Masalah Makanan Diduga Jadi Pemicu, Buntut Pelarian 50 Narapidana dari Lapas Kutacane

ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa sekitar 50 narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutacane, yang terletak di Aceh Tenggara, pada Senin (10/3).

Dari jumlah tersebut, 12 narapidana telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Jika tidak salah, ada sekitar 50 narapidana yang kabur, dan 12 di antaranya sudah ditangkap di Polres,” ujar Agus Andrianto di Jakarta, setelah mengikuti acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa (11/3).

Agus juga mengimbau agar narapidana yang melarikan diri segera menyerahkan diri untuk menghindari masalah lebih lanjut.

Baca juga:  38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk menangkap mereka yang masih kabur,” kata Agus.

Agus mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif di balik pelarian tersebut.

Berdasarkan informasi sementara, masalah makanan disebut-sebut sebagai salah satu pemicu pelarian.

“Kami akan memastikan apakah ini terkait dengan perilaku petugas atau masalah lainnya, seperti permintaan jatah makanan yang setara dengan yang didapatkan oleh narapidana dari KPK,” jelas Agus.

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Agus juga menjelaskan bahwa Lapas Kutacane saat ini mengalami overkapasitas.

Dari kapasitas ideal 100 orang, Lapas tersebut kini menampung hingga 368 narapidana, sementara jumlah petugas hanya enam orang.

“Masalah klasik ini terjadi di banyak Lapas lainnya,” ungkapnya.

Namun, Agus menegaskan bahwa Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang berupaya untuk mengatasi masalah ini, terutama dalam hal pecandu narkoba.

Baca juga:  IAIN Kerinci Klarifikasi Isu Pemotongan Dana KIP-K, Rektor Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Baca juga:  Harap Bisa Berkontribusi Wujudkan Kota Jambi Bahagia, Pesan Dr Nadiyah Pasca Dilantik sebagai Ketua TP PKK Kota Jambi

 “Kami telah sepakat dengan BNN, Polri, dan Jaksa Agung bahwa pecandu dan penyalahguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dihukum penjara,” ujar Agus.

Agus juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM bersama Menko Yusril tengah melakukan asesmen terkait pemberian amnesti dan abolisi untuk narapidana, terutama bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Ada sekitar 19.000 narapidana yang mungkin akan mendapatkan pengampunan dari Presiden, yang dapat mengurangi beban di pemasyarakatan,” lanjutnya.

Sebagai langkah preventif, Agus juga menyatakan bahwa pihaknya akan memerintahkan petugas di lapangan untuk selektif dalam menerima tahanan baru, guna menghindari kejadian serupa di masa depan.(*)




38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – 38 Narapidana Lapas Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh masih diburu.

Ini setelah,  50 narapidana melarikan diri dari Lapas Kelas II B Kutacane di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, pada Senin (10/3) menjelang waktu buka puasa.

Kejadian ini mengejutkan warga sekitar yang tengah beraktivitas di dekat area lapas.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, total narapidana yang kabur berjumlah 50 orang.

Baca juga:  Polda Jambi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Fitri 1446 H

Baca juga:  Gasak Aktivitas PETI, Polres Bungo Amankan Alat Berat di Desa Sungai Telang

Dari jumlah tersebut, baru 12 narapidana yang berhasil ditangkap, sementara 38 orang lainnya masih buron.

“Dari data terkini, 50 narapidana kabur, dan 38 di antaranya masih dalam pengejaran,” jelas Yan Rusmanto dalam wawancara, pada Senin malam (10/3).

Pihak Ditjen Pemasyarakatan bersama aparat terkait sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kaburnya para napi tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dari petugas lapas.

Lapas Kelas II B Kutacane diketahui memiliki 368 penghuni. Video yang beredar di media sosial menunjukkan momen para narapidana melarikan diri, melintasi pintu gerbang lapas dan berlari ke arah jalan, bahkan ke tengah kerumunan warga yang sedang membeli takjil.

Baca juga:  PSG Wajib Menang Dua Gol, untuk Lolos ke Perempat Final Liga Champions

Baca juga:  Wali Kota Jambi Maulana Serukan Kolaborasi untuk Capai Zero Stunting di Kota Jambi

Beberapa napi juga terlihat mencoba melarikan diri lewat atap lapas.

Akibat kejadian ini, jalan lintas Kutacane-Medan sementara ditutup, dan aparat TNI serta Polri terlihat mengawal ketat area sekitar lapas Kutacane untuk mencegah narapidana kabur lebih jauh.(*)