JICA dan Osaka Bantu Tirta Mayang Tekan Kebocoran Air, Kota Jambi Jadi Pilot Project Nasional

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat upaya peningkatan layanan air bersih melalui kerja sama internasional dengan Jepang.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan saat Wali Kota Jambi, Maulana, menerima kunjungan kerja Osaka Municipal Water Works Bureau (OMWB) bersama perwakilan Japan International Cooperation Agency (JICA), Kamis 11 Juni 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Kota Jambi itu menjadi bagian dari kelanjutan program kerja sama strategis antara Perumda Tirta Mayang dan Osaka Municipal Water Works Bureau yang telah berjalan sejak 2022.

Program yang didanai Pemerintah Jepang melalui JICA tersebut kini memasuki tahap lanjutan dan direncanakan berlanjut hingga 2029.

Fokus utama kerja sama ini adalah menekan angka kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW), meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki kualitas air, serta memperkuat sistem manajemen jaringan perpipaan di Kota Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pemaparan berbagai capaian dan rencana pengembangan program yang selama ini dijalankan melalui skema JICA Partnership Program (JPP).

Wali Kota Jambi Maulana mengatakan kolaborasi dengan Osaka dan JICA menjadi peluang penting bagi Tirta Mayang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui transfer teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Tim dari Osaka akan melakukan survei, pelatihan, sekaligus melihat perkembangan program penurunan kebocoran air yang selama ini terus kita dorong. Jika tingkat kehilangan air bisa ditekan, maka produktivitas Tirta Mayang juga akan meningkat,” ujar Maulana.

Menurutnya, Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan air minum bagi masyarakat.

Selain membahas pengelolaan air bersih, Maulana juga memaparkan perkembangan proyek pengendalian banjir yang saat ini tengah dikerjakan dengan dukungan JICA dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Salah satu proyek utama adalah pembangunan kolam retensi seluas sekitar 9 hektare yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026.

Infrastruktur tersebut menjadi bagian dari program normalisasi sistem Sungai Asam dan jaringan drainase perkotaan yang selama ini menjadi fokus pengendalian banjir di Kota Jambi.

“Normalisasi saluran dari hulu hingga hilir terus dilakukan. Sejumlah drainase yang sebelumnya sempit kini diperlebar sehingga aliran air menjadi lebih lancar dan mampu mengurangi genangan di kawasan permukiman padat penduduk,” jelasnya.

Menariknya, kolam retensi tersebut tidak hanya difungsikan sebagai sarana pengendalian banjir. Pemerintah Kota Jambi juga menyiapkannya sebagai destinasi wisata air baru yang akan diberi nama Telago Kajang Lako.

Kawasan itu nantinya dilengkapi berbagai fasilitas publik, termasuk jogging track sepanjang 1,4 kilometer yang mengelilingi area danau.

Sementara itu, perwakilan JICA Indonesia, Sato, menjelaskan bahwa lembaganya telah lama mendukung pembangunan sektor air bersih di Indonesia, bahkan sejak dekade 1950-an.

Menurutnya, kerja sama dengan Tirta Mayang merupakan bagian dari upaya berbagi pengalaman dan teknologi yang dimiliki Jepang dalam pengelolaan layanan air minum perkotaan.

“JICA telah mendukung berbagai program pengembangan sistem air minum di Indonesia. Saat ini kami memfasilitasi kerja sama antara Osaka dan Tirta Mayang untuk membantu menyelesaikan berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam pelayanan air bersih,” katanya.

Perwakilan Osaka Municipal Water Works Bureau, Hashimoto, mengungkapkan bahwa Tirta Mayang dipilih sebagai proyek percontohan karena memiliki potensi besar untuk menjadi model pengelolaan air bersih bagi daerah lain di Indonesia.

Hasil survei yang dilakukan bersama Tirta Mayang menunjukkan masih terdapat sejumlah titik kebocoran jaringan pipa yang perlu segera ditangani.

