Kota Jambi Matangkan Persiapan Health Cities Summit 2026, Tampilkan Kota Berbudaya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Pemerintah Kota Jambi mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Health Cities Summit (HCS) ke-7 tahun 2026, Senin 13 April 2025.

Forum berskala nasional ini akan mengusung tema “Health City: Green, Smart, Resilient and Happiness”.

Rapat persiapan Health Cities Summit (HCS) ke-7 digelar sebagai langkah awal memastikan kesiapan Kota Jambi menjadi tuan rumah.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan kota yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Ketua panitia, Jailani, menyampaikan bahwa HCS merupakan agenda dua tahunan yang berperan penting dalam mendorong implementasi program Kabupaten/Kota Sehat di Indonesia.

“HCS diharapkan menjadi wadah berbagi praktik terbaik antar daerah yang bisa diterapkan untuk mendukung terwujudnya Indonesia Sehat,” ujar Jailani, yang jugq Asisten III Setda Kota Jambi ini.

Ia menekankan, keberhasilan program kota sehat sangat bergantung pada komitmen pimpinan daerah, dukungan lintas sektor, serta partisipasi aktif masyarakat.

Menurutnya, Kota Jambi telah menunjukkan capaian positif melalui kolaborasi yang solid antara pemerintah dan berbagai pihak.

“Selain kepemimpinan yang kuat, peran masyarakat sebagai aktor utama juga sangat penting. Edukasi tentang pola hidup sehat terus dilakukan mulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan kerja,” jelas Jailani.

Ia menambahkan, dukungan anggaran serta pembangunan infrastruktur yang berpihak pada kesehatan juga menjadi faktor utama dalam menciptakan kota yang layak huni dan produktif.

“Program kesehatan yang inovatif dan infrastruktur yang memadai menjadi kunci dalam mewujudkan kabupaten/kota sehat,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menegaskan bahwa persiapan HCS 2026 harus dilakukan secara optimal, mengingat Kota Jambi akan menjadi tuan rumah bagi perwakilan daerah dari seluruh Indonesia.

“Kita harus benar-benar siap, karena ini kesempatan untuk menunjukkan bahwa Kota Jambi adalah kota yang maju sekaligus berbudaya di hadapan peserta dari seluruh Indonesia,” tegasnya.

Maulana juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyambut kedatangan tamu.

Menurutnya, sinergi antar OPD sangat diperlukan agar seluruh aspek, mulai dari pelayanan hingga penataan kota, berjalan maksimal.

“Koordinasi harus diperkuat, sehingga penyambutan tamu dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar serta memberikan kesan terbaik,” ujarnya.(*)




Gubernur Jambi Dorong Pengelolaan Sampah Modern, PSEL Segera Dibangun

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendukung pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo.

Hal tersebut disampaikannya saat mendampingi kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, di lokasi tersebut, Sabtu (11/4/2026).

Al Haris menyebut rencana pembangunan PSEL menjadi kabar positif bagi masyarakat Jambi sekaligus langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan sampah secara berkelanjutan.

“Ini kabar baik bagi masyarakat Jambi. Insyaallah kita akan memiliki fasilitas waste to energy di Talang Gulo sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi siap memberikan dukungan penuh terhadap percepatan realisasi proyek tersebut, termasuk dalam hal koordinasi lintas sektor.

Menurut Al Haris, kehadiran PSEL tidak hanya akan mengurangi beban sampah, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi pengelolaan TPA Talang Gulo yang dinilai sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia, terutama dari sisi desain dan operasional.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penguatan pengelolaan sampah dari hulu masih menjadi tantangan utama, khususnya dalam hal pemilahan sampah dari sumber.

Dengan produksi sampah yang mencapai sekitar 600 ton per hari, Jambi dinilai memiliki peluang besar meraih penghargaan Adipura pada 2026 jika pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih optimal dari hulu hingga hilir.

Menteri juga menegaskan bahwa Jambi termasuk dalam daftar prioritas nasional pembangunan PSEL yang akan segera dilelang, dengan waktu pembangunan hingga operasional diperkirakan sekitar tiga tahun.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Jambi saat ini terus memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui program “Kampung Bahagia”.

