Kasus Korupsi DAK SMK 2022 Jambi, Jaksa Ungkap Fee Rp 2,5 Miliar untuk Mantan Kadis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (11/2/2026).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi dari PT TDI dan PT Prima Berkat Sejahtera, yaitu: Dasip Supriadi (Direktur Operasional TDI), Jajang Heru Nurjaman (Staf Marketing PT TDI), Anastasya (Staf Keuangan PT TDI), dan Praktel Sihombing (PT Prima Berkat Sejahtera).

JPU mengungkapkan fakta mengejutkan: mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi, Varial Adi, diduga meminta fee Rp 2,5 miliar melalui PT TDI.

Permintaan ini terungkap dari keterangan saksi Jajang Heru Nurjaman yang beberapa kali datang ke Jambi membahas pengadaan alat praktik SMK.

“Saksi Jajang menyampaikan bahwa melalui telepon, terdakwa Rudi Wage menawarkan pengadaan Rp5 miliar, dan apabila nilai kurang, akan ditambah dana bos. Kemudian pada Januari 2022, Varial Adi meminta Rp2-2,5 miliar melalui PT TDI,” ujar JPU.

Selain itu, saksi Anastasya menyebut adanya transferan uang dari PT TDI ke beberapa pihak:

  • Terdakwa Wawan: Rp100 juta dan 6 kali masing-masing Rp50 juta

  • Saksi Jajang: Rp300 juta, Rp50 juta, Rp10 juta

  • Terdakwa Rudi Wage: Rp700 juta, Rp20 juta, Rp15 juta, Rp100 juta, Rp500 juta, Rp100 juta, Rp250 juta

“Transfer dilakukan berdasarkan perintah atasan,” ujar Anastasya.

Kasus ini bermula dari pengadaan peralatan praktik utama SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 dengan pagu sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar, terutama berasal dari PT TDI.

Jaksa menilai dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan TKDN hanya sebagai kedok administratif, sehingga tidak membenarkan praktik mark-up anggaran dan pemotongan dana oleh oknum terkait.

Sidang akan berlanjut dengan menghadirkan saksi tambahan dan bukti transfer untuk menguatkan dugaan korupsi dalam pengadaan DAK Fisik SMK Provinsi Jambi.(*)




Fakta Baru Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi: Saksi Akui Terima Uang dari Mantan Kadisdik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik utama SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengungkap fakta baru.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (4/2/2026), menghadirkan sembilan saksi yang mengaku menerima sejumlah uang dari para terdakwa.

Termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

Salah satu saksi, Yopi, Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, mengungkap menerima Rp10 juta dari terdakwa Rudi Wage dan Rp10 juta dari Varial Adhi Putra.

Uang dari mantan Kadisdik dibagikan sebagai uang makan untuk enam orang, serta tambahan THR Rp5 juta per orang.

Yopi menyatakan seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke penyidik Polda Jambi.

Saksi lain, Solihin ASN Dinas Pendidikan, juga mengakui menerima transfer dari Rudi Wage dengan total lebih dari Rp47,5 juta untuk rekan-rekannya di dinas.

Jaksa menyoroti adanya kejanggalan tanggal pemesanan alat praktik SMK, yang diduga dilakukan sebelum anggaran kegiatan disahkan.

Sidang kali ini diikuti tiga terdakwa, yakni:

  • Wawan Setiawan, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP)

  • Endah Susanti (ES), pemilik PT Tahta Djaga Internasional

  • Zainul Havis (ZH), Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Rudi Wage Soeparman (RWS) sebagai perantara

Kuasa hukum terdakwa Endah Susanti, Ferdi Kesek, menegaskan bahwa saksi telah mengembalikan uang yang diterima, dan meminta penetapan tersangka dilakukan secara adil tanpa pilih kasih.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar, dengan penyedia terbesar terdampak adalah PT TDI.

Jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya menjadi kedok administratif.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti tambahan untuk mengungkap keterlibatan para terdakwa dalam dugaan korupsi DAK SMK tersebut.(*)