Ojol di Jambi Divonis 2 Tahun di Kasasi, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perjalanan hukum seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jambi, Muhammad Iqbal (45), kembali menjadi sorotan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung mengubah vonis bebas yang sebelumnya ia terima di Pengadilan Negeri Jambi.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jambi sempat memutuskan Iqbal bebas murni dari dakwaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik tetangganya karena minim alat bukti.

Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa.

Putusan tersebut membuat Iqbal yang sempat menikmati kebebasan selama lima bulan kembali harus menjalani masa tahanan.

“Saya mendapat kabar kalau saya kembali ke penjara dan dihukum 2 tahun,” ujar Iqbal.

Iqbal mengaku bingung dan kecewa atas putusan tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan keadilan kepada sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

“Barang bukti motor dan kunci tidak pernah dihadirkan di persidangan. Saya tidak pernah mencuri. Kami selalu diajarkan hidup jujur,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan pihak keluarga yang menegaskan bahwa Iqbal tidak pernah diajarkan untuk melakukan tindakan melanggar hukum, meski hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Kuasa hukum Muhammad Iqbal, M. Amin, menyebut perkara ini sejak awal dipenuhi sejumlah kejanggalan dalam proses pembuktian di persidangan.

Ia menjelaskan, pada putusan tingkat pertama tanggal 6 Januari 2026, majelis hakim PN Jambi membebaskan terdakwa karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian yang sah.

Menurutnya, dalam persidangan tidak pernah dihadirkan barang bukti utama berupa sepeda motor maupun kunci asli kendaraan yang dilaporkan hilang.

Selain itu, rekaman CCTV di lokasi kejadian juga disebut tidak memperlihatkan wajah terdakwa secara jelas, sementara sejumlah keterangan saksi dipersoalkan validitasnya.

Kuasa hukum juga menduga adanya ketidaksesuaian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta potensi keterangan saksi yang tidak sesuai fakta.

M. Amin menilai, pengajuan kasasi terhadap putusan bebas murni tersebut menimbulkan persoalan hukum tersendiri, terutama terkait ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Ia menyebut, dalam regulasi terbaru yang diklaim melalui Pasal 299 KUHP baru atau UU Nomor 20 Tahun 2025, putusan bebas murni seharusnya bersifat final dan tidak dapat diajukan kasasi.

Saat ini, pihak kuasa hukum tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan bukti baru, serta rencana pelaporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.(*)




Sindiran Hotman Paris Usai Mundur dari Kasus Nadiem Makarim Jadi Sorotan Publik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea resmi tidak lagi mendampingi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pergantian ini dilakukan menjelang proses persidangan, setelah keluarga Nadiem menunjuk tim hukum baru untuk menangani pembelaan di pengadilan.

Ari Yusuf Amir kini ditetapkan sebagai pengacara utama, bekerja sama dengan firma hukum pimpinan Dodi S. Abdulkadir.

Surat kuasa khusus untuk persidangan diterbitkan pada 17 November 2025.

Dodi menjelaskan bahwa, pergantian kuasa hukum dilakukan demi kebutuhan fokus dalam menghadapi sidang.

“Beliau terlalu sibuk. Keluarga menginginkan pendampingan yang lebih fokus selama persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, agenda sidang memerlukan kesiapan penuh sehingga dibutuhkan tim yang memiliki waktu lebih longgar untuk memaksimalkan pembelaan.

Sebelumnya, Hotman Paris menjadi figur paling vokal dalam membela Nadiem.

Ia berulang kali menegaskan bahwa tidak ada aliran dana ke kliennya dalam proyek Chromebook, bahkan menyebut perkara ini sebagai kasus “paling aneh” sepanjang 43 tahun kariernya.

Hotman juga pernah mendesak agar gelar perkara dilakukan secara terbuka untuk menjaga transparansi.

Namun setelah mundur, Hotman sempat mengunggah sindiran di media sosial.

Ia membagi pengalamannya menghadapi klien menjadi dua tipe: “pro-bono untuk pejuang keadilan” dan “klien konglomerat besar”, lalu menambahkan kalimat “klien kaya tapi pelit?? Sorry ya.

Unggahan itu muncul bersamaan dengan pengumuman pengunduran dirinya, sehingga publik menilai sindiran tersebut mengarah pada Nadiem, meski tidak menyebut nama secara langsung.

Dengan ditunjuknya Ari Yusuf Amir dan tim sebagai kuasa hukum baru, arah strategi pembelaan Nadiem diprediksi mengalami penyesuaian.

Publik kini menantikan apakah tim baru akan melanjutkan narasi pembelaan yang sebelumnya dibangun Hotman atau mengambil pendekatan berbeda di persidangan.

Pergantian kuasa hukum ini menjadi babak baru dalam perjalanan kasus pengadaan laptop Chromebook yang sejak awal menjadi sorotan publik.

Tim hukum baru memastikan mereka telah menyiapkan strategi khusus menjelang dimulainya rangkaian sidang.(*)