Kadis Dikbud Tebo Ralat Larangan, Guru ASN Boleh Ikut Pilkades Asal Cuti dan SKP Tercapai

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tebo akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik larangan guru ASN, Tanuji, mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Kepala Dinas Dikbud, Haryadi, mengakui adanya kekeliruan dalam memahami aturan sebelumnya dan menegaskan bahwa guru ASN tetap diperbolehkan mencalonkan diri, asalkan memahami konsekuensi administratif.

“Memang sebelumnya kami keliru membaca aturan. Setelah ditelaah kembali, persoalannya bukan pada larangan ikut Pilkades,” jelas Haryadi, Senin (3/3/2026).

Ia menambahkan, yang menjadi ketentuan adalah penghentian pembayaran tunjangan profesi dan sertifikasi guru apabila yang bersangkutan terpilih sebagai kepala desa.

Dengan kata lain, guru ASN tetap bisa maju, namun hak tunjangan melekatnya akan terhenti selama menjabat.

Lebih lanjut, Haryadi menyampaikan bahwa proses administrasi lanjutan dapat dilakukan jika Tanuji mengajukan cuti dan memenuhi penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Setelah itu, Dikbud akan mengajukan nota dinas kepada Bupati Tebo untuk mendapatkan persetujuan resmi.

“Setelah cuti diajukan dan SKP dinilai, nota dinas akan kami naikkan ke Bupati. Jika disetujui, kemungkinan Tanuji bisa maju,” tambahnya.

Sementara itu, Tanuji mengungkapkan apresiasinya atas klarifikasi dan permohonan maaf yang disampaikan langsung oleh Kadis Dikbud. Surat larangan sebelumnya pun telah ditarik.

“Pak Kadis sudah meralat surat yang dilayangkan dan menariknya. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf pribadi atas surat kemarin yang membuat saya kecewa,” ungkap Tanuji.

Guru ASN ini memastikan seluruh berkas persyaratan pencalonan kepala desa Sepakat Bersatu telah lengkap, dan saat ini tinggal menunggu izin resmi dari Bupati Tebo.

Tanuji menjelaskan motivasinya maju dalam Pilkades adalah ikatan emosional dan pengabdiannya terhadap desa.

Ia pernah memperjuangkan hak desa Sepakat Bersatu dalam sengketa dengan PTPN VI, termasuk hingga proses di Pengadilan Negeri dan peninjauan kembali.

“Desa Sepakat Bersatu adalah desa yang saya perjuangkan sejak awal. Sekarang, kami ingin kembali membangun desa kami sendiri,” tutup Tanuji.(*)