Sepekan Terakhir, Satlantas Polresta Jambi Catat 11 Kecelakaan

JAMBI , SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi mencatat sebanyak 11 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Kota Jambi selama periode 21 hingga 27 Februari 2026.

Dari total kejadian tersebut, tidak ada korban meninggal dunia. Namun, sebanyak 15 orang mengalami luka ringan dengan total kerugian material mencapai Rp3.300.000.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, mengatakan bahwa angka kecelakaan selama sepekan terakhir didominasi kendaraan roda dua.

“Dari 11 kasus yang terjadi, seluruhnya melibatkan sepeda motor. Ini menjadi perhatian serius kami karena pengendara roda dua masih menjadi kelompok paling rentan dalam kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Hadi Siswanto.

Berdasarkan analisis waktu kejadian, kecelakaan paling banyak terjadi pada pukul 15.00–18.00 WIB serta 21.00–24.00 WIB, masing-masing tercatat tiga kasus.

AKP Hadi Siswanto menegaskan bahwa waktu tersebut bertepatan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat saat ngabuburit menjelang berbuka puasa dan setelah pelaksanaan salat tarawih.

“Kalau dilihat dari jam kejadian, kecelakaan lebih banyak terjadi saat masyarakat ngabuburit dan setelah salat tarawih. Mobilitas meningkat, banyak warga keluar rumah, sehingga potensi kecelakaan juga ikut naik. Kami mengimbau agar masyarakat tetap tertib dan tidak terburu-buru di jalan,” jelasnya.

Adapun jenis kecelakaan yang tercatat meliputi:

  • Laka tunggal: 4 kasus

  • Tabrak lari: 1 kasus

  • Tabrakan beruntun: 1 kasus

  • Depan-belakang: nihil

Dari sisi lokasi, kecelakaan paling banyak terjadi di jalan kota dengan 6 kejadian, disusul jalan provinsi sebanyak 4 kejadian.

Korban kecelakaan didominasi usia produktif serta pelajar, dengan rincian usia terbanyak 20–24 tahun sebanyak 4 orang. Sementara berdasarkan pekerjaan, pelajar menjadi kelompok terbanyak dengan 5 orang.

Faktor penyebab kecelakaan antara lain:

  • Melampaui batas kecepatan

  • Ceroboh terhadap arus lalu lintas dari depan

  • Ceroboh saat berbelok

  • Gagal menjaga jarak aman

  • Tertidur atau kelelahan

Selain itu, ditemukan tiga pengendara yang tidak memiliki SIM.

AKP Hadi Siswanto menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan edukasi keselamatan berlalu lintas selama bulan Ramadhan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak berkendara dalam kondisi lelah, menjaga jarak aman, mematuhi batas kecepatan, serta melengkapi surat-surat kendaraan. Keselamatan adalah yang utama,” tegasnya.

Satlantas Polresta Jambi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga angka kecelakaan dapat ditekan, khususnya pada jam-jam rawan aktivitas Ramadhan.(*)




Hari ke-10 Operasi Keselamatan 2026, Ditlantas Polda Jambi Masih Temukan Banyak Pelanggaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Memasuki hari ke-10 Operasi Keselamatan 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi masih menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas di berbagai titik, baik di dalam Kota Jambi maupun wilayah kabupaten.

KBO Ditlantas Polda Jambi, Kompol Karman, mewakili Dirlantas Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menyampaikan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat menjadi penyebab utama masih tingginya angka pelanggaran.

“Kesadaran berlalu lintas masih perlu ditingkatkan. Banyak pelanggaran terjadi karena kelalaian terhadap aturan dasar,” ujar Kompol Karman.

ETLE Lebih Diutamakan

Pada Operasi Keselamatan tahun ini, penegakan hukum lebih mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hingga periode yang sama, tercatat 23 pelanggaran ditindak melalui ETLE.

Sebagai perbandingan, pada minggu pertama Operasi Keselamatan 2025, sebanyak 161 pelanggaran ditindak melalui tilang manual.

Menurut Kompol Karman, perbedaan angka tersebut bukan berarti pelanggaran menurun drastis, melainkan karena pola penindakan kini lebih berbasis teknologi dan terukur.

