OTT KPK di Lingkungan Pajak, DJP Tegaskan Dukung Proses Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan.

Operasi tersebut berlangsung di wilayah Jakarta Utara dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pihak lain yang diduga merupakan wajib pajak.

OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pemeriksaan dan pengurangan kewajiban pajak.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah mata uang asing yang diduga berkaitan langsung dengan transaksi ilegal tersebut.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pihak yang diamankan.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi.

Identitas para pihak belum diumumkan ke publik karena proses penanganan perkara masih berlangsung.

Menanggapi penindakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan sikap menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

DJP juga menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Lembaga tersebut akan memberikan dukungan berupa data dan informasi yang dibutuhkan penyidik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, DJP kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Kepatuhan terhadap kode etik serta larangan terhadap segala bentuk gratifikasi dan penyimpangan menjadi penekanan utama institusi tersebut.

Kasus OTT ini kembali menjadi perhatian publik, mengingat sektor perpajakan memiliki peran strategis dalam penerimaan negara.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk perpajakan, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(*)




Kasus CSR BI–OJK, KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan.

Penyidik saat ini memfokuskan upaya pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran aliran dana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan masih berada dalam tahap penyidikan aktif.

“KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya diduga menerima dana dari program CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, namun digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait langkah penahanan, Asep menyampaikan bahwa KPK akan segera melakukannya setelah penyidik menyelesaikan proses administratif dan pemberkasan perkara.

“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ingin proses penahanan berlarut-larut.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ujar Asep.

Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri aset milik para tersangka guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik mendalami transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta keterkaitan keuangan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program CSR yang sejatinya ditujukan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, KPK menduga terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian publik. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai KPK perlu segera melakukan penahanan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan lama-lama karena akan merusak marwah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius.

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban seiring dengan berkembangnya proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)




KawalHarta Trending di Media Sosial, Publik Pertanyakan Penghentian Situs

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Situs KawalHarta mendadak menjadi perbincangan hangat publik dalam beberapa hari terakhir.

Platform digital ini viral di media sosial karena menawarkan cara baru bagi masyarakat untuk memantau kekayaan pejabat negara secara lebih mudah, ringkas, dan visual.

Namun, antusiasme warganet tak berlangsung lama, lantaran situs tersebut tidak lagi dapat diakses hanya beberapa jam setelah peluncurannya.

KawalHarta dikenal sebagai platform yang mengolah dan menyajikan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN merupakan laporan resmi yang wajib disampaikan pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan transparansi publik.

Meski data LHKPN sejatinya sudah dapat diakses masyarakat, format penyajiannya selama ini kerap dianggap kurang ramah bagi publik awam karena berbentuk tabel panjang dan dokumen administratif.

KawalHarta mencoba menjembatani persoalan tersebut dengan menyajikan data dalam bentuk ringkasan, grafik visual, serta perbandingan kekayaan antarpejabat dari tahun ke tahun.

Pendekatan ini membuat KawalHarta cepat menarik perhatian. Banyak warganet menilai platform tersebut sebagai versi yang lebih mudah dipahami dari data LHKPN, sekaligus alat kontrol sosial yang berpotensi mendorong akuntabilitas pejabat publik.

Namun, tak lama setelah ramai diperbincangkan, akses ke situs KawalHarta dihentikan sementara.

Di laman utama muncul keterangan bahwa platform tersebut sedang memasuki masa “cooling down”.

Penghentian mendadak ini memicu berbagai spekulasi di ruang publik, mulai dari dugaan kendala teknis hingga pertanyaan mengenai aspek hukum dan legalitas pengelolaan data.

Menanggapi hal tersebut, tim pengelola KawalHarta menyampaikan bahwa penghentian sementara dilakukan sebagai langkah kehati-hatian.

Mereka menyebut tengah memastikan pengolahan dan penyajian data publik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebelum platform kembali dioperasikan.

Di sisi lain, muncul pula sorotan terkait aspek teknis, termasuk informasi bahwa domain KawalHarta terdaftar melalui penyedia luar negeri.

Meski tidak serta-merta melanggar aturan, hal ini menambah diskusi publik mengenai transparansi pengelolaan platform, keamanan data, serta tata kelola informasi berbasis data negara.

