Hampir Seluruh Penduduk Indonesia Terlindungi JKN, Ini Catatan Kinerja BPJS Kesehatan 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus memperluas jangkauannya.

Hingga akhir 2025, BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 282,7 juta penduduk Indonesia atau 98,62 persen populasi telah menjadi peserta JKN.

Angka tersebut menempatkan cakupan kepesertaan JKN hampir menyentuh target perlindungan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan capaian tersebut tersebar di 30 provinsi dan 407 kabupaten/kota di Indonesia.

Di sisi lain, tingginya cakupan kepesertaan juga diikuti peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan oleh masyarakat.

Sepanjang 2025, layanan JKN dimanfaatkan sebanyak 725,3 juta kali. Jumlah itu meningkat dibandingkan 673,9 juta pemanfaatan pada 2024.

Dengan kata lain, hampir 1,99 juta layanan kesehatan diakses peserta JKN setiap hari.

“Peningkatan pemanfaatan ini menunjukkan bahwa akses layanan kesehatan semakin mudah dijangkau rakyat Indonesia,” ujar Prihati dalam Public Expose Kinerja Tahun 2025 bertajuk JKN Kuat, Rakyat Sehat, Ekonomi Melesat di Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menjadi kelompok yang paling banyak memanfaatkan layanan JKN. Sepanjang 2025 tercatat 276,9 juta kunjungan atau sekitar 38,19 persen dari total pemanfaatan layanan.

Selanjutnya, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menyumbang 180 juta kunjungan atau 24,83 persen, sementara peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan pemerintah daerah (PBPU Pemda) mencatat 134 juta kunjungan atau 18,48 persen.

Di balik meningkatnya akses layanan, BPJS Kesehatan juga menghadapi tantangan berupa melonjaknya pembiayaan penyakit katastropik.

Sepanjang 2025, kelompok penyakit berbiaya tinggi menyerap 26,28 persen dari seluruh biaya pelayanan kesehatan JKN.

Penyakit jantung masih menjadi penyumbang biaya terbesar dengan 29,7 juta kasus dan total pembiayaan mencapai Rp17,3 triliun.

Setelah itu disusul gagal ginjal sebanyak 12,6 juta kasus dengan biaya Rp13,3 triliun, kanker mencapai 7,1 juta kasus senilai Rp10,3 triliun, serta stroke sebanyak 9,5 juta kasus dengan biaya Rp7,2 triliun.

Menurut Prihati, tingginya pembiayaan tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat upaya promotif dan preventif agar keberlanjutan Program JKN tetap terjaga.

Dari sisi keuangan, BPJS Kesehatan mencatat pendapatan iuran JKN sepanjang 2025 mencapai Rp176,72 triliun atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp165,34 triliun.

Tingkat kolektibilitas iuran juga tetap tinggi di angka 99,17 persen.

Sementara itu, total beban jaminan kesehatan yang dibayarkan mencapai Rp191,33 triliun dengan rasio klaim sebesar 108,27 persen.

Meski demikian, kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih dinilai sehat.

BPJS Kesehatan melaporkan aset bersih DJS Kesehatan mencapai Rp60,139 triliun dengan hasil investasi sebesar Rp3,94 triliun.

Nilai tersebut dinilai mampu memenuhi kebutuhan pembayaran klaim hingga sekitar 1,88 bulan, lebih tinggi dari batas minimal yang dipersyaratkan sebesar 1,5 bulan.

Transformasi layanan digital juga terus diperkuat. Selama 2025, aplikasi Mobile JKN digunakan sebanyak 81,95 juta kali.

Layanan WhatsApp PANDAWA mencatat 36,1 juta transaksi, sedangkan Care Center 165 melayani sekitar 2,2 juta transaksi masyarakat.

BPJS Kesehatan juga memperluas layanan tatap muka melalui BPJS Keliling yang hadir di 30.317 titik dengan total 698.227 transaksi.

