Masyarakat Bisa Ikut Lelang Aset Pemkot Jambi, Ini Syarat dan Caranya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang sejumlah aset milik daerah melalui mekanisme lelang elektronik.

Namun, calon peserta tidak cukup hanya memiliki dana untuk menawar.

Ada sejumlah aturan penting yang harus dipahami sejak awal, mulai dari akun peserta, uang jaminan, kondisi barang, hingga batas waktu pelunasan bagi pemenang.

Proses lelang berlangsung secara elektronik melalui situs resmi lelang.go.id. Peserta wajib memiliki akun yang sudah terverifikasi menggunakan KTP sebelum dapat mengajukan penawaran.

Salah satu hal yang paling perlu diperhatikan adalah uang jaminan penawaran lelang.

Calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing.

Nilai setoran harus sama persis dengan nominal jaminan yang tercantum dalam pengumuman lelang.

Setoran tersebut harus dilakukan sekaligus dan tidak dapat dicicil.

Dana jaminan juga harus sudah efektif diterima di rekening KPKNL Jambi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Peserta juga perlu memperhitungkan biaya transaksi perbankan, termasuk biaya RTGS, transfer maupun kliring. Biaya tersebut menjadi tanggung jawab peserta.

Artinya, calon peserta perlu memastikan proses transfer tidak dilakukan terlalu dekat dengan batas waktu agar dana jaminan benar-benar masuk sesuai ketentuan.

Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky, mengingatkan calon peserta agar tidak hanya mengandalkan informasi daring ketika menentukan objek yang akan ditawar.

“Peserta dianjurkan melihat dan memeriksa langsung kondisi fisik barang sebelum mengajukan penawaran,” kata dia.

Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya atau as is.

Karena itu, calon pembeli perlu mengetahui kondisi barang sebelum menentukan harga penawaran.

“Peserta yang tidak melakukan pemeriksaan langsung dianggap telah menyetujui kondisi objek lelang, termasuk kondisi yang terlihat maupun yang tidak terlihat,” ucapnya.

Objek lelang dapat dilihat pada hari dan jam kerja sejak pengumuman lelang diterbitkan hingga 9 Oktober 2026.

Pemerintah Kota Jambi bertanggung jawab terhadap legalitas dokumen formil dan materiil, nilai limit, foto objek serta proses penyerahan objek kepada pemenang sesuai ketentuan.

Menjadi penawar tertinggi bukan berarti seluruh kewajiban selesai.

Pemenang lelang wajib melunasi sisa harga lelang sekaligus Bea Lelang Pembeli paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Besaran Bea Lelang Pembeli ditetapkan sebesar 2 persen dari harga lelang dan belum termasuk dalam harga penawaran.

“Aturan ini menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperhitungkan calon peserta sebelum memasukkan penawaran,” kata dia.

Jika pemenang tidak melunasi kewajibannya sesuai batas waktu, uang jaminan penawaran lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan kata lain, peserta perlu memastikan kemampuan dan kesiapan dana sebelum menaikkan penawaran.

Berbeda dengan pemenang yang gagal melunasi kewajibannya, peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang akan mendapatkan kembali uang jaminan lelang secara penuh ke rekening peserta.

“Namun, biaya transaksi antarbank yang berkaitan dengan pengembalian dana menjadi beban rekening tujuan peserta lelang,” terangnya.

Setelah seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan, pemenang juga tidak bisa membiarkan objek lelang begitu saja.

Objek wajib diambil paling lambat satu minggu setelah tanggal pelunasan.

Biaya pengangkutan, bongkar muat, pembersihan, serah terima hingga balik nama objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang.

Pemerintah Kota Jambi juga mengingatkan bahwa, dalam kondisi tertentu, pelaksanaan lelang dapat mengalami pembatalan atau penundaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kondisi tersebut, pihak yang berkepentingan atau peminat lelang tidak dapat mengajukan tuntutan maupun ganti rugi kepada Pejabat Lelang, KPKNL Jambi maupun Pemerintah Kota Jambi.

