Disdik Kota Jambi Ancam Tindak Sekolah, yang Wajibkan Pembelian Seragam sebagai Syarat Daftar Ulang Siswa Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi menegaskan seluruh sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP tidak boleh mewajibkan orang tua membeli pakaian seragam di sekolah maupun melalui penyedia tertentu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 2566 Tahun 2026 tentang Pendampingan Satuan Pendidikan terkait Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik yang diterbitkan menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, mengatakan surat edaran itu diterbitkan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung tanpa praktik yang berpotensi membebani masyarakat.

“Sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah ataupun di tempat tertentu. Orang tua memiliki hak untuk menentukan sendiri tempat membeli seragam sesuai kemampuan masing-masing,” kata Sugiyono.

Seragam Tak Boleh Jadi Syarat Administrasi

Dalam edaran tersebut, sekolah juga dilarang menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang, pengambilan rapor, mengikuti kegiatan belajar mengajar, maupun pelayanan administrasi lainnya.

Disdik juga menegaskan peserta didik tidak boleh diwajibkan membeli seragam baru apabila pakaian yang dimiliki masih layak digunakan, baik saat penerimaan siswa baru maupun ketika naik kelas.

Menurut Sugiyono, kebijakan tersebut bertujuan mencegah munculnya beban biaya tambahan yang tidak perlu bagi orang tua siswa.

Mengacu Aturan Kemendikbudristek dan KPK

Disdik Kota Jambi menyebut kebijakan itu berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik.

Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sugiyono menegaskan seluruh kepala sekolah wajib mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami tidak menginginkan ada praktik yang membebani masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pengawas Sekolah Diminta Aktif Mengawasi

Melalui surat edaran itu, kepala sekolah juga diminta memastikan seluruh guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, hingga pihak lain yang terlibat memahami dan mematuhi ketentuan mengenai pengadaan seragam.

Sementara itu, pengawas sekolah diberi tugas melakukan pembinaan, pendampingan, serta supervisi agar pelaksanaan aturan berjalan sesuai regulasi.

Disdik Kota Jambi berharap proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan maupun praktik yang berpotensi memberatkan orang tua siswa.

Donwload di sini soal EDARAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH soal larangan mewajibkan pembelian seragam sekolah bagi siswa baru sebagai syarat daftar ulang (*)




Deretan OTT KPK Sepanjang 2026 Jadi Catatan Serius! 10 Kepala Daerah Dibui

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) dan penanganan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah sepanjang 2026 kembali menempatkan tata kelola pemerintahan daerah dalam sorotan.

Fenomena tersebut tidak hanya menunjukkan masih tingginya risiko penyalahgunaan kewenangan di daerah, tetapi juga menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya mampu menutup celah praktik korupsi.

Sepanjang tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani sejumlah perkara yang melibatkan kepala daerah dengan beragam dugaan tindak pidana, mulai dari suap proyek, gratifikasi, pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), hingga dugaan jual beli jabatan.

Salah satu kasus terbaru adalah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.

Berdasarkan berbagai penanganan perkara yang telah dipublikasikan sepanjang 2026, sedikitnya terdapat sekitar 10 kepala daerah yang tersangkut proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Modus yang muncul pun semakin beragam dan menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak lagi hanya berkutat pada pengaturan proyek pemerintah.

Sejumlah perkara yang mencuat antara lain dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah, penerimaan suap dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, gratifikasi, hingga dugaan praktik jual beli jabatan.

Dalam beberapa kasus, penyidik juga menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia sebagai barang bukti.

Maraknya kasus yang melibatkan kepala daerah memperlihatkan bahwa penguatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Pengendalian yang lemah, minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta masih terbukanya ruang intervensi dalam pengadaan barang dan jasa dinilai menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian serius.

Selain itu, sejumlah pengamat antikorupsi selama ini juga menyoroti pentingnya memperbaiki sistem promosi jabatan, memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), memperluas digitalisasi layanan publik, hingga meningkatkan keterbukaan informasi penggunaan anggaran agar potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini.

Di sisi lain, penindakan yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan semata.

Efektivitas pencegahan tetap bergantung pada komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem yang transparan, akuntabel, serta menutup ruang terjadinya konflik kepentingan.

Gelombang penanganan perkara sepanjang 2026 diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Penguatan integritas penyelenggara negara, optimalisasi pengawasan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dinilai menjadi fondasi penting untuk menekan praktik korupsi di tingkat daerah.

