Kapolresta Pimpin Apel Operasi Zebra 2025, Masyarakat Diimbau Patuh Lalu Lintas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polresta Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2025 dengan tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang Operasi Lilin 2025”.

Kegiatan berlangsung di Lapangan Hijau Polresta Jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., sebagai bentuk kesiapan menjelang pelaksanaan operasi lalu lintas tahunan ini pada Senin (17/11/2025).

Apel ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan instansi terkait, termasuk Pejabat Utama (PJU) Polresta Jambi, Denpom II/2 Jambi, Pasi Ops Kodim 0415/Jambi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, perwakilan Jasa Raharja, serta seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Zebra 2025.

Dalam amanatnya, Kapolresta Jambi menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas sebagai langkah menekan angka kecelakaan dan pelanggaran.

Ia menegaskan bahwa operasi ini bersifat preventif dan edukatif, bukan hanya tindakan represif.

“Melalui Operasi Zebra ini, kami harap masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Kapolresta.

Operasi Zebra 2025 akan berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, dengan menurunkan 67 personel Polresta Jambi.

Operasi ini mengedepankan strategi Preemtif, Preventif, dan Represif yang humanis, selaras dengan program Polantas Menyapa dan penguatan E-TLE sebagai bagian dari digitalisasi penegakan hukum lalu lintas.

Keberhasilan operasi tidak dapat dicapai oleh Polri sendiri. Kapolresta menegaskan perlunya dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah, TNI, BPTD, Jasa Raharja, Dishub, Satpol PP, tenaga kesehatan, dan masyarakat agar tujuan operasi tercapai secara optimal.

Apel berlangsung aman, tertib, dan lancar, diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra 2025 di wilayah hukum Polresta Jambi.(*)




Evaluasi Pembatasan Solar Subsidi Kota Jambi, Walikota Jambi: Lalu Lintas Lancar, Antrean Berkurang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan evaluasi atas penerapan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Hasilnya, kebijakan tersebut dinilai efektif mengurai kemacetan dan menekan antrean kendaraan berat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM, menyampaikan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan perbaikan signifikan dalam kelancaran arus lalu lintas.

“Dari 19 titik SPBU yang dipantau di wilayah Kota Jambi, lalu lintas terpantau lancar dan antrean kendaraan berat menurun drastis, terutama dengan pengawasan yang lebih ketat,” kata Wali Kota Maulana, Selasa (14/10).

Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah pengalihan kendaraan roda enam ke SPBU di luar wilayah kota.

Hal ini dilakukan untuk mendistribusikan beban secara lebih merata dan menghindari penumpukan kendaraan di jalan-jalan utama Kota Jambi.

Hasil evaluasi pembatasan BBM subsidi Solar memberikan kelancaran arus lalu lintas meningkat. Selain itu, antrean kendaraan berat menurun.

“Distribusi solar lebih tertib, pengawasan SPBU diperkuat, kendaraan berat diarahkan ke SPBU luar kota,” kata Maulana.

Pemerintah Kota Jambi berkomitmen melanjutkan kebijakan ini dengan penyesuaian tambahan, termasuk peningkatan pengawasan, optimalisasi penggunaan barcode MyPertamina, dan koordinasi antarinstansi untuk memastikan subsidi tepat sasaran.(*)




Hati-Hati! Balap Liar di Jalan Umum Bisa Masuk Penjara, Berikut Penjelasan Kasat Lantas Polresta Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menegaskan larangan keras terhadap aktivitas balap liar yang marak terjadi di sejumlah ruas jalan kota. Kegiatan ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik pelaku maupun masyarakat umum.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, mengatakan bahwa aksi balap liar tidak hanya melanggar norma keselamatan.

Ttapi juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Balap liar jelas membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan Pasal 29 UU LLAJ juncto Pasal 115 huruf B,” sebutnya.

Baca juga:  Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Jambi Kenalkan Tertib Lalu Lintas ke Anak TK

Baca juga:  Aksi Sosial Satlantas Polresta Jambi, Puluhan Nasi Kotak Dibagikan di Pasar Angso Duo

“Pelaku balap liar di jalan umum bisa dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” tegas AKP Hadi Siswanto saat diwawancarai media.

Ia menambahkan bahwa, Satlantas Polresta Jambi akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan aksi balap liar, terutama pada malam hari dan akhir pekan.

“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas,” lanjutnya.

AKP Hadi juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama remaja yang kerap terlibat dalam kegiatan balap liar.

Baca juga:  Catat! Besok Layanan SIM Keliling Satlantas Jambi Hadir di Tugu Keris Siginjai

Baca juga:  Satlantas Polresta Jambi Gelar Razia di Simpang Pulai, Pelanggaran Menurun

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas.(*)




Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Jambi Ajak Warga Tertib di Jalan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi intens melaksanakan kegiatan edukasi dan imbauan tertib berlalu lintas di berbagai ruas jalan utama Kota Jambi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas).

Edukasi dilakukan secara langsung kepada para pengguna jalan dengan pendekatan yang humanis.

Petugas Satlantas terlihat memberikan sosialisasi pentingnya mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan dan menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto, menjelaskan bahwa program ini bertujuan membangun budaya tertib lalu lintas.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

AKP Hadi menambahkan, pendekatan edukatif ini akan terus digencarkan sebagai bentuk pencegahan terhadap pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, dan fatalitas korban.

Satlantas Polresta Jambi juga mengajak semua pengguna jalan untuk bersama-sama mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah Kota Jambi.(*)




Pelayanan Parkir di Kota Jambi Dinilai Maladministrasi, Ombudsman Minta Pembenahan

Jambi – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti buruknya pengelolaan parkir di Kota Jambi yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan merugikan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, dalam dialog publik di RRI Jambi pada Selasa, 29 April 2025.

Saiful menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Kota Jambi memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan lalu lintas berjalan aman dan lancar. Namun, kenyataannya masih banyak parkir di badan jalan yang mengganggu hak pengguna jalan lainnya.

“Penggunaan badan jalan untuk parkir yang tidak sesuai regulasi merupakan pelanggaran. Ini tidak hanya mengganggu, tapi juga berpotensi jadi lahan pungli dan maladministrasi,” tegas Saiful.

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan parkir yang semrawut berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena retribusi parkir tidak tercatat dan hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.

Ombudsman meminta Dishub Kota Jambi segera melakukan pembenahan sistem parkir dan memastikan penarikan retribusi berjalan sesuai aturan. Saiful juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran atau indikasi pungli.