Terlepas dari polemik yang muncul, kemunculan KawalHarta mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap keterbukaan informasi kekayaan pejabat negara.

Banyak pihak berharap inisiatif serupa, baik dari masyarakat sipil maupun lembaga resmi, dapat terus dikembangkan dengan landasan hukum yang jelas agar tujuan transparansi dan pengawasan publik tetap terjaga.

Hingga kini, publik masih menantikan kepastian terkait kapan KawalHarta akan kembali aktif dan seperti apa bentuk pengelolaan platform tersebut ke depannya.(*)




OTT KPK di Hulu Sungai Utara, Kepala Kejari Diduga Terima Rp1,5 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), menerima uang dugaan korupsi hingga Rp1,5 triliun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, dugaan uang tersebut bersumber dari beberapa skema.

Yakni pemerasan, pemotongan anggaran Kejari HSU, dan penerimaan lainnya.

Untuk kasus pemerasan, APN diduga menerima Rp804 juta selama November–Desember 2025 melalui dua perantara.

Yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.

Sementara untuk pemotongan anggaran, APN diduga menyalurkan dana melalui bendahara Kejari dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Dana berasal dari pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan potongan dari unit kerja atau seksi.

Selain itu, APN diduga menerima uang Rp450 juta dari sumber lain.

Terdiri dari transfer melalui rekening istri sebesar Rp405 juta, dan dari pejabat seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD HSU senilai Rp45 juta antara Agustus–November 2025.

Jika dijumlahkan, total dugaan penerimaan APN mencapai Rp1.511.300.000 atau sekitar Rp1,5 triliun.

OTT KPK ini merupakan yang kesebelas pada tahun 2025, dilaksanakan di Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk APN dan Asis Budianto, serta menyita uang ratusan juta rupiah terkait dugaan pemerasan.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan APN, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka. Saat ini, APN dan Asis Budianto ditahan, sedangkan Tri Taruna masih buron.

Kasus ini menambah daftar OTT KPK terkait penyalahgunaan wewenang pejabat Kejaksaan di tingkat daerah.

Khususnya yang terkait pemerasan dan pemotongan anggaran unit kerja Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.(*)




KPK OTT Kajari Hulu Sungai Utara, Diduga Lakukan Pemerasan SKPD

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

KPK menduga APN melakukan pemerasan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus yang digunakan APN, yakni mengancam memproses laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar tidak ditindaklanjuti secara hukum.

“Permintaan disertai ancaman itu agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tertentu tidak dilanjutkan proses hukumnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Beberapa pejabat yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara, Rahman, dan Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara, Yandi.

OTT yang dilakukan KPK di HSU pada 18 Desember 2025 ini merupakan yang kesebelas pada tahun 2025.

Keesokan harinya, 19 Desember 2025, KPK mengumumkan enam orang ditangkap, termasuk APN dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto.

Selain itu, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait kasus pemerasan tersebut.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan APN, Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka.

Tri Taruna menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, namun hingga kini Tri Taruna masih buron, sementara APN dan ASB telah ditahan KPK.

Kasus ini menambah daftar penegakan hukum KPK terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat Kejaksaan yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Khususnya dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.(*)




Jejak Karier dan Kekayaan Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah yang Terjaring OTT KPK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Nama Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah, kembali mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (10/12) malam.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, rekam jejak dan profil Ardito menarik perhatian masyarakat.

Profil dan Riwayat Pendidikan

Ardito Wijaya lahir di Bandar Jaya, Lampung Tengah, pada 23 Januari 1980.

Masa pendidikan dasarnya ditempuh di SD Kristen 3 Bandar Jaya, lalu berlanjut ke SMP Negeri 10 Bandar Jaya, dan SMU Negeri 1 Terbanggi Besar.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Ardito melanjutkan studi di Universitas Trisakti dan dinyatakan lulus pada 2005.

Usai menyelesaikan pendidikan kedokteran, Ardito menjalani masa tugas sebagai dokter muda di beberapa fasilitas kesehatan di Lampung Tengah.

  • Puskesmas Seputih Surabaya (2010–2011)

  • Puskesmas Rumbia (2011–2012)

Karier birokratnya dimulai saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah pada 2014–2016.

