KPK Klarifikasi Gratifikasi Jet Pribadi OSO, Nasaruddin Umar Tidak Terjerat Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana terkait laporan penerimaan fasilitas jet pribadi dari Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO).

Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan verifikasi gratifikasi yang disampaikan Nasaruddin dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan sebelum tenggat 30 hari kerja, sehingga Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana tidak berlaku.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12C, apabila laporan disampaikan tepat waktu, unsur pidana tidak terpenuhi,” jelas Arif.

Arif menambahkan bahwa meski sanksi pidana tidak berlaku, proses administratif masih berlangsung.

KPK akan menilai nilai fasilitas yang diterima untuk menentukan apakah ada bagian yang perlu disetorkan ke kas negara.

“Prosesnya seperti itu. Nantinya akan ditentukan berapa yang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara,” tambah Arif.

Kasus ini juga menjadi momentum edukasi publik, agar masyarakat dan pihak swasta memahami pentingnya transparansi dan tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat publik.

“Ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah kepada penyelenggara negara,” ujarnya.(*)




Kasus Suap Impor Terbongkar, KPK Duga Aliran Dana Rutin di Lingkaran Bea Cukai

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak-pihak yang diduga terhubung dengan aktivitas impor melalui perusahaan jasa PT Blueray Cargo.

Dalam konstruksi perkara sementara, KPK menduga adanya aliran dana rutin bernilai besar yang diberikan sebagai imbalan agar proses masuknya barang impor berjalan tanpa pengawasan ketat.

Praktik tersebut diduga memungkinkan sejumlah barang lolos dari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa nilai dana yang mengalir dalam skema tersebut tidak kecil.

Saat peristiwa OTT dilakukan, penyidik menemukan indikasi adanya jatah bulanan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

“Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi Prasetyo, Jumat, 6 Februari 2026.

Dana tersebut diduga merupakan bagian dari kesepakatan antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pemeriksaan barang impor.

KPK menilai praktik ini membuka celah masuknya berbagai komoditas impor dengan kontrol yang longgar.

Hingga kini, penyidik masih mendalami jenis barang impor yang terlibat serta menelusuri aliran dana yang mengalir dalam jaringan tersebut.

Dugaan sementara menunjukkan praktik suap dan gratifikasi ini berlangsung secara rutin dan terstruktur.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari unsur pejabat Bea dan Cukai maupun pihak swasta.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang diperoleh dari hasil OTT.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan integritas pengawasan impor, penerimaan negara, serta perlindungan terhadap pasar domestik.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(*)




KPK Dorong Pembaruan Teknologi OTT untuk Kejar Koruptor Modern

JAKARTA, SEPUCUKJAMB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menekankan pentingnya dukungan teknologi canggih dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Permintaan pembaruan peralatan ini muncul menyusul semakin kompleksnya modus pelaku korupsi yang memanfaatkan teknologi komunikasi modern.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebutuhan akan alat terbaru bukanlah berlebihan.

Ia menekankan bahwa pola kejahatan korupsi saat ini jauh lebih rumit dibanding beberapa tahun terakhir. Tanpa pembaruan peralatan, efektivitas penindakan bisa terganggu.

“Berkembangnya modus operandi dan alat komunikasi yang dimiliki koruptor tanpa diimbangi pembaruan alat akan menghambat pelaksanaan OTT,” ujar Praswad, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, pelaku kini memanfaatkan teknologi untuk mengaburkan jejak, menyamarkan transaksi, dan membangun komunikasi berlapis.

Kondisi ini menuntut KPK memiliki perangkat investigasi yang setara atau lebih canggih, agar mampu menindak pola baru korupsi.

Praswad menegaskan bahwa dukungan anggaran untuk pembelian alat modern seharusnya dilihat sebagai investasi jangka panjang dalam perang melawan korupsi.

Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi selama ini menjadi agenda prioritas nasional, sehingga fasilitas mutakhir sangat diperlukan.

