada pula tenggat yang harus diperhatikan peserta setelah memenangkan lelang.

Pemenang wajib melunasi sisa harga lelang beserta bea lelang pembeli paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika pemenang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai batas waktu, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemenang juga tidak hanya menanggung biaya pembelian.

Biaya pengangkutan, bongkar muat, pembersihan, serah terima, hingga proses balik nama apabila diperlukan menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Catat Jadwal Penting Lelang BMD Pemkot Jambi

Keterangan Jadwal/Ketentuan
Pelaksanaan lelang Senin, 12 Oktober 2026
Mekanisme Open bidding online
Situs lelang.go.id
Batas akhir penawaran 12 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB
Bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang
Aanwijzing/kunjungan Kamis, 8 Oktober 2026
Waktu kunjungan 09.00-11.00 WIB
Lokasi objek Jalan Jenderal Basuki Rahmat No. 1, Lapangan Kantor Wali Kota Jambi
Batas melihat barang 9 Oktober 2026
Lokasi KPKNL Jambi Jalan Dr. Soetomo No. 17, Kota Jambi
Batas pelunasan pemenang Maksimal 5 hari kerja setelah lelang

Pemkot Jambi mengingatkan masyarakat untuk membaca seluruh informasi dalam pengumuman lelang sebelum memberikan penawaran.

Peserta juga dianjurkan memanfaatkan kesempatan melihat objek secara langsung.

Langkah tersebut penting karena kondisi barang menjadi tanggung jawab peserta setelah penawaran dilakukan dan objek memang ditawarkan dalam kondisi sebagaimana adanya.

“Barang yang dilelang dapat dilihat pada hari dan jam kerja sejak pengumuman diterbitkan hingga 9 Oktober 2026,” kata Lucky.

Informasi mengenai objek lelang dapat diperoleh melalui panitia lelang Pemerintah Kota Jambi.

Sementara pertanyaan terkait teknis pelaksanaan dapat disampaikan kepada Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jambi.(*)




Bangunan Bekas SMPN 3 Kota Jambi Dilelang, Harga Limit Rp163 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi membuka lelang satu paket bangunan bekas SMP Negeri 3 Kota Jambi yang kondisinya sudah rusak dan tidak lagi digunakan. Nilai limit paket tersebut mencapai Rp163.657.000.

Lelang dilakukan secara terbuka dengan mekanisme open bidding melalui portal lelang pemerintah.

Bangunan yang dilelang berada di Jalan KH. Hasan Anang, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Total terdapat 11 unit bangunan/ruangan yang masuk dalam satu paket lelang.

Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky, mengatakan pelelangan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset daerah yang sudah tidak dimanfaatkan.

“Bangunan SMPN 3 ini sudah dalam kondisi rusak dan tidak terpakai. Untuk mengoptimalkan aset daerah, kami putuskan untuk melelang material bangunan tersebut,” ujar Lucky, Sabtu 22 Agustus 2026.

Objek lelang tidak dijual sebagai bangunan siap pakai. Seluruh bangunan akan dibongkar dan material yang dihasilkan menjadi bagian dari objek yang dilelang.

Material tersebut antara lain berupa kayu, besi dan logam.

Adapun bangunan yang masuk dalam paket terdiri atas:

  • 4 unit ruang kelas
  • 1 unit ruang keterampilan
  • 1 unit ruang kepala sekolah
  • 1 unit ruang perpustakaan
  • 1 unit rumah penjaga sekolah
  • 1 unit musholla
  • 1 unit laboratorium komputer
  • 1 unit laboratorium IPA dan ruang kelas

Dengan nilai limit Rp163.657.000, peserta juga diwajibkan menyiapkan uang jaminan sebesar 50 persen dari nilai limit, yakni Rp81.828.500.

Sebelum mengajukan penawaran, calon peserta diberi kesempatan melihat langsung kondisi objek.

Kegiatan aanwijzing atau peninjauan lokasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Lokasi peninjauan berada di bangunan bekas SMPN 3 Kota Jambi.

Menurut Lucky, peninjauan penting karena objek dilelang dalam kondisi apa adanya.

Peserta dapat melihat langsung kondisi fisik sekaligus mempertimbangkan berbagai risiko sebelum mengajukan penawaran.

“Kami mengundang seluruh calon peserta lelang untuk mengikuti aanwijzing agar bisa melihat langsung kondisi fisik bangunan dan mengetahui aspek legal serta kondisi objek yang dilelang,” katanya.

Proses lelang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada portal lelang pemerintah.

Pendaftaran dilakukan secara daring dan peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

“Peserta bisa mendaftar melalui portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Uang jaminan harus sudah efektif masuk rekening KPKNL Jambi paling lambat H-1 lelang,” jelas Lucky.

Ada ketentuan penting yang harus diperhatikan calon peserta.

Pemenang lelang tidak hanya membayar harga lelang, tetapi juga bertanggung jawab atas proses pembongkaran objek.

Pemkot memberikan waktu dua bulan sejak tanggal penetapan sebagai pemenang untuk menyelesaikan pembongkaran.

Seluruh aspek pengamanan selama proses pembongkaran juga menjadi tanggung jawab pemenang.

Lucky mengingatkan peserta agar memahami kondisi objek sebelum mengikuti lelang.

“Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya. Apabila terdapat kerusakan, kekurangan, dan risiko lainnya, itu menjadi tanggung jawab pembeli/pemenang lelang,” tegasnya.

Sementara itu, legalitas dokumen formil dan materil objek lelang, penetapan nilai limit, foto objek serta proses penyerahan objek kepada pemenang menjadi tanggung jawab Pemkot Jambi, BPKAD atau pejabat penjual sesuai kewenangannya.

Peserta yang memenangkan lelang wajib melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Selain harga lelang, pemenang juga dikenakan bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang.

Karena objek dilelang dalam kondisi apa adanya, calon peserta disarankan memperhitungkan seluruh biaya yang mungkin muncul, termasuk pembongkaran, pengamanan dan proses pengangkutan material.

Bagi masyarakat yang berminat, informasi mengenai lelang dapat diperoleh melalui panitia lelang Pemkot Jambi maupun KPKNL Jambi.

Panitia Lelang Pemkot Jambi: Luthfie, HP 0813-9999-0011.

KPKNL Jambi: Jalan Dr. Soetomo No. 17 Jambi, telepon 0741-22028-23980.

Pemkot Jambi mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses lelang secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)