Untuk mendukung program tersebut, pihak Osaka akan membantu penggantian sekitar 500 set perlengkapan jaringan perpipaan serta memberikan pendampingan teknis terkait konstruksi dan pengelolaan sistem distribusi air.

Tidak hanya itu, pada Oktober 2026 mendatang sejumlah staf Tirta Mayang juga direncanakan mengikuti pelatihan langsung di Jepang guna memperdalam kemampuan teknis dan manajemen layanan air minum.

Hashimoto berharap program kerja sama ini mampu memberikan dampak nyata dalam menurunkan tingkat kehilangan air, meningkatkan kualitas layanan, serta menjadikan Kota Jambi sebagai contoh praktik terbaik pengelolaan air bersih perkotaan di Indonesia.

Dengan dukungan teknologi Jepang dan komitmen pemerintah daerah, Tirta Mayang kini diharapkan mampu mempercepat transformasi layanan air bersih yang lebih efisien, modern, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Jambi.(*)




Maulana Soroti Antrean SPBU di Jambi, Satgas Penertiban Berpeluang Diaktifkan Lagi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fenomena antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali menjadi perhatian di Kota Jambi.

Dalam beberapa hari terakhir, antrean kendaraan terlihat mengular hingga memakan badan jalan dan memicu kemacetan di sejumlah titik strategis.

Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga memicu keluhan masyarakat yang merasa aktivitas sehari-hari menjadi terganggu akibat padatnya kendaraan yang mengantre untuk mendapatkan bahan bakar.

Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Jambi Maulana mengaku telah menginstruksikan jajaran terkait untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) guna mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan.

Menurut Maulana, persoalan antrean BBM sebenarnya bukan masalah baru.

Pemerintah Kota Jambi sebelumnya pernah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengendalikan antrean kendaraan di SPBU yang saat itu dinilai cukup efektif mengurangi kepadatan.

Namun kini, gejala serupa kembali muncul dan bahkan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap mobilitas masyarakat.

“Dulu kita pernah memiliki satgas yang menangani persoalan antrean SPBU. Sekarang kondisi serupa kembali terjadi dan menyebabkan kemacetan di beberapa titik. Karena itu saya sudah meminta Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membahas langkah yang perlu dilakukan,” ujar Maulana.

Razia Kembali Jadi Opsi

Pemkot Jambi tidak menutup kemungkinan mengaktifkan kembali pola penertiban seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.

Namun, menurut Maulana, langkah tersebut harus dikaji secara matang agar tidak memunculkan persoalan baru di lapangan.

Ia menilai pembatasan antrean di satu lokasi justru berpotensi memindahkan penumpukan kendaraan ke SPBU lainnya.

“Kita akan membahas apakah perlu dilakukan penertiban seperti sebelumnya. Tetapi jumlah kendaraan yang mengantre saat ini cukup banyak. Kalau hanya dibatasi di beberapa SPBU, bisa saja antreannya berpindah ke lokasi lain,” katanya.

Disparitas Harga Dinilai Jadi Pemicu

Maulana menilai salah satu akar persoalan yang menyebabkan antrean panjang adalah adanya selisih harga yang cukup besar antara jenis bahan bakar tertentu.

Perbedaan harga tersebut membuat masyarakat lebih memilih BBM tertentu sehingga terjadi konsentrasi kendaraan pada SPBU yang menyediakan produk tersebut.

“Persoalan utamanya berkaitan dengan disparitas harga. Karena selisih harga yang cukup besar, masyarakat cenderung memilih jenis BBM tertentu dan akhirnya terjadi penumpukan kendaraan,” jelasnya.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak ingin mengambil kebijakan yang justru menyulitkan masyarakat sebagai konsumen.

Karena itu, setiap langkah yang akan diambil harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas.

Pemantauan Terus Dilakukan

Pemkot Jambi bersama instansi terkait saat ini masih memantau perkembangan situasi di lapangan.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan solusi yang diterapkan nantinya tidak hanya mengurangi antrean kendaraan, tetapi juga menjaga kenyamanan masyarakat serta kelancaran aktivitas ekonomi di Kota Jambi.

