Relokasi ASN ke Ibu Kota Nusantara, Fasilitas Lengkap Mulai Tersedia

IKN, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah semakin memperkuat persiapan fasilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Fokus utama adalah menyediakan layanan dasar yang memadai agar para pegawai negara dan keluarganya bisa tinggal dan bekerja dengan nyaman di ibu kota baru.

Otorita IKN menegaskan bahwa kebutuhan utama ASN menjadi prioritas dalam pembangunan kawasan. Ini mencakup hunian layak, layanan kesehatan, fasilitas pendidikan, serta kebutuhan kehidupan sehari-hari yang lengkap.

Hunian dan Infrastruktur Permukiman

Hunian yang disiapkan untuk ASN terdiri dari rumah susun dan apartemen fungsional yang siap dihuni.

Rancangan kawasan permukiman mengintegrasikan area tempat tinggal dengan pusat perkantoran sehingga mobilitas ASN lebih efektif dan efisien.

Pemerintah menargetkan kawasan permukiman ini bukan sekadar tempat tinggal, tetapi lingkungan hidup yang mendukung kesejahteraan keluarga pegawai.

Pendidikan dan Kesehatan untuk Keluarga ASN

Selain tempat tinggal, layanan pendidikan dan kesehatan menjadi bagian dari perencanaan utama.

Sekolah untuk anak-anak ASN sedang dibangun, begitu pula pusat layanan medis yang lengkap agar kebutuhan kesehatan keluarga ASN dapat terpenuhi dengan baik.

Otorita IKN menyampaikan bahwa fasilitas publik terus dikembangkan bersamaan dengan perluasan kawasan inti pemerintahan.

Fasilitas Penunjang Hidup Sehari-hari

Tak hanya layanan dasar, fasilitas pendukung seperti pusat perbelanjaan, minimarket, restoran, dan layanan perbankan juga mulai tersedia.

Pemerintah ingin memastikan ASN tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan harian saat mulai tinggal di IKN.

“Pelayanan dasar dan fasilitas penunjang telah dipersiapkan untuk mendukung perpindahan ASN ke IKN,” kata perwakilan Otorita IKN dalam penjelasan terkait progres pembangunan.

Strategi Relokasi ASN Berkelanjutan

Relokasi ASN merupakan bagian dari strategi besar pemindahan ibu kota yang ditujukan untuk mendorong pemerataan pembangunan nasional.

Pemerintah merencanakan proses pemindahan dilakukan secara bertahap agar adaptasi ASN dan keluarganya berjalan lancar.

Dengan dukungan infrastruktur yang terus dibangun, IKN diproyeksikan menjadi kota pemerintahan modern yang nyaman untuk ditinggali.

Kesiapan fasilitas ini diharapkan meningkatkan kepercayaan ASN untuk bersedia pindah ke IKN tanpa kekhawatiran soal kualitas hidup.

Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak hanya berfokus pada gedung pemerintahan, tetapi juga menciptakan ekosistem sosial yang mendukung kehidupan masyarakat.(*)




JKN di Jambi: Keaktifan Peserta 81%, Daerah Raih UHC Awards 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Kesehatan Cabang Jambi kembali membuktikan kualitas pelayanan kesehatan yang mumpuni dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) yang sangat tinggi.

Per 1 Januari 2026, Kota Jambi mencatat kepesertaan UHC sebesar 99,81% dengan tingkat keaktifan 81,69%.

Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengikuti dengan UHC 99,21% dan keaktifan 81,92%, sementara Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai UHC 99,58% dengan keaktifan 80,02%.

Prestasi ini mendapat pengakuan melalui UHC Awards 2026, yang diberikan kepada 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota atas keberhasilan mereka mendorong kepesertaan Program JKN.

Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti komitmen kepala daerah dalam memastikan masyarakat memiliki akses layanan kesehatan yang merata.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan.

Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta Program JKN telah menembus 282,7 juta jiwa, atau lebih dari 98% penduduk Indonesia, dengan keaktifan 81,45%, melampaui target nasional RPJMN 2025–2029.

