PT Jambi Indoguna Kejar Participating Interest Migas, Gubernur Minta Dukungan DPR RI

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi, Al Haris, memaparkan perkembangan terbaru PT Jambi Indoguna Internasional yang tengah berproses memperoleh Participating Interest (PI) di sejumlah perusahaan migas.

Hal ini disampaikannya saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Mahligai 9, Jumat (20/2/2026).

Menurut Al Haris, PT Jambi Indoguna saat ini sedang menjalani tahapan due diligence sebagai bagian dari proses pengambilan PI pada perusahaan migas seperti PetroChina dan Jetstone Energy.

“Prosesnya sudah berjalan dan kini masuk tahap due diligence. Kami berharap dukungan Komisi II agar percepatan persetujuan dan penerbitan SK dari Kementerian ESDM dapat segera terealisasi,” ujar Al Haris.

Participating Interest merupakan skema kepemilikan saham daerah dalam pengelolaan blok migas.

Jika proses ini tuntas, PT Jambi Indoguna berpeluang memperoleh kontribusi signifikan dari sektor energi yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Al Haris menegaskan, penguatan BUMD sektor energi menjadi langkah strategis dalam memperluas sumber pendapatan daerah, tidak hanya bergantung pada sektor konvensional.

“Kami ingin BUMD Jambi mampu mengambil peran nyata dalam pengelolaan sumber daya alam daerah,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Al Haris juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, agar proses administrasi dan persetujuan PI tidak berlarut-larut.

Menurutnya, percepatan penerbitan surat keputusan akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang investasi yang lebih luas di sektor migas Jambi.

Kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyampaikan aspirasi dan progres BUMD, termasuk PT Jambi Indoguna.

Dengan proses due diligence yang tengah berjalan dan dukungan regulasi yang diharapkan segera terbit, Al Haris optimistis PT Jambi Indoguna mampu menjadi motor baru penggerak ekonomi daerah berbasis energi.(*)




Diza Hazra Blak-blakan Soal 5.500 Sertifikat Zona Merah di Hadapan DPR RI

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, tampil tegas menyuarakan persoalan krusial yang dihadapi masyarakat Kota Jambi saat menghadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 di Gedung Mahligai 9, belum lama ini.

Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Diza secara langsung memaparkan persoalan lahan yang berdampak pada ribuan warga.

Termasuk polemik 5.500 sertifikat di Kecamatan Kotabaru yang masuk zona merah akibat dugaan tumpang tindih dengan aset milik Pertamina.

“Kami meminta agar klaim di atas lahan warga dicabut, batas aset diperjelas, dan ada langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Diza di forum tersebut.

Menurut Diza, tujuh kelurahan di Kecamatan Kotabaru terdampak persoalan zona merah. Ribuan sertifikat yang telah lama dimiliki warga kini menghadapi ketidakpastian akibat klaim aset.

Pemerintah Kota Jambi, lanjutnya, telah beberapa kali beraudiensi dengan DPR RI untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Ia menekankan pentingnya pembentukan panitia khusus guna mempercepat penyelesaian konflik tersebut secara adil dan transparan.

Selain konflik agraria, Diza juga memaparkan progres pembangunan kolam retensi seluas kurang lebih 9 hektare yang ditargetkan mampu menekan dampak banjir hingga 60 persen di Kota Jambi.

Sebagian lahan telah dibebaskan melalui mekanisme ganti rugi.

Namun, terdapat sejumlah titik yang terindikasi sebagai sempadan jalan sehingga memerlukan kejelasan status hukum dari kementerian terkait.

“Kami sudah melakukan audiensi ke ATR/BPN, PUPR, dan Kemendagri untuk mempercepat kepastian hukum. Ini penting agar proyek pengendalian banjir segera berjalan optimal,” jelasnya.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, bersama anggota Taufan Pawe dan Azis Subekti.

Kehadiran mereka turut disambut Gubernur Jambi, Al Haris.

Dalam forum tersebut, Komisi II menyoroti tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), implementasi kebijakan satu peta (One Map Policy), serta percepatan penyelesaian konflik agraria melalui pembentukan pansus di tingkat DPR RI.

Bagi Diza, momentum ini menjadi kesempatan strategis untuk memastikan suara masyarakat Kota Jambi didengar langsung oleh pemerintah pusat.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanahnya. Pemerintah Kota Jambi akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” pungkasnya.(*)