Pemerintah berharap koordinasi dengan pihak terkait dapat menghasilkan formulasi yang mampu menekan kemacetan tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap kebutuhan bahan bakar.(*)




Perlindungan Sosial Diperluas, 15 Ribu Warga Kota Jambi Masuk BPJS Ketenagakerjaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tahun ini, Pemkot menargetkan lebih dari 15 ribu warga dari kelompok pekerja berisiko untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun pekerjaan dengan risiko tinggi.

Hal itu disampaikan Maulana usai memimpin rapat teknis bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Jambi.

“Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan. Tahun ini kita sudah menganggarkan lebih dari 15 ribu peserta, termasuk sekitar 5 ribu yang berasal dari berbagai unsur masyarakat,” ujar Maulana.

Maulana menjelaskan, peserta program ini mencakup berbagai kelompok masyarakat seperti ketua dan sekretaris RT, penjaga rumah ibadah, pekerja OPBM, hingga pekerja sektor informal lainnya yang masuk kategori rentan.

Menurutnya, kelompok tersebut memiliki risiko kerja yang cukup tinggi namun belum sepenuhnya memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.

“Kelompok ini sangat rentan dalam aktivitas sehari-hari. Karena itu mereka perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial agar memiliki kepastian apabila terjadi risiko kerja,” jelasnya.

Ia menegaskan, melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan hingga santunan apabila mengalami kecelakaan kerja atau risiko kematian.

Pemerintah Kota Jambi mencatat hingga Februari 2026, realisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan telah mencapai sekitar Rp3,46 miliar yang disalurkan kepada peserta.

Maulana menyebut angka tersebut menunjukkan bahwa program ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat penerima manfaat.

“Ini bukti bahwa program berjalan efektif dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Program perlindungan pekerja rentan ini merupakan bagian dari kebijakan Kartu Bahagia yang menjadi salah satu program prioritas Pemkot Jambi.

Program tersebut menyasar pekerja informal seperti buruh harian lepas, pelaku UMKM, pengemudi ojek, hingga operator pengangkutan sampah berbasis masyarakat.

Pada tahun 2026, sebanyak 3.996 pekerja rentan kembali difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan secara gratis melalui APBD Kota Jambi dan dana aspirasi DPRD.

Maulana menegaskan seluruh biaya kepesertaan ditanggung pemerintah daerah, sehingga masyarakat tidak perlu membayar iuran bulanan.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan dijamin sampai sembuh. Jika meninggal dunia, ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengapresiasi konsistensi Pemkot Jambi dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.

Menurutnya, kelompok pekerja informal memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi daerah.

“Program ini sangat membantu masyarakat kecil karena manfaatnya langsung dirasakan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, menyebut terdapat lebih dari 13 ribu pekerja rentan di Kota Jambi yang membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, seluruh penerima bantuan telah melalui proses verifikasi data agar penyaluran tepat sasaran.

Sejak 2025, Pemkot Jambi telah mulai memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 3.000 pekerja rentan dan terus memperluas cakupan program pada tahun berikutnya.(*)




Sistem TPS Dinilai Tak Relevan, Wali Kota Jambi Siapkan Diskusi Publik! Ini Jadwalnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, membuka ruang dialog publik terkait kebijakan pengelolaan sampah di Kota Jambi.

Diskusi terbuka tersebut dijadwalkan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu 13 Juni 2026 pukul 08.00 WIB, dengan melibatkan media, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Forum ini digelar sebagai respons atas meningkatnya sorotan publik terhadap sistem pengelolaan sampah yang saat ini diterapkan Pemerintah Kota Jambi.

Maulana menyebut, diskusi tersebut diharapkan menjadi ruang evaluasi bersama untuk menyempurnakan kebijakan yang ada.

“Saya mengundang media, LSM, dan para akademisi untuk hadir. Apa yang belum sempurna akan kita perbaiki bersama.

Kebijakan pasti ada pro dan kontra, tetapi yang terpenting adalah perbaikannya,” ujar Maulana di Gedung Bapperida Kota Jambi, Rabu 10 Juni 2026.

