Jaksa Tuntut Eks Kades Muara Emat 3,5 Tahun, Uang Pengganti Rp769 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, menghadapi tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kerinci Sungai Penuh menilai Jasman terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 10 Agustus 2026.

Tak hanya pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Jasman.

Jika denda tidak dibayar, terdakwa dituntut menjalani pidana kurungan selama 50 hari.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp769 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Jasman dituntut menjalani pidana tambahan selama 1 tahun 9 bulan.

“Terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Dugaan penyimpangan APBDes hampir Rp900 juta

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut pengelolaan APBDes Muara Emat selama dua tahun menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp894.851.610.

Angka tersebut berasal dari kerugian pada pengelolaan APBDes 2020 sebesar sekitar Rp437,392 juta dan tahun 2021 sekitar Rp457,459 juta.

Jaksa mendasarkan penghitungan tersebut pada Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Kerinci tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700/072/LHAPKKN/ITDA/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.

Salah satu persoalan yang diungkap dalam perkara ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan jalan lingkungan permukiman atau rabat beton pada 2020.

Kegiatan tersebut memiliki anggaran sekitar Rp243,521 juta. Namun, berdasarkan uraian jaksa, pekerjaan itu tidak dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Jalan yang dimaksud disebut merupakan bagian dari bantuan sosial atau program CSR PT Kerinci Merangin Hydro.

Meski demikian, menurut jaksa, pekerjaan tersebut tetap dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban APBDes.

Jaksa juga menyoroti sejumlah surat pertanggungjawaban (SPJ) dengan nilai sekitar Rp169,072 juta yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya.

Dari berbagai temuan pada pengelolaan APBDes 2020 tersebut, jaksa menghitung kerugian negara mencapai sekitar Rp437,392 juta.

Pembangunan Pertashop ikut dipersoalkan

Dugaan penyimpangan berlanjut pada pengelolaan APBDes Muara Emat tahun 2021.

Pada tahun tersebut, APBDes Muara Emat tercatat sekitar Rp1,338 miliar. Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian jaksa adalah pembangunan Pertashop dengan anggaran sekitar Rp205,310 juta.

Dalam dakwaan yang kembali menjadi dasar tuntutan, jaksa menyebut pembangunan tersebut tidak dilaksanakan, tetapi tetap dibuat pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan telah direalisasikan.

Selain persoalan Pertashop, jaksa juga menemukan SPJ Dana Desa senilai sekitar Rp208,637 juta yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ada pula kegiatan senilai Rp43,510 juta yang menurut jaksa tidak dilaksanakan dan tidak memiliki SPJ.

Dari sejumlah persoalan tersebut, kerugian negara pada pengelolaan APBDes 2021 dihitung sekitar Rp457,459 juta.

Jika digabungkan, dugaan kerugian negara pada 2020 dan 2021 mencapai Rp894,851 juta.

Sebagian kerugian sudah dikembalikan

Dalam tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh terdakwa.

Jasman disebut telah mengembalikan Rp125 juta. Pengembalian tersebut menjadi salah satu faktor yang meringankan tuntutan.

Sementara itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa sebagai hal yang memberatkan karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa telah membayar uang pengganti sebesar Rp125 juta. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi,” ujar JPU.

Dalam perkara tersebut, jaksa juga menguraikan bahwa Jasman diduga memerintahkan sejumlah pihak untuk membantu menyusun dokumen pertanggungjawaban APBDes yang memuat laporan yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kuasa hukum siapkan pledoi

Atas tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara tersebut, kuasa hukum Jasman, Essy, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

“Kita akan sampaikan pembelaan di sidang selanjutnya,” kata Essy.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan sependapat dengan salah satu pertimbangan yang meringankan, yakni adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh terdakwa.

Perkara ini selanjutnya memasuki agenda pembacaan pledoi. Setelah mendengar tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta serta bukti yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Jasman sendiri hingga kini masih berstatus terdakwa. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.(*)




Dugaan Korupsi Lahan Jalan Pelabuhan Ujung Jabung, Eks Kepala BPN Tanjabtim Resmi Ditahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung memasuki tahap penuntutan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AS, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah periode 2019 hingga April 2022.

Sementara tersangka lainnya, MD, merupakan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas B dalam pelaksanaan pengadaan tanah pada periode 2019 hingga 2022.

Usai proses Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan proses penuntutan.

Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi.

Dalam perkara ini, AS dan MD diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proses pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.

