Dukung Program Bank Harkat, Perizinan Usaha UMK Kota Jambi Kini Lebih Mudah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi memfokuskan perannya dalam mendukung Program Unggulan Bank Harkat melalui perluasan akses legalitas usaha bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Upaya tersebut dilakukan dengan menghadirkan layanan perizinan langsung di lapangan.

DPMPTSP menjalankan skema jemput bola hingga ke tingkat kelurahan, serta membuka pelayanan perizinan di sejumlah ruang publik strategis guna memudahkan masyarakat mengurus legalitas usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Abu Bakar, mengatakan bahwa langkah ini bertujuan mendorong pelaku usaha agar memiliki kepastian hukum atas kegiatan usahanya.

“Melalui layanan ini, pelaku usaha, terutama UMK, didorong untuk memiliki legalitas hukum. Legalitas tersebut menjadi syarat penting untuk membuka akses pembiayaan, meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan, serta mendorong pengembangan usaha yang berkelanjutan,” ujarnya.

Selain layanan jemput bola, DPMPTSP Kota Jambi juga memperkuat fungsi pembinaan melalui pendampingan berkelanjutan kepada pelaku usaha.

Pendampingan ini mencakup peningkatan kapasitas usaha, pemahaman regulasi, hingga fasilitasi kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM.

Menurut Abu Bakar, kemitraan tersebut menjadi salah satu strategi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berdaya saing, sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah.

“Melalui penguatan pelayanan perizinan, peningkatan kemudahan berusaha, serta berbagai langkah strategis yang menyentuh langsung pelaku usaha, kami optimistis target realisasi investasi Tahun 2026 dapat tercapai,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat fondasi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan visi besar Kota Jambi Bahagia.(*)




Dukcapil Minta Segera Aktivasi IKD! Bagi Penerima Bansos di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mengimbau seluruh penerima Bantuan Sosial (Bansos) untuk segera mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aktivasi IKD ini menjadi syarat penting dalam rangka digitalisasi bantuan sosial di Kota Jambi, yang ditetapkan sebagai pilot project digitalisasi Bansos Tahun 2026 oleh Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP).

 “Kami mengimbau seluruh penerima Bansos di Kota Jambi untuk segera mengaktivasi IKD,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas.

Layanan Dukcapil kata dia, siap memfasilitasi aktivasi. Baik di kantor, gerai kecamatan, Mall Pelayanan Publik, maupun melalui layanan jemput bola.

“Petugas akan mendampingi agar proses ini mudah dan cepat,” timpalnya.

Masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD di:

  • Dinas Dukcapil Kota Jambi

  • Gerai Dukcapil di kecamatan

  • Mall Pelayanan Publik (MPP)

Selain itu, Dinas Dukcapil akan membuka layanan di luar jam kerja pada hari Sabtu untuk memudahkan masyarakat.

Bagi kelompok yang ingin melakukan aktivasi secara kolektif, dapat mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi.

Pemerintah Kota Jambi juga menyiapkan layanan jemput bola, bekerja sama dengan Camat, Lurah, dan Ketua RT, agar masyarakat yang kesulitan datang ke lokasi aktivasi tetap dapat terlayani.

Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025, yang dikeluarkan Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M pada 22 Desember 2025.

Surat edaran ini menjadi pedoman percepatan transformasi digital layanan publik dan digitalisasi Bansos di Kota Jambi.

Surat edaran ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi dan dapat diverifikasi melalui scan QR code, sesuai UU ITE No 11 Tahun 2008.

Dengan aktivasi IKD, masyarakat penerima Bansos dapat memanfaatkan bantuan sosial secara lebih cepat, aman, dan efisien, sekaligus mendukung percepatan digitalisasi layanan publik di Kota Jambi.(*)




Dorong Aktivasi IKD, Disdukcapil Kota Jambi Siapkan Layanan Jemput Bola

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos) tingkat kota.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025, yang diterbitkan Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, pada 22 Desember 2025.

Kota Jambi ditunjuk sebagai salah satu pilot project Digitalisasi Bantuan Sosial Tahun 2026 oleh Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), bersama 32 kabupaten/kota se-Indonesia.

Penunjukan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 terkait standar perangkat keras dan lunak untuk layanan identitas digital.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat penerima Bansos di Kota Jambi diimbau untuk segera mengaktivasi IKD melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, Gerai Layanan Dukcapil di kecamatan, atau Mall Pelayanan Publik (MPP).

Beberapa poin penting terkait aktivasi IKD:

  • Layanan aktivasi dapat dilakukan di Dukcapil, gerai kecamatan, dan MPP.

  • Dinas Dukcapil akan membuka layanan di luar jam kerja pada hari Sabtu.

  • Aktivasi kolektif dapat diajukan melalui permohonan kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi.

  • Layanan jemput bola disiapkan, dengan dukungan Camat, Lurah, dan Ketua RT untuk memfasilitasi tempat dan waktu pelaksanaan.

Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi dan dapat diverifikasi keasliannya melalui scan QR code sesuai UU ITE No 11 Tahun 2008.

 “Kami memastikan seluruh masyarakat penerima bantuan sosial dapat mengakses layanan IKD dengan mudah dan aman,” kata Kepala Disdukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas.

“Petugas Dukcapil siap memberikan pendampingan, baik di kantor, gerai kecamatan, maupun melalui layanan jemput bola. Kami ingin transformasi digital ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Jambi berharap proses digitalisasi bantuan sosial dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Serta memastikan seluruh masyarakat penerima Bansos dapat mengakses layanan dengan mudah dan aman.(*)