Soroti Sistem TPS Lama yang Dinilai Tak Lagi Relevan

Dalam pemaparannya, Maulana menyoroti sistem Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang selama ini ditempatkan di pinggir jalan.

Menurutnya, konsep tersebut merupakan kebijakan lama yang lahir saat jumlah penduduk Kota Jambi masih sekitar 400 ribu jiwa pada 2006.

Saat itu, terdapat sekitar 300 titik TPS yang dianggap mampu menampung kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat.

Namun, seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas ekonomi, ia menilai sistem tersebut sudah tidak lagi ideal.

“Dulu mungkin sesuai zamannya. Tapi sekarang kondisi sudah berubah. Penduduk bertambah, aktivitas meningkat, termasuk layanan daring dan distribusi barang. Sistem lama perlu dievaluasi,” katanya.

Ia juga menyinggung dampak lingkungan dari TPS terbuka, seperti potensi pencemaran air lindi yang dinilai masih menjadi persoalan di sejumlah titik.

TPS3R dan OPBM Jadi Sorotan

Pemerintah Kota Jambi sebelumnya telah memperkenalkan konsep TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) sejak 2008 sebagai upaya pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber.

Namun, dari sejumlah fasilitas yang dibangun, saat ini hanya sekitar tujuh unit yang masih aktif beroperasi.

“Sejak 2008 kita dorong TPS3R, tapi yang bertahan hanya sekitar tujuh. Mengubah perilaku masyarakat memang tidak mudah,” ujarnya.

Saat ini, Pemkot Jambi juga menjalankan program Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang menurut Maulana merupakan pengembangan dari konsep TPS3R yang telah lebih dulu ada.

Namun, program tersebut sempat menuai sorotan publik, terutama terkait mekanisme iuran pengelolaan sampah di tingkat masyarakat yang dinilai sebagian pihak menimbulkan pro dan kontra.

Menanggapi hal itu, Maulana menegaskan bahwa sistem iuran bukan hal baru dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

“Kalau OPBM dianggap pungli karena ada iuran, maka TPS3R sejak dulu juga harus dianggap demikian. Padahal dana itu digunakan untuk operasional dan kembali ke masyarakat, bukan untuk pribadi,” tegasnya.

Polemik Pengadaan Bentor dan Gerakan Masyarakat

Maulana juga merespons kritik terkait pengadaan kendaraan roda tiga atau bentor dalam program pengelolaan sampah.

Ia menyebut bentor bukan barang baru, karena sebelumnya juga telah digunakan dalam berbagai program pemerintah.

Perbedaan saat ini, kata dia, terletak pada pola pengelolaan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Bentor itu sudah lama ada. Yang kami ubah adalah konsep pengelolaannya menjadi berbasis masyarakat. Ini gerakan bersama, bukan hanya pemerintah,” jelasnya.

Ia juga membantah adanya tudingan keuntungan pribadi dalam pengadaan tersebut.

“Saya tidak pernah menerima keuntungan apa pun. Bahkan saya tidak mengenal pihak yang dituduhkan,” katanya.

Dorong Perubahan Perilaku Warga

Melalui forum diskusi publik yang akan digelar, Maulana berharap muncul masukan konstruktif dari berbagai pihak untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Kota Jambi.

Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam membuang dan mengelola sampah.

“Pertanyaannya, mau sampai kapan kota ini dipenuhi sampah di pintu masuknya? Ini soal kesadaran bersama. Kita ingin Kota Jambi lebih bersih dan sehat,” pungkasnya.(*)




Revitalisasi Pasar Sijimat Dimulai, Kios Kosong dan Melanggar Aturan Ditindak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mulai mengambil langkah tegas dalam penataan kawasan Pasar Sijimat, yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Sejumlah kios dan lapak yang dinilai melanggar aturan ditertibkan oleh tim gabungan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A Ridwan, pada Rabu 10 Juni 2026 pagi.

