Prestasi Lapas Perempuan Jambi, Masuk 4 Besar IKPA KPPN Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih peringkat ke-4 terbaik dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2025 untuk kategori pagu anggaran Rp8 miliar hingga Rp50 miliar.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jambi.

Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kinerja optimal Lapas Perempuan Jambi dalam pengelolaan anggaran negara, yang dinilai berdasarkan indikator seperti ketepatan penyerapan anggaran, efisiensi belanja, serta pelaporan keuangan yang akuntabel.

Kepala Lapas Perempuan Jambi, Meita, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas kerja keras dan dedikasi mereka.

“Penghargaan ini membuktikan komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Meita.

Sementara itu, Kepala KPPN Jambi, Totok Suyanto, mengapresiasi pencapaian tersebut dan menyebutnya sebagai wujud nyata semangat reformasi birokrasi.

“Lapas Perempuan Jambi menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran yang baik dapat dilakukan oleh satuan kerja dengan anggaran terbatas. Ini bisa jadi contoh bagi satuan kerja lainnya,” jelasnya.

IKPA merupakan indikator yang dievaluasi secara rutin setiap semester oleh KPPN kepada satuan kerja mitra Kementerian Keuangan.

Capaian ini menunjukkan peningkatan nyata dalam akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya unit pemasyarakatan.

Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Lapas Perempuan Jambi untuk terus meningkatkan kinerja, tidak hanya dalam anggaran, tetapi juga pelayanan kepada warga binaan secara menyeluruh.(*)




Jaksa Tuntut Mati, Helen Dian Hanya Divonis Ringan, Kejari Jambi Ajukan Banding

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni pidana mati.

Helen Dian Krisnawati dinyatakan bersalah karena menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram secara terorganisir bersama dua terpidana lainnya, Harifani alias Ari Ambok dan Diding alias Didin bin Tamber.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 1 Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding berdasarkan Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada penuntut umum untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama jika terdapat perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, mulai dari dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga dakwaan lebih subsidair.

Jaksa menilai Helen merupakan pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi.

Perbuatannya dinilai membahayakan generasi muda, tidak mendukung program pemberantasan narkoba, serta tidak menunjukkan penyesalan dalam persidangan.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth, menyampaikan bahwa upaya banding ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan tegas, khususnya dalam kasus-kasus narkotika yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Kami menilai putusan terhadap terdakwa Helen terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatannya. Kejaksaan tetap konsisten mendukung pemberantasan narkoba dan menjaga integritas hukum,” ujar Nophy kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Sebagai informasi, dua pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut telah dijatuhi hukuman dalam berkas perkara terpisah.

Ari Ambok divonis 9 tahun penjara, sementara Diding dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Saat ini, Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi sambil menunggu proses banding di pengadilan tinggi.

Kejaksaan Negeri Jambi memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.(*)




Razia Gabungan di Lapas Perempuan Jambi, WBP Negatif Narkoba

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi menggelar razia gabungan di blok hunian warga binaan, Selasa (15/04/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen terhadap pemberantasan narkoba dan menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan bersih dari barang-barang terlarang.

Razia gabungan ini melibatkan unsur aparat keamanan dari berbagai instansi, yaitu Lapas, Kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Selain pemeriksaan kamar hunian, petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap 25 warga binaan.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Meita Eriza, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya preventif dan wujud nyata komitmen Lapas dalam mendukung program Lapas Bersih dari Narkoba (Bersinar).

“Ini adalah salah satu rangkaian kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan. Kami ingin memastikan lingkungan Lapas tetap aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba serta barang terlarang lainnya,” ujar Meita.

Dari hasil razia, petugas tidak menemukan narkoba, namun menyita beberapa barang yang berpotensi disalahgunakan seperti paku, jarum jahit, alat cukur, dan pulpen.

Seluruh barang tersebut langsung diamankan guna mencegah potensi gangguan keamanan.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Muaro Jambi, AKP Rodi Hambali, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antar-instansi dalam menjaga ketertiban di dalam Lapas.

“Sebanyak 35 personel gabungan diturunkan dalam kegiatan ini. Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam pengawasan dan penegakan ketertiban di lingkungan Lapas,” jelasnya.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa seluruh warga binaan yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba, yang menjadi indikator positif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Pihak Lapas menyatakan akan terus menggelar kegiatan serupa secara rutin guna menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan mendukung program rehabilitasi serta pembinaan warga binaan secara maksimal.(*)