Nenek Lansia di Jambi Dicekik hingga Pingsan, Pasangan Kekasih Dibekuk Polsek Jambi Selatan Usai Gasak Rp90 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang nenek lansia di Kota Jambi berhasil diungkap jajaran Polresta Jambi melalui Polsek Jambi Selatan.

Dua tersangka berinisial ID dan SW diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi brutal dengan menganiaya korban yang sudah berusia lanjut hingga kehilangan kesadaran.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai sekitar Rp90 juta.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua mengatakan, kedua tersangka yakni Ilham Dwi Darmaji (28) dan Sri Wahyuni (27) berhasil diamankan di sebuah hotel kawasan Tepian Angso, Kota Jambi, pada Senin 20 Juli 2026 dini hari.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Taroni Zebua.

Pelaku Datang dengan Modus Meminta Izin Menggunakan Toilet

Kasus tersebut bermula pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu korban Ratna Wilwis (68) sedang berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Korban yang sedang beristirahat tiba-tiba mendengar suara ketukan pintu. Tanpa merasa curiga, korban kemudian membuka pintu rumah.

Namun, dua orang yang datang tersebut ternyata bukan berniat meminta pertolongan.

Pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan dengan membekap mulut korban menggunakan kain dan mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.

“Korban kemudian baru sadar sekitar 30 menit kemudian. Saat bangun, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya telah hilang,” jelas AKP Taroni.

Dalam kondisi ketakutan, korban kemudian meminta bantuan kepada keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan.

Polisi Kejar Pelaku hingga Hotel di Kota Jambi

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan profiling dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan tersangka hingga akhirnya melakukan penangkapan di sebuah hotel kawasan Tepian Angso, Kota Jambi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berikut sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
  • 3 unit handphone
  • 2 buah cincin emas
  • 1 buah kalung emas

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Adapun barang korban yang hilang berupa perhiasan emas sebanyak 8 suku, satu unit handphone Samsung, serta uang tunai. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp90 juta.

Kapolsek Jambi Selatan: Pelaku Tega Menganiaya Lansia

Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan kedua tersangka, terlebih korban merupakan seorang lansia.

Menurutnya, tindakan pelaku tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa.

“Aksi ini sangat kami sesalkan karena pelaku tega melakukan kekerasan terhadap korban yang sudah lanjut usia. Tidak hanya mengambil barang korban, tetapi juga melakukan tindakan yang membahayakan nyawa,” tegas AKP Taroni Zebua.

Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima tamu yang tidak dikenal pada malam hari.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jangan mudah membuka pintu bagi orang yang tidak dikenal dan segera melapor apabila menemukan hal yang mencurigakan,” katanya.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.(*)




Curi Rp150 Juta dari Rumah Kosong di Jambi, Pelaku Gunakan Hasil Kejahatan untuk Narkoba dan Judi Slot

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi pencurian rumah kosong di Kecamatan Jambi Selatan berhasil diungkap Polsek Jambi Selatan.

Ironisnya, uang hasil kejahatan yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak digunakan untuk kebutuhan penting, melainkan dihabiskan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

Pelaku berinisial Yoga Indra Putra (Y.I), 28 tahun, warga Jalan Rajawali 1 Nomor 17 RT 21, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah warga di kawasan Kelurahan Tambak Sari.

“Pelaku berhasil kita amankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Taroni Zebua.

Bobol Rumah Saat Pemilik Berada di Luar Kota

Kasus tersebut terjadi pada Kamis 18 Juli 2026 sekitar pukul 14.20 WIB. Saat itu, korban Dimas Hardian (37) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang berada di luar kota, tepatnya Jakarta.

Korban kemudian mendapat informasi dari saudaranya bernama Tomi yang melihat kondisi rumah tidak seperti biasanya.

Saat dilakukan pengecekan melalui video call, diketahui pintu samping rumah dalam kondisi rusak dan bagian dalam rumah terlihat berantakan.

“Saudara korban melihat pintu rumah terbuka. Setelah dicek, ternyata pintu samping rumah mengalami kerusakan dan kondisi di dalam rumah sudah berantakan. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban sudah tidak ada,” jelas AKP Taroni Zebua.

Korban kemudian meminta keluarganya yang berada di Jambi untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan.

Pelaku Incar Rumah Kosong, Gunakan Alat untuk Membobol Pintu

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku memiliki modus dengan mencari rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya.

Pelaku kemudian masuk dengan cara merusak pintu menggunakan alat tojok yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Modus pelaku yaitu mengincar rumah kosong. Pelaku masuk dengan cara membobol pintu menggunakan alat yang sudah disiapkan,” kata AKP Taroni Zebua.

Hasil Curian Digunakan untuk Narkoba dan Judi Slot

Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap fakta bahwa hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidup konsumtif.

