Wacana Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana Jadi Perdebatan, Ini Kata Pakar Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wacana mengenai penerapan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana kembali menjadi perhatian di kalangan pakar hukum di Indonesia.

Kebijakan tersebut dinilai dapat mempercepat proses pemulihan kerugian negara, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi maupun kejahatan ekonomi.

Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menjelaskan bahwa selama ini proses pengembalian kerugian negara sering memerlukan waktu yang panjang karena penegakan hukum harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu.

Menurutnya, mekanisme tersebut membuat proses pemulihan aset negara berjalan lambat.

“Kondisi ini menyebabkan proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu,” ujar Hardjuno, Sabtu (14/3/2026).

Ia menambahkan bahwa konsep perampasan aset tanpa putusan pidana sebenarnya bukan hal baru di dunia internasional. Sejumlah negara telah menerapkannya sebagai salah satu instrumen untuk mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut di Indonesia masih menjadi perdebatan karena berkaitan dengan sejumlah prinsip dasar hukum.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah perlindungan terhadap hak kepemilikan pribadi serta jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Dalam konteks Indonesia, penerapannya masih menjadi perdebatan karena berkaitan dengan perlindungan hak atas kepemilikan pribadi serta prinsip kepastian hukum,” jelasnya.

Hardjuno menegaskan bahwa kebijakan apa pun yang berkaitan dengan perampasan aset harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hak masyarakat tidak boleh diabaikan dalam upaya penegakan hukum.

“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai regulasi mengenai perampasan aset tetap diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Namun para pakar juga menekankan bahwa aturan tersebut harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, pembahasan mengenai kebijakan ini dinilai perlu dilakukan secara komprehensif sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menyeimbangkan efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.




KPK Dorong Pembaruan Teknologi OTT untuk Kejar Koruptor Modern

JAKARTA, SEPUCUKJAMB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menekankan pentingnya dukungan teknologi canggih dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Permintaan pembaruan peralatan ini muncul menyusul semakin kompleksnya modus pelaku korupsi yang memanfaatkan teknologi komunikasi modern.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebutuhan akan alat terbaru bukanlah berlebihan.

Ia menekankan bahwa pola kejahatan korupsi saat ini jauh lebih rumit dibanding beberapa tahun terakhir. Tanpa pembaruan peralatan, efektivitas penindakan bisa terganggu.

“Berkembangnya modus operandi dan alat komunikasi yang dimiliki koruptor tanpa diimbangi pembaruan alat akan menghambat pelaksanaan OTT,” ujar Praswad, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, pelaku kini memanfaatkan teknologi untuk mengaburkan jejak, menyamarkan transaksi, dan membangun komunikasi berlapis.

Kondisi ini menuntut KPK memiliki perangkat investigasi yang setara atau lebih canggih, agar mampu menindak pola baru korupsi.

Praswad menegaskan bahwa dukungan anggaran untuk pembelian alat modern seharusnya dilihat sebagai investasi jangka panjang dalam perang melawan korupsi.

Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi selama ini menjadi agenda prioritas nasional, sehingga fasilitas mutakhir sangat diperlukan.

“Tanpa dukungan konkret berupa teknologi dan sumber daya, semangat pemberantasan korupsi berpotensi hanya menjadi slogan,” tambah Praswad.

Permintaan ini muncul di tengah tuntutan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan dan ketepatan dalam pengumpulan bukti.

Operasi tangkap tangan sendiri menjadi salah satu instrumen paling efektif bagi KPK karena sering membuka praktik suap yang sulit terdeteksi melalui mekanisme konvensional.

Sejumlah pengamat menilai bahwa modernisasi alat penegakan hukum berbasis teknologi tidak bisa ditunda.

Kejahatan korupsi berbasis teknologi berkembang pesat, sehingga aparat penegak hukum harus beradaptasi agar tidak tertinggal.

Dorongan ini menyoroti komitmen negara dalam memperkuat KPK. Dukungan teknologi bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan simbol keseriusan pemerintah dalam menutup ruang gerak koruptor di Indonesia.(*)




Redenominasi Rupiah Bisa Perangi Korupsi? Begini Penjelasannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sepekan terakhir, wacana redenominasi Rupiah kembali menjadi sorotan media setelah Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memaparkan rencana tersebut kepada publik pada pertengahan November 2025.

Rencana ini dikonfirmasi pada Jumat, 14 November 2025, di Gedung Kemenkeu RI, Jakarta.

Purbaya menjelaskan bahwa, redenominasi Rupiah telah masuk dalam PMK karena sudah tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 yang disetujui DPR dan Bank Indonesia.

“Jadi kami hanya menaruh di situ saja,” ujarnya.

Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang dengan menghapus beberapa nol tanpa mengurangi nilai daya beli.

Contohnya, uang Rp1.000, Rp5.000, dan Rp10.000 akan diubah menjadi Rp1, Rp5, dan Rp10.

Tujuan utamanya adalah menyederhanakan nominal uang, mempermudah transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran.

Selain manfaat tersebut, redenominasi juga berpotensi meningkatkan transparansi aliran uang, termasuk uang-uang gelap.

Tokoh publik Benny Batara Hutabarat, atau yang dikenal sebagai Bennix di sosial media, menyoroti hal ini melalui kanal YouTube-nya.

Bennix berpendapat bahwa, penyederhanaan nominal uang akan memaksa uang tunai besar milik koruptor untuk ditukarkan melalui bank.

Hal ini membuat aliran uang lebih transparan, dan sebagian uang gelap berpotensi kembali ke kas negara.

“Selain itu, sistem pembayaran dan pencatatan keuangan yang lebih efisien akan mengurangi peluang praktik ilegal,” kata dia.

Dengan redenominasi, uang tunai pecahan besar yang selama ini disembunyikan oleh koruptor harus diganti dengan pecahan baru yang lebih kecil.

Hal ini akan mempersulit koruptor untuk menyimpan uang gelap dalam jumlah besar.

Meski begitu, implementasi redenominasi akan menghadapi tantangan, mengingat tingginya praktik korupsi di Indonesia.

Namun, upaya ini tetap memberi harapan untuk memperkuat transparansi dan efisiensi sistem keuangan nasional.

Hanya waktu yang akan menunjukkan seberapa besar dampak positif dari rencana redenominasi Rupiah bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.(*)