“Karena itu, calon peserta perlu membaca seluruh pengumuman dan ketentuan lelang sebelum mengajukan penawaran,” jelasnya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai objek lelang dapat menghubungi Panitia Lelang Pemerintah Kota Jambi, Luthfie, melalui nomor 0813-9999-0011, di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Sementara informasi teknis mengenai pelaksanaan lelang dapat diperoleh melalui Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jambi di Jalan Dr. Soetomo Nomor 17 Jambi melalui nomor (0741) 22028 atau 23980.

Calon peserta sebaiknya memastikan akun sudah terverifikasi, memahami nilai jaminan, mengecek objek secara langsung, menyiapkan dana pelunasan serta menghitung biaya tambahan sebelum mengajukan penawaran.

Dengan memahami seluruh ketentuan sejak awal, peserta dapat menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian setelah memenangkan lelang.(*)




Menang Lelang Bangunan Bekas SMPN 3 Kota Jambi, Pemenang Wajib Bongkar Sendiri dalam 2 Bulan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ada hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mengikuti lelang bangunan bekas SMPN 3 Kota Jambi.

Pemenang lelang nantinya tidak menerima bangunan dalam kondisi siap digunakan, melainkan harus membongkar sendiri seluruh objek dan mengamankan material hasil pembongkaran.

Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melelang satu paket bangunan/material bekas SMPN 3 Kota Jambi yang berada di Jalan KH. Hasan Anang, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk.

Objek tersebut terdiri dari 11 unit bangunan atau ruangan yang kondisinya sudah rusak dan tidak lagi digunakan.

Lelang dilakukan dengan mekanisme open bidding melalui portal lelang pemerintah.

Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky, mengatakan calon peserta harus memahami kondisi objek sebelum memasukkan penawaran.

Pasalnya, bangunan dilelang dalam kondisi apa adanya dan seluruh risiko yang berkaitan dengan kondisi objek menjadi tanggung jawab pemenang.

“Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya. Apabila terdapat kerusakan, kekurangan, dan risiko lainnya, itu menjadi tanggung jawab pembeli/pemenang lelang,” ujar Lucky, Sabtu 22 Agustus 2026.

Ketentuan yang paling perlu diperhatikan calon peserta adalah kewajiban melakukan pembongkaran.

Pemenang lelang diberikan waktu dua bulan sejak tanggal ditetapkan sebagai pemenang untuk menyelesaikan pembongkaran bangunan.

Artinya, peserta yang memenangkan lelang harus menyiapkan sendiri proses pembongkaran, termasuk tenaga, peralatan, pengamanan lokasi dan pengangkutan material.

Pengamanan selama proses pembongkaran juga menjadi tanggung jawab pemenang.

Karena itu, calon peserta disarankan tidak hanya menghitung nilai penawaran, tetapi juga memperhitungkan biaya yang mungkin muncul setelah memenangkan lelang.

Biaya tenaga kerja, alat pembongkaran, pengangkutan material hingga kebutuhan pengamanan menjadi bagian yang perlu diperhitungkan sebelum menentukan besaran penawaran.

Dalam satu paket lelang terdapat 11 unit bangunan dengan material utama berupa kayu, besi dan logam.

Rinciannya meliputi:

  • 4 unit ruang kelas
  • 1 unit ruang keterampilan
  • 1 unit ruang kepala sekolah
  • 1 unit ruang perpustakaan
  • 1 unit rumah penjaga sekolah
  • 1 unit musholla
  • 1 unit laboratorium komputer
  • 1 unit laboratorium IPA dan ruang kelas

Pemerintah Kota Jambi menetapkan nilai limit Rp163.657.000.

Sementara uang jaminan ditetapkan sebesar 50 persen dari nilai limit, yakni Rp81.828.500.