Penertiban dilakukan setelah pemerintah mengklaim telah menjalankan berbagai tahapan pembinaan, mulai dari sosialisasi, pemberian teguran hingga peringatan tertulis kepada pemilik kios.

Namun, sebagian pedagang disebut tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan.

A Ridwan mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan pasar agar lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.

“Hari ini tim melakukan penertiban, pembersihan, dan pembenahan di sejumlah titik Pasar Sijimat,” kata dia.

“Beberapa kios yang ditindak sebelumnya sudah melalui tahapan sesuai regulasi, termasuk pemberian surat teguran. Karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik kios, maka penertiban harus dilakukan,” ujarnya di lokasi.

Selain menindak kios yang dianggap melanggar ketentuan, Pemkot Jambi juga berencana memperbaiki sejumlah bangunan kios yang sudah lama terbengkalai dan tidak lagi dimanfaatkan oleh pedagang.

Menurut Ridwan, kondisi sejumlah kios yang kosong bertahun-tahun membuat kawasan pasar terlihat semrawut dan kurang produktif.

Karena itu, revitalisasi akan dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan perdagangan tradisional di pusat Kota Jambi.

Di sisi lain, pemerintah memastikan para pedagang yang terdampak tidak akan dibiarkan tanpa solusi.

Pendataan akan dilakukan untuk mengetahui kebutuhan serta kemungkinan relokasi ke lokasi yang sesuai dengan aturan dan kapasitas yang tersedia.

“Pemerintah akan mendata para pedagang dan mencarikan alternatif penempatan yang memungkinkan,” jelasnya.

“Namun, setiap pedagang tetap harus mematuhi aturan yang berlaku agar kawasan pasar dapat tertata dengan baik,” katanya.

Penertiban ini juga menjadi sinyal bahwa Pemkot Jambi mulai memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan aset dan fasilitas pasar.

Selama ini, pemerintah mengaku lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan sebelum mengambil langkah penegakan aturan.

Meski demikian, kebijakan penertiban di kawasan pasar kerap menjadi perhatian karena menyangkut aktivitas ekonomi masyarakat.

Oleh sebab itu, proses pendataan dan penempatan ulang pedagang menjadi faktor penting agar penataan kawasan tidak mengganggu keberlangsungan usaha mereka.

Pemkot Jambi berharap langkah pembenahan Pasar Sijimat dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, bersih, aman, serta memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.(*)




Wali Kota Maulana Temui Sekretariat Kabinet, Perjuangkan Pencabutan Zona Merah untuk Ribuan Warga Jambi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya Pemerintah Kota Jambi untuk mengakhiri polemik zona merah Pertamina memasuki babak baru.

Wali Kota Jambi Maulana bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mendatangi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia di Jakarta, Selasa 9 Juni 2026, guna menyampaikan langsung aspirasi ribuan warga yang terdampak status kawasan tersebut.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah pusat segera memberikan kepastian terhadap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan memengaruhi hak administrasi pertanahan masyarakat di Kecamatan Kotabaru.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Pemerintah Kota Jambi diterima Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat, Teguh Hariadi.

Turut mendampingi Wali Kota Jambi, Asisten III Setda Kota Jambi Jaelani dan Kepala BPKAD Kota Jambi Poppy Nurul Isnaini.

Menurut Maulana, agenda utama yang dibawa ke Jakarta adalah memperjuangkan pencabutan status zona merah yang selama ini membatasi proses administrasi dan kepastian hukum kepemilikan tanah warga.

“Kami telah menyampaikan surat permohonan yang ditandatangani bersama oleh Wali Kota, Ketua DPRD Kota Jambi, dan Kepala BPN kepada Presiden Republik Indonesia. Intinya, kami meminta agar status zona merah dapat ditinjau kembali dan dicabut,” ujar Maulana.

Data Pemerintah Kota Jambi menunjukkan sedikitnya 5.500 sertifikat tanah di tujuh kelurahan terdampak persoalan zona merah yang berkaitan dengan tumpang tindih kawasan dengan aset BUMN atau Pertamina.

