Dugaan Korupsi DAK Rp2,7 Miliar, Mantan Kepsek SMAN 6 Tanjabtim Ungkap Fakta Ini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 4 Agustus 2026.

Dalam persidangan, terdakwa yang juga mantan Kepala SMAN 6 Tanjabtim, Kamsiah, mengungkap alasan percepatan pembangunan sekolah yang berada di Kecamatan Sadu tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Kamsiah menjelaskan kondisi geografis wilayah Sadu yang menjadi salah satu pertimbangan pihak sekolah saat pelaksanaan proyek menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, lokasi sekolah yang berada di kawasan pesisir memiliki risiko genangan ketika memasuki musim hujan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses pembangunan apabila pekerjaan baru dimulai pada September 2022.

“Makanya sekolah dibuat menjadi sekolah panggung. Kami berharap pembangunan bisa dimulai sebelum September, karena kalau sudah masuk musim hujan sekolah akan tergenang dan pekerjaan bisa terhambat,” ujar Kamsiah dalam persidangan.

Sebut Guru Patungan Bantu Kebutuhan Awal

Dalam keterangannya, Kamsiah juga menyampaikan adanya bantuan internal dari sejumlah guru untuk mendukung kebutuhan awal pekerjaan.

Ia mengatakan, beberapa guru secara sukarela ikut membantu dengan cara mengumpulkan dana karena pihak sekolah menghadapi kendala waktu dan kondisi lokasi pembangunan.

“Kami patungan para guru, bahkan ada yang memberikan Rp5 juta per orang. Karena sekolah kami berada di daerah Sadu, kalau musim hujan terjadi banjir, sementara pembangunan baru dimulai September,” katanya.

Selain menjelaskan proses pembangunan, Kamsiah juga mengakui adanya kesepakatan pembayaran jasa manajemen sebesar Rp20 juta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Proyek DAK Rp2,7 Miliar Diduga Rugikan Negara Rp318 Juta

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kegiatan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp318 juta berdasarkan hasil audit yang menjadi alat bukti dalam perkara.

Jaksa mendakwa Kamsiah dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan terdakwa, saksi, serta alat bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir.(*)




Sidang Perdana Korupsi DAK SMK Jambi, Jaksa Bongkar Skema Fee 20 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi resmi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu sore (7/1/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan kuat adanya persekongkolan terstruktur dan sistematis yang telah dirancang sejak tahap awal perencanaan anggaran proyek pendidikan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Keempat terdakwa hadir langsung dalam persidangan. Mereka adalah Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi Wage Supratman sebagai perantara atau broker, Endah Susanti Direktur PT TDI sebagai kontraktor utama, serta Wawan Setiawan pemilik PT ILP selaku subkontraktor.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU Suryadi menegaskan bahwa masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda.

Namun saling terkait dalam mengatur dan menguasai proyek pengadaan sejak sebelum anggaran disahkan.

Jaksa menyebut perkara ini bukan sekadar pelanggaran prosedur administrasi, melainkan sebuah skema korupsi yang dirancang matang untuk mengamankan proyek dan keuntungan pribadi.

“Anggaran yang seharusnya dicantumkan secara terbuka justru disamarkan melalui rekening gaji TAPERA. Akibatnya, kegiatan pengadaan tidak tercantum dalam DPA awal, sementara proses pengondisian penyedia telah berjalan secara diam-diam,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut diungkapkan, sebelum Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan dan bahkan sebelum anggaran disahkan, nama-nama penyedia telah ditentukan melalui sejumlah pertemuan tertutup.

Pertemuan tersebut melibatkan pejabat dinas, pihak perantara, serta calon penyedia proyek.

Menariknya, pertemuan tersebut tidak dilakukan di kantor resmi pemerintahan, melainkan di rumah pribadi terdakwa Rudi Wage Supratman serta di sejumlah hotel.

“Di lokasi inilah proyek dibagi, paket ditentukan, dan disepakati satu kesepakatan utama, yakni penyedia wajib menyetor fee sebesar 20 persen,” kata JPU.

Dari total fee tersebut, 17 persen dialokasikan untuk pihak dinas, sementara 3 persen untuk perantara.

Jaksa menegaskan, tanpa kesediaan menyetor fee tersebut, penyedia dipastikan tidak akan mendapatkan pekerjaan.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa PPK Zainul Havis mengetahui pertemuan dengan calon penyedia sebelum proses resmi merupakan pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun demikian, proses tetap dilanjutkan. Bahkan, surat resmi kunjungan lapangan ke perusahaan tertentu telah diterbitkan meski anggaran belum disahkan.

“Langkah ini menunjukkan adanya praktik penguncian penyedia sejak dini dan menutup peluang persaingan usaha yang sehat dan terbuka,” tegas jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga penentuan harga penawaran justru dilakukan oleh calon penyedia.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada PPK untuk sekadar disahkan.

Kondisi tersebut, menurut jaksa, membuat negara kehilangan kendali atas mekanisme pengadaan, sementara proses tender hanya menjadi formalitas belaka.

Berdasarkan perhitungan jaksa, dari 26 paket pekerjaan, nilai SP2D netto mencapai Rp48.204.529.307. Namun nilai pekerjaan yang seharusnya diterima hanya sebesar Rp26.312.276.903,08.

Selisih tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21.892.252.403,92.

Kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah perusahaan penyedia, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif.

“Di balik sistem digital, persekongkolan tetap berlangsung secara manual, tertutup, dan terencana. Tender hanyalah sandiwara karena keputusan sesungguhnya telah ditetapkan jauh sebelum proses resmi dimulai,” ujar JPU.

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa telah mencederai tujuan penggunaan anggaran pendidikan.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan SMK justru dibajak dan dijadikan ladang bancakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dalam sidang perdana ini, hanya Wawan Setiawan, pemilik PT ILP, yang mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa.(*)




Sidang Kasus Chromebook Digelar, Nadiem Makarim Berstatus Terdakwa

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara ini berkaitan dengan program pengadaan perangkat teknologi informasi pada periode 2019–2022 yang digulirkan untuk mendukung agenda digitalisasi pendidikan nasional.

Program tersebut menyasar sekolah-sekolah di berbagai wilayah Indonesia agar dapat mengakses pembelajaran berbasis teknologi digital.

Namun dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek pengadaan.

Penyidik menilai terdapat indikasi pengaturan spesifikasi teknis serta mekanisme pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan pengadaan Chromebook juga disebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan kesiapan infrastruktur serta kebutuhan riil satuan pendidikan.

Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa proses hukum akan menggunakan ketentuan hukum acara pidana terbaru.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyebutkan bahwa baik penasihat hukum maupun penuntut umum sepakat menggunakan KUHAP baru dalam proses persidangan, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026).

Penetapan Nadiem sebagai terdakwa dilakukan setelah jaksa menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.

Dalam konstruksi perkara, kebijakan yang diambil di level pimpinan kementerian dinilai memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

Sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proyek ini juga telah lebih dulu diproses secara hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret figur yang selama ini dikenal sebagai simbol reformasi pendidikan dan transformasi digital di Indonesia.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari terdakwa serta pemeriksaan saksi dan ahli.

Majelis hakim menegaskan seluruh proses persidangan akan berjalan sesuai ketentuan hukum hingga putusan akhir dijatuhkan.(*)