“Tanpa dukungan konkret berupa teknologi dan sumber daya, semangat pemberantasan korupsi berpotensi hanya menjadi slogan,” tambah Praswad.

Permintaan ini muncul di tengah tuntutan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan dan ketepatan dalam pengumpulan bukti.

Operasi tangkap tangan sendiri menjadi salah satu instrumen paling efektif bagi KPK karena sering membuka praktik suap yang sulit terdeteksi melalui mekanisme konvensional.

Sejumlah pengamat menilai bahwa modernisasi alat penegakan hukum berbasis teknologi tidak bisa ditunda.

Kejahatan korupsi berbasis teknologi berkembang pesat, sehingga aparat penegak hukum harus beradaptasi agar tidak tertinggal.

Dorongan ini menyoroti komitmen negara dalam memperkuat KPK. Dukungan teknologi bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan simbol keseriusan pemerintah dalam menutup ruang gerak koruptor di Indonesia.(*)




Jokowi Klarifikasi Isu Keterkaitan Dirinya dalam Penyidikan Kuota Haji

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait namanya yang kembali dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Isu tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Jokowi menyampaikan klarifikasinya saat ditemui awak media di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/1/2026).

Ia menilai penyebutan nama presiden dalam berbagai perkara hukum yang melibatkan menteri merupakan hal yang kerap terjadi, mengingat seluruh kebijakan kementerian berada dalam kerangka kebijakan dan arahan presiden.

Menurut Jokowi, setiap program kerja menteri secara prinsip berasal dari keputusan dan kebijakan presiden.

Namun, ia menegaskan adanya perbedaan tegas antara kebijakan pemerintahan yang sah dengan praktik korupsi yang melanggar hukum.

“Di setiap kasus pasti mengaitkan dengan nama saya. Karena apa pun program kerja menteri pasti dari kebijakan Presiden, dari arahan Presiden, dan dari perintah-perintah Presiden. Tetapi tidak ada yang namanya perintah atau arahan untuk korupsi. Enggak ada,” ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa selama menjabat sebagai presiden, ia tidak pernah memberikan instruksi, arahan, maupun perintah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Nama Jokowi sebelumnya disebut dalam sebuah siniar yang tayang di YouTube pada 15 Januari 2026.

Dalam tayangan tersebut, Gus Yaqut menyebut bahwa tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia pada 2024 diterima langsung oleh Jokowi bersama sejumlah menteri terkait.

Menanggapi hal itu, Jokowi menyatakan bahwa permintaan tambahan kuota tersebut memang merupakan kebijakan pemerintah saat itu, namun pengelolaan dan pelaksanaannya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 tengah ditangani KPK.

Penyidik telah menetapkan Gus Yaqut dan mantan stafnya sebagai tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peran berbagai pihak dalam perkara tersebut.

Jokowi pun meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)




Kasus OTT Wali Kota Madiun, KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Maidi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penyidik KPK menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) serta kediaman orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), di wilayah Madiun, Jawa Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan, rangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 21 Januari 2026 dan berlangsung hingga malam hari.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi bukti tambahan guna memperkuat bukti awal yang telah diperoleh dalam OTT maupun pemeriksaan awal terhadap para saksi dan tersangka,” jelasnya.

KPK memastikan proses penggeledahan di Madiun belum berhenti dan masih akan berlanjut di sejumlah lokasi lainnya yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Seperti diketahui, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Sehari berselang, tepatnya 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah (TM).

Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya dua klaster dugaan tindak pidana korupsi. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(*)




KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diperiksa 24 Jam di Polres Kudus

KUDUS, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret dalam operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang awal 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo termasuk pihak yang diamankan. “Benar, salah satu pihak yang diamankan di Pati adalah saudara SDW,” ujarnya di Jakarta.

Hingga kini, KPK belum merinci perkara yang menjerat Sudewo. Lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan barang bukti sebelum menentukan status hukum.