Beberapa kepala daerah yang ditangkap pada tahun 2026 meliputi:

  • Bupati Sukoharjo, Etik Suryani: Ditangkap KPK pada 9 Juli 2026 atas dugaan tindak pemerasan terhadap perangkat daerah.
  • Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rahman: Ditangkap dalam OTT KPK pada 13 Maret 2026 atas dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemkab Cilacap.
  • Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Tobari: Ditangkap pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap proyek.
  • Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq: Terjaring OTT pada 3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pengadaan jasa alih daya (outsourcing).
  • Wali Kota Madiun, Maidi: Ditangkap pada 19 Januari 2026 atas dugaan pemerasan proyek dan penyalahgunaan dana CSR.
  • Bupati Pati, Sudewo: Ditangkap pada 19 Januari 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dan suap proyek.
  • Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo: Ditangkap atas dugaan pemerasan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Bupati Muara Enim Edison, ditangkap dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Juni 2026.
  • Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Hardy, ditangkap 1 Juli 2026 terkait dugaan suap jual beli jabatan.
  • Bupati Langkat Syah Afandin, yang diduga menerima suap proyek Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman serta gratifikasi pengisian jabatan dan pengadaan seragam sekolah senilai Rp3,5 miliar ditangkap awal Juli.(*)



KPK Tahan Bupati Sukoharjo, Sita Uang Miliaran Rupiah dan Logam Mulia dalam OTT

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Setelah menjalani pemeriksaan, Etik langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Etik terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 02.38 WIB.

Momen tersebut terekam dalam video resmi yang dirilis lembaga antirasuah.

Dalam tayangan yang sama, tampak dua orang lainnya juga mengenakan rompi tahanan.

Namun hingga kini KPK belum mengumumkan identitas maupun peran kedua orang tersebut dalam perkara yang sedang disidik.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis 10 Juli 2026.

Operasi tersebut dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Kasus ini menjadi OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026, menandai masih tingginya penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di berbagai daerah.

Pada awal pelaksanaan operasi, KPK menyampaikan telah mengamankan lima orang.

Namun setelah proses pendalaman, jumlah pihak yang diamankan bertambah menjadi 18 orang.

Dari total tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti.

Di antaranya logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah yang terdiri atas mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai pasti dugaan pemerasan, maupun identitas seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah dijadwalkan menyampaikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers.

Proses hukum terhadap para pihak yang terlibat masih terus berjalan.

Status tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(*)




Bupati Anwar Sadat Bahas Strategi Pencegahan Korupsi Lewat Komunikasi Publik

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., mengikuti Zoom Meeting Webinar Seri I Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026 bertajuk “Unboxing Message: Strategi Menemukan Angle Antikorupsi yang Unik” yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis 18 Juni 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan budaya antikorupsi melalui pendekatan komunikasi publik yang lebih kreatif, interaktif, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Webinar ini diawali dengan pembahasan terkait Survei Penilaian Integritas (SPI), pentingnya partisipasi publik dalam penguatan integritas, serta berbagai potensi penyalahgunaan anggaran yang perlu diantisipasi melalui tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Program ini juga menekankan pentingnya peran aparatur pemerintah dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif sejak dini.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Anwar Sadat menegaskan pentingnya tindak lanjut dari setiap materi yang disampaikan dalam Program Pariwara Antikorupsi oleh seluruh perangkat daerah di Tanjung Jabung Barat.

Ia menekankan bahwa pesan-pesan antikorupsi tidak hanya harus dipahami, tetapi juga disampaikan kembali secara kreatif agar lebih mudah diterima oleh masyarakat maupun aparatur pemerintahan.

“Pariwara antikorupsi ini hendaknya ditindaklanjuti dengan baik dan disampaikan ke seluruh jajaran. Pesan antikorupsi perlu dikemas secara menarik agar mudah dipahami dan berdampak pada perubahan perilaku,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman aparatur terhadap pentingnya integritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat Hermansyah, Plh Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala DPMPTSP, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Bapenda, serta perwakilan sejumlah OPD lainnya.

Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen bersama pemerintah daerah dalam memperkuat gerakan antikorupsi secara berkelanjutan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(*)




KPK Klarifikasi Gratifikasi Jet Pribadi OSO, Nasaruddin Umar Tidak Terjerat Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana terkait laporan penerimaan fasilitas jet pribadi dari Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO).

Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan verifikasi gratifikasi yang disampaikan Nasaruddin dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan sebelum tenggat 30 hari kerja, sehingga Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana tidak berlaku.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12C, apabila laporan disampaikan tepat waktu, unsur pidana tidak terpenuhi,” jelas Arif.