Kondisi tersebut menyebabkan berbagai kendala bagi masyarakat, mulai dari pengurusan sertifikat hingga kepastian legalitas aset yang dimiliki.

Persoalan ini menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi warga dan nilai aset yang selama ini berada dalam area terdampak.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang terus disampaikan kepada DPRD.

“Kami membawa langsung harapan masyarakat Kota Jambi agar pemerintah pusat dapat memberikan solusi terhadap status blokir zona merah yang selama ini menjadi persoalan,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi berkomitmen mengawal proses tersebut hingga menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

Selain membahas persoalan zona merah, Maulana juga memanfaatkan pertemuan tersebut untuk memastikan tindak lanjut undangan kepada Presiden Republik Indonesia agar hadir dalam agenda Health City Summit yang dijadwalkan berlangsung di Kota Jambi pada September 2026.

Pemerintah Kota Jambi berharap dua agenda yang dibawa ke Jakarta itu dapat memperoleh respons positif dari pemerintah pusat.

Bagi ribuan warga terdampak, keputusan terkait zona merah dinilai menjadi kunci untuk membuka kembali akses terhadap kepastian hukum atas tanah yang selama ini terhambat.(*)




Perkara Korupsi Rp4,4 Miliar Tirta Mayang Jambi Siap Disidangkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jambi dijadwalkan akan memulai sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi pada Kamis (11/6/2026).

Perkara tersebut menyeret tiga terdakwa yang berasal dari unsur internal perusahaan daerah dan pihak rekanan swasta.

Mereka adalah HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK yang menjabat Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Hendra Nainggolan, membenarkan jadwal persidangan tersebut dan menyebut perkara sudah resmi teregister untuk disidangkan.

“Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 11 Juni 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan dalam operasional Perumda Tirta Mayang Kota Jambi selama periode 2021 hingga 2023.

Pengadaan tersebut diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang digunakan dalam proses penyidikan.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp4,4 miliar.

Sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, aparat penegak hukum telah menetapkan ketiga pihak tersebut sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan.

Kini, seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan.

Sidang perdana ini menjadi tahap awal pembuktian atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia yang memiliki peran penting dalam proses pengolahan air bersih bagi masyarakat Kota Jambi.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut layanan dasar masyarakat, yakni penyediaan air bersih.

Proses persidangan diperkirakan akan menjadi perhatian karena akan mengungkap lebih jauh dugaan praktik yang terjadi dalam pengadaan di tubuh perusahaan daerah tersebut.

Para terdakwa dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan hukum pidana yang berlaku.(*)




Kalcer Run 2026 Makin Meriah, Honda Tampilkan Skutik Premium dan Motor Listrik di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gelaran Kalcer Run 2026 yang berlangsung di Stadion Tri Lomba Juang (KONI) Jambi, Minggu (7/6/2026), tidak hanya menjadi ajang olahraga dan gaya hidup sehat, tetapi juga menghadirkan pengalaman otomotif yang menarik bagi pengunjung.

PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen), main dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi, turut meramaikan acara tersebut melalui kegiatan Honda Premium Matic Day yang langsung menarik perhatian para peserta dan pengunjung event.

Mengusung konsep gaya hidup modern, Honda menghadirkan berbagai lini produk unggulan yang tidak hanya berfokus pada mobilitas, tetapi juga menyesuaikan dengan karakter dan tren generasi muda saat ini.

Dari berbagai unit yang dipamerkan, Honda ADV160 menjadi salah satu model yang paling banyak menyedot perhatian.

Skutik bergaya urban explorer ini tampil dengan desain tangguh, fitur modern, serta kenyamanan yang dirancang untuk mendukung berbagai kondisi perjalanan.

Kehadiran ADV160 mempertegas posisinya sebagai motor yang tidak hanya fungsional, tetapi juga memiliki karakter petualang yang kuat bagi pengendara aktif.

Selain itu, Honda Stylo 160 juga menjadi sorotan pengunjung. Skutik bergaya retro modern ini tampil dengan desain yang lebih fashionable dan elegan, sehingga banyak diminati kalangan muda yang ingin menjadikan kendaraan sebagai bagian dari identitas gaya hidup.