Setelah pelimpahan tahap penuntutan selesai, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Kejati Jambi menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi.

Perlu diketahui, seluruh dugaan yang disangkakan kepada para tersangka akan diuji melalui proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Deretan OTT KPK Sepanjang 2026 Jadi Catatan Serius! 10 Kepala Daerah Dibui

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) dan penanganan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah sepanjang 2026 kembali menempatkan tata kelola pemerintahan daerah dalam sorotan.

Fenomena tersebut tidak hanya menunjukkan masih tingginya risiko penyalahgunaan kewenangan di daerah, tetapi juga menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya mampu menutup celah praktik korupsi.

Sepanjang tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani sejumlah perkara yang melibatkan kepala daerah dengan beragam dugaan tindak pidana, mulai dari suap proyek, gratifikasi, pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), hingga dugaan jual beli jabatan.

Salah satu kasus terbaru adalah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.

Berdasarkan berbagai penanganan perkara yang telah dipublikasikan sepanjang 2026, sedikitnya terdapat sekitar 10 kepala daerah yang tersangkut proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Modus yang muncul pun semakin beragam dan menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak lagi hanya berkutat pada pengaturan proyek pemerintah.

Sejumlah perkara yang mencuat antara lain dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah, penerimaan suap dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, gratifikasi, hingga dugaan praktik jual beli jabatan.

Dalam beberapa kasus, penyidik juga menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia sebagai barang bukti.

Maraknya kasus yang melibatkan kepala daerah memperlihatkan bahwa penguatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Pengendalian yang lemah, minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta masih terbukanya ruang intervensi dalam pengadaan barang dan jasa dinilai menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian serius.

Selain itu, sejumlah pengamat antikorupsi selama ini juga menyoroti pentingnya memperbaiki sistem promosi jabatan, memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), memperluas digitalisasi layanan publik, hingga meningkatkan keterbukaan informasi penggunaan anggaran agar potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini.

Di sisi lain, penindakan yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan semata.

Efektivitas pencegahan tetap bergantung pada komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem yang transparan, akuntabel, serta menutup ruang terjadinya konflik kepentingan.

Gelombang penanganan perkara sepanjang 2026 diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Penguatan integritas penyelenggara negara, optimalisasi pengawasan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dinilai menjadi fondasi penting untuk menekan praktik korupsi di tingkat daerah.

Beberapa kepala daerah yang ditangkap pada tahun 2026 meliputi:

  • Bupati Sukoharjo, Etik Suryani: Ditangkap KPK pada 9 Juli 2026 atas dugaan tindak pemerasan terhadap perangkat daerah.
  • Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rahman: Ditangkap dalam OTT KPK pada 13 Maret 2026 atas dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemkab Cilacap.
  • Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Tobari: Ditangkap pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap proyek.
  • Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq: Terjaring OTT pada 3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pengadaan jasa alih daya (outsourcing).
  • Wali Kota Madiun, Maidi: Ditangkap pada 19 Januari 2026 atas dugaan pemerasan proyek dan penyalahgunaan dana CSR.
  • Bupati Pati, Sudewo: Ditangkap pada 19 Januari 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dan suap proyek.
  • Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo: Ditangkap atas dugaan pemerasan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Bupati Muara Enim Edison, ditangkap dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Juni 2026.
  • Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Hardy, ditangkap 1 Juli 2026 terkait dugaan suap jual beli jabatan.
  • Bupati Langkat Syah Afandin, yang diduga menerima suap proyek Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman serta gratifikasi pengisian jabatan dan pengadaan seragam sekolah senilai Rp3,5 miliar ditangkap awal Juli.(*)



KPK Tahan Bupati Sukoharjo, Sita Uang Miliaran Rupiah dan Logam Mulia dalam OTT

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Setelah menjalani pemeriksaan, Etik langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Etik terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 02.38 WIB.

Momen tersebut terekam dalam video resmi yang dirilis lembaga antirasuah.

Dalam tayangan yang sama, tampak dua orang lainnya juga mengenakan rompi tahanan.

Namun hingga kini KPK belum mengumumkan identitas maupun peran kedua orang tersebut dalam perkara yang sedang disidik.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis 10 Juli 2026.

Operasi tersebut dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Kasus ini menjadi OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026, menandai masih tingginya penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di berbagai daerah.

Pada awal pelaksanaan operasi, KPK menyampaikan telah mengamankan lima orang.

Namun setelah proses pendalaman, jumlah pihak yang diamankan bertambah menjadi 18 orang.