Ardito tercatat aktif di berbagai organisasi, baik profesi, kepemudaan, maupun olahraga:

  • Koordinator PDNU Provinsi Lampung (2020–2024)

  • Ketua AMPI Provinsi Lampung (2017–2022)

  • Wakil Ketua KONI Lampung (2018–2022)

  • Anggota Komite Eksekutif PSSI Kota Metro (2018–2021)

  • Anggota Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kota Metro (2017–2022)

  • Wakil Ketua DPD ASTTI Lampung (2017–2022)

  • Koordinator TRIP IDI Lampung Tengah (2016–2019)

Sebelum OTT KPK berlangsung, harta kekayaan Ardito sudah tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada laporan per 10 April 2025 yang diunggah di lhkpn.kpk.go.id, Ardito melaporkan total harta senilai Rp 12.857.356.389 atau sekitar Rp 12,85 miliar.

Rincian kekayaannya mencakup:

1. Tanah dan Bangunan – Rp 12.035.000.000

Lima bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Lampung Tengah.

2. Alat Transportasi – Rp 705.000.000

Terdiri dari:

  • Toyota Fortuner 2017

  • Honda CR-V 2018

  • Motor Suzuki 2011

3. Kas dan Setara Kas – Rp 117.356.389

Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan mencapai Rp 12.857.356.389.

KPK mengamankan Ardito Wijaya bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan,” jelasnya lewat pesan tertulis.

OTT ini diduga berkaitan dengan dugaan suap dalam pembahasan dan pengesahan Rancangan APBD (RAPBD).

Para pihak yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum mereka.

KPK sebelumnya juga melakukan OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco dan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kasus serupa.(*)




Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK, Ini Rincian Harta Rp 12,8 Miliar di LHKPN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harta kekayaan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kembali menjadi sorotan publik setelah ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/12) malam.

Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman lhkpn.kpk.go.id, Ardito melaporkan total kekayaan sebesar Rp 12.857.356.389 atau sekitar Rp 12,85 miliar per tanggal 10 April 2025.

Dari laporan tersebut, sebagian besar harta Ardito berasal dari tanah dan bangunan sebanyak lima bidang yang seluruhnya berada di wilayah Lampung Tengah, dengan nilai total Rp 12.035.000.000.

Ia juga melaporkan harta berupa alat transportasi senilai Rp 705 juta, terdiri dari Toyota Fortuner 2017, Honda CR-V 2018, serta sepeda motor Suzuki keluaran 2011.

Sementara itu, kas dan setara kas yang tercatat atas nama Ardito bernilai Rp 117.356.389. Jika digabungkan, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 12.857.356.389.

Di tengah sorotan soal harta kekayaannya, KPK mengamankan Ardito dalam OTT yang juga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan,” ujarnya melalui pesan tertulis.

Informasi awal menyebutkan bahwa operasi ini diduga terkait dugaan suap pada proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Para pihak yang diamankan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijadwalkan tiba pada Rabu malam.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

KPK sebelumnya juga melakukan OTT besar lain yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco dan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kasus serupa.

Rangkaian OTT tersebut menunjukkan peningkatan intensitas penindakan terhadap dugaan korupsi di tingkat daerah.(*)




OTT KPK di Lampung Tengah: Bupati dan Anggota DPRD Turut Diamankan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di awal pekan ini.

Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (10/12) malam.

“Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan,” ujarnya melalui pesan tertulis.

Selain bupati, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain. Berdasarkan informasi awal, beberapa anggota DPRD Lampung Tengah turut terjaring OTT.

Penangkapan ini diduga berkaitan dengan pembahasan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Para pihak yang diamankan telah dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijadwalkan tiba di Kantor KPK pada Rabu malam.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT, apakah dinaikkan menjadi tersangka atau dilepas jika tidak terbukti terlibat.

Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT di dua daerah berbeda, yakni menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco dan pihak terkait, serta Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi serupa.

Rangkaian OTT ini menunjukkan intensitas penindakan KPK terhadap dugaan praktik korupsi di daerah.(*)




Kemas Faried Soroti Seleksi Kepala Sekolah dan Direksi PDAM, Minta KPK Turun Tangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses seleksi kepala sekolah, Direktur PDAM Tirta Mayang, serta seleksi pejabat eselon yang tengah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari DPRD Kota Jambi.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi proses seleksi tersebut agar berjalan transparan dan bebas dari dugaan jual beli jabatan.