AKP Taroni Zebua menyebut uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

“Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi slot. Ini sangat disayangkan, karena barang hasil kejahatan justru digunakan untuk kegiatan yang merugikan diri sendiri,” tegas AKP Taroni Zebua.

Kerugian Korban Capai Rp150 Juta

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.

Barang-barang yang hilang antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 nomor polisi BH 2376 AC warna perak.
  • Dua unit laptop merek Asus Notebook dan HP Compact.
  • Lima buah perhiasan gelang senilai Rp40 juta.
  • Satu unit kamera Insta 360.
  • Satu buah kunci sepeda motor Honda Beat beserta STNK.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kamera Insta 360 warna hitam lis merah senilai Rp8,5 juta serta satu buah alat tojok yang diduga digunakan untuk membobol rumah.

Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Taroni Zebua mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan rumah dalam kondisi aman ketika ditinggalkan. Jika bepergian dalam waktu lama, sebaiknya berkoordinasi dengan keluarga atau tetangga yang dipercaya,” pungkasnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Jambi Selatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.(*)




Polsek Jambi Selatan Ungkap Kasus Pencurian Rp150 Juta, Pelaku Ditangkap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta.

Seorang pria bernama Yoga Indra Putra (28) diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jambi Selatan.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Rajawali 1 Nomor 17 RT 21, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, didampingi Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian rumah kosong.

Pelaku diamankan di Yayasan Cahaya Putra Selatan sebelum kemudian dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, kasus ini berhasil kita ungkap. Pelaku kita amankan di Yayasan Cahaya Putra Selatan, kemudian dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Kronologi Pencurian Rumah Kosong

Kasus tersebut bermula pada Kamis 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.20 WIB.

Saat kejadian, korban Dimas Hardian (37) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang berada di luar kota, tepatnya Jakarta.

Korban kemudian mendapat telepon dari saudaranya bernama Tomi yang menanyakan keberadaan korban apakah sudah kembali ke rumah atau belum.

Saudara korban yang melakukan pengecekan melalui video call menemukan kondisi rumah dalam keadaan mencurigakan.

Pintu samping rumah mengalami kerusakan dan sejumlah barang di dalam rumah terlihat berantakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 milik korban telah hilang.

“Saudara korban melihat pintu rumah terbuka. Setelah dilakukan video call dan diminta mengecek, pintu samping ternyata rusak dan rumah dalam kondisi berantakan. Korban kemudian memastikan satu unit SPM Yamaha NMAX sudah tidak ada di dalam rumah,” jelas Kapolres.

Korban yang masih berada di Jakarta kemudian berkoordinasi dengan keluarga di Jambi untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan.

Modus Pelaku Bobol Rumah Kosong

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku menyasar rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya.

Pelaku diduga menggunakan alat tojok untuk merusak pintu rumah sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.

“Modusnya memang mengincar rumah yang kosong. Pelaku membobol pintu menggunakan alat tojok yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ungkapnya.

Barang Bukti dan Kerugian Korban

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit kamera Insta 360 warna hitam lis merah senilai Rp8,5 juta.
  • Satu buah tojok yang digunakan untuk membobol pintu.

Sementara itu, total kerugian korban mencapai sekitar Rp150 juta dengan rincian barang yang hilang berupa:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 nomor polisi BH 2376 AC warna perak.
  • Dua unit laptop merek Asus Notebook dan HP Compact.
  • Lima buah perhiasan gelang senilai Rp40 juta.
  • Satu unit kamera Insta 360.
  • Satu buah kunci sepeda motor Honda Beat beserta STNK.

Hasil Kejahatan Diduga Digunakan untuk Narkoba dan Judi Online

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa uang hasil pencurian tersebut diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta aktivitas negatif.

Kapolres menyebut sebagian hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

“Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari yaitu membeli narkoba dan berjudi slot. Ini sangat disayangkan, pelaku justru menggunakan hasil curian untuk hal-hal yang merusak,” tegasnya.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polsek Jambi Selatan memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah, memastikan pintu terkunci dengan aman, serta menitipkan rumah kepada keluarga atau tetangga yang dipercaya.(*)




Polisi Gerebek Dua Rumah Kos di Jambi, Temukan Paket Sabu dan Timbangan Digital

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.

Dalam razia yang digelar pada Selasa 21 Juli 2026 malam, petugas mengamankan sejumlah penghuni rumah kos dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Razia dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dengan menyasar dua rumah kos di Kota Jambi.

Lokasi pertama yang diperiksa adalah Kos Alpine di Jalan Sri Gunting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan delapan penghuni yang terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan untuk menjalani pemeriksaan serta tes urine.

Berdasarkan hasil tes urine, tiga penghuni dinyatakan positif menggunakan narkotika, yakni dua perempuan berinisial CD dan I, serta seorang laki-laki berinisial FH.