Selain skutik premium, Honda juga menampilkan jajaran motor listrik yang menjadi perhatian tersendiri di booth pameran.

Kehadiran motor listrik ini menjadi bagian dari komitmen Honda dalam menghadirkan solusi mobilitas yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan sejalan dengan perkembangan teknologi transportasi saat ini.

Pengunjung terlihat antusias melihat langsung inovasi yang ditawarkan, terutama sebagai gambaran arah masa depan kendaraan roda dua.

Tidak hanya pameran produk, Honda Sinsen juga menghadirkan kegiatan edukasi keselamatan berkendara melalui program Safety Riding.

Kegiatan ini memberikan pemahaman kepada pengunjung mengenai pentingnya berkendara aman di jalan raya, terutama di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat perkotaan.

Acara semakin semarak dengan kegiatan city touring bersama komunitas Honda, yang menunjukkan semangat kebersamaan dan budaya berkendara aman namun tetap menyenangkan.

Sales Manager PT Sinar Sentosa Primatama, Hendy Tanova, mengatakan bahwa Honda Premium Matic Day menjadi sarana untuk memperkenalkan lebih dekat produk Honda kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Menurutnya, sepeda motor saat ini tidak hanya berfungsi sebagai alat transportasi, tetapi juga bagian dari gaya hidup yang mencerminkan karakter penggunanya.

“Honda Premium Matic Day kami hadirkan untuk memperkenalkan lebih dekat lini skutik premium Honda yang saat ini semakin diminati. Kami ingin menunjukkan bahwa motor bukan hanya soal mobilitas, tetapi juga bagian dari gaya hidup modern dan ekspresi diri,” ujar Hendy.

Melalui kegiatan ini, Sinsen berharap dapat terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat Jambi serta menghadirkan pengalaman yang lebih interaktif dalam mengenalkan teknologi dan inovasi sepeda motor Honda di tengah perkembangan gaya hidup masa kini.(*)




Perjuangan Warga Zona Merah Masuk Istana, Kemas Faried Serahkan Permohonan ke Presiden

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya memperjuangkan kepastian hukum bagi warga yang terdampak kawasan zona merah memasuki babak penting.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Wali Kota Jambi Maulana secara langsung menyerahkan surat permohonan pencabutan blokir zona merah kepada Presiden Republik Indonesia melalui Deputi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Teguh Supiyadi.

Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam mendorong penyelesaian persoalan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan masyarakat.

Penyerahan dokumen dilakukan sebagai tindak lanjut berbagai upaya yang sebelumnya telah dilakukan, mulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, pengumpulan data lapangan, hingga koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan persoalan zona merah bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan miliki.

Menurutnya, selama ini banyak warga mengalami kesulitan akibat status zona merah yang menyebabkan sertifikat tanah tidak dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan hukum maupun ekonomi.

“Persoalan ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Karena itu DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi terus berupaya mencari solusi agar warga memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka,” ujar Kemas Faried.

Ia menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pemerintah pusat.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Karena itu kami menyampaikan langsung permohonan ini agar pemerintah pusat dapat memberikan perhatian dan solusi yang berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Surat yang disampaikan kepada pemerintah pusat merupakan dokumen resmi yang diajukan Pemerintah Kota Jambi terkait permohonan pencabutan zona merah.

Dokumen tersebut dilengkapi berbagai lampiran pendukung, mulai dari peta kawasan zona merah hingga surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah yang ditandatangani unsur pemerintah daerah, DPRD Kota Jambi, serta Kantor Pertanahan Kota Jambi.

Kemas Faried berharap dokumen yang telah diserahkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat melalui proses evaluasi dan kajian yang komprehensif.

Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian atas status lahan yang saat ini masih masuk dalam kawasan zona merah.

“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kejelasan status lahannya. Ketika ada kepastian hukum, maka berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat pemblokiran dapat diselesaikan,” ujarnya.

