Kronologi Sidang Pembunuhan dan Pencurian Pajero di Jambi, Pelaku Menangis Minta Maaf

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus perampokan dan pembunuhan dengan korban Nindia Novrin (38) yang sempat viral di Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Sabtu 7 Maret 2026.

Sidang kali ini berlangsung penuh ketegangan karena keluarga korban hadir langsung sebagai saksi.

Terdakwa, Dede Mualana alias Diki, harus menghadapi enam saksi, termasuk suami korban Muhammad Taufik, adik korban Eva, dua tukang ojek online, serta sepasang pekerja rumah korban yang pertama kali menemukan Nindia.

Dalam persidangan, adik korban, Eva, menangis sambil menceritakan kondisi korban saat ditemukan.

“Posisi korban tergeletak di lantai, terdapat luka di bagian belakang kepala dan di atas mata,” ungkap Eva.

Ia juga menjelaskan bahwa bersama warga, korban segera dibawa ke rumah sakit, namun nyawa Nindia tidak tertolong.

Sementara itu, suami korban, Taufik, mengaku sebelumnya masih berkomunikasi dengan istrinya terkait rencana penjualan mobil Pajero Sport 2022 milik orang tua korban.

Ia menjelaskan barang-barang korban yang raib dibawa pelaku termasuk iPhone 16 Pro Max, BPKB, kunci rumah, dan kunci kendaraan.

Saksi lain, Dedi Rohana dan Slamah, menegaskan bahwa mereka menemukan bercak darah dan sepatu pelaku di teras rumah korban pada pukul 07.30 WIB pagi kejadian.

Mereka kemudian menghubungi warga, lurah setempat, dan keluarga korban.

Dua tukang ojek online, Didi Andoko dan Ahmand, juga memberikan keterangan terkait pergerakan pelaku sebelum kejadian, mulai dari pemesanan ojek hingga perjalanan ke rumah korban.

Saksi Bimo Pasmulia Ananta yang hendak menjual mobil sejenis juga menegaskan komunikasi dengan pelaku, termasuk penjadwalan pengecekan kendaraan.

Hasil visum korban mengungkapkan adanya luka akibat benda tajam di tengkorak kepala, pelipis mata, punggung, tangan, dan hidung.

Pelaku Dede Mualana mengakui semua keterangan saksi dan meminta maaf di hadapan hakim sambil meneteskan air mata.

Sidang berikutnya diagendakan pekan depan. Pada sidang perdana dakwaan, Dede Mualana alias Diki didakwa dengan pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal alternatif pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Penasehat hukum pelaku menyatakan bahwa kliennya menerima dakwaan dan mengakui perbuatan.(*)




Terungkap! Cara Kekasih Bunuh Remaja Dinda di Bungo Sebelum Buang Jasad ke Sungai

BUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Polisi mengungkap kronologi tragis pembunuhan Dinda Apriani (17), remaja perempuan asal Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Di mana jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Batang Tebo, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, pada Minggu (26/10/2025) siang.

Pelaku pembunuhan ternyata kekasih korban sendiri, berinisial FAG (17), warga Simpang Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, yang juga masih di bawah umur.

Ia ditangkap Senin (27/10/2025) pagi oleh tim Satreskrim Polres Bungo di rumah neneknya, Desa Tanjung Agung, tanpa perlawanan.

Baca juga:  Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo, Konsultan Ungkap Nilai Usulan Rp 5 Miliar

Baca juga:  Update Kasus Dana BOS SMAN 2 Bungo, Polisi Tetapkan Sejumlah Tersangka Baru

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban di dalam mobil Avanza hitam miliknya.

Saat itu keduanya terlibat pertengkaran hebat di dalam kendaraan karena pelaku merasa diperas dan ditipu korban yang mengaku hamil, serta cemburu setelah melihat korban sering berkomunikasi dengan pria lain.

Emosi tak terkendali membuat pelaku kehilangan akal sehat.

Ia kemudian mencekik leher korban dengan tangan kosong, disusul memukul wajah korban berkali-kali hingga korban tak berdaya.

Tak berhenti di situ, pelaku juga membenturkan kepala korban ke dinding mobil hingga tubuh korban tak bergerak lagi.

“Pelaku mengaku memukul dan membenturkan kepala korban berkali-kali hingga yakin korban meninggal dunia di dalam mobil,” ujar Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia, Senin (27/10/2025).

Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, pelaku membawa mobil ke arah Desa Tanjung Menanti.

Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku menghentikan mobil di atas jembatan Sungai Batang Tebo, lalu membuang tubuh korban ke sungai dari ketinggian agar tak mudah ditemukan.

Keesokan harinya, sekitar pukul 13.00 WIB, seorang warga bernama Herikun (41) menemukan jasad korban mengapung tanpa busana di tengah sungai saat hendak pergi bekerja.

Warga kemudian mengevakuasi jasad ke tepi sungai sebelum dilaporkan ke polisi.

Petugas menemukan beberapa ciri yang melekat pada tubuh korban, antara lain gelang emas kecil bermotif bunga kaca hitam, sepasang anting bulat, serta cat kuku merah di tangan dan kaki.

Tubuh korban juga mengalami luka lecet di lutut kiri dan luka di mulut akibat benturan keras.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit mobil Toyota Avanza BH 1776 MM, 1 unit handphone Samsung Galaxy A05, dan 1 unit iPhone 13 Pro Max warna putih.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bungo sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku dan korban sama-sama di bawah umur. Namun proses hukum tetap berjalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan anak,” tegas AKP Ilham.

Korban sebelumnya sempat viral di media sosial setelah jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Saat ini, jenazah Dinda masih menjalani autopsi di RSUD Hanafie Bungo untuk memastikan penyebab pasti kematian.(*)