Program tersebut mendorong keterlibatan warga hingga tingkat RT, termasuk sistem pengangkutan sampah dari rumah ke rumah guna memastikan tidak ada lagi pembuangan sampah sembarangan.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, Gubernur Al Haris optimistis Jambi mampu menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam pengelolaan sampah modern berbasis energi.(*)




Tinjau TPA Talang Gulo, Menteri LH: Jambi Siap Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi tinggi terhadap pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Jambi, Sabtu (11/4/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Hanif menyebut TPA Talang Gulo sebagai salah satu lokasi pengelolaan sampah terbaik di Indonesia, terutama dari sisi desain dan operasional yang dinilai sudah cukup maju dibandingkan daerah lain.

“Saya sudah melihat banyak TPA di berbagai daerah, dan Jambi ini termasuk yang terbaik. Dari sisi pengelolaan hilirnya sudah sangat baik, meski tetap perlu peningkatan di beberapa aspek,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyoroti bahwa tantangan terbesar masih berada pada pengelolaan sampah dari hulu, khususnya dalam hal pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

Dengan volume sampah yang mencapai sekitar 600 ton per hari, Jambi dinilai memiliki peluang besar untuk meraih penghargaan Adipura pada 2026, asalkan sistem pengelolaan dari hulu dapat diperkuat secara konsisten.

Selain itu, Hanif juga memastikan bahwa Kota Jambi masuk dalam prioritas nasional pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis pemerintah pusat dalam mengubah sampah menjadi sumber energi.

“Jambi termasuk dalam daftar wilayah yang akan segera dilelang proyek PSEL. Kesiapan lahannya sangat baik dan ini menjadi keunggulan tersendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pembangunan hingga operasional PSEL diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga tahun.

Oleh karena itu, penguatan sistem pengelolaan sampah dari hulu harus tetap berjalan tanpa menunggu proyek selesai.

Lebih lanjut, Menteri LH juga mengingatkan bahwa pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping secara nasional pada 2026.

Jika tidak dipatuhi, akan ada sanksi tegas yang diberlakukan setelah batas waktu tersebut.

“Intinya ada pada pemilahan. Jika sampah dipilah, maka memiliki nilai ekonomi. Jika tidak, akan menjadi persoalan besar,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Hanif didampingi Gubernur Jambi, Al Haris, dan Wali Kota Jambi, Maulana.

Gubernur Al Haris menyambut positif rencana pembangunan PSEL di Jambi dan menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung percepatan realisasinya.

“Ini kabar baik bagi Jambi. Kita siap mendukung penuh agar program ini segera terwujud,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi saat ini terus memperkuat pengelolaan sampah dari hulu melalui berbagai program berbasis masyarakat.

Salah satunya melalui program Kampung Bahagia yang mendorong keterlibatan warga dalam pengelolaan sampah secara langsung, termasuk sistem pengangkutan dari rumah ke rumah.

“Kami ingin tidak ada lagi sampah yang dibuang sembarangan. Semua harus terkelola dengan baik dan memiliki sistem yang jelas,” ujarnya.

Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, Jambi optimistis mampu menjadi salah satu daerah percontohan dalam pengelolaan sampah modern sekaligus pengembangan energi berbasis limbah di Indonesia.(*)




Logo Hari Jadi Kota Jambi 2026 Diluncurkan, Ini Makna dan Temanya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi resmi meluncurkan logo peringatan Hari Jadi ke-625 Tanah Pilih Pusako Batuah dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Pemkot Jambi tahun 2026, Jumat (10/4/2026).

Peluncuran logo ini menjadi penanda dimulainya rangkaian perayaan dua momentum penting dalam sejarah Kota Jambi, sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk turut memeriahkannya.

Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Saleh Ridha, menjelaskan bahwa logo tersebut tidak hanya berfungsi sebagai identitas visual, tetapi juga menggambarkan perjalanan panjang dan perkembangan Kota Jambi.