Arif menambahkan bahwa meski sanksi pidana tidak berlaku, proses administratif masih berlangsung.

KPK akan menilai nilai fasilitas yang diterima untuk menentukan apakah ada bagian yang perlu disetorkan ke kas negara.

“Prosesnya seperti itu. Nantinya akan ditentukan berapa yang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara,” tambah Arif.

Kasus ini juga menjadi momentum edukasi publik, agar masyarakat dan pihak swasta memahami pentingnya transparansi dan tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat publik.

“Ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah kepada penyelenggara negara,” ujarnya.(*)




Kasus Suap Impor Terbongkar, KPK Duga Aliran Dana Rutin di Lingkaran Bea Cukai

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak-pihak yang diduga terhubung dengan aktivitas impor melalui perusahaan jasa PT Blueray Cargo.

Dalam konstruksi perkara sementara, KPK menduga adanya aliran dana rutin bernilai besar yang diberikan sebagai imbalan agar proses masuknya barang impor berjalan tanpa pengawasan ketat.

Praktik tersebut diduga memungkinkan sejumlah barang lolos dari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa nilai dana yang mengalir dalam skema tersebut tidak kecil.

Saat peristiwa OTT dilakukan, penyidik menemukan indikasi adanya jatah bulanan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

“Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi Prasetyo, Jumat, 6 Februari 2026.

Dana tersebut diduga merupakan bagian dari kesepakatan antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pemeriksaan barang impor.

KPK menilai praktik ini membuka celah masuknya berbagai komoditas impor dengan kontrol yang longgar.

Hingga kini, penyidik masih mendalami jenis barang impor yang terlibat serta menelusuri aliran dana yang mengalir dalam jaringan tersebut.

Dugaan sementara menunjukkan praktik suap dan gratifikasi ini berlangsung secara rutin dan terstruktur.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari unsur pejabat Bea dan Cukai maupun pihak swasta.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang diperoleh dari hasil OTT.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan integritas pengawasan impor, penerimaan negara, serta perlindungan terhadap pasar domestik.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(*)




KPK Dorong Pembaruan Teknologi OTT untuk Kejar Koruptor Modern

JAKARTA, SEPUCUKJAMB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menekankan pentingnya dukungan teknologi canggih dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Permintaan pembaruan peralatan ini muncul menyusul semakin kompleksnya modus pelaku korupsi yang memanfaatkan teknologi komunikasi modern.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebutuhan akan alat terbaru bukanlah berlebihan.

Ia menekankan bahwa pola kejahatan korupsi saat ini jauh lebih rumit dibanding beberapa tahun terakhir. Tanpa pembaruan peralatan, efektivitas penindakan bisa terganggu.

“Berkembangnya modus operandi dan alat komunikasi yang dimiliki koruptor tanpa diimbangi pembaruan alat akan menghambat pelaksanaan OTT,” ujar Praswad, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, pelaku kini memanfaatkan teknologi untuk mengaburkan jejak, menyamarkan transaksi, dan membangun komunikasi berlapis.

Kondisi ini menuntut KPK memiliki perangkat investigasi yang setara atau lebih canggih, agar mampu menindak pola baru korupsi.

Praswad menegaskan bahwa dukungan anggaran untuk pembelian alat modern seharusnya dilihat sebagai investasi jangka panjang dalam perang melawan korupsi.

Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi selama ini menjadi agenda prioritas nasional, sehingga fasilitas mutakhir sangat diperlukan.

“Tanpa dukungan konkret berupa teknologi dan sumber daya, semangat pemberantasan korupsi berpotensi hanya menjadi slogan,” tambah Praswad.

Permintaan ini muncul di tengah tuntutan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan dan ketepatan dalam pengumpulan bukti.

Operasi tangkap tangan sendiri menjadi salah satu instrumen paling efektif bagi KPK karena sering membuka praktik suap yang sulit terdeteksi melalui mekanisme konvensional.

Sejumlah pengamat menilai bahwa modernisasi alat penegakan hukum berbasis teknologi tidak bisa ditunda.

Kejahatan korupsi berbasis teknologi berkembang pesat, sehingga aparat penegak hukum harus beradaptasi agar tidak tertinggal.

Dorongan ini menyoroti komitmen negara dalam memperkuat KPK. Dukungan teknologi bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan simbol keseriusan pemerintah dalam menutup ruang gerak koruptor di Indonesia.(*)




Jokowi Klarifikasi Isu Keterkaitan Dirinya dalam Penyidikan Kuota Haji

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait namanya yang kembali dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Isu tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Jokowi menyampaikan klarifikasinya saat ditemui awak media di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/1/2026).