Dari total tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti.

Di antaranya logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah yang terdiri atas mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai pasti dugaan pemerasan, maupun identitas seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah dijadwalkan menyampaikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers.

Proses hukum terhadap para pihak yang terlibat masih terus berjalan.

Status tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(*)




Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Kasus Tetap Berjalan

SEPUCUKJAMBI.ID – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu 11 Juli 2026).

Keputusan tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah proses hukum yang tengah berlangsung dan turut menyeret nama Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pengunduran diri tersebut melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada publik.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang.

Menurut Anang, langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Hal itu dilakukan setelah nama Febrie ikut disebut dalam proses penyidikan yang sedang ditangani aparat kepolisian.

Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk memberikan ruang bagi aparat penegak hukum menyelesaikan proses penyidikan secara profesional.

Di saat yang sama, publik diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses hukum.

Nama Febrie sebelumnya menjadi perhatian setelah penyidik Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang diakui sebagai rumah pribadinya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

Sebelumnya, Febrie membenarkan rumah yang digeledah merupakan miliknya dan telah dimiliki sejak lama.

Namun, ia belum memberikan penjelasan mengenai kepemilikan emas batangan maupun uang tunai yang ditemukan penyidik.

Febrie menyatakan seluruh aset yang berada di lokasi tersebut akan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan setiap barang yang disita memiliki pemilik dan penjelasan mengenai status maupun asal-usulnya akan disampaikan dalam forum hukum yang berwenang, bukan melalui pernyataan kepada media.

Hingga saat ini, proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum masih terus berlangsung.

Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan pihak mana pun, sehingga seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah.(*)




Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Berlanjut, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.

Dengan putusan sela tersebut, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis 9 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup sehingga tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Hakim menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa telah memasuki substansi perkara.

Oleh karena itu, seluruh dalil tersebut harus dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan, bukan pada tahap pemeriksaan eksepsi.

Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang menjabat Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Jaksa Penuntut Umum, Kukuh Prima, menyambut putusan tersebut dan menyatakan proses hukum akan berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa karena materi keberatan lebih tepat dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

“Kami akan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi,” ujar Kukuh.

Ia mengungkapkan, JPU telah menyiapkan sebanyak 27 orang saksi yang akan diperiksa dalam persidangan.

Para saksi berasal dari internal Perumda Air Minum Tirta Mayang maupun pihak ketiga yang terkait dengan proses pengadaan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim.

Meski eksepsi ditolak, tim pembela akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan memberikan pembelaan pada proses pembuktian.

Aswandi juga memastikan pihaknya akan menghadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa dalam persidangan mendatang.

Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Rahman, mengatakan pihaknya tetap berpendapat bahwa perkara tersebut perlu diuji secara menyeluruh pada tahap pembuktian.

Menurutnya, berbagai fakta yang akan diungkap dalam persidangan nantinya akan menjadi dasar untuk menilai apakah unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pada 16 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Dugaan Kerugian Negara Rp4,45 Miliar

Perkara ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk proses pengolahan air baku dari Sungai Batanghari selama periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.

Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak pengadaan dengan metode pemilihan langsung maupun pelelangan terbatas.

Nilai keseluruhan kontrak tercatat mencapai sekitar Rp19,57 miliar.

Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi yang diterbitkan pada 28 Mei 2025 menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.452.615.575 atau sekitar Rp4,45 miliar.

Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.(*)




Sidang Korupsi Bahan Kimia Tirta Mayang Berlanjut, Jaksa Minta Perkara Masuk Tahap Pembuktian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 2 Juli 2026.

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan para terdakwa, termasuk Rusdi Wahab.

Usai persidangan, penasihat hukum Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menyatakan pihaknya menilai replik yang disampaikan jaksa belum menjawab substansi keberatan yang telah diajukan dalam eksepsi.

Menurut Holim, sebagian besar tanggapan JPU masih bersifat umum dan belum memberikan jawaban terhadap sejumlah poin yang dipersoalkan tim kuasa hukum, baik menyangkut aspek formil maupun materiil surat dakwaan.

“Replik jaksa belum menjawab secara memadai keberatan-keberatan hukum yang kami ajukan dalam eksepsi. Karena itu kami tetap berpendapat bahwa keberatan tersebut layak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Holim juga menyoroti belum adanya penjelasan yang dinilai cukup mengenai dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi salah satu pokok keberatan dalam eksepsi.