“Tahun ini kita memperingati dua momen besar, yakni 625 tahun berdirinya Tanah Pilih Pusako Batuah dan 80 tahun Pemerintah Kota Jambi,” ujarnya.

Ia menambahkan, desain logo mengusung angka “625” dan “80” dengan tampilan modern serta perpaduan warna cerah seperti biru, oranye, kuning, hijau, dan ungu yang melambangkan keberagaman serta dinamika pembangunan daerah.

Tema yang diangkat pada peringatan tahun ini adalah “Pertumbuhan dan kemajuan untuk Kota Jambi yang bahagia dan berkelanjutan.”

Tema tersebut mencerminkan arah pembangunan yang tidak hanya fokus pada infrastruktur dan sumber daya manusia, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Saleh Ridha juga mengajak seluruh elemen, mulai dari instansi pemerintah, sektor swasta, hingga masyarakat umum untuk menggunakan dan menyebarluaskan logo tersebut melalui berbagai media.

“Kami berharap momentum ini dapat memperkuat rasa memiliki terhadap Kota Jambi sekaligus menjaga tren positif pembangunan yang telah berjalan,” katanya.

Adapun puncak peringatan HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi akan digelar pada 17 Mei 2026, dilanjutkan dengan perayaan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625 pada 28 Mei 2026.

Silakan download di sini untuk LOGO HUT KOTA JAMBI TAHUN 2026(*)




Sampah dan Banjir Jadi Sorotan Fraksi DPRD, Wali Kota Jambi Siapkan Langkah Terintegrasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menegaskan pentingnya kerja sama erat antara pemerintah dan warga dalam menangani isu sampah dan banjir di Kota Jambi.

Pernyataan tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD Kota Jambi membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin (06/04/2026).

Dalam rapat, Maulana menyampaikan apresiasi atas perhatian legislatif terhadap capaian pembangunan, khususnya penurunan angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi.

Meski begitu, persoalan lingkungan menjadi sorotan utama, terutama meningkatnya volume sampah dan risiko banjir di musim hujan.

“Volume sampah, terutama dari kemasan sekali pakai, terus naik. Sistem pengelolaan sampah harus terintegrasi dari rumah tangga hingga TPA,” ujar Maulana.

Ia menambahkan bahwa program Kampung Bahagia, bentor sampah, serta penguatan depo sampah menjadi strategi kunci Pemkot Jambi dalam menata lingkungan.

Wali Kota juga menyoroti penanganan banjir yang memerlukan kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.

Menurutnya, komunikasi yang baik dan partisipasi warga menjadi faktor penentu keberhasilan program.

“Sampah adalah tanggung jawab bersama. Kesadaran masyarakat sangat menentukan keberhasilan penataan lingkungan dan pencegahan banjir,” tegas Maulana.

Pemkot Jambi akan memperkuat penegakan Peraturan Daerah terkait kebersihan secara bertahap setelah sosialisasi masif, memastikan masyarakat disiplin membuang sampah pada tempatnya.

Strategi ini diharapkan menjadikan Kota Jambi bersih, nyaman, dan aman dari banjir, sekaligus meningkatkan kualitas hidup warganya secara menyeluruh.(*)




DIDUGA SLOGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DIJADIKAN ALAT KEJAHATAN

Oleh: Jamhuri

SEPUCUKJAMBI.ID – Beredarnya brosur yang mengusung jargon politik kekuasaan bertemakan Kampung Bahagia Asri ditengah-tengah Masyarakat yang patut diduga kuat untuk diyakini milik dan/atau berasal dari PT. Siginjai Sakti sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Jambi hasil kerjasama dengan salah satu developer berbadan hukum yang berada di Kota Jambi.

Sepertinya brosur tersebut tidak hanya sebatas sebagai alat pemasaran semata akan tetapi patut diduga kuat untuk diyakini secara yuridis dan/atau berdasarkan ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Beberapa keterangan yang tercantum pada brosur dimaksud patut diduga kuat untuk diyakini telah dengan sengaja dibuat oleh pemilik keinginan melakukan sesuatu perbuatan baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama oleh baik sebagian maupun secara keseluruhan pelaku atau pemegang hak managerial pada kedua badan hukum dimaksud.