Sementara layanan di Mal Pelayanan Publik telah tersedia di 265 lokasi dengan 736.268 transaksi sepanjang tahun.

Dari sisi kualitas pelayanan, tingkat kepuasan peserta meningkat menjadi 92,9 persen pada 2025, naik dibandingkan 92,1 persen pada tahun sebelumnya.

Seluruh 132.319 pengaduan yang diterima BPJS Kesehatan juga telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Dalam aspek tata kelola, BPJS Kesehatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTP) dari Kantor Akuntan Publik untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak berdiri sebagai BPJS Kesehatan.

Skor Good Governance juga mencapai 97,67 dengan predikat Industry Leader, sementara Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat skor 80,48.

Selain dampak di sektor kesehatan, Program JKN juga dinilai memberi kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Berdasarkan kajian LPEM FEB UI, JKN berkontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp129 triliun, menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja, membantu 7 hingga 8,1 juta penduduk terhindar dari kemiskinan, serta meningkatkan angka harapan hidup masyarakat hingga tiga tahun.

Ke depan, BPJS Kesehatan menyatakan akan fokus pada reaktivasi peserta, peningkatan kepatuhan pembayaran iuran, penguatan pencegahan penyakit dan pengendalian fraud, serta menjaga kualitas pelayanan agar keberlanjutan Program JKN tetap terpelihara.

“Mari kita kawal bersama Program JKN agar bisa terus berjalan berkesinambungan. JKN adalah milik kita bersama,” tutup Prihati.(*)




Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Simak Daftar Penerimanya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada November 2025 menjadi kabar gembira bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu yang selama ini tidak aktif karena memiliki utang iuran.

Namun, tidak semua peserta akan mendapatkan penghapusan tunggakan ini. Pemerintah telah menetapkan kriteria dan ketentuan khusus agar program pemutihan berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status kepesertaan.

“Pemutihan itu intinya bagi orang yang sudah berpindah komponen. Dulunya peserta mandiri lalu menunggak, padahal sekarang sudah masuk kategori PBI, tetapi di sistem masih ada tunggakan,” kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10).

Kebijakan ini muncul karena banyak ditemukan kasus peserta mandiri yang menunggak iuran, lalu beralih ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran mereka kini sebenarnya sudah ditanggung pemerintah.

Berikut enam kriteria utama peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan berdasarkan rancangan kebijakan pemerintah:

  1. Peserta yang beralih ke PBI
    Peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI akan diprioritaskan. Tunggakan lama mereka akan dihapus, karena iuran saat ini sudah dibayar oleh pemerintah.

  2. Peserta dari kalangan tidak mampu
    Pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar miskin atau tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah.

  3. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda
    Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah juga bisa masuk dalam daftar penerima.

  4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
    Peserta wajib tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat tidak mampu. Langkah ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran.

  5. Pemutihan maksimal untuk tunggakan 24 bulan (2 tahun)
    BPJS hanya akan menghapus tunggakan hingga dua tahun terakhir. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari itu, sisa di luar 24 bulan tetap menjadi tanggungan pribadi.

  6. Pendanaan melalui APBN 2026
    Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi ketentuan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial dan kesehatan nasional.

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bertujuan agar masyarakat tidak lagi terhalang utang lama ketika ingin mengakses layanan kesehatan.

Dengan dihapusnya tunggakan tersebut, peserta bisa kembali mengaktifkan kepesertaan BPJS dan membayar iuran baru tanpa beban.

“Tujuannya agar masyarakat yang kurang mampu tetap bisa menikmati layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi dan tunggakan lama,” ujar Ghufron.

Saat ini, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koordinator PM, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah masih melakukan finalisasi skema verifikasi data peserta.

Langkah ini penting agar program pemutihan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh peserta yang tidak memenuhi kriteria.

Rencananya, peluncuran resmi program ini akan dilakukan pada November 2025, dengan tahap implementasi menyeluruh mulai awal 2026.(*)