Modus Tipu-Tipu Facebook, Petani di Bungo Gelapkan Mobil PNS Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Tebo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil yang terjadi di Jalan Mawar, RT 005 RW 000, Desa Damai Makmur, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.

Kasus ini dilaporkan pada 26 November 2025 siang.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan, menyampaikan bahwa dua orang pelaku telah ditangkap.

“Pelaku yang kami amankan yaitu M. Sukri (50) dan Apryandi (38), keduanya bekerja sebagai petani dan berdomisili di Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo,” ungkapnya.

Korban dalam kasus ini adalah Muhammad Hidayat (54), seorang PNS warga Damai Makmur.

Setelah menerima laporan korban, pada Rabu (3/12/2025) pukul 20.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo bersama Tim Gunjo Polres Bungo mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah di Desa Air Gemuruh.

Tim gabungan kemudian langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa 1 unit Toyota Kijang LGX warna silver, lengkap dengan STNK dan BPKB.

Kasus ini bermula ketika anak korban, Abdul Rozak, mengunggah foto mobil Kijang LGX milik ayahnya di Facebook pada Jumat (31/10/2025) dengan harga Rp55 juta.

Unggahan tersebut kemudian direspons seorang bernama Zainudin, yang meminta kontak langsung ke korban.

Namun tanpa sepengetahuan pemilik mobil, Zainudin malah mengambil foto tersebut dan memposting ulang di forum jual beli mobil dengan harga lebih murah, yakni Rp40 juta.

Pada Selasa (26/11/2025) pukul 22.00 WIB, pelaku menghubungi Zainudin melalui Messenger dan menanyakan mobil tersebut.

Zainudin kemudian mengatur komunikasi dan mengarahkan agar pelaku tidak berbicara langsung kepada pemilik terkait harga.

Esok harinya, Zainudin memberi tahu korban bahwa akan ada calon pembeli yang ingin melihat mobil, sambil kembali menekankan agar korban tidak berdiskusi dengan pelaku mengenai harga.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban, mengecek kondisi mobil serta dokumen lengkapnya. Setelah itu, pelaku mentransfer uang Rp36 juta kepada Zainudin, bukan kepada korban.

Setelah melihat mobil, korban meminta dibuatkan kwitansi. Namun karena tidak ada kwitansi maupun materai, korban keluar rumah untuk membeli perlengkapan tersebut.

Saat rumah ditinggal, pelaku justru membawa kabur mobil beserta STNK dan BPKB. Korban yang menyadari telah ditipu kemudian membuat laporan di Polsek Rimbo Ulu.

“Kedua pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 372 KUHP dan/atau 378 KUHP,” kata Iptu Rimhot.(*)




Tragedi PETI di Sungai Pandan Tebo: Satu Tewas, Satu Luka-Luka

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Tebo, Jambi.

Seorang penambang asal Rimbo Bujang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah dan pasir saat mendompeng di aliran Sungai Pandan, Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu (12 Oktober 2025). Dua orang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Korban tewas adalah Yogi (21), warga Jalan 1, Unit 4, Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang.

Baca juga:  Tragedi PETI di Sungai Pandan Tebo: Satu Tewas, Satu Luka-Luka

Baca juga:  Pengendara Keluhan Mobil Mogok Setelah Isi Pertalite di SPBU Pal 10 Tebo

Sementara rekannya, Sugianto (37), warga Desa Purwodadi, berhasil selamat namun mengalami luka-luka.

Menurut informasi yang dihimpun, keduanya sempat tertimbun selama dua jam sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh warga sekitar.

“Iya benar, salah satu warga kami meninggal dunia karena tertimbun longsor saat mendompeng. Lokasinya di aliran Sungai Pandan, masih wilayah Teluk Kuali, perbatasan dengan Purwoharjo,” kata Kepala Desa Purwoharjo, Musaidin.

Kapolsek Tebo Ulu, IPTU Esap Susanto, membenarkan peristiwa tersebut. Namun, ia menyebut bahwa proses penyelidikan selanjutnya akan ditangani oleh Satreskrim Polres Tebo.

Baca juga:  Manipulasi Data Nasabah KUR di BSI Terkuak, Polres Tebo Sita Dana Rp3,8 Miliar

Baca juga:  Waduh! TPP ASN Kabupaten Tebo Terancam Tak Dibayar Tahun 2026

“Iya benar, kejadiannya di wilayah kami. Penanganannya saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Tebo,” ujarnya.

Kejadian ini kembali menyoroti bahaya aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang masih marak di sejumlah wilayah Kabupaten Tebo.

Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga menimbulkan ancaman nyawa bagi para pelakunya.

Insiden ini memperkuat urgensi bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas PETI, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya tambang ilegal.

Kematian Yogi menjadi catatan kelam yang mengingatkan pentingnya penertiban tambang-tambang liar yang masih beroperasi tanpa pengawasan dan standar keselamatan.(*)