KUHP dan KUHAP Baru Jamin Kebebasan Kritik, Pandji Pragiwaksono Aman

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru akan memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi warga negara.

Termasuk pengkritik pemerintah seperti komika Pandji Pragiwaksono. Pernyataan ini disampaikan terkait laporan terhadap Pandji atas materi stand-up comedy berjudul Mens Rea.

Habiburokhman menjelaskan bahwa, KUHP dan KUHAP terbaru tidak akan digunakan untuk mempidana kritik terhadap pemerintah secara sewenang-wenang.

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, KUHP baru menganut asas dualistis, yang berarti sanksi pidana tidak hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin (mens rea) pelaku.

KUHAP baru pun memperkuat perlindungan hak saksi, tersangka, dan terdakwa, termasuk hak pendampingan advokat aktif serta mekanisme restorative justice yang memberi ruang bagi pihak yang dikritik untuk menjelaskan maksud kritiknya.

Ia menekankan bahwa, kedua regulasi ini berbeda secara mendasar dari KUHP dan KUHAP lama yang masih merupakan warisan hukum kolonial dan Orde Baru, yang lebih mudah membuka ruang pemidanaan tanpa mempertimbangkan konteks dan tujuan pidana.

Pernyataan Habiburokhman muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus Pandji yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama (LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA).

Respons DPR ini sekaligus menegaskan perlindungan kebebasan berpendapat dalam sistem hukum pidana yang diperbarui.

Pembaruan KUHP dan KUHAP diharapkan dapat menyeimbangkan hak sipil dan penegakan hukum, menjaga ruang kritik terhadap pemerintah, sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional.(*)




Menteri HAM Soroti Teror Aktivis, Minta Polisi Segera Usut Tuntas!

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Polisi mengusut tuntas dugaan aksi teror dan intimidasi yang menimpa sejumlah aktivis serta pemengaruh (influencer) yang menyampaikan kritik di ruang publik.

Pigai menilai, praktik teror semacam itu berpotensi mengganggu hak kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

“Terkait maraknya teror yang menimpa influencer, saya minta kepada aparat kepolisian untuk mengusut secara tuntas agar diketahui apa motifnya dan siapa pelakunya,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Pigai menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, masyarakat Indonesia saat ini berada dalam kondisi ruang demokrasi yang terbuka.

Di mana setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran, perasaan, dan kritik terhadap kebijakan publik.

“Saat ini kita menikmati surplus demokrasi, yakni hak berpendapat atas pikiran dan perasaan yang dijamin tanpa adanya protokol lalu lintas,” kata Pigai.

Dalam situasi demokrasi yang terbuka tersebut, Pigai menilai tidak seharusnya ada pihak yang melakukan intimidasi atau teror hanya karena perbedaan pandangan.

Ia mengingatkan bahwa, jika praktik teror dibiarkan, hal itu dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat dan berpotensi membungkam partisipasi publik.

Sejumlah aktivis dan influencer sebelumnya melaporkan adanya aksi teror setelah menyuarakan kritik, khususnya terkait penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera.

Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari pengiriman bangkai hewan ke rumah korban, perusakan kendaraan, hingga ancaman melalui pesan digital.

Menanggapi berbagai tudingan yang mengaitkan pemerintah dengan aksi teror tersebut, Pigai menegaskan bahwa, hingga saat ini tidak terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan negara.

“Tidak mungkin institusi, apalagi negara, menghalangi kebebasan berpendapat,” tegas Pigai.

Meski demikian, Pigai juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Ia menekankan pentingnya menyampaikan kritik secara rasional, objektif, dan tidak menyerang kehormatan pribadi maupun institusi.

“Kritik boleh, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menyerang kehormatan pribadi atau institusi,” ujarnya.

Pigai berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani laporan teror tersebut.

Ia menegaskan bahwa, pengusutan yang tuntas menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hak asasi manusia.

Serta menjaga ruang publik tetap aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik tanpa rasa takut.(*)




BAHAYA LATIN BUDAYA SETOR MUKA

Oleh:Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan.

Pelantikan seluruh kepala dan wakil kepala daerah sebagai pemenang turnamen pengumpulan suara beberapa waktu yang lalu dijadikan sebagai agenda nasional.

Sayangnya kesakralan proses menghadirkan Tuhan sebagai saksi tersebut dinodai dengan penerapan pemikiran multy tafsir terhadap instrumen hukum.

Sepertinya pejabat daerah Provinsi Jambi ramai-ramai sepakat untuk mengabaikan amanat Point ke (2) Diktum ke (4) Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Baca juga: Pilkada-MK Usai “Move On” Lah

Baca juga: ARSIRAN LUKISAN TANPA WUJUD

Di mana kebijakan perintah internal Presiden tersebut memerintahkan kepada Kepala Daerah untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (Lima Puluh persen).

Pejabat Daerah Provinsi Jambi bahkan terkesan lebih mengedepankan budaya setor wajah cari muka, yang diikuti dengan keyakinan jika melakukan penerapan budaya tersebut maka jabatan akan berada pada posisi terjamin aman.

Padahal kehadiran Kepala Dinas dan Pejabat Esselon III dan IV sebagai penganut budaya sesat tersebut menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagai syarat guna menghalalkan penggunaan APBD

Walau tidak termasuk dalam daftar undangan resmi dari pemilik dan/atau penyelenggara hajatan (Presiden Prabowo Subiyanto), akan tetapi kehadiran mereka lebih mengedepankan kebijakan sebagai penakluk atau setidak-tidaknya diyakini merupakan hierarki hukum yang tertinggi.

Suatu pandangan yang mengandung bahaya latin terhadap proses pencapaian tujuan negara sebagaimana amanat konstitusional, bahkan lebih cenderung berfungsi sebagai lahan subur bagi hidup dan tumbuh kembangnya budaya Pemerintahan Plutokrasi.

Seakan-akan jika tidak melakukan ritual budaya yang dimaksud, terdapat kekhawatirkan akan kehilangan jabatan dengan begitu akan berada pada posisi tarap hidup rendahan atau tidak dapat hidup enak dengan gaya hedon.

Suatu sikap politik jabatan yang berlebihan dengan menerapkan pandangan pengkultusan (penokohan) yang berlebihan, seakan-akan penguasa adalah sumber jabatan dan kekuasaan adalah sesembahan tempat berlindung dan bernaung dari kemiskinan dan kehina dinaan.(*)