“Peran aktif pemerintah daerah sangat strategis untuk mendaftarkan penduduk dan menjaga keaktifan kepesertaan. Dengan sinergi seluruh pihak, perlindungan kesehatan masyarakat dapat terwujud secara lebih adil,” jelas Ghufron.

Capaian UHC juga berdampak signifikan terhadap kesejahteraan sosial. Penelitian LPEM FEB UI tahun 2025 menunjukkan bahwa wilayah yang sudah UHC memiliki tingkat kesakitan lebih rendah, akses layanan lebih mudah, serta pengeluaran kesehatan rumah tangga yang lebih ringan.

Rata-rata, peserta JKN kini melakukan dua juta kunjungan per hari ke fasilitas kesehatan, mencerminkan meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan Cabang Jambi terus memperkuat layanan dengan teknologi digital, termasuk Mobile JKN, PANDAWA WhatsApp 08118165165, Care Center 165, dan fitur i-Care JKN yang memudahkan dokter mengakses riwayat pelayanan peserta selama satu tahun terakhir.

Dalam UHC Awards 2026, daerah yang berprestasi dikategorikan dalam tiga level: Utama, Madya, dan Pratama, sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi daerah lain untuk memperluas kepesertaan Program JKN.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan pentingnya JKN sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kemiskinan akibat sakit.

“Masyarakat sehat berarti bangsa kuat dan sejahtera. Program JKN menjadi fondasi utama dalam menciptakan kesejahteraan dan daya saing nasional,” kata Cak Imin.

Target pemerintah hingga 2029 adalah 99% kepesertaan JKN, sekaligus peningkatan kualitas layanan agar manfaat program dirasakan optimal oleh seluruh masyarakat Indonesia.

UHC Awards 2026 diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi daerah yang belum mencapai cakupan maksimal.(*)




Tips Mendapatkan Rujukan Rumah Sakit Cepat untuk Peserta JKN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Bagi peserta JKN, sistem rujukan berjenjang sering dianggap rumit.

Namun, mekanisme ini justru dirancang untuk memastikan setiap peserta mendapat penanganan medis yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta biasanya memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan.

Jika memerlukan perawatan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai kompetensi medis.

“Mekanisme ini mencegah rumah sakit dipenuhi pasien yang seharusnya ditangani di FKTP, sehingga akses untuk pasien yang membutuhkan layanan lanjutan tetap terjaga,” kata Rizzky.

Rujukan berjenjang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 dan UU Nomor 17 Tahun 2023.

Sistem ini kini berbasis kompetensi rumah sakit, bukan lagi berdasarkan kelas fasilitas.

Beberapa kondisi memungkinkan peserta JKN langsung dirujuk ke rumah sakit, termasuk perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penyakit kronis seperti hemofilia, thalasemia, TB-MDR, dan HIV-ODHA.

Peserta usia di atas 65 tahun atau yang memerlukan pengobatan jangka panjang juga bisa mendapat rujukan langsung.

BPJS Kesehatan memudahkan perpanjangan rujukan langsung di rumah sakit bagi pasien yang menjalani perawatan rutin, tanpa harus kembali ke FKTP.

Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung ke rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan.

Menurut Direktur RS Cinta Kasih Tzu Chi, Gunawan Susanto, rujukan berjenjang membantu dokter memahami kondisi pasien lebih cepat.

Sehingga layanan menjadi lebih maksimal. Peserta JKN diperlakukan sama dengan pasien umum, sesuai indikasi medis.

Peserta JKN asal Bandar Lampung, Mutiara Vania, merasakan langsung manfaat rujukan berjenjang saat anaknya menderita thalasemia beta mayor.

Sejak pemeriksaan awal di FKTP, ia langsung diarahkan ke rumah sakit yang tepat, dan seluruh perawatan, termasuk transfusi darah, ditanggung BPJS Kesehatan.(*)




38.748 Jiwa Tercover Jamkesda, Pemkab Merangin Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin di bawah kepemimpinan Bupati H M Syukur dan Wakil Bupati H A Khafid kembali menunjukkan komitmen meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.

Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Merangin mengalokasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk 38.748 jiwa masyarakat kurang mampu, meningkat signifikan dari tahun 2025 yang mencakup 28.715 jiwa.

Bupati H M Syukur menegaskan, alokasi Jamkesda ini bertujuan memastikan seluruh warga Merangin, khususnya yang belum tercover BPJS Kesehatan, tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak dan merata.

“Jamkesda ini kita anggarkan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, agar tidak terkendala biaya saat berobat,” ujar Bupati usai rapat koordinasi realisasi PAD triwulan IV 2025 di Auditorium Rumah Dinas, Senin (13/01/2026).

Bupati menekankan, kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Pemkab Merangin berupaya agar tidak ada warga yang terabaikan dalam layanan kesehatan.

Plt Kadis Kesehatan Merangin, drg Soni Propesma, menambahkan bahwa program Jamkesda mencakup berbagai layanan kesehatan, mulai dari pelayanan Puskesmas hingga rujukan rumah sakit, sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Merangin, Abdul Lazik, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendataan dan evaluasi agar bantuan Jamkesda tepat sasaran dan tepat fungsi, sejalan dengan visi misi Bupati dan Wabup Merangin.

Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Dinas Sosial, Herdison, menambahkan, alokasi Jamkesda untuk 38.748 jiwa masyarakat sudah tertuang dalam SK Bupati Merangin.

Dengan program ini, Pemkab Merangin berharap beban ekonomi masyarakat berkurang dan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Merangin meningkat secara menyeluruh.(*)




Alhamudlillah! Puskesmas Rawat Inap Baru di Kerinci Rampung Dibangun

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Kerinci semakin memperkuat layanan kesehatan dasar dengan menyelesaikan pembangunan tiga puskesmas rawat inap berkonsep modern.

Puskesmas baru tersebut berada di Tamiai, Sanggaran Agung, dan Depati Tujuh, siap menjadi tumpuan pelayanan medis bagi masyarakat setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hermendizal, menjelaskan bahwa fasilitas ini dibangun dari nol sesuai standar pelayanan kesehatan terbaru, menggantikan bangunan lama yang sudah tidak representatif.

“Semua dibangun dari nol. Mulai dari ruang rawat inap, layanan medis, hingga sarana pendukungnya sudah disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini,” jelas Hermendizal.

Keberadaan puskesmas rawat inap ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan warga terhadap rumah sakit rujukan.

Seperti RS Pratama Bukit Kerman dan RSUD Kerinci di Bukit Tengah, terutama untuk kasus medis yang bisa ditangani di tingkat layanan dasar.

Setiap puskesmas dilengkapi dengan unit gawat darurat (UGD), ruang persalinan, laboratorium dasar, serta ruang rawat inap memadai.

Pemerintah menargetkan fasilitas ini dapat segera difungsikan sehingga masyarakat dapat menikmati layanan lebih cepat, aman, dan efisien.

Pembangunan ini juga memberi dampak positif bagi perekonomian lokal, termasuk penyerapan tenaga kerja dan meningkatnya aktivitas ekonomi di sekitar lokasi.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan, H. Anto, menekankan bahwa seluruh proses pengawasan dilakukan secara ketat sesuai ketentuan.

“Puskesmas ini bukan hanya bangunan, tetapi investasi jangka panjang untuk pelayanan kesehatan masyarakat Kerinci. Kualitas dan akuntabilitas menjadi prioritas utama,” kata H. Anto.

Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap tiga puskesmas rawat inap modern ini menjadi langkah nyata dalam pemerataan layanan kesehatan berkualitas, dekat, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.(*)




Program JKN Menjangkau Pelaku Koperasi, BPJS Kesehatan Teken MoU dengan Kemenkop

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID –  BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sektor koperasi.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan bagi pelaku koperasi serta masyarakat yang berada dalam ekosistem koperasi di seluruh Indonesia.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung pada Selasa (23/12) dan dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan.