Menurutnya, seluruh argumentasi hukum terkait prosedur penyusunan dakwaan maupun dasar keberatan telah disampaikan kepada majelis hakim dan kini tinggal menunggu penilaian pengadilan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada majelis hakim dan menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Kami berharap putusan sela nantinya diberikan secara objektif, independen, serta berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kukuh berpandangan keberatan yang diajukan para terdakwa pada dasarnya telah memasuki pokok perkara sehingga semestinya diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Menurut jaksa, ruang lingkup eksepsi hanya berkaitan dengan kewenangan mengadili, dakwaan yang tidak dapat diterima, maupun dakwaan yang batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat formil, seperti tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap.

JPU menegaskan surat dakwaan yang telah disusun memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana sehingga perkara dinilai layak dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan putusan sela atas eksepsi para terdakwa pada 9 Juli 2026.

Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau terdapat pertimbangan hukum lain dari majelis hakim.

Dugaan Kerugian Negara Rp4,4 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk periode 2021 hingga 2023.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang sebagai tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, dugaan tindak pidana tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan dalam surat dakwaan.(*)




Kasus CSR BI–OJK, KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan.

Penyidik saat ini memfokuskan upaya pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran aliran dana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan masih berada dalam tahap penyidikan aktif.

“KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya diduga menerima dana dari program CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, namun digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait langkah penahanan, Asep menyampaikan bahwa KPK akan segera melakukannya setelah penyidik menyelesaikan proses administratif dan pemberkasan perkara.

“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ingin proses penahanan berlarut-larut.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ujar Asep.

Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri aset milik para tersangka guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik mendalami transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta keterkaitan keuangan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program CSR yang sejatinya ditujukan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, KPK menduga terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian publik. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai KPK perlu segera melakukan penahanan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan lama-lama karena akan merusak marwah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius.

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban seiring dengan berkembangnya proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)




Dana KIP Kuliah Diduga Dikorupsi, Polres Kerinci Periksa Pejabat STKIP Sungai Penuh

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Kerinci tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Sungai Penuh.

Dugaan kasus tersebut disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp845 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pihak yang diduga terkait dalam pengelolaan dana KIP Kuliah telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Mereka di antaranya bendahara, sejumlah pejabat STKIP, serta Ketua STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh pada periode 2022 hingga 2024.

Dana KIP Kuliah sejatinya diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik

Namun dalam kasus ini, bantuan pendidikan tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat kampus, sehingga hak mahasiswa tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

Proses penyelidikan masih terus berjalan di Polres Kerinci.

Tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka, mengingat disebut-sebut sudah terdapat keterangan dan pengakuan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K, saat konferensi pers di Mapolres Kerinci, Senin siang.

Ia menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dana KIP Kuliah STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh masuk dalam daftar perkara yang telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp845 juta.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima, proses hukum tetap berlanjut. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan penyidikan.

“Kasus STKIP masih lanjut,” ujar salah seorang sumber internal Polres Kerinci.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan pendidikan.(*)




KPK Belum Tentukan Jadwal Pemeriksaan Ridwan Kamil, Terkait Dugaan Korupsi di Bank Jawa Barat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menentukan jadwal pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

Kasus ini terus bergulir setelah KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari kediaman Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyelidikan kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang telah disita kepada Ridwan Kamil.

“Dari penggeledahan itu kami menyita beberapa dokumen, serta barang bukti elektronik. Kami perlu mengonfirmasi temuan ini kepada yang bersangkutan,” kata Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Senin (17/3/2025).

Meskipun demikian, KPK belum menentukan waktu pemanggilan Ridwan Kamil. Asep menegaskan bahwa dalam kasus ini, Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi.

“Nanti dikabari,” ujarnya singkat ketika ditanya soal jadwal pemeriksaan.

Selain Ridwan Kamil, KPK juga berencana memanggil banyak saksi lain guna memperjelas alur dugaan korupsi di Bank BJB.

Asep menekankan pentingnya menghimpun informasi yang komprehensif untuk merangkai konstruksi perkara ini secara utuh.

“Pemanggilan saksi akan dilakukan sebanyak mungkin, karena kami perlu mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya agar perkara ini memiliki jalan cerita yang jelas,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025).

Menanggapi hal ini, Ridwan Kamil menyatakan siap mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan berjanji untuk kooperatif jika dibutuhkan dalam penyelidikan.

KPK sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB pada 27 Februari 2025.

Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai tersangka maupun kronologi dugaan korupsi yang terjadi.(*)