Usai OTT, Sudewo dibawa ke Polres Kudus untuk pemeriksaan awal. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dini hari Selasa (20/1/2026) pukul 00.14 WIB dengan pengawalan ketat penyidik KPK.

Mengenakan masker, Sudewo langsung masuk kendaraan menuju Semarang.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah Sudewo akan ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan ini menjadi titik krusial dalam perkembangan kasus yang kini menjadi sorotan publik.

OTT terhadap Sudewo tidak sepenuhnya mengejutkan. Sebelumnya, namanya sempat disebut dalam penyelidikan KPK terkait dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pada akhir 2025, Sudewo pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

OTT ini juga terjadi di tengah gencarnya operasi KPK di berbagai daerah. Dalam beberapa pekan terakhir, lembaga antirasuah mengamankan sejumlah pejabat daerah, menunjukkan strategi penindakan yang lebih agresif terhadap korupsi tingkat lokal.

Di Kabupaten Pati, kabar penangkapan Sudewo memicu reaksi beragam. Sebagian warga terkejut, sementara yang lain menilai langkah KPK sebagai sinyal bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum.

Pemerintah Kabupaten Pati belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepemimpinan daerah pasca-OTT.

Jika Sudewo ditetapkan tersangka dan ditahan, roda pemerintahan kemungkinan dijalankan oleh wakil bupati atau pejabat pelaksana tugas sesuai mekanisme yang berlaku.

Publik kini menanti pengumuman resmi KPK dalam beberapa jam ke depan.

Apakah Sudewo berstatus tersangka atau tidak, kasus ini dipastikan terus menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan daerah dan citra pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)




OTT KPK di Lingkungan Pajak, DJP Tegaskan Dukung Proses Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan.

Operasi tersebut berlangsung di wilayah Jakarta Utara dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pihak lain yang diduga merupakan wajib pajak.

OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pemeriksaan dan pengurangan kewajiban pajak.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah mata uang asing yang diduga berkaitan langsung dengan transaksi ilegal tersebut.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pihak yang diamankan.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi.

Identitas para pihak belum diumumkan ke publik karena proses penanganan perkara masih berlangsung.

Menanggapi penindakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan sikap menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

DJP juga menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Lembaga tersebut akan memberikan dukungan berupa data dan informasi yang dibutuhkan penyidik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, DJP kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Kepatuhan terhadap kode etik serta larangan terhadap segala bentuk gratifikasi dan penyimpangan menjadi penekanan utama institusi tersebut.

Kasus OTT ini kembali menjadi perhatian publik, mengingat sektor perpajakan memiliki peran strategis dalam penerimaan negara.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk perpajakan, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(*)




Kasus CSR BI–OJK, KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan.

Penyidik saat ini memfokuskan upaya pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran aliran dana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan masih berada dalam tahap penyidikan aktif.

“KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya diduga menerima dana dari program CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, namun digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait langkah penahanan, Asep menyampaikan bahwa KPK akan segera melakukannya setelah penyidik menyelesaikan proses administratif dan pemberkasan perkara.

“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ingin proses penahanan berlarut-larut.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ujar Asep.

Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri aset milik para tersangka guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik mendalami transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta keterkaitan keuangan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program CSR yang sejatinya ditujukan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, KPK menduga terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian publik. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai KPK perlu segera melakukan penahanan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan lama-lama karena akan merusak marwah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius.

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban seiring dengan berkembangnya proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)




KawalHarta Trending di Media Sosial, Publik Pertanyakan Penghentian Situs

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Situs KawalHarta mendadak menjadi perbincangan hangat publik dalam beberapa hari terakhir.

Platform digital ini viral di media sosial karena menawarkan cara baru bagi masyarakat untuk memantau kekayaan pejabat negara secara lebih mudah, ringkas, dan visual.

Namun, antusiasme warganet tak berlangsung lama, lantaran situs tersebut tidak lagi dapat diakses hanya beberapa jam setelah peluncurannya.

