Enam Tersangka Korupsi Rp19,5 Miliar di DPRD Merangin Punya Peran Berbeda, Ini Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengungkap peran enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024.

Para tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran, pimpinan legislatif, hingga pihak swasta.

Penyidik menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,5 miliar.

Dari enam tersangka, lima orang telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, satu tersangka berinisial Z belum ditahan karena alasan kesehatan.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, mengatakan lima tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

“Jadi, kita sudah melakukan penahanan terhadap lima tersangka dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi. Namun, untuk tersangka berinisial Z belum ditahan karena mengalami sakit,” katanya, Senin 12 Oktober 2026.

Pengguna Anggaran, Bendahara hingga Pimpinan DPRD Jadi Tersangka

Berdasarkan keterangan Kejati Jambi, keenam tersangka memiliki jabatan dan peran berbeda dalam pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama periode 2019–2024.

Tersangka FSE diketahui menjabat sebagai pengguna anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada periode 2019 hingga Juni 2023.

Selanjutnya, RA juga menjabat sebagai pengguna anggaran di instansi tersebut, yakni pada periode Juli 2023 hingga November 2024.

Sementara itu, tersangka Y merupakan bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada periode 2019 hingga April 2024.

Dari unsur legislatif, tersangka HE merupakan Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.

Adapun tersangka Z menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin pada periode 2019 hingga Agustus 2024.

Satu tersangka lainnya, I, merupakan Direktur CV Berkah Bersama yang berasal dari pihak swasta.

Perbedaan jabatan dan masa tugas tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap keterkaitan masing-masing tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Merangin.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Oheiled, menjelaskan Sekretariat DPRD merupakan organisasi perangkat daerah yang bertugas memberikan dukungan administrasi, teknis, dan operasional kepada DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan.

Untuk menjalankan tugas tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin memperoleh anggaran dari APBD kabupaten.

Namun, dalam pengelolaan anggaran selama Tahun Anggaran 2019–2024, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik Temukan Dugaan Pencairan Anggaran dan Kegiatan Fiktif

Salah satu dugaan penyimpangan yang diungkap penyidik berkaitan dengan pencairan anggaran kegiatan yang diduga tidak diketahui pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Pencairan tersebut diduga dilakukan oleh pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran tanpa pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan.

Penyidik juga menemukan dugaan pencairan anggaran atau pembayaran kepada pihak ketiga untuk kegiatan yang disebut fiktif.

Selain itu, terdapat dugaan transfer dana dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin ke rekening pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Temuan lainnya berkaitan dengan pengeluaran anggaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.

Bahkan, penyidik menemukan dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan tanpa mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran.

Menurut Adam, pengosongan dokumen tersebut diduga dilakukan untuk menutupi besaran anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang telah dikeluarkan.

“Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang akan dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran yang telah dicairkan,” ujar Adam.

Penyidik turut menemukan dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rangkaian temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.

Kerugian Negara Ditaksir Rp19,5 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.549.137.859.

Atas perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan pidana berlapis terhadap para tersangka.

Untuk sangkaan primer, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, untuk sangkaan subsidair, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan perubahan dan penyesuaian pidana yang disebutkan oleh penyidik.

Golkar Siapkan Pendampingan Hukum untuk Herman Efendi

Di sisi lain, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyampaikan keprihatinan atas penahanan Herman Efendi, yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin sekaligus salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Ivan mengatakan, Partai Golkar akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi Herman Efendi, yang akrab disapa Fendi, dalam menjalani proses hukum.

“Kami mengenal Fendi sebagai sosok yang cukup baik dan loyal terhadap partai. Kami juga akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menghadapi proses hukum ini,” ujar Ivan.

Meski memberikan dukungan kepada kadernya, Ivan menegaskan bahwa Partai Golkar tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Ia menyatakan pendampingan hukum tersebut bertujuan memastikan kadernya memperoleh bantuan hukum dan dapat menggunakan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, bukan untuk mengintervensi proses penyidikan.

Ivan juga menekankan pentingnya penanganan perkara secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Sekretariat DPRD Merangin, 5 Langsung Ditahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan periode anggaran 2019–2024, Senin 12 Oktober 2026.

Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya langsung menjalani penahanan. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan.

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga laki-laki dan dua perempuan.

Mereka adalah Ismail, pensiunan anggota Polri yang disebut berperan sebagai rekanan; Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Merangin; serta Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Dua tersangka lainnya ialah Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin, dan Herman Efendi, mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin.

Sementara itu, Zaidan Ismail yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Merangin tidak menjalani penahanan.

Kejati Jambi disebut mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Penetapan keenam tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama periode 2019 hingga 2024.

Perkara ini menjadi bagian dari penanganan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan lembaga legislatif daerah tersebut.

Meski demikian, rincian nilai kerugian negara, konstruksi perkara, serta peran masing-masing tersangka secara lebih terperinci belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)