Permintaan itu disampaikan Kemas Faried saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi bagi pimpinan dan anggota DPRD se-Provinsi Jambi yang digelar di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kamis (27/11/2025).

Rakor tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen lembaga legislatif dalam menghadapi berbagai isu korupsi di daerah.

Kemas Faried hadir bersama Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Jefrizen, sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Di hadapan perwakilan KPK, Kemas Faried menyoroti sejumlah isu yang menjadi perhatian publik, terutama terkait proses seleksi jabatan strategis di Pemkot Jambi.

“Terutama seleksi kepala sekolah, Direktur PDAM Tirta Mayang, dan seleksi pejabat eselon. Kami minta atensi KPK agar mendeklarasikan secara tegas supaya tidak muncul persepsi negatif terkait dugaan jual beli jabatan,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa, proses seleksi harus melibatkan panitia profesional, independen, akuntabel, dan transparan.

“Panitia seleksi harus jadi garda terdepan menjaga integritas. Jangan jadikan seleksi ini sebagai ajang uji coba,” tegasnya.

Kemas Faried juga menyinggung persoalan dalam seleksi sebelumnya di BUMD Kota Jambi.

“Pengalaman kemarin, seleksi sudah selesai dan baru tiga bulan berjalan, Direktur PT Siginjai Sakti malah mundur. Sampai hari ini kami belum mendapat penjelasan alasannya,” ujarnya.

Ia berharap seleksi selanjutnya benar-benar dilakukan profesional, sesuai kebutuhan jabatan, dan bebas dari kepentingan terselubung.

Menanggapi hal tersebut, Kasatgas Korsupgah KPK, Uding Juharidin, memastikan bahwa KPK terus melakukan monitoring sesuai ketentuan.

“Monitoring yang kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Indikatornya jelas, dan kami meminta lembaga menempatkan orang yang profesional,” katanya.

Uding menegaskan bahwa KPK mengawasi agar tidak ada intervensi kedekatan ataupun kepentingan tertentu dalam proses seleksi jabatan.

“Kami selalu memantau, namun jangkauan kami terbatas sehingga membutuhkan masukan. Kami hadir di sini agar korupsi tidak terjadi. Jika sampai terjadi, itu kegagalan bagi kami,” tegasnya.

Saat ini, Pemkot Jambi sedang melaksanakan seleksi pejabat Eselon II, seleksi kepala sekolah, serta seleksi Direksi PDAM Tirta Mayang.(*)




Asiang dan Arianto Tak Hadir, Sidang Korupsi Ketok Palu APBD Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017–2018 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/10/2025).

Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Suliyanti, salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana suap dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan anggota DPRD Jambi tersebut.

Pada agenda persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menghadirkan dua saksi, yakni Joe Pandy alias Asiang dan Arianto.

Namun keduanya berhalangan hadir, sehingga jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan majelis hakim.

Jaksa KPK Hidayat menjelaskan, saksi Asiang tidak dapat hadir karena sedang menjalani pengobatan di Singapura, sementara Arianto sudah pindah domisili dan tidak lagi tinggal di Kota Jambi.

“Beliau sudah tidak berdomisili di Jambi, sehingga keterangannya dibacakan di persidangan,” ujar Hidayat.

Dalam pembacaan BAP, jaksa mengungkapkan bahwa Asiang merupakan seorang kontraktor atau pihak ketiga yang meminjamkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Arpan, salah satu pihak yang sebelumnya tertangkap tangan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2017 lalu.

Sementara itu, saksi Arianto, yang merupakan sopir dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin, disebut sempat mengantarkan uang kepada anggota DPRD Jambi Nurhayati.

Dalam keterangan yang dibacakan, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Nurhayati dan Suliyanti, yang kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.

“Ibu Nurhayati menerima uang dan menyerahkannya kepada terdakwa Suliyanti sebesar Rp200 juta,” ungkap jaksa saat membacakan BAP saksi.

Kasus ketok palu APBD Jambi menjadi salah satu perkara besar yang diusut KPK sejak 2017, dan telah menyeret puluhan anggota DPRD serta pejabat eksekutif ke meja hijau. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan dalam waktu dekat.(*)