Dimana keterangan dimaksud melahirkan dugaan ataupun asumsi bahwa brosur tersebut adalah merupakan suatu alat bukti dan/atau setidak-tidaknya adalah merupakan suatu petunjuk awal yang dapat dipergunakan untuk melakukan Langkah-langkah pembuktian terhadap dugaan adanya suatu perbuatan melawan hukum dan/atau setidak-tidaknya adanya suatu niat jahat yang akan merugikan orang lain.

Sejumlah keterangan tersebut kiranya patut diduga kuat untuk diyakini adanya suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta adanya perbuatan yang menjadikan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu Lapak/Kios Angso Duo sebagai hadiah yang diberikan kepada para konsumen perumahan yang mengatasnamakan jargon politik kekuasaan penguasa tersebut.

Disamping keterangan tersebut masih terdapat beberapa keterangan yang patut diduga kuat untuk diyakini terlahir dari “Cacat Logika dan Sesat Pikiran” dengan mencantumkan diksi atau keterangan yang seakan-akan perumahan tersebut menggunakan Subsidi yang bersumber dari APBD Kota Jambi, yang ditandai dengan adanya slogan yang menyatakan bahwa adanya Subsidi Bahagia serta menggratiskan semua bentuk kewajiban terhadap keuangan daerah maupun keuangan negara.

Peredaran brosur sebagaimana dugaan ataupun asumsi diatas memberikan suatu gambaran dengan preseden penilaian jelek yang melahirkan penilaian bahwa kekuasaan pemerintah amat indentik atau tidak terlepas dari kekuasaan Oligarki.

Dimana slogan jargon politik kekuasaan penguasa patut diduga kuat untuk diyakini telah dengan sengaja dipergunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum atau sesuatu kejahatan, yang membuat tidak tecapai tujuan sebagaimana fungsi dan kemanfaataan hukum.

Bertolak dari situ dalam melihat beberapa fakta hukum tentang potret buram penyelenggaraan negara dengan tingginya angka Korupsi dan beberapa Kejahatan Berkerah Putih (White Collar Crime) atau kejahatan kaum berseragam status sosial tinggi (Hight Class), menimbulkan kesan bahwa jangankan untuk menimbulkan efek jera bahkan untuk membedakan antara Pejabat dan Penjahat saja Hukum tak lagi mampu.

Padahal secara filosofis diketahui penjahat sering dikaitkan dengan individu yang bertindak secara amoral (bertentangan dengan moral kemanusiaan) dan antisosial, dimana perbuatan jahat adalah tindakan yang sadar, kejam, dan menyebabkan kerusakan atau penderitaan.

Disisi lain penjahat diartikan sebagai Aktor Rasional yang Menyimpang yang perbuatannya dilakukan dengan menggunakan rasionya demi kepentingan pribadi yang merugikan orang lain (egoisme ekstrem) serta didefenisikan sebagai kaum antagonis (Musuh Sosial) Penjahat sering digambarkan sebagai karakter atau figur yang menjadi musuh utama dari harmoni dan nilai-nilai kebaikan di tengah-tengah masyarakat.

Pada tatanan penyelenggaraan negara ketidak mampuan hukum tersebut menimbulkan kesan bahwa Pemerintah tidak lagi memiliki wibawah dan telah gagal melahirkan kebijakan yang menciptakan suatu suasana seakan-akan dan dirasakan oleh masyarakaat negara benar-benar hadir ditengah-tengah mereka.

Diantara kebijakan yang dapat digunakan untuk menilai dengan melahirkan asumsi bahwa oknum Pemerintah tidak memahami konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dengan adanya sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh para oknum yang seakan-akan merasa kebal hukum dikarenakan memiliki kedekatan dengan pejabat ataupun penguasa.

