Wali Kota Jambi Menunggu Persetujuan RUPS Sebelum Eksekusi Modal Rp13,1 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, dr Maulana, menegaskan bahwa Pemkot Jambi hingga kini masih menunggu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait kelanjutan penyertaan modal di Bank 9 Jambi senilai Rp13,1 miliar.
Menurut Maulana, penyertaan modal, baik dalam bentuk uang maupun aset, harus melalui persetujuan RUPS dan berbagai kajian pendukung sebelum dapat dilaksanakan.
“Setiap dilakukan RUPS masih membutuhkan kajian-kajian. Saat ini kita masih menunggu. Kita tidak bisa memaksa,” jelas Wali Kota.
Ia menambahkan, Pemkot Jambi telah mengusulkan persoalan ini kepada Bank Jambi sesuai arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tetapi keputusan akhir tetap bergantung pada hasil RUPS.
“Itu saja permasalahan saat ini. Kita masih menunggu RUPS dan akan kembali mengusulkan pelaksanaannya,” pungkas Maulana.
Sebelumnya, DPRD Kota Jambi sempat menyoroti persoalan legalitas dan proses penyertaan modal, termasuk dugaan pencurian di gedung Bank 9 senilai Rp2,27 miliar.
Sehingga menimbulkan kebutuhan untuk perhitungan independen dan kajian kelayakan aset sebelum dilanjutkan.
Gedung yang menjadi bagian dari penyertaan modal Pemkot Jambi sudah rampung sejak sekitar dua tahun lalu, dengan nilai total aset Rp13,12 miliar.
Meliputi gedung, tanah, dan pagar di Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Namun hingga kini, pemanfaatannya masih menunggu keputusan resmi dari RUPS Bank Jambi.
Maulana menekankan bahwa seluruh proses penyertaan modal harus mengikuti prosedur hukum dan tata kelola yang benar, agar transparan dan aman dari risiko kerugian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.(*)