Sementara penghuni lainnya berinisial SA, I, RS, dan MA dinyatakan negatif.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap seorang penghuni berinisial RWA, petugas menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celananya.

Dari hasil interogasi awal, RWA mengakui masih menyimpan narkotika di kediamannya.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan pengembangan ke rumah RWA di Jalan Syamsul Bahri RT 19, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Dalam penggeledahan yang disaksikan istri RWA, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, yakni:

  • Empat paket yang diduga narkotika jenis sabu.
  • Dua unit timbangan digital.
  • Satu bungkus plastik klip ukuran sedang.
  • Dua bungkus plastik klip ukuran kecil.
  • Satu kantong kain berwarna hijau.
  • Satu buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu.

Usai melakukan penggeledahan di rumah RWA, petugas melanjutkan razia ke lokasi kedua, yakni Kos Arpan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap penghuni maupun lingkungan sekitar, polisi tidak menemukan adanya penyalahgunaan narkotika maupun barang bukti di lokasi tersebut.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Operasi Antik Siginjai 2026 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Jambi dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Jambi.(*)




Kasus Kematian Anggota Polri di Tanjab Timur Jadi Atensi Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya seorang anggota Polri yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta dan kronologi kejadian secara menyeluruh.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut.

Atas nama pimpinan Polda Jambi, ia turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.

“Atas kejadian ini, sekali lagi atas nama pimpinan Polda Jambi turut menyampaikan belasungkawa dan rasa prihatin. Kami mendoakan semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian khusus Polda Jambi. Penanganan perkara kini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dengan berkolaborasi bersama Polres Tanjung Jabung Timur untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan secara menyeluruh.

Kombes Pol. Erlan menegaskan, Polda Jambi tidak akan mentolerir apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut.

“Polda Jambi akan mengambil tindakan tegas apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya keterkaitan maupun keterlibatan anggota Polri dalam perkara ini. Namun, kami mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menunggu hasil penyelidikan yang saat ini masih berlangsung,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polda Jambi, lanjutnya, akan memberikan informasi terbaru kepada publik secara berkala setelah terdapat perkembangan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Untuk perkembangan selanjutnya, Polda Jambi akan menyampaikan informasi terbaru terkait perkara ini. Sedangkan mengenai kronologis kejadian nantinya akan disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dari para saksi yang telah diperiksa,” pungkasnya.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kematian anggota Polri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh fakta di balik peristiwa tersebut dapat terungkap secara jelas.(*)




Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua BPD di Tebo, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A dan H. Meski telah menetapkan tersangka, penyidik Polres Tebo masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini bermula dari kejadian yang terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di teras rumah salah seorang korban.

Adapun korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial KW dan AF. Salah satu korban, AF, merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, kejadian diawali pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB ketika kedua korban bersama seorang saksi mendatangi kawasan pinggir sungai untuk menghalau aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan ilegal.

Setelah kegiatan tersebut, korban bersama saksi kembali ke rumah.

Tidak lama berselang, tersangka berinisial A (44) datang ke rumah korban. Saat itu terjadi perdebatan antara A dengan AF yang kemudian berujung pada keributan.

Ketika KW mencoba melerai pertengkaran tersebut, KW diduga mengalami tindakan penganiayaan berupa tamparan yang dilakukan oleh tersangka A.

Situasi kembali memanas setelah tersangka H datang bersama beberapa orang lainnya. Dalam kejadian itu, H diduga menarik pakaian AF hingga mengalami kerusakan serta melakukan tindakan pengancaman terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, kedua korban kemudian membuat laporan ke Polres Tebo untuk mendapatkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dua Tersangka Telah Ditahan, Polisi Masih Dalami Kasus

Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Tebo menetapkan A sebagai tersangka pada 15 Juli 2026 dan H sebagai tersangka pada 16 Juli 2026.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Penanganan perkara ini kami fokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar AKBP Triyanto.

Ia menjelaskan, apabila dalam proses pengembangan ditemukan dugaan tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak lain, kepolisian akan melakukan tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kapolres Tebo juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan ringan serta Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pengancaman.

Proses penyidikan hingga kini masih berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kemungkinan adanya tersangka tambahan akan ditentukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan selanjutnya.(*)




Operasi Antik Siginjai 2026, Polisi Bungo Ungkap Peredaran Sabu di Pelepat Ilir

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika terus diperkuat.

Melalui Operasi Antik Siginjai 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial TW (31) di Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Penangkapan dilakukan pada Senin 13 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Singasari RT 010 RW 002 Unit 2 SP B, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,30 gram yang ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok.

Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Indra langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Panji.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merek LA ICE.

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A03s warna hitam serta satu unit sepeda motor Kawasaki D-Tracker warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bungo menegaskan akan terus meningkatkan pengungkapan kasus narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026 sebagai langkah memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bungo.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.(*)




536 Butir Ekstasi Disita, Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tiga orang pelaku.

Termasuk RB yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan 536 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial RE (48) dan BW (44).

Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolda Jambi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparatur di lingkungan pemasyarakatan yang semestinya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Kanwil Ditjenpas Jambi Buka Suara

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan tidak ada intervensi terhadap penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

Ia menegaskan institusi bersikap kooperatif penuh serta menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada kepolisian.

“Sikap kami jelas, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan secara transparan dan terbuka. Tidak ada upaya menghalangi ataupun menutupi proses pemeriksaan,” ujarnya, Senin 29 Juni 2026.

Irwan juga menekankan bahwa setiap pegawai yang diduga terlibat pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dinonaktifkan Sementara dari Jabatan ASN

Sebagai langkah awal, pihak Kanwil Ditjenpas Jambi telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada oknum yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, institusi juga memperkuat langkah pencegahan internal melalui pengawasan ketat, pembinaan mental pegawai, hingga edukasi bahaya narkotika di lingkungan kerja.

Tegaskan Kebijakan Zero Tolerance Narkoba

Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan komitmennya menjalankan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk di kalangan internal pegawai.

“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja,” tegas Irwan.

Pihaknya juga mengimbau seluruh jajaran untuk menjaga integritas serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Jambi menyatakan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.(*)




Jaksa Tuntut Seumur Hidup Eks Polisi dalam Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.iD – Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo memasuki babak penting.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis 18 Juni 2026.

Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Ivan Day Iswandy SH dalam agenda pembacaan surat tuntutan.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap EY (39), seorang dosen perempuan yang juga menjabat sebagai kepala program studi pada salah satu perguruan tinggi keperawatan di Kabupaten Bungo.

Dalam persidangan, jaksa menyebut seluruh fakta yang terungkap selama proses pembuktian mengarah pada unsur pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan matang sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Ivan Day saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menegaskan tidak menemukan faktor yang dapat dijadikan pertimbangan meringankan hukuman terdakwa selama jalannya persidangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat karena terdakwa diketahui merupakan mantan anggota kepolisian.

Korban ditemukan meninggal dunia di kawasan Perumahan Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, dalam peristiwa yang sempat menghebohkan publik.

Selain tuntutan pidana, sidang juga diwarnai momen yang menyita perhatian. Setelah persidangan berakhir, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan ayat suci Al-Qur’an kepada terdakwa.

Menurut Ivan Day, langkah tersebut dilakukan atas dasar kepedulian sebagai sesama muslim dan tidak memiliki kaitan dengan proses penuntutan hukum yang sedang berjalan.

“Pemberian ayat suci ini merupakan bentuk ajakan menuju kebaikan dan mengingatkan kepada Allah. Ini bukan bagian dari proses hukum, tetapi sebagai pengingat bahwa setiap manusia harus merenungkan perbuatannya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap tindakan manusia pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan Tuhan.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam persidangan.

Kasus pembunuhan dosen perempuan tersebut menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat Bungo karena melibatkan mantan aparat penegak hukum dan dugaan pembunuhan yang dilakukan secara terencana.(*)




Buron Hampir 2 Tahun, Pelaku Curanmor di RS H Hanafie Bungo Akhirnya Ditangkap

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah hampir dua tahun menjadi buronan, pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di area parkir Rumah Sakit H Hanafie Muara Bungo akhirnya berhasil diringkus Tim GUNJO Polres Bungo.

Pelaku berinisial A alias Barok (27), warga Kecamatan Jernih, diamankan petugas pada Sabtu 14 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaannya.

Penangkapan tersebut menjadi titik terang atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 1 Oktober 2024 dan sempat meresahkan masyarakat.

Motor Mahasiswi Hilang Saat Menjenguk Keluarga di Rumah Sakit

Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswi berinisial EJS memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di area parkir Rumah Sakit H Hanafie Muara Bungo pada Selasa dini hari, 1 Oktober 2024.

Saat itu korban tengah menjenguk anggota keluarganya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Namun ketika hendak pulang, korban terkejut karena kendaraan yang diparkirkannya sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian berkoordinasi dengan petugas parkir untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil pengecekan, terlihat seorang pria membawa keluar sepeda motor korban dengan cara didorong dari area parkir rumah sakit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp20,84 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Bungo.

Tim GUNJO Lacak Keberadaan Pelaku

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan selama proses pengungkapan kasus, Tim GUNJO Polres Bungo akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci T tanpa anak kunci, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta dua unit sepeda motor yang kini masih didalami keterkaitannya dengan tindak pidana tersebut.

Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Polres Bungo memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara curanmor tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat Diimbau Lebih Waspada

Polres Bungo juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di area publik yang ramai aktivitas.

Penggunaan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dinilai dapat meminimalkan risiko pencurian.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.(*)