“Tilang manual tetap kami lakukan, khusus untuk pelanggaran yang sangat membahayakan seperti ugal-ugalan, melawan arus, atau kendaraan yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.

Wilayah Tanpa ETLE, Teguran Humanis

Untuk daerah yang belum terpasang perangkat ETLE, pendekatan persuasif lebih diutamakan.

Petugas memberikan teguran tertulis sebagai peringatan awal.

Namun, bagi pelanggaran berat yang membahayakan pengguna jalan lain, penindakan manual tetap dilakukan.

Pelanggaran Paling Dominan

Berdasarkan evaluasi sementara, pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain:

  • Tidak memakai helm

  • Tidak menggunakan sabuk pengaman

  • Tidak memasang spion

  • Menerobos lampu merah

  • Berboncengan lebih dari dua orang

“Helm dan sabuk pengaman adalah perlindungan utama. Jika aturan mendasar saja dilanggar, risiko fatalitas kecelakaan semakin besar,” ujar Kompol Karman.

Usia Produktif dan Anak di Bawah Umur Mendominasi

Ditlantas Polda Jambi juga menyoroti dominasi pelanggar dari kalangan usia produktif, bahkan anak di bawah umur.

Hal ini dinilai memprihatinkan dan membutuhkan peran aktif orang tua serta pihak sekolah.

“Kami mengajak guru dan orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak agar tidak terlibat pelanggaran lalu lintas,” imbaunya.

Edukasi Masif Jelang Ops Ketupat

Selain penindakan, Ditlantas terus melakukan edukasi ke sekolah-sekolah serta melalui media massa.

Operasi Keselamatan 2026 juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi Operasi Ketupat Idul Fitri.

“Kami ingin saat arus mudik nanti, masyarakat sudah lebih disiplin dan angka pelanggaran bisa ditekan,” jelasnya.

Ditlantas juga mengingatkan agar kendaraan digunakan sesuai peruntukan, termasuk larangan kendaraan barang mengangkut penumpang serta imbauan kepada travel gelap agar tidak beroperasi tanpa izin resmi.

Ribuan Kecelakaan Sepanjang 2025

Data tahun 2025 mencatat sebanyak 1.965 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Jambi. Dari jumlah tersebut:

  • 387 orang meninggal dunia

  • 334 orang luka berat

  • 2.557 orang luka ringan

Angka ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran lalu lintas bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan jiwa.

“Setiap angka adalah nyawa. Tertib berlalu lintas harus lahir dari kesadaran, bukan sekadar takut ditilang,” tutup Kompol Karman.(*)




Truk Sawit Ambil Jalur Lawan, Pengendara Motor Tewas di Jalan Jambi–Sengeti

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecelakaan lalu lintas fatal kembali terjadi di jalur padat Jalan Lintas Jambi–Sengeti.

Insiden yang melibatkan sepeda motor dan truk bermuatan kelapa sawit ini merenggut nyawa seorang pengendara roda dua, Senin (26/1/2026) siang.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di wilayah Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban diketahui bernama Amat Ripai (32), warga Teluk Nilau, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berdasarkan informasi di lapangan, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BH 2813 ZR, melaju dari arah Sengeti menuju Kota Jambi.

Dari arah berlawanan, sebuah truk Hino bermuatan kelapa sawit bernomor polisi BH 8076 YV datang melaju dan diduga mengambil jalur lawan saat berusaha mendahului kendaraan lain.

Tabrakan keras tak terhindarkan di perbatasan Desa Rengas Bandung dan Kedemangan, tepatnya di RT 10 Desa Rengas Bandung.

Benturan menyebabkan korban terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sepeda motor korban rusak parah, sementara truk mengalami kerusakan di bagian depan kanan.

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyebutkan bahwa truk melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kecelakaan terjadi.

“Dari arah Kota Jambi, truk itu terlihat kencang. Saat menyalip, posisinya sudah masuk ke jalur lawan,” ujar seorang saksi mata.

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat.

Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Ahmad Ripin Sengeti guna proses penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, sopir truk tidak ditemukan di lokasi saat petugas tiba.

Warga setempat menyebutkan bahwa pengemudi truk telah diamankan oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan kelalaian pengemudi truk.(*)




Dijerat Pasal Berlapis, Pengemudi Pajero yang Tabrak Pagar Mapolda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus kecelakaan beruntun Kota Jambi yang melibatkan mobil Pajero Sport B 1989 PRS memasuki babak baru.

Pengemudi, Dival Kencana (20), terancam hukuman penjara setelah terbukti mengemudi di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika.

Peristiwa terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari pukul 03.10 WIB. Pelaku, warga Desa Koto Boyo, Batanghari, melaju zig-zag sebelum menabrak lima pengendara sepeda motor dan akhirnya menghantam pagar Mapolda Jambi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Adi Benny Cahyono, menegaskan penyidik tidak main-main. Saat ini gelar perkara tengah dilakukan untuk menetapkan status tersangka Dival.

Pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 311 ayat 2 dan 3 dengan ancaman 4 tahun penjara.

  • Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

  • UU Narkotika, setelah hasil pemeriksaan positif amphetamine dan methamphetamine.

Saat ini, Dival menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN), sementara Unit Laka Lantas Polresta Jambi memeriksa saksi dan korban untuk melengkapi berkas perkara.

Kronologi Kecelakaan

Menurut Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, sebelum menghantam pagar Mapolda, kendaraan bergerak zig-zag dan sempat menabrak beberapa sepeda motor di beberapa titik jalan.

Termasuk kawasan Tugu Keris, GOR, dan Simpang Kebun Kopi. Mobil berhenti setelah menabrak traffic cone di area Mapolda.

Akibat kejadian, pagar gerbang Mapolda Jambi rusak parah, dan beberapa pengendara motor mengalami luka-luka. Korban dievakuasi ke RS Siloam Jambi.

Kejadian ini menjadi sorotan publik karena pengemudi mengemudi dalam pengaruh zat terlarang yang membahayakan nyawa orang lain.(*)




Pajero Sport Terobos Pagar Mapolda Jambi, Sopir Diduga di Bawah Pengaruh Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Insiden kecelakaan lalu lintas mengejutkan terjadi di Kota Jambi pada Minggu dini hari (18/1/2026), ketika sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport menerobos dan merusak pagar Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi.

Peristiwa ini diduga kuat berkaitan dengan pengemudi yang berada di bawah pengaruh narkotika.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 03.10 WIB. Mobil dikemudikan oleh seorang pemuda berinisial DK (20), warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa sebelum menabrak pagar Mapolda, kendaraan tersebut sempat melaju tidak terkendali dan bergerak zig-zag di sejumlah ruas jalan.

“Mobil tersebut sebelumnya menabrak beberapa sepeda motor di beberapa titik, kemudian berputar di kawasan Tugu Keris, melintas ke arah GOR dan Simpang Kebun Kopi, hingga akhirnya masuk ke area Mapolda Jambi dengan menerobos pagar pintu masuk dan keluar,” jelas Erlan.

Akibat benturan keras tersebut, pagar gerbang Mapolda Jambi mengalami kerusakan cukup parah.

Selain itu, sejumlah pengendara sepeda motor turut menjadi korban dan mengalami luka-luka.

Petugas piket penjagaan Mapolda Jambi berhasil mengamankan pengemudi setelah kendaraan berhenti di dalam area Mapolda usai menabrak traffic cone.

Dari hasil pemeriksaan awal, DK diduga mengemudi dalam kondisi terpengaruh narkotika.

“Hasil tes urine menunjukkan pengemudi positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” tegas Erlan Munaji.

Lebih lanjut, pihak kepolisian langsung melakukan langkah penanganan cepat. Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengevakuasi para korban kecelakaan ke Rumah Sakit Siloam Jambi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, untuk dugaan penyalahgunaan narkotika, kasus tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi guna pendalaman lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” pungkas Erlan.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak mengemudi di bawah pengaruh narkotika atau zat berbahaya lainnya, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.(*)