Kasus Narkotika Alung, Polda Jambi Pastikan Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPolda Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus narkotika dengan tersangka Alung yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jambi tetap berjalan sesuai prosedur dan prinsip penegakan hukum yang profesional serta berkeadilan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen menjaga integritas proses hukum tanpa mengganggu jalannya penyidikan yang masih berlangsung.

Selain itu, Kapolda Jambi juga memberikan apresiasi terhadap peran masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang turut memberikan perhatian, masukan, hingga kritik dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, keterlibatan publik dalam bentuk kontrol sosial merupakan hal positif dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika.

Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak seluruh informasi dalam proses penyidikan dapat disampaikan kepada publik.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dan efektivitas penyidikan agar tidak mengganggu jalannya proses hukum.

Kapolda juga menekankan bahwa jaringan narkotika yang sedang ditangani merupakan sindikat terorganisir yang memiliki kemampuan dalam memanfaatkan informasi yang beredar di ruang publik untuk mengubah pola operasional mereka.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Polda Jambi memastikan bahwa penanganan kasus narkotika tersebut akan dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar jaringan, dan setiap perkembangan resmi akan disampaikan kepada publik secara terbuka.(*)




Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Terungkap di Muaro Jambi, Polisi Kejar Pelaku Lain

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPolda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung B, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia bersama jajaran Subdit I Indagsi, serta dihadiri sejumlah awak media.

Dalam penjelasannya, Erlan Munaji mengungkap bahwa kasus ini terkuak setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik ilegal pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih lima kilometer.

Setibanya di lokasi, polisi mendapati tiga orang tengah melakukan aktivitas pemindahan isi gas secara ilegal.

Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berinisial RA, RS, dan HA teridentifikasi.

Namun saat hendak diamankan, dua pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil ditangkap di tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang diamankan mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang berinisial DS.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Dalam proses lanjutan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MPS yang diduga berperan sebagai pemasok tabung gas LPG subsidi ke lokasi penyuntikan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas, terutama kelompok yang berhak menerima subsidi.

Melalui Kabid Humas, Kapolda Jambi menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas segala bentuk penyimpangan distribusi barang bersubsidi.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini berdampak langsung pada ketersediaan gas bagi masyarakat kurang mampu.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.(*)




Aksi Bobol Rumah di Bungo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Jajaran Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Dua orang pelaku berinisial J (52) dan B (38) diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di lokasi persembunyian pelaku.

Keduanya tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas dan langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Air Gemuruh pada 4 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban mendapati rumahnya telah dibobol oleh pelaku yang diduga masuk dengan cara merusak jendela samping.

Dari kejadian tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.

Aksi serupa kembali terjadi pada 11 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam kejadian kedua ini, korban kehilangan sepeda motor yang berada di dalam rumah, dua unit ponsel, uang tunai, serta sejumlah dokumen penting. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.

Ia juga mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 yang dapat diakses tanpa biaya.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini termasuk pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari, melibatkan perusakan rumah, serta dilakukan secara berulang oleh lebih dari satu orang pelaku.

Selain melakukan penindakan, aparat juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan dini hari, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di kemudian hari.(*)




Dugaan Mafia Tanah 700 Hektare di Kumpeh Muaro Jambi, Puluhan Orang Diperiksa Polisi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan praktik mafia tanah di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, semakin menjadi perhatian setelah kasus ini resmi ditangani melalui dua jalur hukum sekaligus, yakni kepolisian dan kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi Jambi telah menindaklanjuti laporan dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) yang diterima pada 31 Maret 2026.

Dalam surat resmi tertanggal 16 April 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan lahan di kawasan hutan produksi yang diduga melibatkan oknum kepala desa.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketua Investigasi GN-PK, Najib, menyebut adanya dugaan kuat praktik mafia tanah yang dilakukan secara terstruktur.

Modus yang digunakan diduga melalui penerbitan surat sporadik di atas lahan yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) aktif.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut kemudian diperjualbelikan dalam skala besar, termasuk sebagian aset perusahaan yang masih berada dalam penguasaan kurator.

“Ini yang kami duga sebagai praktik mafia tanah yang terstruktur,” ujar Najib.

GN-PK juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari perangkat desa hingga para pembeli lahan.

Di sisi lain, Polres Muaro Jambi melalui Satreskrim juga telah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Sebanyak 11 orang yang tergabung dalam kelompok yang dikenal sebagai “Tim 12” telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi, Davidson Rajagukguk, menyebut tidak semua pihak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang, namun belum semuanya hadir,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Muaro Jambi sebagai dasar penanganan hukum lanjutan.