Dengan karakter objek seperti ini, calon peserta perlu menghitung potensi nilai material yang dapat diperoleh dibandingkan dengan total biaya yang harus dikeluarkan untuk memenangkan dan membongkar bangunan.

Pemkot Jambi memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk melihat langsung kondisi objek melalui kegiatan aanwijzing atau peninjauan lokasi.

Kegiatan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 09.00–11.00 WIB di lokasi bangunan bekas SMPN 3.

Peninjauan ini penting karena kondisi fisik objek menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan peserta sebelum mengajukan penawaran.

“Kami mengundang seluruh calon peserta lelang untuk mengikuti aanwijzing agar bisa melihat langsung kondisi fisik bangunan dan mengetahui aspek legal serta kondisi objek yang dilelang,” kata Lucky.

Dengan melihat langsung, peserta dapat memperkirakan tingkat kesulitan pembongkaran, kondisi material serta kebutuhan tenaga dan peralatan.

Proses lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.

Peserta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada portal lelang pemerintah.

Pendaftaran dilakukan secara daring dan uang jaminan harus sudah efektif masuk ke rekening KPKNL Jambi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

“Peserta bisa mendaftar melalui portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Uang jaminan harus sudah efektif masuk rekening KPKNL Jambi paling lambat H-1 lelang,” jelas Lucky.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, pembayaran harus dilunasi paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Selain harga lelang, pemenang juga dikenakan bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang.

BPKAD Kota Jambi juga mengingatkan calon peserta agar memahami batas tanggung jawab masing-masing pihak.

Legalitas dokumen formil dan materil objek, nilai limit, foto serta penyerahan objek kepada pemenang menjadi tanggung jawab Pemkot Jambi, BPKAD dan pejabat penjual sesuai kewenangannya.

Namun, setelah menjadi pemenang, proses pembongkaran dan pengamanan selama pembongkaran menjadi tanggung jawab pembeli.

Dengan kata lain, pemenang harus siap membongkar sendiri bangunan tersebut dan mengambil material yang menjadi objek lelang sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Karena itu, lelang ini lebih tepat dilihat sebagai lelang material bangunan bekas dalam satu paket, bukan pembelian gedung yang dapat langsung digunakan.

Bagi calon peserta, harga limit Rp163,657 juta bukan satu-satunya angka yang perlu dihitung.

Ada uang jaminan, kewajiban pelunasan, bea lelang, biaya pembongkaran, tenaga kerja, peralatan, pengamanan hingga pengangkutan material.

Seluruh komponen tersebut dapat memengaruhi nilai ekonomis hasil lelang.

Calon peserta karena itu disarankan melakukan survei langsung sebelum memberikan penawaran agar dapat memperkirakan apakah nilai material yang diperoleh sebanding dengan biaya pembongkaran dan pengangkutannya.

Informasi lebih lanjut mengenai lelang dapat diperoleh melalui Panitia Lelang Pemkot Jambi, Luthfie di nomor 0813-9999-0011, atau Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jambi di Jalan Dr. Soetomo No. 17 Jambi.

Bagi peserta yang berminat, kesempatan untuk melihat langsung objek tersedia sebelum batas akhir penawaran.

Namun setelah dinyatakan sebagai pemenang, tanggung jawab pembongkaran dan pengamanan objek sepenuhnya harus dipersiapkan oleh pemenang.(*)




Bangunan Bekas SMPN 3 Kota Jambi Dilelang, Harga Limit Rp163 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi membuka lelang satu paket bangunan bekas SMP Negeri 3 Kota Jambi yang kondisinya sudah rusak dan tidak lagi digunakan. Nilai limit paket tersebut mencapai Rp163.657.000.

Lelang dilakukan secara terbuka dengan mekanisme open bidding melalui portal lelang pemerintah.

Bangunan yang dilelang berada di Jalan KH. Hasan Anang, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Total terdapat 11 unit bangunan/ruangan yang masuk dalam satu paket lelang.

Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky, mengatakan pelelangan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset daerah yang sudah tidak dimanfaatkan.

“Bangunan SMPN 3 ini sudah dalam kondisi rusak dan tidak terpakai. Untuk mengoptimalkan aset daerah, kami putuskan untuk melelang material bangunan tersebut,” ujar Lucky, Sabtu 22 Agustus 2026.

Objek lelang tidak dijual sebagai bangunan siap pakai. Seluruh bangunan akan dibongkar dan material yang dihasilkan menjadi bagian dari objek yang dilelang.

Material tersebut antara lain berupa kayu, besi dan logam.

Adapun bangunan yang masuk dalam paket terdiri atas:

  • 4 unit ruang kelas
  • 1 unit ruang keterampilan
  • 1 unit ruang kepala sekolah
  • 1 unit ruang perpustakaan
  • 1 unit rumah penjaga sekolah
  • 1 unit musholla
  • 1 unit laboratorium komputer
  • 1 unit laboratorium IPA dan ruang kelas

Dengan nilai limit Rp163.657.000, peserta juga diwajibkan menyiapkan uang jaminan sebesar 50 persen dari nilai limit, yakni Rp81.828.500.

Sebelum mengajukan penawaran, calon peserta diberi kesempatan melihat langsung kondisi objek.

Kegiatan aanwijzing atau peninjauan lokasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Lokasi peninjauan berada di bangunan bekas SMPN 3 Kota Jambi.

Menurut Lucky, peninjauan penting karena objek dilelang dalam kondisi apa adanya.

Peserta dapat melihat langsung kondisi fisik sekaligus mempertimbangkan berbagai risiko sebelum mengajukan penawaran.

“Kami mengundang seluruh calon peserta lelang untuk mengikuti aanwijzing agar bisa melihat langsung kondisi fisik bangunan dan mengetahui aspek legal serta kondisi objek yang dilelang,” katanya.

Proses lelang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada portal lelang pemerintah.

Pendaftaran dilakukan secara daring dan peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

“Peserta bisa mendaftar melalui portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Uang jaminan harus sudah efektif masuk rekening KPKNL Jambi paling lambat H-1 lelang,” jelas Lucky.

Ada ketentuan penting yang harus diperhatikan calon peserta.

Pemenang lelang tidak hanya membayar harga lelang, tetapi juga bertanggung jawab atas proses pembongkaran objek.

Pemkot memberikan waktu dua bulan sejak tanggal penetapan sebagai pemenang untuk menyelesaikan pembongkaran.

Seluruh aspek pengamanan selama proses pembongkaran juga menjadi tanggung jawab pemenang.

Lucky mengingatkan peserta agar memahami kondisi objek sebelum mengikuti lelang.

“Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya. Apabila terdapat kerusakan, kekurangan, dan risiko lainnya, itu menjadi tanggung jawab pembeli/pemenang lelang,” tegasnya.

Sementara itu, legalitas dokumen formil dan materil objek lelang, penetapan nilai limit, foto objek serta proses penyerahan objek kepada pemenang menjadi tanggung jawab Pemkot Jambi, BPKAD atau pejabat penjual sesuai kewenangannya.

Peserta yang memenangkan lelang wajib melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Selain harga lelang, pemenang juga dikenakan bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang.

Karena objek dilelang dalam kondisi apa adanya, calon peserta disarankan memperhitungkan seluruh biaya yang mungkin muncul, termasuk pembongkaran, pengamanan dan proses pengangkutan material.

Bagi masyarakat yang berminat, informasi mengenai lelang dapat diperoleh melalui panitia lelang Pemkot Jambi maupun KPKNL Jambi.

Panitia Lelang Pemkot Jambi: Luthfie, HP 0813-9999-0011.

KPKNL Jambi: Jalan Dr. Soetomo No. 17 Jambi, telepon 0741-22028-23980.

Pemkot Jambi mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses lelang secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)