Korupsi DPRD Merangin: Kejati Jambi Kantongi Bukti Kuat, Tersangka Segera Menyusul

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDKejaksaan Tinggi Jambi kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Kabupaten Merangin periode 2019–2024.

Kasus ini kini masih berada pada tahap penyidikan umum, setelah sebelumnya tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam proses penggeledahan, penyidik Kejati Jambi berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik, seperti komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Kejati Jambi untuk dilakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Ohailed, mengatakan bahwa hingga saat ini penyidikan masih terus berjalan dan telah mengantongi sejumlah bukti awal yang dinilai cukup kuat.

“Perkaranya masih dalam tahap penyidikan umum. Namun, tim sudah memperoleh bukti-bukti yang cukup, baik terkait perbuatan melawan hukum maupun indikasi kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa besaran kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh auditor, sehingga belum dapat diumumkan secara resmi kepada publik.

Lebih lanjut, Adam mengungkapkan bahwa arah penanganan perkara sudah mulai mengerucut pada pihak-pihak tertentu.

Namun, Kejati Jambi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kalau arah tersangka sudah ada, tetapi belum kami tetapkan. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk diumumkan,” tegasnya.

Kejati Jambi menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, indikasi perbuatan pidana dalam kasus dugaan korupsi tersebut telah terlihat secara nyata.

Lembaga penegak hukum itu juga memastikan akan menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri potensi kerugian negara secara menyeluruh.(*)




Kasus Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Siap Hadapi Vonis April 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci dijadwalkan berlangsung pada awal April 2026.

Sebanyak 10 terdakwa, termasuk pejabat penting di lingkungan Dinas Perhubungan, akan menjalani pembacaan vonis secara bersamaan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menyampaikan bahwa sidang putusan akan digelar pada 7 April 2026 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci hingga pihak swasta dan aparatur sipil negara.

Para terdakwa memiliki peran berbeda dalam proyek pengadaan PJU tahun anggaran 2023.

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp2,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp5,6 miliar.

Jaksa sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Tuntutan paling berat diarahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, dengan hukuman penjara lebih dari dua tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Sementara itu, terdakwa lainnya, termasuk pejabat pembuat komitmen, pihak kontraktor, hingga ASN yang terlibat dalam proses pengadaan, juga dituntut dengan hukuman bervariasi mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga hampir 2 tahun penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak pihak lintas instansi serta nilai kerugian negara yang cukup besar.

Selain itu, proyek PJU yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru berujung pada persoalan hukum.

Sidang putusan yang akan digelar secara serentak ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran penting dalam pengelolaan anggaran publik di daerah.(*)




Sidang Korupsi PJU Kerinci: Tiga Saksi Akui Terima Uang dari Kontraktor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (12/1/2025).

Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sungai Penuh menghadirkan delapan orang saksi dari berbagai latar belakang.

Para saksi yang diperiksa berasal dari unsur DPRD, PLN, hingga pihak internal dinas dan rekanan proyek.

Mereka di antaranya Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi, Fadly Rozela dan Eko Pitono dari PLN, Anita Kasubbid Perbendaharaan BPKPP, Della Destiyati Bendahara Dinas Perhubungan Kerinci, Zera Manan honorer Dishub, M Hengky Saputra selaku konsultan, serta Nina Aprina Direktur CV Altaf.

Dalam keterangannya di persidangan, Amrizal mengaku pernah mengusulkan pokok-pokok pikiran (pokir) kepada Dinas Perhubungan Kerinci berupa pemasangan 40 titik lampu PJU.

Saat ditanya JPU Yogi Purnomo apakah dirinya menerima uang dari kontraktor atau pihak Dishub, Amrizal dengan tegas membantah.

“Saya tidak pernah menerima uang dari siapa pun,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Namun, fakta menarik terungkap dari keterangan saksi lainnya. Tiga saksi mengaku menerima uang dari pihak kontraktor yang terlibat dalam proyek PJU tersebut.

Della Destiyati selaku Bendahara Pengeluaran Dishub Kerinci mengakui menerima uang yang disebut sebagai ucapan terima kasih.

Menurutnya, pemberian uang tidak selalu rutin dan nominalnya bervariasi.

“Kadang dikasih, kadang tidak. Pernah Rp300 ribu,” ungkap Della. Ia juga menyebut telah mengembalikan uang sebesar Rp10 juta kepada jaksa setelah pencairan proyek.

Hal serupa disampaikan Zera Manan, honorer Dishub yang merupakan staf Della. Ia mengaku beberapa kali menerima uang dari kontraktor di kantor.

“Biasanya Rp300 ribu, dan uang itu saya bagi dua dengan Bu Della,” kata Zera dalam kesaksiannya.

Sementara itu, Anita selaku Kasubbid Perbendaharaan BPKPP menyatakan menerima uang tidak langsung dari kontraktor, melainkan melalui perantara bernama Nella.

Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan nominal berbeda.

“Saya menerima sebagai ucapan terima kasih, dan sudah saya kembalikan ke jaksa sebesar Rp20 juta,” jelas Anita.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa usulan awal anggaran proyek PJU Dishub Kerinci hanya sebesar Rp476 juta.

Namun setelah dibahas di Badan Anggaran (Banggar), nilai anggaran melonjak dan disetujui menjadi Rp3,4 miliar.

Sebagai informasi, perkara ini menjerat 10 terdakwa, di antaranya Heri Cipta, Kepala Dishub Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA), Nel Edwin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian Fahmi, Direktur PT WTM, Amril Nurman, Direktur CV TAP, Sarpano Markis, Direktur CV GAW, Gunawan, Direktur CV BS dan Jefron Direktur CV AK.

Reki Eka Fictoni, seorang guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, Helpi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci dan Yuses Alkadira Mitas Seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci selaku Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.

Kesepuluh terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)




Terjerat Korupsi Dana BOK: Mantan Kapus Kebon IX dan Bendahara Segera Disidang

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, memasuki tahap akhir penyidikan.

Polres Muaro Jambi memastikan berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengatakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Berkas perkara sudah P21 sejak dua hari lalu,” ujar AKBP Heri Supriawan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni DL selaku mantan Kepala Puskesmas Kebun IX dan LP yang menjabat sebagai mantan bendahara.

DL disebut berperan sebagai pelaku utama, sementara LP diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi Dana BOK tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, menjelaskan bahwa dugaan korupsi Dana BOK ini terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang cukup signifikan.

“Total kerugian negara mencapai Rp 650.741.916,” tegas AKP Hanafi.

Ia mengungkapkan, pengusutan kasus ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muaro Jambi sejak Juli 2025.

Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup hingga menetapkan para tersangka.

“Untuk bendahara, dikenakan pasal turut serta,” tambahnya.

Polres Muaro Jambi memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Setelah pelimpahan tahap II, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(*)




OTT KPK di Lampung Tengah: Bupati dan Anggota DPRD Turut Diamankan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di awal pekan ini.

Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (10/12) malam.

“Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan,” ujarnya melalui pesan tertulis.

Selain bupati, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain. Berdasarkan informasi awal, beberapa anggota DPRD Lampung Tengah turut terjaring OTT.

Penangkapan ini diduga berkaitan dengan pembahasan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Para pihak yang diamankan telah dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijadwalkan tiba di Kantor KPK pada Rabu malam.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT, apakah dinaikkan menjadi tersangka atau dilepas jika tidak terbukti terlibat.

Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT di dua daerah berbeda, yakni menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco dan pihak terkait, serta Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi serupa.

Rangkaian OTT ini menunjukkan intensitas penindakan KPK terhadap dugaan praktik korupsi di daerah.(*)