Saat ini, penyidik tengah menyiapkan gelar perkara.

Kasus ini berawal dari konflik pengelolaan lahan sawit seluas lebih dari 700 hektare yang melibatkan dua koperasi, yakni Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi.

Kedua pihak saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Kelompok “Tim 12” juga diduga terlibat dalam aktivitas pemanenan sawit yang memicu laporan dugaan pencurian dan penggelapan, termasuk laporan dari seorang perempuan berinisial MA yang kini turut diproses aparat.

Dengan penanganan di dua jalur hukum sekaligus, kasus ini menjadi sorotan serius karena diduga melibatkan aspek pidana, administrasi pertanahan, hingga potensi tindak pidana korupsi.

GN-PK menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat pusat jika penanganan di daerah tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Sementara itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar jalur hukum.

“Kami minta semua pihak menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Davidson.(*)




Drama Perburuan Alung, DPO Sabu 58 Kg Berakhir di Kuala Tungkal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Misteri penangkapan buronan kasus narkotika yang sempat menjadi perbincangan publik akhirnya terjawab.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2025 dalam operasi dini hari.

Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, membenarkan bahwa pria bernama M Alung Ramadhan telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (16/4/2026), di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Alung diketahui merupakan buronan dalam kasus narkotika dengan barang bukti mencapai 58 kilogram sabu.

Ia sebelumnya masuk dalam daftar DPO sejak 12 Oktober 2025 setelah melarikan diri dari proses hukum.

Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya mengamankan Alung.

Sebanyak lima orang lainnya juga turut ditangkap karena diduga terlibat dalam membantu pelarian tersangka selama masa buron.

“Yang bersangkutan sudah diamankan bersama beberapa orang yang diduga membantu pelariannya,” ujar Kapolda.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai barang bukti yang besar serta lamanya pelarian tersangka sejak ditetapkan sebagai buronan.

Sebelumnya, status DPO terhadap Alung diterbitkan secara resmi oleh Ditresnarkoba Polda Jambi melalui surat bernomor DPO/28/X/RES.4/2025/DITRESNARKOBA.

Dalam catatan kepolisian, tersangka melarikan diri sebelum menjalani pemeriksaan penyidik.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya intensif aparat dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah Jambi dan sekitarnya.(*)




Komplotan Curanmor Antar Provinsi Dibekuk di Sungai Bahar, Polres Muaro Jambi Sita Motor Hasil Curian

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Jambi hingga Lampung.

Dalam pengungkapan ini, sejumlah pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Bahar menerima informasi terkait keberadaan salah satu pelaku di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, pada Kamis (9/4/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial Arif Priyanto Bin Jupri.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Robby Nizar, mengatakan penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Dari hasil pengembangan, kami melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Lampung. Pada Minggu (12/4/2026), tim gabungan bersama Tekab 308 Polda Lampung dan Unit Reskrim Polsek Way Jepara kembali mengamankan pelaku lain berinisial Dedi di Lampung Timur.

Dari hasil interogasi, polisi menemukan keberadaan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam di Desa Sriwangi, Kecamatan Way Jepara.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan sepeda motor Honda CRF yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah berbeda.

“Motor tersebut ditemukan di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara,” jelas Robby.

Secara keseluruhan, polisi menyita tiga unit sepeda motor berbagai merek, kunci T yang diduga digunakan untuk beraksi, helm, pelat nomor kendaraan, serta spion.

Kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sungai Bahar.

Para pelaku diduga menyasar kendaraan yang terparkir di rumah maupun area kos dengan metode cepat menggunakan kunci khusus.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan curanmor lintas provinsi tersebut.(*)




Mantan Sekda Jambi Diperiksa Kejati, Kasus Pelabuhan Ujung Jabung Menguat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung terus berkembang.

Terbaru, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M. Dianto, diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (16/4/2026).

M. Dianto yang menjabat sebagai Sekda pada masa Gubernur Fachrori Umar tiba di kantor Kejati Jambi sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

“Iya, saya datang untuk memenuhi panggilan terkait kasus Pelabuhan Ujung Jabung,” ujarnya singkat sebelum memasuki gedung.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pada proyek pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang berlangsung pada periode 2019–2023 di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni AS, mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur tahun 2019, serta MD, mantan pegawai BPN setempat. Keduanya saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaja, membenarkan pemanggilan M. Dianto sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Iya benar, hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tanjung Jabung,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi.

Menurutnya, saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari pejabat hingga masyarakat yang menerima ganti rugi lahan.

“Pemeriksaan saksi terus bertambah. Hingga saat ini sudah sekitar 70 orang yang dimintai keterangan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan perkembangan kasus.