KawalHarta dikenal sebagai platform yang mengolah dan menyajikan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN merupakan laporan resmi yang wajib disampaikan pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan transparansi publik.

Meski data LHKPN sejatinya sudah dapat diakses masyarakat, format penyajiannya selama ini kerap dianggap kurang ramah bagi publik awam karena berbentuk tabel panjang dan dokumen administratif.

KawalHarta mencoba menjembatani persoalan tersebut dengan menyajikan data dalam bentuk ringkasan, grafik visual, serta perbandingan kekayaan antarpejabat dari tahun ke tahun.

Pendekatan ini membuat KawalHarta cepat menarik perhatian. Banyak warganet menilai platform tersebut sebagai versi yang lebih mudah dipahami dari data LHKPN, sekaligus alat kontrol sosial yang berpotensi mendorong akuntabilitas pejabat publik.

Namun, tak lama setelah ramai diperbincangkan, akses ke situs KawalHarta dihentikan sementara.

Di laman utama muncul keterangan bahwa platform tersebut sedang memasuki masa “cooling down”.

Penghentian mendadak ini memicu berbagai spekulasi di ruang publik, mulai dari dugaan kendala teknis hingga pertanyaan mengenai aspek hukum dan legalitas pengelolaan data.

Menanggapi hal tersebut, tim pengelola KawalHarta menyampaikan bahwa penghentian sementara dilakukan sebagai langkah kehati-hatian.

Mereka menyebut tengah memastikan pengolahan dan penyajian data publik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebelum platform kembali dioperasikan.

Di sisi lain, muncul pula sorotan terkait aspek teknis, termasuk informasi bahwa domain KawalHarta terdaftar melalui penyedia luar negeri.

Meski tidak serta-merta melanggar aturan, hal ini menambah diskusi publik mengenai transparansi pengelolaan platform, keamanan data, serta tata kelola informasi berbasis data negara.

Terlepas dari polemik yang muncul, kemunculan KawalHarta mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap keterbukaan informasi kekayaan pejabat negara.

Banyak pihak berharap inisiatif serupa, baik dari masyarakat sipil maupun lembaga resmi, dapat terus dikembangkan dengan landasan hukum yang jelas agar tujuan transparansi dan pengawasan publik tetap terjaga.

Hingga kini, publik masih menantikan kepastian terkait kapan KawalHarta akan kembali aktif dan seperti apa bentuk pengelolaan platform tersebut ke depannya.(*)




OTT KPK di Hulu Sungai Utara, Kepala Kejari Diduga Terima Rp1,5 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), menerima uang dugaan korupsi hingga Rp1,5 triliun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, dugaan uang tersebut bersumber dari beberapa skema.

Yakni pemerasan, pemotongan anggaran Kejari HSU, dan penerimaan lainnya.

Untuk kasus pemerasan, APN diduga menerima Rp804 juta selama November–Desember 2025 melalui dua perantara.

Yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.

Sementara untuk pemotongan anggaran, APN diduga menyalurkan dana melalui bendahara Kejari dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Dana berasal dari pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan potongan dari unit kerja atau seksi.

Selain itu, APN diduga menerima uang Rp450 juta dari sumber lain.

Terdiri dari transfer melalui rekening istri sebesar Rp405 juta, dan dari pejabat seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD HSU senilai Rp45 juta antara Agustus–November 2025.

Jika dijumlahkan, total dugaan penerimaan APN mencapai Rp1.511.300.000 atau sekitar Rp1,5 triliun.

OTT KPK ini merupakan yang kesebelas pada tahun 2025, dilaksanakan di Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk APN dan Asis Budianto, serta menyita uang ratusan juta rupiah terkait dugaan pemerasan.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan APN, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka. Saat ini, APN dan Asis Budianto ditahan, sedangkan Tri Taruna masih buron.

Kasus ini menambah daftar OTT KPK terkait penyalahgunaan wewenang pejabat Kejaksaan di tingkat daerah.

Khususnya yang terkait pemerasan dan pemotongan anggaran unit kerja Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.(*)