Mantan Ketua DPRD Kerinci Edminuddin Mengaku ke Korea, Saat Rapat Penentuan Anggaran PJU

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Edminuddin, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga mantan Ketua DPRD Kerinci tahun 2023, mengaku tidak menghadiri rapat Badan Anggaran (Banggar) yang membahas kenaikan anggaran PJU karena sedang bepergian ke Korea.
Pengakuan tersebut disampaikan Edminuddin saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/1/2025)
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berada di tempat saat rapat penting yang membahas lonjakan anggaran proyek PJU berlangsung.
“Pada saat rapat Banggar itu saya tidak hadir, karena sedang ke Korea,” ujar Edminuddin di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius dalam persidangan, lantaran bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya.
Ahmad Samuil, Sekretaris Dinas Perhubungan Kerinci yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dishub, menyebut rapat pembahasan anggaran PJU dipimpin oleh Edminuddin bersama anggota DPRD Kerinci lainnya.
Dalam sidang itu terungkap bahwa anggaran proyek PJU awalnya hanya diusulkan sebesar Rp476 juta oleh Dinas Perhubungan Kerinci.
Namun setelah melalui pembahasan di Banggar DPRD, anggaran tersebut melonjak drastis dan disetujui menjadi Rp3,4 miliar.
Ahmad Samuil menjelaskan bahwa kenaikan anggaran terjadi setelah adanya pembahasan bersama Banggar.
Ia juga menyebut sebagian anggaran yang sebelumnya diusulkan untuk kegiatan KIR tidak disetujui dan kemudian dialihkan ke program PJU.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, yang turut hadir sebagai saksi, membenarkan adanya perubahan signifikan pada anggaran PJU.
Namun ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil persetujuan Banggar.
Zainal juga mengaku tidak mengikuti rapat pembahasan PJU secara langsung dan hanya mengetahui perubahan anggaran dari laporan tim terkait.
Menanggapi tudingan soal perannya dalam kenaikan anggaran, Edminuddin menyebut peningkatan nilai proyek PJU dilatarbelakangi oleh banyaknya aspirasi masyarakat yang mengusulkan penambahan lampu jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Kerinci.
Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum mengenai dugaan penerimaan fee dari kontraktor proyek PJU, Edminuddin dengan tegas membantah.
Ia menyatakan tidak pernah menerima komisi atau imbalan dalam bentuk apapun.
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membeberkan bukti percakapan antara Jondri Ali Setwan dan terdakwa Heri Cipta.
Percakapan tersebut mengindikasikan adanya penyampaian sejumlah permintaan dari oknum anggota DPRD terkait proyek PJU.
Majelis hakim akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk mendalami alur perubahan anggaran dan peran masing-masing pihak.(*)