Kemas Faried juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan zona merah membutuhkan dukungan semua pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Dengan diserahkannya permohonan tersebut, DPRD Kota Jambi berharap proses penyelesaian zona merah dapat bergerak lebih cepat sehingga masyarakat yang selama ini terdampak dapat memperoleh hak-haknya secara penuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah membawa langsung permohonan ke pemerintah pusat ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penyelesaian persoalan zona merah kini menjadi salah satu agenda prioritas yang terus dikawal DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Untuk diketahui, surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dengan nomor Nomor PD.07.00.674/DPRD yang ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Pansus Zona Merah, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi.(*)




DLH Kota Jambi Jelaskan Alasan Penutupan TPS, Sistem Baru Diklaim Lebih Efektif Atasi Sampah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menegaskan kebijakan penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) merupakan bagian dari upaya reformasi sistem pengelolaan sampah yang selama ini dinilai tidak lagi efektif menghadapi peningkatan volume sampah perkotaan.

Penjelasan itu disampaikan Sekretaris DLH Kota Jambi, Pahlewi, saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Jambi dan perwakilan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi, Selasa 9 Juni 2026.

Menurut Pahlewi, selama bertahun-tahun banyak TPS mengalami kelebihan kapasitas sehingga memicu penumpukan sampah, menurunkan kualitas lingkungan, hingga memunculkan titik-titik pembuangan liar di berbagai lokasi.

“Kami ingin mengubah pola pengelolaan sampah yang selama ini bertumpu pada TPS menjadi pengelolaan dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Sampah diangkut langsung menuju depo atau titik pengumpulan yang telah disiapkan sebelum dibawa ke TPA,” ujarnya.

DLH menjelaskan, sistem baru tersebut dijalankan melalui Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM) yang dibentuk di tingkat lingkungan.

Melalui pola ini, sampah tidak lagi menumpuk di TPS terbuka, melainkan dijemput langsung dari rumah warga menggunakan armada pengangkut yang dikelola masyarakat.

Pahlewi menyebut hingga saat ini puluhan unit OPBM telah terbentuk di berbagai wilayah Kota Jambi.

“Dari OPBM yang sudah terbentuk, sebagian telah aktif beroperasi dan terus diperluas agar mampu menjangkau lebih banyak lingkungan permukiman,” katanya.

Ia menegaskan penutupan TPS tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap sesuai kesiapan wilayah yang telah memiliki layanan pengangkutan sampah berbasis masyarakat.

Meski demikian, implementasi sistem baru masih memunculkan sejumlah keluhan dari masyarakat.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruq mengingatkan agar perubahan sistem tidak menimbulkan kesulitan bagi warga.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh wilayah memperoleh pelayanan yang sama sebelum seluruh TPS ditutup.

“DPRD mendukung upaya perbaikan sistem pengelolaan sampah. Namun pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau keresahan,” ujar Umar Faruq.

Ia juga menilai sosialisasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar warga memahami mekanisme pengelolaan sampah yang baru.

Sementara itu, perwakilan GERAM Jambi, Abdullah Az, menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Menurutnya, masih ada warga yang mengeluhkan belum meratanya layanan pengangkutan sampah setelah TPS di lingkungan mereka ditutup.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan besaran iuran pengangkutan sampah yang dinilai berbeda-beda di setiap wilayah RT.

“Kami meminta pemerintah memastikan seluruh fasilitas pendukung berjalan maksimal agar masyarakat tidak kesulitan dalam mengelola sampah rumah tangga,” katanya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, DLH Kota Jambi memastikan evaluasi akan terus dilakukan selama masa transisi sistem pengelolaan sampah berlangsung.

Pemerintah juga berkomitmen mempercepat pembentukan dan penguatan OPBM di berbagai wilayah agar pelayanan semakin merata.

DLH berharap sistem baru ini tidak hanya mampu mengurangi penumpukan sampah di TPS, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.

Dengan semakin luasnya jangkauan OPBM, Pemerintah Kota Jambi menargetkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di Kota Jambi.(*)