Jangan Sampai Gagal Ikut Lelang Pemkot Jambi, Uang Jaminan Wajib Masuk Sebelum H-1

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Masyarakat yang ingin mengikuti lelang Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Jambi perlu memperhatikan satu ketentuan penting, uang jaminan harus sudah efektif diterima rekening KPKNL Jambi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Ketentuan ini wajib diperhatikan calon peserta karena lelang BMD Pemkot Jambi akan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026 melalui mekanisme open bidding secara online.
Artinya, peserta tidak cukup hanya memiliki akun atau berniat mengikuti lelang.
Uang jaminan juga harus sudah masuk dan diterima oleh rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi sesuai batas waktu yang ditentukan.
Proses lelang berlangsung melalui situs lelang.go.id. Peserta dapat mengajukan penawaran setelah objek lelang ditayangkan hingga batas akhir pada Senin, 12 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB waktu server.
Uang Jaminan Harus Efektif Diterima KPKNL
Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky, mengingatkan masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar mencermati seluruh persyaratan sebelum mengajukan penawaran.
Peserta wajib memiliki akun lelang yang telah terverifikasi menggunakan KTP.
Setelah itu, peserta harus menyetorkan uang jaminan sesuai nominal yang ditetapkan untuk objek lelang melalui virtual account masing-masing.
Hal yang perlu digarisbawahi, uang jaminan tersebut harus sudah efektif diterima rekening KPKNL Jambi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Karena itu, calon peserta sebaiknya tidak menunggu hingga batas akhir untuk melakukan pembayaran. Peserta perlu memperhitungkan waktu proses transaksi agar dana benar-benar masuk sesuai ketentuan.
Peserta Kalah Lelang Dapat Uang Jaminan Kembali
Uang jaminan tidak otomatis menjadi milik negara apabila peserta tidak memenangkan lelang.
Peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang akan mendapatkan kembali uang jaminannya. Namun, biaya transaksi antarbank menjadi tanggung jawab peserta.
Sementara itu, peserta yang memenangkan lelang memiliki kewajiban pembayaran berikutnya.
Pemenang wajib melunasi sisa harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Jika pemenang tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam batas waktu tersebut, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lelang BMD Rusak Berat, Barang Dijual Apa Adanya
Pemkot Jambi melelang sejumlah BMD dalam kondisi rusak berat. Karena itu, calon peserta tidak hanya perlu memperhatikan uang jaminan, tetapi juga wajib memahami kondisi objek sebelum menawar.
Pemkot menawarkan barang dalam kondisi apa adanya atau as is.
Lucky mengimbau calon peserta melihat langsung objek yang akan dilelang sebelum mengajukan penawaran.
“Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya atau as is. Karena itu, kami mengimbau calon peserta untuk terlebih dahulu melihat objek yang akan dilelang dan memahami seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Peserta juga diharapkan mengikuti proses lelang sesuai jadwal dan persyaratan yang berlaku,” kata Lucky.
Calon peserta mendapat kesempatan melakukan aanwijzing atau kunjungan untuk melihat objek lelang pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 09.00-11.00 WIB.
Lokasi kunjungan berada di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 1, Lapangan Kantor Wali Kota Jambi.
Barang juga dapat dilihat pada hari dan jam kerja sejak pengumuman diterbitkan hingga 9 Oktober 2026.
Peserta yang tidak melihat objek secara langsung dianggap telah mengetahui dan menyetujui kondisi fisik serta aspek terkait barang yang dilelang.
Catat Batas Penting Lelang BMD Pemkot Jambi
| Tahapan | Waktu/Ketentuan |
|---|---|
| Aanwijzing/kunjungan objek | Kamis, 8 Oktober 2026 |
| Waktu kunjungan | 09.00-11.00 WIB |
| Batas melihat barang | 9 Oktober 2026 |
| Pelaksanaan lelang | Senin, 12 Oktober 2026 |
| Mekanisme | Open bidding online |
| Uang jaminan | Wajib efektif diterima KPKNL paling lambat 1 hari sebelum lelang |
| Batas penawaran | 12 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB waktu server |
| Bea lelang pembeli | 2 persen dari harga lelang |
| Pelunasan pemenang | Maksimal 5 hari kerja setelah lelang |
| Situs lelang | lelang.go.id |
Jangan Tunggu Setor Jaminan di Menit Terakhir
Pemkot Jambi meminta calon peserta mencermati seluruh ketentuan dalam pengumuman lelang sebelum melakukan penawaran.
Bagi masyarakat yang sudah menentukan objek yang diminati, langkah penting pertama ialah memastikan akun lelang telah terverifikasi dan uang jaminan sudah diproses sesuai ketentuan.
Jangan sampai peserta kehilangan kesempatan hanya karena uang jaminan belum efektif diterima KPKNL sesuai batas waktu.
Lucky menegaskan, pelaksanaan lelang merupakan bagian dari proses pengelolaan BMD sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan tertib dan transparan. Bagi masyarakat yang berminat, silakan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui aplikasi lelang dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi,” ujarnya.
Informasi mengenai objek lelang dapat diperoleh melalui panitia lelang Pemerintah Kota Jambi.
Sementara informasi teknis pelaksanaan lelang dapat ditanyakan kepada Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jambi.
Jadi, bagi calon peserta yang membidik lelang BMD Pemkot Jambi pada 12 Oktober 2026, jangan hanya mencatat tanggal penawaran.
Pastikan uang jaminan sudah efektif diterima KPKNL paling lambat sehari sebelum lelang.(*)