“Ini masih terus bergulir. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.

Kejati Jambi memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam proyek strategis tersebut.(*)




Sembunyi di Perusahaan Batu Bara, Buronan 10 Tahun Akhirnya Dibekuk Tim Kejati Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah menjadi buronan selama satu dekade, seorang terpidana daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (15/4/2026).

Terpidana bernama Dadang Saputra Kanat (27) ditangkap saat berada di area kerja salah satu perusahaan stockpile batu bara di kawasan Talang Duku.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, M Husaini, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa pelaku telah masuk dalam daftar buronan sejak tahun 2016.

“Terpidana diamankan di kawasan stockpile batu bara Talang Duku setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan,” ujarnya.

Kasus yang menjerat terpidana bermula pada tahun 2016, saat ia masih berstatus pelajar.

Ia terlibat perkara dugaan pelecehan seksual dan telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp75 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun saat proses eksekusi putusan pengadilan akan dilakukan, terpidana melarikan diri dan menghilang selama bertahun-tahun hingga masuk dalam daftar DPO.

Selama pelarian, terpidana diketahui sempat berpindah tempat tinggal hingga ke wilayah Musi Rawas, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya kembali ke Jambi dan bekerja di sektor industri batu bara.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi guna menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap para buronan yang masih belum menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)




Dramatis! Jambret di Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian Ditangkap Usai Terjatuh

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.

Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial M Imam Hanafi (19) berhasil diamankan warga setelah gagal melarikan diri, Senin (13/4/2026) malam.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian, tepatnya di RT 05, Desa Muaro Pijoan.

Korban, seorang mahasiswi bernama Iin Sakinah (23), saat itu tengah berkendara menuju tempat kerjanya di kawasan Simpang Mendalo.

Kapolsek Jambi Luar Kota, Iptu Jhon Purba, menjelaskan bahwa aksi pelaku terjadi secara cepat.

Saat korban meletakkan ponsel di dashboard motor, pelaku datang dari sisi kanan dan langsung merampas perangkat tersebut.

“Pelaku memepet kendaraan korban lalu mengambil handphone yang diletakkan di bagian depan motor,” jelasnya.

Korban yang menyadari kejadian itu langsung melakukan pengejaran sambil berteriak meminta bantuan.

Respons cepat warga sekitar membuat pelaku panik hingga kehilangan kendali saat berusaha kabur.

Pelaku akhirnya terjatuh di kawasan Jalan Ness, Desa Simpang Sungai Duren. Warga bersama korban pun langsung mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.

Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Jaluko segera datang ke lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam doff yang digunakan pelaku serta satu unit ponsel milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat membawa barang berharga di kendaraan, guna menghindari aksi kriminal serupa.(*)




Penemuan Mayat di Kanal Kebon IX Muaro Jambi, Polisi Lakukan Penyelidikan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang mengapung di sebuah kanal pada Senin (13/4/2026) pagi.

Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh dua warga, Sainem dan Painah, sekitar pukul 08.30 WIB saat keduanya hendak memancing di kanal yang berada di RT 16, Dusun 3, desa setempat.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas AKP Saaluddin menjelaskan bahwa saksi awalnya melihat benda mencurigakan di permukaan air sebelum akhirnya mendekat dan menemukan sesosok jasad manusia dalam posisi terlentang.

“Setelah didekati, ternyata benar sesosok mayat laki-laki yang mengapung di permukaan kanal,” ujar AKP Saaluddin.

Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada Ketua RT setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Tidak lama berselang, aparat Polsek Sungai Gelam bersama Unit Reskrim Polres Muaro Jambi tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek IPTU Doli Dongoran bersama Kanit Reskrim IPDA Ardianas melakukan proses evakuasi dan identifikasi awal terhadap jasad korban.

Kondisi korban saat ditemukan sudah mengalami pembusukan cukup parah.

Tubuh terlihat membengkak, sementara bagian kepala diduga sudah mengalami kerusakan berat sehingga menyulitkan proses identifikasi awal di lapangan.

Dari hasil pendataan sementara, korban diduga berinisial ZA (59), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan identitas korban secara resmi.

AKP Saaluddin menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk untuk mengungkap penyebab kematian korban, apakah terdapat unsur tindak pidana atau murni kecelakaan.

“Identitas masih dalam pendalaman dan penyebab kematian belum dapat dipastikan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penemuan mayat tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi kejadian.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan spekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.

Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Sungai Gelam bersama Polres Muaro Jambi guna mengungkap fakta sebenarnya di balik penemuan jasad tersebut.(*)