Kekurangan Color Ribbon, Dukcapil Batang Hari Kesulitan Cetak KTP-el

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batang Hari tengah menghadapi kendala serius terkait kekurangan stok color ribbon untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Kondisi ini dipicu oleh efisiensi anggaran tahun 2026, sementara permintaan cetak KTP-el di masyarakat tetap tinggi.

Kepala Dukcapil Batang Hari, Reflizer, menjelaskan bahwa pengadaan color ribbon tahun ini hanya dialokasikan sebanyak 10 unit.

Satu unit ribbon mampu mencetak sekitar 500 keping KTP, sehingga total pencetakan maksimal hanya 5.000 keping KTP.

“Kalau dihitung, kebutuhan real untuk pencetakan KTP tidak sampai dua bulan sudah habis. Saat ini sebagian stok bahkan masih dipinjam dari pihak ketiga di Jakarta,” kata Reflizer di Muara Bulian, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan catatan Dukcapil, kebutuhan ideal color ribbon per tahun mencapai 60 unit atau setara 30.000 keping KTP.

Dengan alokasi 10 unit, masih terdapat kekurangan sekitar 50 unit, yang berpotensi menghambat pencetakan KTP bagi warga yang baru berusia 17 tahun, penduduk pindah datang, perpindahan antar kecamatan, atau perubahan data seperti status perkawinan, pendidikan, dan pekerjaan.

Meski pencetakan terkendala, layanan perekaman KTP-el tetap berjalan normal.

Petugas Dukcapil juga melakukan jemput bola ke desa untuk warga lansia, sakit, atau penyandang disabilitas yang kesulitan datang ke kantor.

“Perekaman KTP-el tetap lancar, hanya pencetakan yang terganggu karena stok tinta ribbon terbatas,” tutup Reflizer.(*)




Bukan Sekadar Angka, Ini Arti 16 Digit pada Nomor Induk Kependudukan

SEPUCUKJAMBI.ID – Tahukah kamu bahwa deretan 16 angka pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) bukan sekadar nomor identitas biasa?

Angka-angka tersebut menyimpan informasi penting yang berkaitan langsung dengan data diri setiap warga negara dan digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.

NIK tetap melekat pada pemiliknya meskipun berpindah tempat tinggal ke daerah lain.

Perubahan hanya terjadi pada elemen data kependudukan, seperti alamat, status perkawinan, dan pekerjaan.

Setiap perubahan tersebut wajib dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan domisili terbaru.

Ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah untuk memberikan NIK kepada setiap penduduk sebagai identitas resmi.

Tidak hanya berfungsi sebagai nomor identitas, NIK juga dirancang dengan susunan angka yang memiliki makna tertentu.

Setiap digit dalam NIK disusun secara sistematis untuk merekam informasi penting mengenai pemiliknya.

pertama, 6 digit pertama adalah kode wilayah dimana NIK pertama kali didaftarkan (2 digit pertama untuk kode provinsi, 2 digit kedua untuk kode kabupaten/kota, dan 2 digit ketiga untuk kode kecamatan).

Kedua, 6 digit berikutnya adalah tanggal lahir pemilik NIK (2 digit untuk tanggal, 2 digit untuk bulan, dan 2 digit untuk tahun).

Untuk penduduk berjenis kelamin perempuan, ditambahkan angka 40 pada tanggal lahir.

Ketiga, 4 digit selanjutnya adalah nomor urut yang ditentukan secara sistem.

Dengan memahami makna 16 digit Nomor Induk Kependudukan, masyarakat diharapkan semakin menyadari pentingnya peran NIK dalam kehidupan sehari-hari.

NIK tidak hanya berfungsi sebagai identitas pribadi, tetapi juga menjadi nomor identitas tunggal untuk seluruh urusan pelayanan publik.

Nomor ini digunakan sebagai dasar penerbitan berbagai dokumen di instansi pemerintah maupun swasta, sehingga keakuratan dan pemahaman terhadap NIK menjadi hal yang sangat penting.




Tren Nama Bayi di Kota Jambi 2025: Kenzi dan Shanum Paling Populer

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kota Jambi terus mencatat pertumbuhan penduduk yang stabil sepanjang 2025.

Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi menunjukkan bahwa kenaikan jumlah warga ditopang oleh tingginya angka kelahiran serta mobilitas pendatang yang menetap di ibu kota Provinsi Jambi.

Hingga akhir 2025, total penduduk Kota Jambi tercatat 654.194 jiwa.

Selama setahun, Dukcapil melayani 13.811 pencatatan akta kelahiran, menjadi kontributor utama pertumbuhan penduduk.

Tak hanya dari kelahiran, pergerakan penduduk juga memberi warna.

16.445 jiwa datang dan menetap, sementara 16.498 jiwa pindah keluar, menunjukkan angka mobilitas yang nyaris seimbang.

Fenomena ini menegaskan Kota Jambi tetap menjadi pusat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan hunian strategis.

Kepala Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas, mengatakan bahwa dinamika ini mencerminkan kota yang terus bergerak:

“Kelahiran masih menjadi faktor utama pertumbuhan penduduk. Pendatang juga cukup tinggi, sehingga meskipun ada warga yang keluar, pertumbuhan tetap berjalan stabil,” ujarnya.

Selain itu, Dukcapil mencatat tren menarik dari sisi sosial. Pilihan nama bayi sepanjang 2025 menunjukkan pola baru di masyarakat Kota Jambi.

Kenzi menjadi nama paling populer untuk bayi laki-laki, sedangkan Shanum mendominasi nama bayi perempuan.

Menurut Nirwan, tren ini mencerminkan kecenderungan orang tua memilih nama yang singkat, modern, dan sarat makna religius.

Dukcapil Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk memperkuat layanan administrasi kependudukan, mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga pencatatan akta kelahiran.

Data kependudukan yang akurat dianggap krusial untuk mendukung kebijakan pembangunan dan pelayanan publik yang tepat sasaran.(*)




Dukung Pemilu RT 2025, Disdukcapil Kota Jambi Buka Layanan Adminduk Hari Sabtu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilihan Ketua RT Serentak Tahun 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi akan tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) pada Sabtu, 26 April 2025, bertempat di Kantor Disdukcapil Kota Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kadis Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas, yang menjelaskan bahwa pelayanan ini ditujukan untuk memfasilitasi masyarakat, khususnya pemilih pemula, agar dapat segera memiliki dokumen kependudukan yang sah.

“Layanan yang kami sediakan meliputi perekaman KTP elektronik untuk pemula dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata dia.

“Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.30 WIB,” ujar Nirwan Ilyas.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh pelayanan adminduk yang diberikan pada hari tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini guna memastikan mereka terdaftar secara resmi dalam sistem kependudukan dan dapat berpartisipasi dalam pemilu RT 2025.

Disdukcapil Kota Jambi berharap langkah ini dapat memperkuat basis data kependudukan serta mendukung kelancaran dan keakuratan proses demokrasi tingkat RT.(*)