Padahal di dalam perspektif Pancasila konsep tersebut dijabarkan sebagai suatu konsep negara yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat melalui pelayanan, perlindungan, dan jaminan sosial, terutama berdasarkan sila kelima, yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Keadaan tersebut sepertinya patut diduga kuat untuk diyakini memberikan gambaran bahwa oknum pemerintah yang dimaksud tidak ada niat atau pun i’tikad baik untuk mengerti dan memahami guna menghayati secara mendalam serta dengan penuh kesadaran bahwa status atau bentuk negara ini sebagai negara hukum, atau setidak-tidaknya memberikan suatu gambaran ataupun penilaian penyelenggaraan penyelenggaraan negara dilakukan oleh oknum-oknum pejabat yang tidak memiliki kemampuan tentang pemerintahan dan bernegara sama sekali.

Dengan pemahaman dan kesadaran dimaksud seharusnya pemerintah memiliki wibawah dan kehormatan, Kredibilitas dan Akuntabilitas hingga mampu mencegah orang lain berpikir untuk melakukan sesuatu perbuatan yang diketahui dan disadari amat sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, etika dan norma-norma peradaban bangsa.

Wibawah dan Kehormatan Pemerintahan yang terlahir dari suatu pemahaman dan penghayatan serta kesadaran dalam menetapkan suatu kebijakan public tetap mengedepankan konsep negara kesejahteraan sebagaimana diatas dan serta dengan berlandaskan konsep-konsep amanat konstitusional sebagaimana pada Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Masih mengacu dari suatu keadaan sebagaimana penilaian diatas tentang indikasi kelumpuhan Hukum yang sepertinya belum mampu menimbulkan efek jera dan ketidak mengertian oknum Pemerintah akan konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dan serta Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) terjadi suatu perbuatan yang patut diduga kuat untuk diyakini adalah Perbuatan Melawan Hukum.(*)

Penulis adalah Direktur Eksekutif LSM Sembilan




Residivis Terlibat Lagi, Polresta Jambi Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mencatat prestasi penting dalam pemberantasan narkotika.

Pada Sabtu dini hari (4/4/2026), tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi di sebuah hotel di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Langkah ini adalah bentuk nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di Kota Jambi,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Palembang yang melewati Kota Jambi.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Tersangka yang diamankan berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25). Dari penggeledahan ditemukan tas hitam berisi dua paket sabu seberat 2 kg dan 50 bungkus pil ekstasi dengan total 5.051 butir.

Dari hasil pemeriksaan, RL berperan sebagai kurir utama yang diperintahkan oleh seorang berinisial S (masih dalam penyelidikan), sementara RT membantu pengantaran dan sudah dua kali terlibat dalam kegiatan serupa.

SA mengaku tidak mengetahui adanya narkotika karena diajak bekerja dengan alasan pekerjaan tower di Palembang.

Satresnarkoba Polresta Jambi juga mencatat bahwa total sabu yang dibawa awalnya mencapai 5 kilogram, namun 3 kilogram telah diserahkan sebelumnya kepada pihak lain di Kota Jambi.

RL sendiri merupakan residivis narkotika, kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap ini.

“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pengendali di atas mereka,” ujar Kasat Narkoba, AKP Tito Alhafest.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP serta Undang-Undang terbaru terkait penyesuaian pidana.

Dengan barang bukti yang disita, diperkirakan Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menyelamatkan 25.000–45.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan terus memburu bandar serta jaringan di atas para kurir.

Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(*)




ASN Jambi Digenjot Lebih Responsif, Pelatihan Pelayanan Publik 2026 Dimulai

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN).

Upaya tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Pelayanan Publik Angkatan III Tahun 2026 yang resmi digelar pada Senin (6/4/2026).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, di Aula Diklat BKPSDMD Kota Jambi.

Pelatihan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menciptakan ASN yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Maulana menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar tugas administratif, melainkan tanggung jawab besar yang menuntut dedikasi dan integritas tinggi.

Ia juga menyoroti meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas layanan yang cepat, tepat, dan transparan.

“ASN harus terus berkembang dan mampu menjawab tuntutan zaman. Pelayanan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan komitmen dan profesionalisme tinggi,” ujarnya.

Pelatihan ini dirancang untuk memperluas wawasan serta meningkatkan keterampilan ASN dalam memberikan pelayanan yang efektif dan berkualitas.

