Mantan Ketua DPRD Kerinci Edminuddin Mengaku ke Korea, Saat Rapat Penentuan Anggaran PJU

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

Edminuddin, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga mantan Ketua DPRD Kerinci tahun 2023, mengaku tidak menghadiri rapat Badan Anggaran (Banggar) yang membahas kenaikan anggaran PJU karena sedang bepergian ke Korea.

Pengakuan tersebut disampaikan Edminuddin saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/1/2025)

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berada di tempat saat rapat penting yang membahas lonjakan anggaran proyek PJU berlangsung.

“Pada saat rapat Banggar itu saya tidak hadir, karena sedang ke Korea,” ujar Edminuddin di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius dalam persidangan, lantaran bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya.

Ahmad Samuil, Sekretaris Dinas Perhubungan Kerinci yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dishub, menyebut rapat pembahasan anggaran PJU dipimpin oleh Edminuddin bersama anggota DPRD Kerinci lainnya.

Dalam sidang itu terungkap bahwa anggaran proyek PJU awalnya hanya diusulkan sebesar Rp476 juta oleh Dinas Perhubungan Kerinci.

Namun setelah melalui pembahasan di Banggar DPRD, anggaran tersebut melonjak drastis dan disetujui menjadi Rp3,4 miliar.

Ahmad Samuil menjelaskan bahwa kenaikan anggaran terjadi setelah adanya pembahasan bersama Banggar.

Ia juga menyebut sebagian anggaran yang sebelumnya diusulkan untuk kegiatan KIR tidak disetujui dan kemudian dialihkan ke program PJU.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, yang turut hadir sebagai saksi, membenarkan adanya perubahan signifikan pada anggaran PJU.

Namun ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil persetujuan Banggar.

Zainal juga mengaku tidak mengikuti rapat pembahasan PJU secara langsung dan hanya mengetahui perubahan anggaran dari laporan tim terkait.

Menanggapi tudingan soal perannya dalam kenaikan anggaran, Edminuddin menyebut peningkatan nilai proyek PJU dilatarbelakangi oleh banyaknya aspirasi masyarakat yang mengusulkan penambahan lampu jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Kerinci.

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum mengenai dugaan penerimaan fee dari kontraktor proyek PJU, Edminuddin dengan tegas membantah.

Ia menyatakan tidak pernah menerima komisi atau imbalan dalam bentuk apapun.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membeberkan bukti percakapan antara Jondri Ali Setwan dan terdakwa Heri Cipta.

Percakapan tersebut mengindikasikan adanya penyampaian sejumlah permintaan dari oknum anggota DPRD terkait proyek PJU.

Majelis hakim akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk mendalami alur perubahan anggaran dan peran masing-masing pihak.(*)




Kasus Korupsi PJU Kerinci Memanas, Jaksa Bongkar Alur Kenaikan Anggaran di Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/1/2025).

Sidang kali ini menghadirkan sejumlah pejabat penting sebagai saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi.

Selain Sekda, Edminuddin yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi juga turut memberikan keterangan.

Dalam perkara ini, Edminuddin bersaksi atas kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Kerinci pada tahun anggaran 2023.

Majelis hakim mencatat sedikitnya sembilan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tujuh saksi lainnya berasal dari unsur birokrasi dan teknis, di antaranya Ahmad Samuil selaku Sekretaris Dishub yang saat itu merangkap Plt Kepala Dishub Kerinci, serta sejumlah pejabat perencanaan dan staf pendukung lainnya.

Dalam persidangan terungkap fakta penting terkait lonjakan nilai anggaran proyek PJU. Awalnya, Dishub Kerinci hanya mengusulkan anggaran sebesar Rp476 juta.

Namun, setelah melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), nilai tersebut disetujui melonjak tajam hingga mencapai Rp3,4 miliar.

Ahmad Samuil dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa kenaikan tersebut terjadi setelah pembahasan bersama Banggar DPRD.

Ia menjelaskan bahwa Dishub juga mengajukan anggaran untuk kegiatan KIR, namun tidak disetujui dan kemudian dialihkan ke program PJU.

Tak lama setelah itu, jabatan Kepala Dishub beralih kepada Heri Cipta yang kini menjadi salah satu terdakwa.

Lebih lanjut, Ahmad Samuil menyebut rapat pembahasan anggaran tersebut berlangsung pada 22 November 2022 dan dipimpin oleh Edminuddin bersama anggota DPRD Kerinci lainnya.

Sementara itu, Sekda Kerinci Zainal Efendi membenarkan adanya perubahan signifikan dalam alokasi anggaran PJU.

Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan hasil keputusan Banggar dan bukan kewenangannya secara langsung.

Zainal juga mengaku tidak hadir saat rapat khusus pembahasan PJU berlangsung dan hanya mengetahui perubahan tersebut dari laporan tim anggaran.

Keterangan berbeda disampaikan Edminuddin. Ia mengaku tidak mengikuti rapat Banggar yang membahas PJU karena sedang berada di luar negeri.

Pernyataan ini kemudian menjadi sorotan hakim dan kuasa hukum, karena bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya.

Terkait alasan kenaikan anggaran, Edminuddin menyebut hal itu dilandasi banyaknya aspirasi masyarakat di Kabupaten Kerinci yang mengusulkan penambahan lampu jalan.

Saat ditanya jaksa mengenai dugaan penerimaan fee dari kontraktor, Edminuddin dengan tegas membantah menerima komisi dalam bentuk apapun.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga membeberkan bukti percakapan elektronik antara Jondri Ali Setwan dan terdakwa Heri Cipta.

Percakapan tersebut mengindikasikan adanya penyampaian sejumlah permintaan dari oknum anggota DPRD terkait proyek PJU.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pendalaman alat bukti oleh JPU.(*)