Musang Resahkan Warga Jelutung, Damkartan Kota Jambi Lakukan Evakuasi Malam Hari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi kembali melakukan pelayanan penyelamatan hewan liar dengan mengevakuasi seekor musang yang masuk ke kawasan permukiman warga di kawasan Jelutung, Jambi, Rabu malam, 6 Mei 2026.

Laporan evakuasi diterima petugas sekitar pukul 20.52 WIB melalui layanan WhatsApp Damkartan.

Warga bernama Joni melaporkan keberadaan musang di kediamannya di Jalan H Samsoe Bahroen Nomor 55, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pleton III Mako langsung bergerak menuju lokasi menggunakan armada Rescue APV pada pukul 21.01 WIB dan tiba sekitar enam menit kemudian.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandy, mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan evakuasi satwa liar yang berpotensi mengganggu keselamatan warga.

“Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Proses evakuasi dilakukan sesuai prosedur keselamatan sehingga musang berhasil diamankan tanpa membahayakan warga maupun petugas,” ujar Mustari Affandy.

Dalam proses penanganan, petugas menggunakan jaring serta stik grab untuk menangkap musang sebelum dimasukkan ke dalam kandang evakuasi.

Operasi dipimpin Danru 4 Pleton III Mako, Effendi, dengan melibatkan lima personel rescue lengkap dengan alat pelindung diri.

Mustari Affandy menambahkan seluruh pelayanan Damkartan Kota Jambi selalu mengedepankan prinsip kerja 5T, yakni terencana, terukur, terarah, terlayani, dan tuntas.

“Damkartan tidak hanya menangani kebakaran, tetapi juga berbagai kondisi darurat lainnya termasuk penyelamatan hewan liar yang masuk ke lingkungan warga,” tambahnya.

Proses evakuasi berlangsung sekitar 15 menit dan berjalan aman tanpa hambatan berarti. Setelah memastikan situasi kondusif, tim kembali ke markas pada pukul 21.33 WIB.

Pelayanan tersebut dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.(*)




Gunakan Liquid Foam, Damkartan Kota Jambi Kendalikan Kebakaran yang Berasal dari Solar di Paal Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Damkartan Kota Jambi berhasil menangani kebakaran minyak solar yang terjadi di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, pada Sabtu (20/12/2025).

Laporan kebakaran diterima Damkartan Kota Jambi pada pukul 11.42 WIB melalui layanan WhatsApp Damkar.

Tim bergerak cepat menuju lokasi hanya lima menit setelah laporan diterima dan tiba di lokasi pada pukul 11.57 WIB, dengan jarak tempuh sekitar 6,1 kilometer dari markas komando.

Operasi pemadaman dipimpin langsung oleh Sekretaris Damkartan Kota Jambi, dengan dukungan pejabat struktural serta personel dari beberapa pos pelayanan, yakni Posyankar Paal Merah, Kota Baru, dan Jambi Timur.

Sebanyak 40 personel diterjunkan dengan dukungan armada komando dan tujuh unit armada tempur, dilengkapi alat pelindung diri lengkap.

Dalam proses penanganan, petugas melakukan penyemprotan air yang dicampur cairan liquid foam untuk memadamkan api yang berasal dari minyak solar.

Selain itu, dilakukan pendinginan di sekitar lokasi guna mencegah api menyebar, menggunakan liquid foam BindOil.

Total air yang digunakan mencapai 17.500 liter, dengan 30 liter cairan foam.

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandy, menyampaikan bahwa penanganan dilakukan sesuai prosedur dan standar keselamatan yang berlaku.

“Alhamdulillah, kebakaran minyak solar dapat dikendalikan dengan aman dan lancar. Petugas bekerja sesuai standar operasional dengan prinsip 5T, yaitu terencana, terukur, terarah, terlayani, dan tuntas. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan cepat dan profesional kepada masyarakat,” ujar Mustari Affandy.

Ia juga mengapresiasi sinergi lintas sektor yang terlibat dalam respons cepat di lokasi kejadian, seperti Polsek Jambi Selatan, pihak kelurahan, PLN, Bhabinkamtibmas, serta relawan pemadam kebakaran (Redkar).

Operasi pemadaman berlangsung sekitar dua jam, dan seluruh personel kembali ke markas pada pukul 13.05 WIB. Tidak dilaporkan adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Damkartan Kota Jambi menegaskan bahwa seluruh pelayanan kebakaran dan penyelamatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.(*)