Tidak hanya kemampuan teknis, peserta juga dibekali pemahaman terkait sikap profesional, responsivitas, dan orientasi pada kepuasan masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan indeks profesionalitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Para peserta yang mengikuti pelatihan akan memperoleh sertifikat sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi yang telah ditingkatkan.

Melalui program ini, Pemkot Jambi menargetkan terciptanya aparatur yang lebih tanggap, inovatif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang prima di setiap unit kerja.(*)




Ular Sanca 2,5 Meter Dievakuasi Aman di Jambi, Tim Damkar Tunjukkan Profesionalisme

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah operasi evakuasi ular sanca sepanjang ±2,5 meter dan berbobot 11 kg berhasil dilakukan oleh Tim Damkar Kota Jambi pada Minggu, 29 Maret 2026.

Evakuasi ini berlangsung di Jalan Kampung Bugis, RT 23, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura.

Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandy, menjelaskan bahwa laporan awal diterima melalui layanan WhatsApp Damkar pada pukul 04.43 WIB.

“Segera setelah menerima laporan, tim regu 3 Alam Barajo berangkat ke lokasi pada pukul 04.51 WIB dan tiba sekitar pukul 04.59 WIB,” ujar Mustari.

Operasi dipimpin oleh Adi Khiyoto, SE, menggunakan armada rescue roda dua dengan jumlah anggota tiga orang. Tantangan utama dalam evakuasi adalah ular yang bersembunyi di bawah lantai cor di area sempit.

Petugas kemudian menjebol lantai dengan godam, menangkap ular menggunakan stik penjepit, dan menutup mulut ular dengan lakban agar proses evakuasi aman.

“Seluruh tindakan dilakukan sesuai prinsip 5 T: Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas. Berkat kerja profesional tim, ular berhasil dievakuasi dengan aman dalam waktu 32 menit,” jelas Mustari.

Setelah evakuasi, tim kembali ke markas pada pukul 05.53 WIB. Operasi ini juga berpedoman pada Permendagri No. 114 Tahun 2018 tentang standar teknis SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, memastikan keselamatan petugas dan warga tetap terjaga.

Mustari menekankan pentingnya respons cepat dalam menangani laporan hewan liar berbahaya di perkotaan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan evakuasi yang aman dan profesional sesuai standar nasional, sekaligus menjaga ketenangan warga,” tutupnya.(*)




Kunjungi Puskesmas Tahtul Yaman, Wali Kota Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Hari pertama kembali bekerja usai libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah dimanfaatkan oleh Wali Kota Jambi, Maulana, untuk melakukan pemantauan langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Pada Rabu siang (25/03/2026), Wali Kota Maulana meninjau pelayanan di Puskesmas Tahtul Yaman, Kecamatan Danau Teluk, setelah sebelumnya menghadiri agenda penyerahan bantuan bedah rumah secara simbolis.

Dalam kunjungannya, Wali Kota memastikan bahwa seluruh fasilitas penunjang pelayanan kesehatan berjalan dengan baik dan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal pekan, para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jambi telah kembali aktif bekerja dengan sistem piket selama masa libur lebaran.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 70 warga telah mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas tersebut.

“Alhamdulillah seluruh petugas sudah kembali bekerja dan pelayanan berjalan dengan baik. Ini menunjukkan komitmen kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, disiplin dan dedikasi para tenaga kesehatan sangat penting, terutama dalam menjaga kualitas pelayanan publik, meskipun di masa libur hari besar keagamaan.

Wali Kota Jambi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan dan pegawai di berbagai fasilitas kesehatan di wilayahnya yang tetap memberikan pelayanan secara optimal selama libur lebaran.

Menariknya, dalam kesempatan tersebut, Maulana juga mengenang awal kariernya sebagai tenaga medis. Puskesmas Tahtul Yaman disebut sebagai tempat ia memulai pengabdian sebagai seorang dokter.

“Saya masih ingat banyak rekan yang dulu bersama saat saya menjadi dokter di sini,” ungkapnya dengan penuh nostalgia.

Kunjungan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan serta komitmen dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di Kota Jambi.(*)