Pantauan Malam Hari, ISPU Tanjab Timur Tertinggi di Antara Empat Wilayah Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kualitas udara di sejumlah wilayah Provinsi Jambi menunjukkan angka yang perlu diwaspadai.

Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup mencatat angka 310 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada pukul 22.00 WIB.

Selain Tanjung Jabung Timur, tiga wilayah lain juga mencatat angka ISPU di atas 200.

Kabupaten Muaro Jambi berada pada angka 231, Kota Jambi mencapai 213, sedangkan Kabupaten Tebo mencatat 212.

Data tersebut menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap kondisi udara di wilayah-wilayah tersebut.

Namun, masyarakat perlu melihat kategori ISPU resmi dan waktu pembaruan data untuk memahami tingkat risiko pencemaran secara tepat.

Tanjung Jabung Timur Catat ISPU Tertinggi

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman ISPU Kementerian Lingkungan Hidup, Tanjung Jabung Timur mencatat angka tertinggi di antara empat wilayah yang disebutkan, yakni 310.

Muaro Jambi menyusul dengan angka 231, kemudian Kota Jambi sebesar 213 dan Kabupaten Tebo sebesar 212.

Tingginya angka ISPU menjadi perhatian karena kualitas udara yang buruk dapat berdampak pada kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang yang memiliki penyakit pernapasan atau jantung.

Meski demikian, angka ISPU perlu dibaca berdasarkan kategori resmi dan parameter pencemar yang mendasarinya.

Data pada satu waktu juga belum cukup untuk menyimpulkan tren kualitas udara sepanjang hari.

Warga Perlu Membatasi Aktivitas di Luar Ruangan

Masyarakat yang berada di wilayah dengan kualitas udara buruk perlu mempertimbangkan untuk mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan.

Langkah ini terutama penting ketika kondisi udara menunjukkan kategori tidak sehat atau lebih buruk.

Warga juga dapat menutup jendela saat udara luar tercemar, mengurangi masuknya asap ke dalam rumah, serta mengikuti pembaruan kualitas udara dari kanal resmi pemerintah.

Jika harus beraktivitas di luar ruangan dalam kondisi berasap atau berdebu, masyarakat dapat mempertimbangkan penggunaan respirator yang sesuai, seperti N95 atau KN95, terutama ketika terdapat partikel halus di udara.

Masker kain biasa tidak memberikan tingkat perlindungan yang setara terhadap partikel halus.

Kelompok rentan sebaiknya lebih berhati-hati. Jika mengalami sesak napas, nyeri dada, atau keluhan pernapasan yang memburuk, segera cari pertolongan medis.

Pemerintah Diminta Terus Memantau Kualitas Udara

Pemantauan kualitas udara secara berkala diperlukan untuk mengetahui perubahan kondisi dan menentukan langkah penanganan yang sesuai.

Instansi terkait juga perlu mengidentifikasi sumber pencemar serta menyampaikan informasi yang mudah dipahami masyarakat.

Apabila pencemaran berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, penanganan titik api dan pencegahan kebakaran menjadi bagian penting dari upaya mengurangi paparan asap.

Masyarakat dapat memeriksa pembaruan data melalui laman resmi ISPU Kementerian Lingkungan Hidup di https://ispu.kemenlh.go.id.

Perlu diperhatikan bahwa angka ISPU dapat berubah mengikuti kondisi lingkungan dan pembaruan stasiun pemantauan.

Data dalam laporan ini mengacu pada angka yang tercatat pukul 22.00 WIB, sehingga tanggal pengamatan, kategori resmi, dan status terbaru setiap wilayah perlu dikonfirmasi sebelum berita diterbitkan.(*)




ISPU 169, PAUD hingga SD Kelas 3 di Kota Jambi Masih PJJ! Siswa Lain Kembali PTM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  — Kualitas udara Kota Jambi kembali menjadi perhatian setelah angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tercatat 169 pada Rabu 9 September 2026 siang.

Angka tersebut berada dalam kategori Tidak Sehat, dengan PM2.5 tercatat sebagai parameter pencemar kritis.

Pantauan di lapangan pada pukul 13.00 WIB menunjukkan ISPU Kota Jambi berada di level 169.

Kondisi ini membuat persoalan kesehatan siswa kembali menjadi perhatian, terutama karena sebagian peserta didik mulai kembali mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

Namun, tidak semua siswa langsung kembali ke sekolah.

Dinas Pendidikan Kota Jambi menerapkan pembagian berdasarkan jenjang dan kelompok peserta didik. Siswa SD kelas 4, 5 dan 6 serta SMP kelas 7, 8 dan 9 kembali mengikuti pembelajaran tatap muka.

Sementara itu, peserta didik PAUD/TK serta SD kelas 1, 2 dan 3 masih menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mardiansyah mengatakan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Pemerintah Kota Jambi dan ketentuan pembelajaran saat kualitas udara berada pada kondisi tertentu.

“Sesuai arahan dari Pemerintah Kota Jambi, anak-anak sekolah masuk seperti biasanya,” ujarnya.

Kondisi ini menjadi perhatian karena ISPU 169 masih berada dalam kategori Tidak Sehat.

