Damai Madas-Armuji: Contoh Penyelesaian Konflik Sosial di Surabaya

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Konflik antara organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji akhirnya mereda setelah kedua pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan hukum yang sempat diajukan ke Polda Jawa Timur.

Kesepakatan damai dicapai melalui mediasi yang digelar di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Selasa (6/1/2026).

Mediasi berlangsung kondusif dan difasilitasi pihak Unitomo. Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik, hadir bersama Armuji untuk menyelesaikan konflik yang sebelumnya mencuat akibat pernyataan pejabat pemerintah terkait kasus yang sempat viral.

Dalam pernyataan resminya, Madas menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas dinamika yang sempat terjadi di masyarakat.

“Kami meminta maaf jika pelaporan ke polisi membuat Surabaya tidak kondusif atau menimbulkan kegaduhan. Niat awal kami hanya meluruskan stigma negatif terhadap organisasi kami,” ujar Taufik.

Taufik menegaskan, Madas tidak terlibat secara kelembagaan dalam insiden yang viral, yakni pengusiran dan perobohan rumah seorang nenek pada Agustus 2025.

Menurutnya, individu yang dikaitkan dengan ormas tersebut saat kejadian belum terdaftar sebagai anggota Madas.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji juga menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang sempat menyinggung nama organisasi, menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan sosial.

Kesepakatan damai ini mencakup pencabutan laporan Madas ke Polda Jawa Timur.

Kedua pihak sepakat kembali fokus pada upaya menjaga kondusivitas masyarakat Surabaya dan memperkuat dialog antar elemen masyarakat serta pemerintah daerah.

Mediasi lintas elemen ini menunjukkan peran penting perguruan tinggi dan tokoh masyarakat dalam meredam konflik.

Sekaligus menjadi contoh penyelesaian sengketa secara damai tanpa menimbulkan ketegangan lebih lanjut.(*)




Kasus Penggelapan di PT Catur Sentosa Adiprima Jambi Resmi Dihentikan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kasus dugaan penggelapan jabatan yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Kota Baru, Kota Jambi, kini resmi dihentikan.

Penghentian dilakukan setelah pelapor, PT Catur Sentosa Adiprima, mencabut laporan secara resmi pada 11 Juli 2025.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, membenarkan informasi tersebut pada Senin (4/8). “Benar, kasus tersebut kami hentikan karena adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kasus ini sebelumnya menjerat seorang supervisor perusahaan bernama Khoeri (32), warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Ia diduga membuat faktur fiktif atas nama toko rekanan, lalu mengambil barang dari gudang untuk dijual pribadi tanpa menyetorkan hasil penjualan ke perusahaan.

Audit internal yang dilakukan oleh manajemen perusahaan mengungkap kejanggalan dalam laporan penjualan, hingga akhirnya laporan resmi dibuat ke Polsek Kota Baru.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp81 juta.

Khoeri diamankan tim Opsnal Polsek saat melintas di kawasan lampu merah Paal X, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.

Dalam proses penangkapan, polisi menyita dua lembar faktur penjualan dan satu laporan audit internal sebagai barang bukti.

Meski sempat dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, kasus ini dihentikan karena telah terjadi pencabutan laporan dari pihak perusahaan.(*)