Menurutnya, koperasi memiliki posisi strategis sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus sarana pemberdayaan sosial yang menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput.

“Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi diharapkan mampu membangun ekosistem yang saling menguatkan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama kedua pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di sektor koperasi,” ujar Ghufron.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, peningkatan literasi dan edukasi Program JKN, penguatan kepesertaan aktif pelaku koperasi, hingga mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan Program JKN.

Seluruh poin kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama yang bersifat teknis dan operasional.

Ghufron juga memaparkan bahwa hingga 1 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 284,1 juta jiwa, atau setara dengan lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia.

Capaian tersebut menempatkan Program JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia.

Selain perluasan kepesertaan, BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi digital untuk meningkatkan kemudahan dan kualitas layanan.

Inovasi tersebut antara lain melalui pengembangan Aplikasi Mobile JKN, penguatan kanal layanan non tatap muka, integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan, serta optimalisasi pemanfaatan data.

“Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai layanan seperti pengambilan nomor antrean online, perubahan data kepesertaan, skrining riwayat kesehatan, hingga penyampaian pengaduan. Kami juga menyediakan layanan PANDAWA melalui WhatsApp di 08118165165 serta Care Center 165,” jelas Ghufron.

Sementara itu, Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai bagian dari ekosistem Program JKN.

Kerja sama ini diarahkan untuk membangun integrasi berkelanjutan melalui pemanfaatan data, peningkatan literasi JKN, serta penguatan kepesertaan aktif di lingkungan koperasi.

“Kami mendorong agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, khususnya dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, mendapatkan perlindungan Program JKN secara menyeluruh. Tidak boleh ada anggota koperasi yang belum terlindungi jaminan kesehatan,” tegas Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menekankan pentingnya optimalisasi aset dan layanan koperasi, seperti apotek dan klinik koperasi, dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN.

Langkah ini dinilai mampu memberikan nilai tambah bagi koperasi sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Ke depan, koperasi diharapkan tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)




Cak Imin Dorong Pemutihan Utang BPJS Segera Direalisasikan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan terus dilaksanakan.

Program ini ditujukan untuk membantu jutaan peserta yang selama ini terhalang akses layanan kesehatan akibat menunggak iuran.

“Program pemutihan tetap berjalan. Saat ini sedang dilakukan penghitungan dan validasi data agar tepat sasaran,” kata Cak Imin di Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengaktifkan kembali kepesertaan sekitar 23 juta orang dengan nilai tunggakan mencapai Rp7,6 triliun, belum termasuk denda.

Cak Imin menegaskan bahwa pemutihan tidak berlaku untuk seluruh peserta JKN, melainkan hanya bagi kelompok masyarakat tidak mampu dan masih aktif kepesertaan BPJS Kesehatannya.

“Ini dengan syarat aktif. Jadi tidak semuanya bisa otomatis diputihkan,” jelasnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambahkan, pemutihan hanya mencakup tunggakan maksimal 24 bulan (2 tahun).

“Kalau peserta punya tunggakan lebih dari dua tahun, sisanya di luar 24 bulan itu tetap menjadi tanggungan peserta,” ujarnya.

Cak Imin menyebut, setelah program pemutihan terealisasi, peserta akan bisa kembali membayar iuran rutin tanpa beban utang lama dan langsung aktif mendapatkan layanan kesehatan.

“Saya terus berusaha agar tunggakan utang peserta BPJS segera dibebaskan. Setelah dilunasi pemerintah, mereka bisa memulai iuran baru. Mudah-mudahan bulan depan sudah berjalan,” tutur Cak Imin optimistis.

Program pemutihan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial nasional dan mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC), yakni jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rapat finalisasi terkait mekanisme pelaksanaan dan kriteria penerima manfaat akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Kementerian Koordinator PM bersama BPJS Kesehatan dan kementerian terkait.(*)