Namun, kategori tersebut tidak otomatis berarti seluruh sekolah harus menghentikan PTM.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pada rentang ISPU 101–200, pembelajaran tatap muka masih dapat dilakukan secara terbatas dengan perlindungan tambahan.

Kelompok rentan, termasuk PAUD dan SD kelas I–III, dialihkan ke pembelajaran jarak jauh.

Dengan skema tersebut, keputusan untuk Kota Jambi tidak diterapkan secara seragam kepada seluruh jenjang pendidikan.

Kelompok siswa yang dianggap lebih rentan tetap belajar dari rumah, sementara jenjang lainnya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan kondisi kesehatan dan perlindungan tambahan.

Kebijakan itu juga berbeda dengan kondisi ketika ISPU mencapai kategori Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya, ketika pembelajaran tatap muka dihentikan sementara berdasarkan mekanisme yang dijelaskan Kemendikdasmen.

Kebijakan PTM tersebut tidak berdiri sendiri.

Sebelumnya, Pemkot Jambi beberapa kali menerapkan dan memperpanjang PJJ ketika kualitas udara berada pada kondisi yang dinilai berisiko.

Pada akhir Agustus, Pemkot Jambi memperpanjang PJJ setelah pemantauan AQMS menunjukkan kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat dan fluktuatif.

Kebijakan tersebut kemudian dievaluasi mengikuti perubahan kualitas udara.

Artinya, pelaksanaan pembelajaran di Kota Jambi saat ini sangat bergantung pada perkembangan ISPU dan hasil pemantauan kondisi lingkungan.

Pola tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan ISPU sebagai salah satu dasar penentuan moda pembelajaran di daerah terdampak asap.

Meski sebagian siswa kembali ke sekolah, angka ISPU 169 tetap menunjukkan udara Kota Jambi berada pada kategori Tidak Sehat.

Karena itu, aktivitas siswa selama berada di lingkungan sekolah menjadi perhatian.

Mardiansyah mengatakan siswa yang menjalani PTM akan tetap mengikuti pembelajaran di dalam ruangan sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi kesehatan mereka.

“Untuk anak yang belajar PTM di sekolah dipastikan di dalam ruangan menjaga kesehatan mereka,” katanya.

Kebijakan tersebut menjadi penting karena risiko paparan polusi tidak hanya terjadi selama proses belajar di kelas.

Siswa juga terpapar ketika berangkat dan pulang sekolah, terutama apabila perjalanan dilakukan menggunakan kendaraan roda dua atau harus melewati kawasan dengan kualitas udara yang lebih buruk.

Selain angka ISPU, keberadaan PM2.5 sebagai parameter kritis menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Partikel halus tersebut dapat terhirup hingga ke saluran pernapasan.

Pemerintah sebelumnya juga menempatkan anak-anak sebagai salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus ketika terjadi pencemaran udara akibat asap.

Karena itu, pembatasan aktivitas luar ruangan menjadi salah satu langkah penting ketika kualitas udara memburuk.

Sekolah juga perlu menyesuaikan aktivitas fisik siswa dengan kondisi udara, terutama kegiatan yang mengharuskan peserta didik berada di luar ruangan dalam waktu lama.

Dengan ISPU 169, pola pembelajaran di Kota Jambi saat ini dapat diringkas dalam dua kelompok.

Siswa PAUD/TK dan SD kelas 1–3 masih mengikuti PJJ.

Sementara siswa SD kelas 4–6 dan SMP kelas 7–9 kembali mengikuti PTM, dengan pelaksanaan yang tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan perlindungan siswa.

Pemisahan tersebut menjadi penting karena risiko paparan udara tidak sama pada seluruh kelompok usia.

Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa keputusan pembelajaran harus mengikuti perkembangan kondisi udara, bukan hanya terpaku pada tanggal tertentu.

Dengan demikian, jika kualitas udara kembali memburuk, skema pembelajaran dapat kembali disesuaikan.

Sebaliknya, ketika kualitas udara membaik dan berada pada kondisi yang lebih aman, aktivitas pendidikan dapat secara bertahap kembali normal.

Kondisi ISPU yang masih berada di angka 169 menunjukkan persoalan kualitas udara di Kota Jambi belum sepenuhnya selesai.

Karena itu, pemantauan AQMS dan evaluasi pemerintah menjadi penting untuk menentukan apakah PTM dapat terus berjalan atau perlu kembali dibatasi.

Bagi sekolah dan orangtua, angka ISPU juga menjadi informasi penting untuk menentukan aktivitas anak di luar ruang.

Dalam situasi udara tidak sehat, perlindungan terhadap kelompok rentan tetap menjadi prioritas.

Kebijakan pembelajaran pun pada akhirnya bukan sekadar memilih antara sekolah atau belajar dari rumah.

Yang menjadi pertimbangan utama adalah bagaimana hak anak untuk tetap mendapatkan pendidikan dapat berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan mereka.

Dengan ISPU Kota Jambi yang masih berada pada angka 169 dan PM2.5 sebagai parameter kritis, pemantauan kondisi udara akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah pembelajaran berikutnya.(*)