Buntut Aksi Warga Tolak ‘Zona Merah’, Pertamina EP Jambi Sebut Bukan Terminologi Resmi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pertamina EP Jambi menanggapi aksi warga yang menolak istilah “zona merah” di wilayah Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru dan sekitarnya.
Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak warga untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.
“Kami menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun juga menekankan pentingnya menghormati hak orang lain sesuai ketentuan perundangan,” ujarnya.
Pertamina EP Jambi, sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diberi izin menggunakan Barang Milik Negara (BMN), menegaskan bahwa seluruh aset yang dikelola merupakan BMN.
Perusahaan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan KPKNL Provinsi Jambi, termasuk melakukan sosialisasi penggunaan aset yang telah digelar pada September 2025 dengan melibatkan warga dan LSM.
Selain itu, Pertamina EP Jambi juga melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, seperti rapat dengar pendapat dengan Walikota Jambi dan Komisi I DPRD (Mei 2025), serta courtesy meeting dengan Wakil Walikota Jambi (November 2025).
Kurniawan menegaskan bahwa istilah “zona merah” yang ramai diperbincangkan masyarakat bukan terminologi resmi Pertamina EP Jambi maupun DJKN, dan tidak pernah digunakan dalam dokumen formal perusahaan.
Pertamina EP Jambi juga terus mencari solusi terbaik bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan negara sebagai pemilik aset, DJKN, KPKNL, dan Pertamina Persero.
Pertemuan koordinasi langsung dijadwalkan akhir tahun ini untuk membahas aspek keselamatan dan keamanan di sekitar wilayah kerja, khususnya di Kenali Asam Atas.
“Kami ingin memastikan semua langkah yang diambil mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan keamanan aset negara, sambil tetap menampung aspirasi warga,” tambah Kurniawan.
Dengan langkah proaktif ini, Pertamina EP Jambi berharap komunikasi dengan masyarakat tetap terjaga dan pemanfaatan BMN berjalan transparan, aman, dan sesuai regulasi.(*)
