Eks Kadis PUPR Dody Irawan Dituding Minta Suap Rp700 Juta, Kasus Ketok Palu APBD Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkara korupsi terkait persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2017–2018 dengan terdakwa Suliyanti terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

Pada sidang terbaru, jaksa dari KPK menghadirkan tiga saksi, yaitu Apif Firmasah, Andi Putra Wijaya, dan pihak kontraktor Kendri Arion.

Menariknya, dalam kesaksiannya di persidangan Selasa 30 September 2025, Kendri Arion menyebut nama Dody Irawan, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2017, sebagai pihak yang meminta uang suap kepada dirinya.

Kendri mengungkap bahwa Dody pertama kali meminta Rp 500 juta terkait pengesahan APBD 2017, lalu menambah permintaan Rp 200 juta pada pertemuan berikutnya di awal 2017.

Baca juga:  Kasus Korupsi Pelabuhan Jambi: Tarjani Dihukum 2 Tahun, Uang 351 Juta Wajib Diganti

Baca juga:  Eks Direktur PT PAL dan Pihak BNI Diperiksa di Sidang Korupsi Jambi

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum KPK membantah bahwa Dody menerima uang tersebut secara langsung.

Menurut JPU, pengumpulan dan pencatatan dana tersebut dilakukan oleh seseorang bernama IIM yang berperan sebagai perantara.

Menurut JPU KPK, permintaan yang dilakukan Dody kepada saksi berada di luar anggaran ketok palu yang dialokasikan untuk anggota DPRD. Fokus KPK hanya terhadap dana yang terkait persetujuan APBD.

Sedangkan, dari kesaksian saksi Apif, disebut bahwa anggota legislatif yang mencalonkan diri di pilkada justru tak menerima Rp 200 juta dari dana ketok palu namanya dicoret dari daftar penerima.

Baca juga:  PDAM Tirta Mayang Buka Suara, Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Kimia

Baca juga:  Empat Tersangka Baru Ditangkap, Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

Proses persidangan terus berlanjut dengan pengujian fakta dan bukti, termasuk keterkaitan antara Dody Irawan dan praktik suap APBD yang sedang menjadi pokok perkara.(*)




Tersangka Baru Korupsi Disdik Jambi Segera Dirilis, Ini Perkembangannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dikabarkan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka utama dalam kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp21,8 miliar.

Direktur Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Meski belum merinci identitas tersangka baru, ia memastikan bahwa proses penyidikan telah mengarah pada penetapan pelaku tambahan.

“Masih dalam pengembangan lebih lanjut. Nanti tersangka baru akan segera kami rilis,” ujar Taufik, singkat.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat praktik untuk jenjang SMA dan SMK se-Provinsi Jambi pada tahun 2021, yang bersumber dari anggaran DAK sebesar Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak penyimpangan, mulai dari proses e-purchasing tanpa harga pembanding, keterlibatan langsung PPK dengan broker dari Jakarta, hingga pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Barang-barang tersebut bahkan tidak dapat difungsikan oleh pihak sekolah, meskipun telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak.

Polda Jambi bekerja sama dengan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk memverifikasi kualitas barang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kuat adanya mark-up harga dan pelanggaran hukum serius dalam proses pengadaan.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari 90 saksi dan menyita lebih dari 500 dokumen serta barang bukti digital.

Dari hasil penyitaan, turut diamankan uang tunai sebesar Rp6,07 miliar sebagai bagian dari proses pemulihan aset (asset recovery).

Kini, tersangka ZH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Selain ZH, penyidik juga membuka tiga laporan tambahan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, yaitu RWS (broker), ES (Direktur PT TDI), dan WS (pemilik PT ILP). Proses hukum terhadap mereka masih dalam tahap pendalaman.(*)




PDAM Tirta Mayang Buka Suara, Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Kimia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Manajemen Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ untuk operasional air bersih tahun anggaran 2021 hingga 2023, yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik Polresta Jambi.

Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Dwike, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum yang transparan serta sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami dari manajemen bersikap kooperatif guna mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (29/7/2025).

Dwike juga menegaskan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), serta memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan.

“Kami tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan. Operasional tetap berjalan seperti biasa,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar seluruh pihak tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami mengajak semua pihak untuk bijak menyikapi proses ini dan tidak menyebarkan kabar yang bisa merugikan banyak pihak,” tegas Dwike.

Dalam kasus ini, Polresta Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka, yang diduga terlibat dalam proses pengadaan bahan kimia untuk pengolahan air bersih. Ketiganya berinisial MK, HF, dan RW.

Dari informasi yang dihimpun, salah satu tersangka diduga merupakan pejabat internal PDAM Tirta Mayang, sementara dua lainnya berasal dari pihak rekanan atau vendor pengadaan.

Meski begitu, kepolisian belum mengungkap secara rinci identitas maupun peran masing-masing.

Hingga saat ini, pihak kepolisian juga belum merilis estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Namun, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.(*)