Ia menilai penyebutan nama presiden dalam berbagai perkara hukum yang melibatkan menteri merupakan hal yang kerap terjadi, mengingat seluruh kebijakan kementerian berada dalam kerangka kebijakan dan arahan presiden.

Menurut Jokowi, setiap program kerja menteri secara prinsip berasal dari keputusan dan kebijakan presiden.

Namun, ia menegaskan adanya perbedaan tegas antara kebijakan pemerintahan yang sah dengan praktik korupsi yang melanggar hukum.

“Di setiap kasus pasti mengaitkan dengan nama saya. Karena apa pun program kerja menteri pasti dari kebijakan Presiden, dari arahan Presiden, dan dari perintah-perintah Presiden. Tetapi tidak ada yang namanya perintah atau arahan untuk korupsi. Enggak ada,” ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa selama menjabat sebagai presiden, ia tidak pernah memberikan instruksi, arahan, maupun perintah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Nama Jokowi sebelumnya disebut dalam sebuah siniar yang tayang di YouTube pada 15 Januari 2026.

Dalam tayangan tersebut, Gus Yaqut menyebut bahwa tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia pada 2024 diterima langsung oleh Jokowi bersama sejumlah menteri terkait.

Menanggapi hal itu, Jokowi menyatakan bahwa permintaan tambahan kuota tersebut memang merupakan kebijakan pemerintah saat itu, namun pengelolaan dan pelaksanaannya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 tengah ditangani KPK.

Penyidik telah menetapkan Gus Yaqut dan mantan stafnya sebagai tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peran berbagai pihak dalam perkara tersebut.

Jokowi pun meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)




Kasus OTT Wali Kota Madiun, KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Maidi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penyidik KPK menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) serta kediaman orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), di wilayah Madiun, Jawa Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan, rangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 21 Januari 2026 dan berlangsung hingga malam hari.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi bukti tambahan guna memperkuat bukti awal yang telah diperoleh dalam OTT maupun pemeriksaan awal terhadap para saksi dan tersangka,” jelasnya.

KPK memastikan proses penggeledahan di Madiun belum berhenti dan masih akan berlanjut di sejumlah lokasi lainnya yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Seperti diketahui, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Sehari berselang, tepatnya 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah (TM).

Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya dua klaster dugaan tindak pidana korupsi. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(*)




KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diperiksa 24 Jam di Polres Kudus

KUDUS, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret dalam operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang awal 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo termasuk pihak yang diamankan. “Benar, salah satu pihak yang diamankan di Pati adalah saudara SDW,” ujarnya di Jakarta.

Hingga kini, KPK belum merinci perkara yang menjerat Sudewo. Lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan barang bukti sebelum menentukan status hukum.

Usai OTT, Sudewo dibawa ke Polres Kudus untuk pemeriksaan awal. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dini hari Selasa (20/1/2026) pukul 00.14 WIB dengan pengawalan ketat penyidik KPK.

Mengenakan masker, Sudewo langsung masuk kendaraan menuju Semarang.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah Sudewo akan ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan ini menjadi titik krusial dalam perkembangan kasus yang kini menjadi sorotan publik.

OTT terhadap Sudewo tidak sepenuhnya mengejutkan. Sebelumnya, namanya sempat disebut dalam penyelidikan KPK terkait dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pada akhir 2025, Sudewo pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

OTT ini juga terjadi di tengah gencarnya operasi KPK di berbagai daerah. Dalam beberapa pekan terakhir, lembaga antirasuah mengamankan sejumlah pejabat daerah, menunjukkan strategi penindakan yang lebih agresif terhadap korupsi tingkat lokal.

Di Kabupaten Pati, kabar penangkapan Sudewo memicu reaksi beragam. Sebagian warga terkejut, sementara yang lain menilai langkah KPK sebagai sinyal bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum.

Pemerintah Kabupaten Pati belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepemimpinan daerah pasca-OTT.

Jika Sudewo ditetapkan tersangka dan ditahan, roda pemerintahan kemungkinan dijalankan oleh wakil bupati atau pejabat pelaksana tugas sesuai mekanisme yang berlaku.

Publik kini menanti pengumuman resmi KPK dalam beberapa jam ke depan.

Apakah Sudewo berstatus tersangka atau tidak, kasus ini dipastikan terus menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan daerah dan citra pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)